Liga Asuransi – Sidang pembaca yang Luar Biasa, di minggu terakhir bulan Juli ini denyut nadi bisnis di Indonesia terasa semakin kencang. Meski berita tentang akan terjadinya resesi juga semakin santer menyusul Singapura dan Korea Selatan yang sudah mengalaminya sejak bulan lalu.
Langkah-langkah pemulihan ekonomi melalui paket stimulus tampak semakin nyata. Dana untuk untuk pengusaha UKM sudah mulai dikucurkan, beberapa proyek strategis nasional sudah mulai ditenderkan demikian pula dengan beberapa paket stimulus lainnya. Diperkirakan di kuartal ke 4 ekonomi Indonesia akan mulai rebound dengan tingkat pertumbuhan 3%. Semoga ini terwujud… aamiin.
Industri perasuransian Indonesia di minggu keempat ini terus berbenah. Asuransi jiwa tampaknya masih berada dalam tekanan. Jiwasraya terus berusaha mencari solusi untuk mengatasi tuntutan nasabah. Nasabah Jiwa Kresna sudah mulai kehilangan kesabaran setelah gagal mendapatkan dananya sesuai dengan janji direksi. Nasabah AJB Bumiputera minggu lalu bahkan sudah mengadu ke DPR.
Laporan dari reasuransi internasional SCORE, besarnya klaim yang timbul akibat COVID-19 sepertinya tidak besar yang diperkirakan.
Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan dibaca sari berita di bawah ini:
- Puluhan orang nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Berniat Gelar Aksi Berhari-hari, Nasabah Unit-Linked Kresna Life Minta Bantuan OJK
Bisnis.com, 22 Juli 2020 JAKARTA – Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Life berniat meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa kecewa dengan manajemen perusahaan terkait penundaan pembayaran polis Kresna Link Investa atau K-Lita dan Protecto Investa Kresna atau PIK.
Mereka telah melakukan aksi di Wisma Mulia II pada Rabu (22/7/2020) dan berencana kembali setiap hari sampai Jumat (24/7/2020) hingga ada perwakilan OJK yang menemui mereka.
Salah satu nasabah Kresna yang hanya ingin disebut sebagai E, menjelaskan bahwa mereka merupakan nasabah produk asuransi investasi Kresna Link Investa yang kecewa karena keterangan manajemen terkait skema pencairan dana polis masih jelas dan berpotensi gagal bayar.
Dua produk tersebut, yakni Kresna Link Investa (K-Lita), bersama Protecto Investa Kresna (PIK) dengan transaksi pembayaran yang akan dan/atau telah jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai dengan 10 Februari 2021. Perhitungan atas kewajiban penebusan polis itu dilakukan perseroan setelah 11 Februari 2021.
Juru bicara mewakili para nasabah, Nety Sutanto mengungkap bahwa para nasabah membutuhkan arahan dan bantuan mediasi dari pihak OJK, lantaran janji kejelasan informasi yang akan diungkap pihak manajemen pada 20 Juli 2020 tak kunjung didapat.
Selain itu, Kresna Life Insurance pada 17 Juli 2020 justru mengungkap pemberitahuan lain kepada nasabah, yakni bahwa terdapat suspect Covid-19 di kantornya. Inilah yang membuat Nety kecewa karena mendapat penundaan berkali-kali.
Oleh sebab itu, Nety pun berharap ada kabar baik dalam satu-dua hari kedepan supaya para nasabah tenang, karena bisa memastikan masalahnya memiliki jalan keluar.
Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang disampaikan sebelumnya.
Sementara untuk penyelesaian polis di atas Rp50 juta, manajemen tetap akan menginformasikan kepada nasabah sesuai janji tenggat waktu yang telah diungkap, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020.
- Kasus Jiwasraya, Pakar Hukum: Kurang Tepat Jika Manajer Investasi Kembalikan Dana
Bisnis.com, JAKARTA — Pengembalian dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh perusahaan manajer investasi dikhawatirkan dapat membuat nasabah-nasabah asuransi menuntut ganti rugi jika terjadi kerugian investasi di industri.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta 12 manajer Investasi (MI) tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya untuk mengembalikan dana sebagai langkah yang kurang tepat.
Pertama, menurutnya, Kejagung harus fokus memperdalam ketepatan prosedur belanja atau penempatan dana Jiwasraya ke produk investasi. Budi menilai bahwa kerugian investasi dapat muncul dari proses penempatan dana itu.
Lalu, Kejagung pun dinilai perlu mempertimbangkan langkah pengembalian pokok investasi dari MI-MI pengelola dana Jiwasraya. Dia menilai bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak bagi industri asuransi secara keseluruhan.
Dia menjabarkan bahwa di industri reksa dana tidak terdapat jaminan bagi pokok investasi, sekalipun produk tersebut merupakan reksa dana terproteksi. Oleh karena itu, kebijakan pengembalian dana Jiwasraya dari MI perlu dipertimbangkan dengan matang oleh Kejagung.
Menurut Budi, tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang oleh MI karena sidang kasus Jiwasraya masih terus berjalan. Kebijakan itu justru dapat menimbulkan pertanyaan terkait peruntukkan dana dan mekanisme pengembaliannya.
Sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management melakukan inisiatif pengembalian fee sebagai manajer invetsasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp3 miliar pada Maret 2020 dan Rp73,93 miliar pada Selasa (7/7/2020).
- Wapres Minta Pelaku Asuransi Syariah Jaga Kesesuaian Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta asuransi syariah untuk menjaga kesesuaian usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut disampaikan Ma’ruf dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Luar Biasa Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) secara telekonferensi, Selasa (30/6/2020). “Selayaknya lembaga keuangan syariah lain, asuransi syariah juga perlu menjaga kesesuaian usaha yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah serta melestarikan aspek keberkahan dalam setiap langkah-langkahnya,” kata Ma’ruf Amin.
Apalagi, kata dia, asuransi syariah pada awalnya hadir untuk menanggung bersama resiko para peserta dan menopang ekosistem pembiayaan syariah pada korporasi dan proyek-proyek berskala besar. Namun dalam perkembangannya, kini mulai merambah pada berbagai sektor dan tingkatan kebutuhan masyarakat. “Pengembangan asuransi syariah semestinya dapat sejalan dengan tujuan usaha asuransi di Indonesia, yaitu untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif agar dapat mendorong pembangunan nasional,” kata dia.
- Rugi Rp 8,42 triliun, Asabri mendapat sejumlah rekomendasi perbaikan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan teguran tertulis agar PT Asabri (Persero) segera memperbaiki kinerja dan kondisi keuangan. Asabri mencatat rugi komprehensif Rp 8,42 triliun pada tahun lalu.
Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyebut, rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program tunjangan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) yang dikelola Asabri. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.
Namun, pengukuran nilai rugi aset investasi tersebut belum dihitung berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pertama, Asabri pada 2018 memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat meyakini kewajaran penyajian penyajian nilai efek atas saham dan reksadana Asabri dalam program THT, JKK, dan JKM. Sebab, perhitungan nilai wajar saham dengan harga pasar menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia
- Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJAMSOSTEK Naik 128%
Detik.com. Jakarta Data dari Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mencatat angka klaim kecelakaan kerja pada semester I 2020 meningkat 128%. Angka ini naik dari sebelumnya 85.109 kasus menjadi 108.573 kasus.
“Selama tahun 2020 dari Januari sampai dengan Juni 2020, BPJAMSOSTEK menangani 108.573 kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan total santunan sebesar Rp 747,68 miliar, atau meningkat 128% dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 85.109 kasus dengan santunan sebesar Rp 704,23 miliar,” kata Utoh kepada detikcom belum lama ini.
Melihat angka JKK yang cukup tinggi, Utoh mengatakan asuransi menjadi hal yang sangat penting bagi pekerja, sebab risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Lantaran itu, penting bagi para pekerja untuk mendapatkan perlindungan melalui program-program dari BPJAMSOSTEK.
“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Apabila risiko itu terjadi maka keluargalah yang paling merasakan beban dan dampaknya, karena putusnya penghasilan keluarga untuk biaya hidup dan sekolah, serta perusahaan akan kehilangan sumber daya manusia yang produktif dan handal. Selain menyelenggarakan program asuransi sosial JKK dan jaminan kematian (JKM), BPJAMSOSTEK juga menyelenggarakan program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP),” paparnya.
Sebagai badan yang menangani kasus JKK, imbuhnya, BPJAMSOSTEK berupaya menekan angka kecelakaan kerja dengan menyelenggarakan kegiatan, antara lain pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelatihan safety riding, pemberian helm motor, dan seminar nasional pembinaan K3.
- Kasus DBD tinggi, Adira Insurance pasarkan asuransi demam berdarah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Adira Insurance membidik asuransi demam berdarah saat pelonggaran PSBB. Sehubung dengan Kementerian Kesehatan RI telah menghimbau masyarakat untuk mewaspadai penyakit Demam Berdarah.
Hingga 7 Juli 2020, Kemenkes mencatat kasus Demam Berdarah di Indonesia mencapai 71.663. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa Indonesia adalah negara ke-2 dengan kasus DBD tertinggi, di antara 30 negara wilayah endemis.
Baca Juga: Pemahaman nasabah terhadap polis masih minim, ini yang dilakukan Manulife
“Selama masa PSBB diberlakukan, banyak gedung-gedung perkantoran dan tempat usaha terpaksa dikosongkan karena tidak beroperasi dan hal tersebut tentunya meningkatkan potensi perkembangbiakan jentik nyamuk aedes aegepty. Pembasmian jentik nyamuk di kawasan perumahan warga berjalan kurang optimal saat PSBB. Sehingga potensi perkembangbiakan jentik nyamuk aedes aegepty juga meningkat di kawasan perumahan warga,” ujar Donni Gandamana, Direktur Adira Insurance dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/7).
Lanjut Donni dalam kondisi seperti saat ini, selain COVID-19, penyakit Demam Berdarah juga cukup mengkhawatirkan dengan angka kematian yang cukup tinggi. Maka penting bagi masyarakat untuk mencegah dan melindungi diri melalui produk asuransi demam berdarah.
Baca Juga: Merasa sulit berkomunikasi dengan manajemen Kresna Life, pemegang polis sambangi OJK
Selain itu, Ia juga menghimbau agar masyarakat menerapkan gerakan pemberantasan sarang nyamuk dengan menguras dan menutup tempat penampungan air, Juga mengubur atau memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Gerakan ini lebih dikenal dengan PSN 3MPlus.
- SCOR has announced that the COVID-19 pandemic will cost it an estimated EUR456m ($530m) net of retrocession and before tax in 2Q2020.
Asiainsurancereview.com The total amount comprises EUR248m on its P&C side, EUR194m on its life side and EUR14m on its investment side.
On the P&C side, the Group’s exposure came mainly from credit, surety and political risks and from property business interruption. The actual COVID-19-related claims received were limited, standing at a total of EUR74m.
Regarding property business interruption, SCOR estimated that its exposures relate to a very small amount of affirmative pandemic coverage and non-damage business interruption, mostly in Western Europe, with non-damage business interruption scarce in the US and largely sub-limited in APAC.
SCOR noted that uncertainty in terms of estimating the cost of this business interruption arises from aggregation for this small amount of affirmative coverage and confirmation of these estimates will have to wait until the second half of the year.
On the life side, the actual COVID-19-related claims received as at 30 June 2020 were limited, standing at a total of EUR63m.
SCOR’s main life exposure came from the US where it has booked a claim reserve provision of EUR182m to cover COVID-19-related claims up to 30 June 2020. A further EUR12m of COVID-19-related claims were booked in Europe and Asia Pacific in 2Q2020.
“Estimated impacts rely heavily on expert judgment as each month of claims takes on average six calendar months to be fully reported,” it said.
SCOR’s main life exposure came from the US where it has booked a claim reserve provision of EUR182m to cover COVID-19-related claims up to 30 June 2020. A further EUR12m of COVID-19-related claims were booked in Europe and Asia Pacific in 2Q2020.
“Estimated impacts rely heavily on expert judgment as each month of claims takes on average six calendar months to be fully reported,” it said.
SCOR said that it continues to maintain a strong capital position despite absorbing the COVID-19 losses, with the Group’s total liquidity standing at EUR2.8bn on 30 June 2020.
Semoga informasi diatas dapat menambah pengetahuan Anda. Jika anda tertarik silahkan di share kepada rekan-rekan.
Jika anda punya pendapatan dan saran, silahkan menuliskan di dalam kotak saran berikut ini.
Informasi ini disajikan oleh L&G Insurance Broker. “A Smart Insurance Broker”
MARI BERASURANSI