Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-3 Oktober 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Setelah melewati 2 pekan di bulan Oktober 2020 ini, sekarang mulai tampak ada secercah harapan. Beberapa kondisi bisnis mulai membaik. Setelah seminggu Jakarta mengendorkan PSBB, denyut bisnis di ibu kota semakin terasa.  Kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar dan kegiatan sosial mulai ramai. Mulai minggu ini angkutan umum mulai beroperasi secara normal.

Demo penolakan UU Ciptaker juga mulai mengendur tak tampak lagi rombongan pendemo seperti pekan lalu. Semoga kondisi semakin kondusif dan pemerintah dan masyarakat saling memahami keinginan masing-masing.

Waktu yang tersedia untuk menuntaskan kerja tahun 2020 semakin sedikit. Semoga kita menemukan bisnis-bisnis baru, peluang dan solusi terbaik untuk mengakhiri tahun ini dengan sebaik-baiknya.

Seperti biasa, kami sudah pilihkan 7 berita asuransi menarik untuk Anda. Kami berharap informasi ini dapat bermanfaat untuk mengembangkan bisnis Anda.

Jika Anda tertarik dengan berita-berita ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

  1. Pengguna Produk Asuransi di Tokopedia Naik Hampir 20 Kali Lipat

Jakarta – Tokopedia mencatat peningkatan transaksi dan pengguna produk asuransi yang disediakan di platform-nya. Selama kurang lebih dua tahun terakhir, nilai transaksi tersebut tumbuh lebih dari 20 kali lipat, sementara dalam hal jumlah pengguna naik hampir 20 kali lipat.

“Antusiasme masyarakat terhadap produk ini meningkat signifikan. Selain transaksi, jumlah pengguna produk asuransi pun bertumbuh hampir 20 kali lipat,” ujar Senior Lead Fintech Tokopedia, Marissa Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan produk asuransi yang dihadirkan Tokopedia, yaitu Proteksi Produk, Proteksi Tagihan dan Asuransi Perjalanan. Proteksi Produk memberikan perlindungan tambahan terhadap produk yang dibeli lewat Tokopedia dengan premi yang terjangkau, mulai dari sekitar Rp 500.

Proteksi tersebut meliputi Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik, Proteksi Kerusakan Total, Proteksi Elektronik Kecantikan (seperti alat pengering rambut, catokan rambut dan lainnya), Proteksi Ibu dan Anak, Proteksi Furniture, Proteksi Otomotif, dan masih banyak lagi.

“Berbeda dengan Garansi Toko, Proteksi Produk memberikan asuransi terhadap insiden yang biasanya belum terakomodir, misalnya perampokan, kerusakan akibat ketidaksengajaan seperti barang terjatuh, atau bahkan terkena cairan atau kebanjiran. Proteksi Produk berlaku hingga 12 bulan sejak pembelian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan Proteksi Tagihan mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan lebih ketika membayar tagihan produk digital lewat Tokopedia, seperti tagihan listrik, air, internet serta TV kabel dan lain-lain.

“Dengan premi mulai dari sekitar Rp 3.000, masyarakat dapat menerima kompensasi hingga Rp 500 ribu atas ketidaknyamanannya jika produk tagihan yang dibayarkan mati selama minimum 2 jam berturut-turut,” ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Marissa, ada Asuransi Perjalanan, yang membantu masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan pribadi dan barang bawaan selama perjalanan, serta keterlambatan perjalanan menggunakan kereta api atau pesawat dengan premi mulai dari sekitar Rp 5.000.

Selain bisa didapatkan dengan premi yang terjangkau, berbagai produk asuransi di Tokopedia juga disertai dengan proses klaim yang sederhana dan mudah. Bahkan untuk klaim Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik dan Asuransi Perjalanan Pesawat dapat sepenuhnya dilakukan secara digital, langsung melalui aplikasi Tokopedia.

“Tokopedia berkomitmen #SelaluAdaSelaluBisa dalam mempermudah masyarakat mendapatkan pengalaman berbelanja yang lebih baik lewat sederet inovasi. Termasuk berbagai produk asuransi Tokopedia yang menyediakan perlindungan lebih terhadap beragam produk yang dibeli masyarakat,” tutup Marissa

 

  1. 4 Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Harta Ikut Disita

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis hakim yang menyidang kasus kesalahan pengelolaan dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Semua terdakwa diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup,” kata Susanti menambahkan.

Lalu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” ujar Majelis Hakim membacakan sidang putusan.

Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar.

Selain Hendrisman dan Hary Prasetyo, Hakim juga membacakan sidang putusan terhadap Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Majelis Hakim membacakan vonis, Senin (12/10/2020).

Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Vonis yang diterima Syahmirwan juga sama dengan mantan atasannya di Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Dengan demikian ketiganya divonis penjara seumur hidup.

Selain Syahmirwam, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, Hakim juga membacakan sidang putusan

Sebelumnya, Hakim menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, masif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

Terakhir Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

 

  1. Insurtech Qoala kembangkan produk asuransi sepeda yang diklaim pertama di Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2020 / 12:33 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA – Tren olahraga sepeda kembali muncul seiring dengan tingginya kesadaran untuk menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Alhasil, berbagai lapisan masyarakat membeli sepeda demi bisa mengikuti tren ini.

Tak sedikit juga yang berburu sepeda terbaik dengan harga fantastis. Tentu, karena harganya tinggi, sepeda tak luput dari risiko kehilangan, kecelakaan dan sebagainya.

Untuk memberikan ketenangan pikiran bagi pesepeda, perusahaan teknologi asuransi Qoala mengembangkan produk asuransi sepeda dengan menggandeng pialang asuransi PT Mitra Jasa Pratama dan perusahaan asuransi Takaful Umum.

Asuransi sepeda ini diklaim berbeda dengan asuransi yang sebelumnya pernah dijual di Indonesia.

“Asuransi sepeda dari Qoala ini yang pertama ada di Indonesia. Baru kali ini ada asuransi sepeda yang memberikan manfaat jaminan comprehensive atau all risk. Seperti halnya asuransi comprehensive untuk mobil, tidak hanya kerusakan total saja yang ditanggung, tetapi juga untuk kerusakan sebagian,” ujar Head of Insurance Business Qoala, Gatot Sugianto, dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10).

Gatot menjelaskan, asuransi comprehensive mencakup perlindungan akibat segala kerusakan dan kehilangan total atau segala risiko.

Tambahan benefit lainnya yang dapat dipilih yakni perlindungan untuk kecelakaan diri, tuntutan hukum pihak ketiga, hingga perlindungan akibat bencana alam dan huru-hara. Bahkan, asuransi ini juga menanggung biaya evakuasi dan ambulans apabila terjadi kecelakaan di jalan.

Produk asuransi sepeda ini melindungi sepeda yang harga belinya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 250 juta. Usia sepeda mulai dari baru hingga bekas maksimal usia 5 tahun pemakaian. Gatot bilang, preminya terjangkau, mulai yang termurah sebesar Rp 50.000 per tahun.

 

  1. Bumiputera Terancam Sanksi Pidana jika Tak Penuhi Perintah OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya ketentuan pidana jika Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tidak melaksanakan perintah tertulis, salah satunya mengenai pembentukan Rapat Umum Anggota atau RUA.

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK yang diperoleh Bisnis bernomor S-35/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Surat bertajuk Perintah Tertulis itu disampaikan oleh otoritas kepada RUA Bumiputera, atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjelaskan bahwa otoritas sudah memberikan perintah tertulis kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera untuk memproses pembentukan RUA.

Otoritas menugaskan komisaris dan direksi perseroan untuk membentuk panitia pemilihan peserta RUA, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019. Pembentukan panitia sudah diperintahkan sejak PP tersebut terbit, tetapi hingga kini belum kunjung terdapat realisasi dari pihak Bumiputera.

“Dalam rangka melaksanakan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang 21/2011 tentang OJK, kepada RUA diperintahkan wajib mendukung dan tidak menghambat proses pembentukan RUA melalui panitia pemilihan peserta RUA,” tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Kamis (15/10/2020).

OJK pun menegaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menghambat atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari otoritas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 dan 53 UU 21/2011.

“Terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis,” tulis Risiwnandi.

  1. Ini Loh Perhitungan Pesangon Pensiun Dalam UU Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali ditambah 6 kali dalam program lainnya, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Besaran manfaat ini berubah dari perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020.

“[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] terdiri dari 19 kali upah dan 6 kali dari JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) sehingga menjadi 25 kali. Hal itu diberikan saat terjadi pemutusan hubungan kerja dengan masa kerja yang ditetapkan sesuai aturan,” kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kamis (15/10/2020),

JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan.

Berikut rumus perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:

UU No. 13/2003:

Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah

1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah

UU Cipta Kerja

Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.

Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:

1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali

Namun jika koefisien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:

1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali

 

Baca Juga : UU Cipta Kerja Sah, 216 Lembaga Dana Pensiun Terancam Bubar

Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:

Uang Pesangon

Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Baca Juga : Ekonomi Indonesia 2020: Surplus Neraca Dagang Dalam Bayang Resesi

Komponen uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

 

  1. Merger Bank Syariah Rampung Kuartal I/2021, Saham BRIS Melonjak 60 Persen

Kabar merger bank syariah sontak membuat laju saham BRIS di pasar modal tidak terbendung.

  1. Nurhadi PratomoM. Nurhadi Pratomo – Bisnis.com

18 Oktober 2020  |  05:10 WIB

Bisnis.com, JAKARTA —Proses merger bank syariah BUMN diperkirakan akan rampung pada kuartal I/2021. Sentimen ini tentunya mendorong saham PT Bank BRIsyariah Tbk. (BRIS) sebagai perusahaan yang menerima penggabungan.

Kabar merger bank syariah sontak membuat laju saham BRIS di pasar modal tidak terbendung. Dalam sepekan, pergerakan saham BRIS naik 60,34 persen ke level Rp1.395 pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2020).

Perburuan saham BRIS tidak hanya dilakukan oleh investor domestik. Pasalnya, tercatat terjadi net buy atau beli bersih oleh investor asing hingga Rp22,46 miliar dalam sepekan terakhir.

Rencana merger perbankan syariah BUMN sudah memasuki babak baru. Bank BRIsyariah, PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) telah meneken perjanjian penggabungan bersyarat atau conditional merger agreement (CMA) dalam rangka rencana penggabungan tiga entitas pada awal pekan ini.

Setelah penggabungan efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity dan seluruh pemegang saham BNIS dan BSM akan menjadi pemegang saham dari entitas yang menerima penggabungan.

Dalam paparan virtual Selasa (13/10/2020), Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Project Management Office, Hery Gunardi memang belum mengumumkan skema merger perbankan BUMN syariah. Menurutnya, gambaran rencana penggabungan akan diumumkan pada akhir Oktober 2020.

Namun, dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, skema kepemilikan saham masih dalam tahap pembahasan pemegang saham. Kendati demikian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. disebut akan menjadi pengendali BRIS kemudian sisanya dibagi antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Apabila skema itu terealisasi, maka akan terjadi perubahan pengendali BRIS dari BBRI menjadi BMRI. Berdasarkan komposisi kepemilikan per 30 September 2020, BBRI memegang 7,09 miliar lembar atau setara dengan 73 persen saham BRIS.

Adapun, DPLK Bank Rakyat Indonesia Saham Syariah mengempit porsi 8,53 persen atau 828,94 juta lembar. Sisanya, masyarakat memegang 18,47 persen atau 1,79 miliar lembar.

Analis RHB Sekuritas Ghibran Al Imran dan Andre Benas menyatakan harga saham BRIS naik empat kali lipat hingga Jumat (16/10/2020). Keduanya meyakini merger akan menguntungkan BRIS terutama jika memicu tender offer saat diakuisisi dari BBRI.

Tim Analis RHB Sekuritas melihat valuasi price to book value (PBV) BRIS telah naik dari 0,6 kali pada Juni 2020 menjadi 2,6 kali saat ini. Padahal, akuisisi bank menengah sebelumnya harga akuisisi belum melewati 2 kali dari PBV.

“Namun, melihat valuasi saat ini, kami yakin akan sulit untuk harga akuisisi melebihi valuasi saat ini. Perhatikan bahwa penggabungan bank syariah diharapkan selesai pada kuartal I/2021,” tulis RHB Sekuritas.

 

  1. Tata Kelola Bhineka Life Masuk yang Terbaik di Industri Asuransi

17 Okt 2020, 20:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan asuransi jiwa nasional PT Bhinneka Life Indonesia (Bhinneka Life) selalu berkomitmen untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.

Komitmen tersebut membawa Bhinneka Life meraih penghargaan TOP GRC 2020 dengan predikat Baik dalam ajang penghargaan TOP GRC (Governance, Risk & Compliance) Award 2020. Penghargaan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bhinneka Life, Rully Safari secara virtual.

TOP GRC adalah kegiatan corporate rating (award) tahunan di bidang Tata Kelola Perusahaan, Risk Management, dan Compliance Management yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerjasama dengan tim penilai dan dewan juri dari IRMAPA (Indonesia Risk Management Professional Association), ICoPI (Institute Compliance Professional Indonesia), dan KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance), serta didukung oleh beberapa perusahaan konsultan GCG dan Risk Management independen.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan kepada Bhinneka Life sehingga meraih penghargaan TOP GRC 2020 setelah melewati proses penjurian dan penilaian yang secara perdana diikuti oleh Bhinneka Life. Penghargaan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bhinneka Life dalam mengimplementasikan sistem Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam menjalankan bisnis dan operasional perusahaan” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).

Pada ajang penghargaan ini Bhinneka Life berhasil memperoleh index Bintang 3 yang artinya Berpredikat Baik di kategori TOP GRC 2020 setelah melalui tahapan penjurian dan penilaian yang dilakukan secara objective dan independen melalui presentasi dan wawancara langsung yang dilakukan oleh tim penilai dan dewan juri kepada Direktur Kepatuhan beserta tim Corporate Secretary, Legal, Compliance dan Risk Management Bhinneka Life.

Rully menambahkan bahwa Bhinneka Life berkomitmen untuk terus memperkuat prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya sehingga dapat ikut berkontribusi terhadap peningkatan nilai perusahaan yang menjadi tolak ukur bagi para calon mitra dan nasabah untuk maju bersama Bhinneka Life dan tentunya juga seluruh pemangku kepentingan di dalamnya,

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012