By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jul 11, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?

By Omar Farhan
July 7, 2025

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 7, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kapal > 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Asuransi Kapal

7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juli 13, 2020
479 Views
0 Min Read
Share
Asuransi Rangka Kapal - Marine Hull Insurance
Ship in dry dock at Grand harbour (Valletta, Malta)
SHARE

Liga Asuransi – Sebagai negara maritim, Indonesia sangat mengandalkan sarana angkutan laut untuk mendistribusikan barang dan jasa ke seluruh negeri. Untuk itulah pemerintah mempunyai program khusus yang namanya Poros Maritim melalui pengembangan sarana pelabuhan dan kapal-kapal dalam jumlah yang sangat banyak. 

Salah satu tantangan di dalam industri pelayaran adalah tingginya bahaya yang dihadapi oleh kapal-kapal selama dalam pelayaran. Salah satunya adalah kapal kandas dan tenggelam di alur pelayaran. Kecelakaan ini tidak hanya merugikan pemilik kapal akan tetapi juga mengganggu industri pelayaran karena kapal tersebut telah menghalangi kelancaran alur pelayaran.  

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan setiap pemilik kapal untuk bertanggung jawab untuk mengangkat kapal dan mengeluarkan biaya pengangkatan rangka kapal.

Untuk lebih jelasnya berikut tujuh hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kapal:

  1. Pasal 202 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
    • Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
    • Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    • Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
    • Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
    • Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008

Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

  1. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
    • Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tenggelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  2. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan/atau muat. 

  1. Tingginya Biaya penyingkiran dan pengangkatan rangka kapal

Biaya untuk pengangkatan sebuah kapal yang kandas minimal 1 milyar rupiah, tergantung dari ukurannya. Ingat, tidak hanya rangka kapal yang harus diangkat akan tetapi juga muatannya. Jadi biayanya bisa lebih besar lagi.

  1. Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin Wreck Removal

Perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi Wreck Removal sangat terbatas. Jikapun bisa jumlah perusahaanya sangat tergantung kepada kapasitas reasuransi. 

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi penyingkiran kapal atau wreck removal sementara untuk mendapatkan jaminan asuransi sangat sulit, maka salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi mempunyai akses kepada perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas asuransi atau bekerja dengan Protection and Indemnity Club (P&I Club). Asosiasi pemilik kapal yang mempunyai fasilitas jaminan wreck removal. 

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. “A Smart Insurance Broker”

TAGGED:asuransi kapalasuransi penyingkiran kapalbroker asuransibroker asuransi indonesiawreck removal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-2 July 2020
Next Article Analisa Resiko dan Asuransi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Latest News

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
74 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
94 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
101 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
88 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
92 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
95 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
157 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
193 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
146 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
134 Views

Related ↷

Ini dia Panduan Lengkap Manajemen Risiko untuk Konstruksi Proyek Anda

August 9, 2024

Peluang Usaha di Batam Meningkat, Broker Asuransi semakin dibutuhkan

July 1, 2021
Top News Liga Asuransi

7 Pilihan Berita Asuransi Bulan Desember 2022

December 12, 2022

Tugas dan peran Broker Asuransi dalam kondisi Pandemik COVID-19

May 19, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker