By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jun 20, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kapal > 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Asuransi Kapal

7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juli 13, 2020
470 Views
0 Min Read
Share
Asuransi Rangka Kapal - Marine Hull Insurance
Ship in dry dock at Grand harbour (Valletta, Malta)
SHARE

Liga Asuransi – Sebagai negara maritim, Indonesia sangat mengandalkan sarana angkutan laut untuk mendistribusikan barang dan jasa ke seluruh negeri. Untuk itulah pemerintah mempunyai program khusus yang namanya Poros Maritim melalui pengembangan sarana pelabuhan dan kapal-kapal dalam jumlah yang sangat banyak. 

Salah satu tantangan di dalam industri pelayaran adalah tingginya bahaya yang dihadapi oleh kapal-kapal selama dalam pelayaran. Salah satunya adalah kapal kandas dan tenggelam di alur pelayaran. Kecelakaan ini tidak hanya merugikan pemilik kapal akan tetapi juga mengganggu industri pelayaran karena kapal tersebut telah menghalangi kelancaran alur pelayaran.  

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan setiap pemilik kapal untuk bertanggung jawab untuk mengangkat kapal dan mengeluarkan biaya pengangkatan rangka kapal.

Untuk lebih jelasnya berikut tujuh hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kapal:

  1. Pasal 202 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
    • Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
    • Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    • Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
    • Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
    • Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008

Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

  1. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
    • Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tenggelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  2. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan/atau muat. 

  1. Tingginya Biaya penyingkiran dan pengangkatan rangka kapal

Biaya untuk pengangkatan sebuah kapal yang kandas minimal 1 milyar rupiah, tergantung dari ukurannya. Ingat, tidak hanya rangka kapal yang harus diangkat akan tetapi juga muatannya. Jadi biayanya bisa lebih besar lagi.

  1. Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin Wreck Removal

Perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi Wreck Removal sangat terbatas. Jikapun bisa jumlah perusahaanya sangat tergantung kepada kapasitas reasuransi. 

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi penyingkiran kapal atau wreck removal sementara untuk mendapatkan jaminan asuransi sangat sulit, maka salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi mempunyai akses kepada perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas asuransi atau bekerja dengan Protection and Indemnity Club (P&I Club). Asosiasi pemilik kapal yang mempunyai fasilitas jaminan wreck removal. 

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. “A Smart Insurance Broker”

TAGGED:asuransi kapalasuransi penyingkiran kapalbroker asuransibroker asuransi indonesiawreck removal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-2 July 2020
Next Article Analisa Resiko dan Asuransi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Latest News

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
36 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
39 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
47 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
49 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
59 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
78 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
126 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
134 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
389 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
398 Views

Related ↷

7 Alasan Mengapa untuk Transaksi Impor Sebaiknya Menggunakan FOB bukan CIF?

January 1, 2025

Kenapa Untuk Asuransi Rangka Kapal sebaiknya menggunakan Broker Asuransi?

April 8, 2021

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – Minggu Ke-1 September

September 13, 2023

Sekilas Sejarah Asuransi yang Perlu Anda Ketahui

October 13, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker