Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Minggu Ini

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Minggu Terakhir di Bulan Oktober ini, kita jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan Oktober 2022.

Pada Minggu kedua ini sudah banyak informasi terbaru di dunia perasuransian. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka mengetahui update berita asuransi.

  1. Digitalisasi Diharapkan jadi Pendorong Asuransi ke Pelosok Daerah 

Bisnis.com, JAKARTA – Kecanggihan teknologi dalam melakukan segala hal untuk mempermudah akses masyarakat merupakan bentuk nyata dari digitalisasi, termasuk dapat menjadi penetrasi asuransi yang dapat menjangkau pelosok daerah di Tanah Air. 

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Tatang Nurhidayat menyampaikan bahwa digitalisasi bisa ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari produk, distribusi, hingga pelayanan klaim.

Untuk aspek produk misalnya, kata Tatang, saat ini terdapat parametric insurance yang merupakan salah satu bentuk digitalisasi dari sebuah produk. Produk parametric insurance merupakan alternatif perlindungan terhadap terjadinya perubahan iklim, yang dapat menjawab kompensasi manfaat klaim.

Tatang melanjutkan, digitalisasi juga dirasakan dari aspek distribusi yang lebih murah, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang mengakibatkan biaya distribusi menjadi sangat mahal. 

“Dengan adanya digitalisasi diharapkan selain bisa melakukan penetrasi sampai ke pelosok ke bawah, juga biaya distribusinya menjadi lebih murah,” kata Tatang dalam konferensi pers Hari Asuransi 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022). 

Alhasil, Tatang menyimpulkan bahwa dengan digitalisasi memungkinkan produk-produk asuransi bisa dipasarkan lebih masif lagi dan akan membantu proses klaim menjadi lebih mudah, cepat, dan tepat.

“Digitalisasi memang harus menyeluruh dari mulai produk proses bisnis, distribusi, pelayanan klaim, dan manfaatnya akan dirasakan oleh semua pihak. Bagi industri juga bisa mengembangkan dan bagi masyarakat juga bisa menjangkau,” ungkapnya. 

Namun, Tatang memandang digitalisasi tidak akan mengambil alih kanal distribusi yang lain, justru menguatkan kanal distribusi yang lain seperti keagenan. Dia mengatakan bahwa keagenan juga bisa bertransformasi menjadi keagenan digital. Sama halnya dengan pialang ataupun perbankan.

Menurutnya, digitalisasi ini akan mendorong kanal-kanal distribusi yang ada juga untuk tetap bisa survive selain kemampuan perusahaan untuk bisa melakukan pemasaran secara langsung kepada konsumen.

“Semuanya bisa jalan bersamaan sehingga tidak ada kanibalisme mestinya, tapi semua kanal ini bisa bergerak secara masif untuk pengembangan perasuransian,” tuturnya. 

Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Supriyono mengatakan bahwa sejatinya digitalisasi telah menambah keamanan dalam transaksi pemegang polis karena terdapat jejak digital. Dengan bantuan teknologi digital, jelas Supriyono, pemegang polis bisa meminta agen untuk merekam ketika mereka menjelaskan produk asuransi. 

“Dengan sistem digital, industri asuransi bisa menjangkau banyak tempat tanpa harus membuka kantor di pelosok, namun distribusi sudah menggunakan digital,” ujarnya. 

Adapun saat ini, Supriyono menyampaikan sudah banyak perusahaan asuransi yang mempunyai remote office dan telah menekan biaya distribusi. Di samping itu, dia menyampaikan OJK juga terus mendorong industri asuransi untuk lebih berinovasi, salah satunya dengan polis digital yang bisa didistribusikan dengan lebih efisien. 

“Digital ini lebih banyak menguntungkan kalau kita bisa mengatur dan memanfaatkannya,” katanya.
Source : https://finansial.bisnis.com/read/20221020/215/1589842/digitalisasi-diharapkan-jadi-pendorong-asuransi-ke-pelosok-daerah.

 

  1. Pentingnya Pembaruan Data dan Manfaatnya bagi Nasabah Asuransi

KOMPAS.com – Nasabah asuransi perlu menyadari pentingnya proses pengkinian data di perusahaan penyedia jasa keuangan, misalnya asuransi. Aktivitas ini adalah proses pembaruan data pribadi seseorang yang sudah menjadi nasabah di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan. 

Pembaruan data pribadi berguna untuk melindungi kepentingan nasabah dan bertujuan agar perusahaan lebih leluasa melakukan komunikasi untuk memberikan informasi asuransi dan kondisi polis nasabah. 

Vice President Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan imbauan pengkinian data rutin dilakukan Sequis setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019. 

“Perusahaan akan menghubungi nasabah jika ada informasi penting terkait polis atau verifikasi data yang diperlukan terkait klaim nasabah, jika ada informasi penting seputar produk maupun layanan terbaru untuk nasabah,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (18/10/2022). 

Oleh sebab itu, ia menambahkan, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pembaruan data pribadi secara berkala. Pasalnya, saat nasabah tidak bisa dihubungi atau informasi yang diberikan perusahaan tidak sampai, nasabah dapat merugi. 

“Bisa mengakibatkan manfaat polis tidak diterima, atau polis bisa sampai batal (lapse) sehingga nasabah tidak terlindungi lagi,” imbuh dia. 

Eko menjabarkan, pengkinian data juga bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan. Saat ini memang tengah mengemuka soal kebocoran data dan kekhawatiran data pribadi disebar oleh oknum yang ingin mencari untung, dan penyalahgunaan data untuk kegiatan illegal. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati saat memberikan data pada pihak lain.

Lebih lanjut, Eko bilang, contoh pentingnya melakukan pengkinian data adalah saat nasabah lupa membayar premi asuransi maka perusahaan bisa mengingatkan untuk segera melakukan pembayaran melalui email atau nomor ponsel yang aktif. 

Demikian juga jika ada dokumen klaim yang perlu dilengkapi, perusahaan asuransi bisa segera menghubungi nasabah. Manfaat lainnya adalah jika ada nasabah yang memiliki produk asuransi dengan manfaat dana tahapan, manfaat pengembalian premi ketika masa asuransi berakhir, atau manfaat akhir polis jika tidak ada klaim selama masa perlindungan maka perusahaan asuransi dapat segera berkomunikasi dengan nasabah. 

Adapun, pengkinian data meliputi nomor ponsel (handphone) yang terhubung dengan WhatsApp, email aktif, domisili sesuai KTP serta data penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan polis. 

Source : https://money.kompas.com/read/2022/10/18/154000826/pentingnya-pembaruan-data-dan-manfaatnya-bagi-nasabah-asuransi?page=2.

 

  1. Begini Cara Kerja Agen Asuransi yang Heboh Punya Gaji Rp 1 M

Jakarta – Ramai orang yang berbisnis di sektor asuransi disebut memiliki income atau pendapatan hingga Rp 1 miliar per bulan. Bagaimana cara kerjanya?

Dalam video yang ramai di media sosial itu, ada tiga orang yang diwawancarai mereka bisnis asuransi dan income mulai dari ratusan juta hingga Rp 1,1 miliar.

Ternyata ketiganya bekerja di tempat yang sama yaitu sebuah agency untuk menjual produk-produk asuransi.

Sebenarnya bagaimana sih cara kerja agen-agen atau penjual produk asuransi ini? Berapa komisi yang mereka dapatkan ketika berhasil menjual produk?

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan memang ada perusahaan asuransi yang menggunakan skema member get member. Hampir mirip dengan skema multilevel marketing (MLM) yang memiliki downline.

Jadi agen-agen ini direkrut dari keluarga terdekatnya dan keluarga terdekat nasabahnya. “Misalnya calon nasabah si A dan kemudian orang di sekitarnya jadi target nasabah baru,” kata dia.

Irvan mengungkapkan, untuk agen-agen asuransi tersebut akan mendapatkan komisi setelah dia berhasil mengakuisisi nasabah.

Sekadar informasi member get member ini adalah program promosi. Biasanya akan melibatkan orang lain untuk mempromosikan produk yang akan dijual. Biasanya di member get member ini akan ada bonus khusus yang diberikan untuk orang yang paling banyak mempromosikan.

Untuk leader atau orang yang berhasil mendapat member baru juga akan mendapat sekian persen komisi. Memang jumlahnya tidak sebesar komisi yang langsung didapatkan dari nasabah.

Irvan mencontohkan untuk produk unit link biasanya memberikan komisi 30%-60% dari premi yang dibayarkan nasabah. “Bisa saja dapat sampai Rp 1 miliar sebulan. Karena kan agen setiap akuisisi nasabah akan dapat komisi,” kata dia

Dia menyebutkan komisi agen asuransi dari premi itu dibayar selama tiga tahun ke agen, untuk produk unit link. Bahkan ada beberapa perusahaan yang menerapkan komisi lebih besar untuk para agen.

Untuk produk asuransi tradisional yaitu hanya proteksi. Komisi yang diberikan lebih kecil dibanding produk unit link. Di kisaran 20-30%.

Perencana Keuangan Aidil Akbar mengungkapkan sebenarnya untuk mencapai penghasilan milyaran per bulan tidak didapatkan dengan proses yang singkat.

“Tidak bisa instan, ada proses panjang untuk membangun sistem, membangun tim itu membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan sampai air mata untuk mendapatkan penghasilan miliaran itu,” kata Aidil.

Source: https://finance.detik.com/moneter/d-6357811/begini-cara-kerja-agen-asuransi-yang-heboh-punya-gaji-rp-1-m.

 

  1. Lembaga Penjamin Polis Dongkrak Kepercayaan Masyarakat ke Asuransi

Liputan6.com, Jakarta Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) diyakini akan membawa perubahan besar dalam industri asuransi nasional karena ada kepastian proteksi premi nasabah, serta dapat meningkatkan kinerja industri asuransi nasional.

Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi & Reasuransi Indonesia, Kapler Marpaung, mengatakan LPP akan mendorong minat dan kepercayaan masyarakat menggunakan jasa asuransi, serta menciptakan tata kelola industri asuransi yang lebih sehat.

“LPP akan menjadi bagian dari pembenahan industri, sehingga mendukung kelangsungan industri asuransi di dalam negeri. Kehadiran LPP dapat menambah kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi,” jelas Kapler Marpaung, di Jakarta dikutip Senin (17/10/2022).

Ia memaparkan dengan kondisi saat ini, kinerja industri asuransi di Indonesia cukup baik. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pendapatan premi perusahaan asuransi Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 205,90 triliun.

Angka ini naik 2,10 persen dari periode yang sama tahun lalu. Sementara risk based capital asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen. Angka ini jauh di atas threshold, yaitu 120 persen.

Kapler meyakini dengan adanya jaminan premi, maka potensi peningkatan kinerja industri asuransi nasional semakin besar. “Sekarang saja tanpa jaminan, asuransi Indonesia sangat berkembang. Namun, potensinya masih sangat besar jika ada fasilitas jaminan premi, seperti yang diterapkan kepada simpanan di perbankan,” paparnya.

Dia mengemukakan, LPP sebagai lembaga penjamin premi tentunya juga akan berperan memantau kegiatan perusahaan asuransi, sehingga ada sparring partner OJK membina dan mengawasi perusahaan asuransi.

“Selama ini hanya OJK yang mengurus asuransi. Padahal di perbankan OJK punya sparring partner, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) dengan fungsinya masing-masing. Jadi pasti akan ada hal-hal baru dari LPP. Jadi tidak hanya manfaat yang diperoleh, tetapi ada feedback-nya,” terang Kapler.

Pada kesempatan ini, Kapler juga mengapresiasi peran OJK yang juga ikut mendorong pelaksanaan UU Perasuransian untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

Langkah ini, jelasnya, sejalan dengan urgensi pembentukan LPP pada saat ini. Dia menekankan industri asuransi di Indonesia semakin besar, sehingga tuntutan nasabah dan tantangan yang dihadapinya juga semakin besar.

Selain itu, LPP sudah diamanatkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian atau sejak delapan tahun lalu. Kapler menambahkan, pembahasan Omnibus Law Sektor Keuangan yang berlangsung di DPR RI saat ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembentukan LPP, termasuk penyusunan Undang Undang tentang LPP.

“Industri keuangan bank dan non-bank, tentunya harus dibuat sama-sama sehat. Stabilitas sistem keuangan itu tidak dapat dikatakan sehat. Jika salah satu sub-sektornya tidak baik, artinya asuransi ini jangan dianaktirikan,” paparnya lagi.

Di sisi lain, dia menilai kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia hingga saat ini belum masuk kategori sistemik, seperti pada perbankan saat krisis moneter tahun 1997. Namun, dia menilai Indonesia harus bersiap dan mengantisipasi karena risikonya tetap ada.

 

  1. Resesi Membayang, Klaim Surrender Asuransi Jiwa Bakal Melonjak? 

Bisnis.com, JAKARTA – Gejolak kondisi perekonomian global yang menuju resesi dan lonjakan inflasi berpotensi mengerek jumlah klaim nilai tebus alias klaim surrender, terutama akibat peningkatan kebutuhan dana tunai para pemegang polis. Direktur Keuangan PT BNI Life Insurance (BNI Life) Eben Eser Nainggolan menjelaskan pihaknya sudah memperhitungkan potensi kenaikan klaim surrender akibat fenomena perekonomian. 

“BNI Life memang ada kenaikan klaim surrender di kisaran kurang-lebih 20 persen per September 2022 dibandingkan periode sama tahun lalu. Tapi ini juga masih wajar, seiring dengan kenaikan jumlah nasabah dan asset under management [AUM] kami yang juga meningkat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/10/2022). 

Eben memprediksi apabila tidak ada fenomena gejolak perekonomian nasional yang signifikan, akan tetap ada kenaikan jumlah klaim surrender hingga akhir tahun nanti, namun masih dalam kisaran wajar dan tidak akan ada lonjakan yang terlalu mencolok.

Senada, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila juga menekankan potensi mulai meningkatnya permintaan klaim surrender, terutama dari pemegang polis produk asuransi dikaitkan investasi (PAYDI atau unit-linked). 

Pasalnya, selain karena akibat kondisi ekonomi yang sulit, ada juga tipe pemegang polis yang khawatir soal masa depan instrumen investasi unit-linked pilihannya. Terutama menilik proyeksi pasar modal yang cenderung fluktuatif dalam beberapa waktu ke depan. 

“Potensi kenaikan klaim surrender memang akan ada, terutama untuk polis unit-linked. Kami terus menyarankan agar pemegang polis hanya mengambil sebagian, sehingga polis tetap aktif selama menghadapi kondisi saat ini. Takutnya, ketika buru-buru surrender, beberapa bulan kemudian muncul risiko, dan akhirnya tidak tercover,” ujarnya dalam bincang-bincang santai bersama media beberapa waktu lalu. 

Selain itu, BRI Life juga mengantisipasi adanya segmen pemegang polis yang mengajukan klaim surrender akibat kemampuan bayar premi mereka memang menurun. Oleh sebab itu, BRI Life tengah menerapkan strategi investasi yang cenderung konservatif, demi memastikan setiap pengajuan klaim bisa dicairkan secara cepat, dengan tetap menjaga tingkat profitabilitas perusahaan.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggambarkan bahwa sampai pertengahan periode 2022, total klaim dan manfaat yang dibayarkan pemain asuransi jiwa senilai Rp 83,93 triliun kepada 6 juta orang terbilang stagnan. 

Namun, porsi klaim surrender dengan persentase 51,9 persen dari total klaim atau setara Rp 43,58 triliun, tercatat naik tipis 0,5 persen (year-on-year/yoy) ketimbang periode sama tahun lalu. 

“Walaupun tren klaim surrender saat ini hanya naik tipis, kami tetap ingin mengingatkan kembali kepada para pemegang polis yang butuh dana mendesak, sebenarnya tidak perlu sampai surrender. Lebih baik manfaatkan fitur partial withdrawal, sehingga polis tetap aktif,” ujar Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fauzi Arfan beberapa waktu lalu. 

Lainnya, klaim meninggal dunia dengan porsi 7,1 persen dari total atau senilai Rp5,96 triliun turun 25,2 persen yoy secara tahunan. Klaim partial withdrawal dengan porsi 10 persen dari total atau Rp8,38 triliun tercatat turun 14,2 persen yoy secara tahunan. 

Selain klaim surrender, jenis klaim asuransi jiwa yang juga mengalami peningkatan berasal dari klaim akhir kontrak dengan porsi 11,5 persen dari total atau senilai Rp9,68 triliun, naik sampai 56,5 persen yoy secara tahunan.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20221017/215/1588466/resesi-membayang-klaim-surrender-asuransi-jiwa-bakal-melonjak.

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012