By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jul 6, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Seperti Apa Operasional Broker Asuransi dan Agen Asuransi Setelah Covid-19? New Normal
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 5, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025

Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?

By Hikmah Herdiana
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Umum > Seperti Apa Operasional Broker Asuransi dan Agen Asuransi Setelah Covid-19? New Normal
Asuransi UmumGeneral Insurance

Seperti Apa Operasional Broker Asuransi dan Agen Asuransi Setelah Covid-19? New Normal

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Mei 21, 2020
195 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Hingga saat ini wabah Covid-19 di Indonesia memang belum berakhir, kurvanya belum menunjukkan penurunan tapi kenaikannya sudah tidak terlalu tajam. Di beberapa daerah sudah mulai ada pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar). Bahkan di Jakarta yang menjadi epicentrum wabah Corona sudah berencana untuk mengakhiri PSBB pada tanggal 4 Juni 2020 mendatang. 

Tiga bulan sudah wabah ini mengganggu kegiatan usaha industri perasuransian. Broker asuransi dan agen asuransi merasakan pukulan berat dari wabah ini. Terjadi penurunan penjualan dalam jumlah besar. Ketika diumumkan adanya kasus pertama di Indonesia pada bulan Maret, penjualan langsung menurun. Di bulan April semakin turun dan puncaknya di bulan Mei turun sangat rendah. 

Biaya operasional sudah terlanjur tinggi sesuai dengan anggaran dan rencana kerja yang dibuat sebelumnya, tidak mudah untuk dikendalikan. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian selama tiga bulan berturut-turut, lalu bagaimana dengan bulan-bulan berikutnya?

Jika melihat respon masyarakat Indonesia dan juga kebijaksanaan dari negara-negara di Eropa dan Asia yang sudah melewati masa puncak wabah corona, mereka sudah mulai melonggarkan lockdown. Kegiatan social, business dan sarana umum secara bertahap sudah aktif kembali. Jadi, kini  kita boleh optimis bahwa mulai Juni nanti business sudah akan kembali beroperasi tapi mungkin dalam bentuk lain. New Normal!

Untuk memberikan gambaran akan seperti apa broker asuransi dan agen asuransi Indonesia akan beroperasi di masa new normal mari kita lihat fakta-fakta berikut:

  1. Kehilangan Momentum

Akibat tiga bulan tidak beroperasi secara normal perusahaan akan kehilangan momentum untuk bisa bergerak selincah seperti semula. Perlu waktu untuk setting ulang semua komponen di dalam perusahaan. Perlu waktu pula untuk memanaskan mesin perusahaan yang sudah terlanjur dingin. Demikian juga dengan komunikasi dengan klien dan rekan-rekan bisnis perlu dihangatkan kembali.

  1. Perubahan Pasar 

Secara rata-rata terjadi penurunan bisnis dari klien, bisnis mereka ada yang turun 30%, 50% dan bahkan banyak yang jauh lebih rendah dari itu,  tidak sedikit pula perusahaan yang sudah ditutup dan karyawannya di PHK. 

  1. Kas mengering 

Dengan penurunan pendapatan selama tiga bulan, sementara pengeluaran tetap akibatnya kas perusahaan berkurang bahkan bisa habis. Perusahaan menjadi tidak bisa leluasa di dalam membiayai operasional. 

  1. Reset Business Plan

Perusahaan perlu meninjau kembali business dan budget yang dibuat akhir tahun lalu. Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Akibat dari COVID-19 banyak yang sudah berubah, target market, kondisi klien, potensi prospek, rekan business dan bahkan team kerja yang ada. Dibuat target dan sasaran pasar yang baru atau bahkan produk baru yang sesuai dengan new normal. Mungkin setengah dari klien yang ada sebelumnya sudah tidak bisa diandalkan karena mereka terkena dampak COVID-19. Jikapun masih ada kondisi mereka mungkin menurun dan kemampuan mereka untuk membeli polis asuransi juga ikut turun. Perlu mencari peluang baru dengan terobosan baru. 

  1. Persaingan semakin ketat

Pasar asuransi semakin mengecil dan sempit. Persaingan sesama broker asuransi akan semakin ketat. Kualitas, kecepatan pelayanan, terms and conditions harus lebih unggul. Disaat kondisi kekurang uang seperti ini maka klien akan sangat memperhatikan biaya premi. Mereka akan mengutamakan broker asuransi yang paling kompetitif daripada mempertimbangkan faktor lain.

  1. Penghematan 

Meski perusahaan sudah menyusun rencana kerja dan anggaran baru, tapi hasilnya tidak akan terlihat pada bulan Juni, perlu waktu dan usaha terlebih dahulu. Perusahaan mungkin masih akan mengalami pendarahan pada bulan itu bahkan bisa berlanjut pada bulan-bulan berikutnya jika gagal menemukan bisnis baru. Perusahaan perlu mengambil tindakan rasional dengan mengurangi biaya. Komponen biaya terbesar dari broker asuransi adalah gaji, sewa kantor, transportasi dan telekomunikasi. Komponen mana yang menjadi prioritas tergantung kepada kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan.

  1. Investasi baru 

Jika perusahaan optimis bahwa akan bisa keluar dari tekanan dan mampu meningkatkan produksi dan nilai perusahaan pada tahun-tahun berikutnya tapi tidak ingin merubah team dan system yang sudah ada saat ini, untuk menutupi kekurangan dana dapat melakukan investasi baru. Penambahan modal oleh pemegang saham yang lama atau mengundang investor baru. Kedua-duanya mempunyai konsekuensi positif dan negatif .

  1. Merger dan Akuisisi

Merger adalah pilihan yang paling masuk akal. Dengan merger banyak biaya yang bisa dikurangi terutama yang berkaitan dengan kewajiban kepada OJK, pajak dan lain-lain. Demikian juga dengan biaya operasional lainnya. Untuk perusahaan broker asuransi banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti dua orang komisaris, dua orang direksi, tenaga ahli pialang, sertifikat BNSP level, 5, 6 dan 7. Iuran keanggotaan dan lain-lain. Semua itu merupakan biaya tetap (fixed cost). Sayangnya untuk melakukan merger  tidak mudah, jarang yang berhasil karena susah untuk memadukan dua kepentingan dan gaya berbisnis yang berbeda. Tapi kini ada cara baru, ini mungkin lebih menarik. Perusahaan tidak perlu digabungkan (merger), portofolio bisnis juga tidak harus disatukan tapi cukup dengan menggunakan sebuah platform (system) yang disediakan oleh partner, bisnis tetap dioperasikan seperti biasa dengan “call sign”  yang sama. Izin dan persyaratan kepada OJK menjadi kewajiban dari partner. Hemat biaya, tidak ribet dengan perizinan dan bisa fokus untuk mengurus klien. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dibicarakan secara terpisah.

Semoga musibah COVID-19 segera berlalu. Jika broker asuransi dan agen asuransi Indonesia bisa mengantisipasi bisnis “new normal’ dengan baik insya Allah mereka akan bertahan dan menjadi pemenang.

TAGGED:asuransi indonesiabroker asuransibroker asuransi indonesiachoice2covid-19industri asuransi indonesianew normal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Peran Perusahaan Broker Asuransi mempercepat kebangkitan industri asuransi Indonesia pasca COVID-19
Next Article InsurTech – The New Normal
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan
Juli 5, 2025
20 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
66 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
50 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
57 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
57 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
129 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
165 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
127 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
120 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
121 Views

Related ↷

7 Tantangan Untuk Mendapatkan Asuransi Kapal Yang Terbaik

July 15, 2020

Public Liability Insurance: Asuransi Yang Harus Dimiliki Oleh Semua Perusahaan Layanan Publik – A True Story

August 9, 2024

8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional

June 19, 2020

Pentingnya Perlindungan Asuransi Berkualitas Tinggi Untuk Bisnis Taiwan Di Indonesia

October 12, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker