Asuransi Umum

Peran Perusahaan Broker Asuransi mempercepat kebangkitan industri asuransi Indonesia pasca COVID-19

Liga Asuransi – Meski tanda-tanda wabah COVID-19 untuk mereda belum terlihat jelas, tapi di beberapa negara di Eropa dan Asia sudah mulai melonggarkan kebijaksanaan lockdown yang selama hampir dua bulan diberlakukan. Beberapa usaha sudah mulai beroperasi kembali, demikian juga dengan sarana umum.

Indonesia juga mulai mengarah ke pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti disampaikan lewat media, mulai awal Juni mall dan supermarket, angkutan umum  sudah mulai dibuka kembali walau dengan beberapa persyaratan. Indonesia akan mempunyai model “new normal” sendiri, berbeda dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain. 

Industri asuransi Indonesia secara perlahan juga akan mulai menggeliat lagi, sejalan dengan mulai dibukanya kantor perusahaan, berbagai industri baik barang dan jasa. Dan demikian pula dengan industri broker asuransi Indonesia, mereka pun akan ikut dan siap untuk menghidupkan kembali dunia industri asuransi yang sempat sepi. 

Lalu seperti apakah peran dari perusahaan broker asuransi dalam rangka mempercepat kebangkitan industri asuransi Indonesia? Salah satu dampak dari Covid-19 terhadap industri asuransi adalah penurunan penerimaan premi asuransi. Peranan broker asuransi untuk peningkatan penerimaan premi bagi perusahaan asuransi Indonesia cukup besar. Kontribusi broker asuransi terhadap penerimaan premi asuransi (umum) nasional sekitar 30%. Tapi jika diberi akses dan kesempatan yang lebih terbuka, broker asuransi bisa memberikan kontribusi yang jauh lebih besar seperti yang terjadi sekitar 10 tahun lalu dimana broker asuransi berkontribusi lebih dari setengah produk asuransi umum. 

Seperti yang dialami perusahaan asuransi, broker asuransi juga mengalami penurunan pendapatan sebagai akibat dari Covid-19. Pendapatan komisi atau brokerage juga ikut turun. Akibatnya sebagian dari mereka mengalami kekurangan darah cash flow. 

Perusahaan asuransi dan broker asuransi saat ini sama-sama dalam posisi memerlukan pendapatan untuk bisa bertahan dan melanjutkan usaha. Kedua-duanya saling memerlukan untuk mengatasi masalah. 

Agar kerjasama antara perusahaan asuransi dan broker asuransi bisa berjalan maksimal untuk mendorong kebangkitan industri asuransi Indonesia, berikut ini beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan:

  1. Meningkatkan kualitas kerjasama 

Sebelum COVID-19 terlihat banyak ketidak sesuaian antara perusahaan broker dan perusahaan asuransi. Yang paling menonjol terlihat pada pemberlakukan tarif premi asuransi seperti yang terdapat dalam POJK 06/2017. Termasuk dengan issue engineering fee. Hal ini menjadi polemik berkepanjangan yang kontra-produktif Kedua pihak harus saling mendukung dengan konsep “win-win” strategi.

  1. Incentive khusus

Untuk memotivasi broker asuransi untuk lebih produktif perusahaan asuransi sebaiknya mempertimbangkan untuk penambahan persentase komisi dari yang ada selama ini. Atau dengan memberikan incentive dalam bentuk lain yang dapat memotivasi broker asuransi

  1. Flexibility in Terms and conditions 

Disamping tarif premi yang kompetitif broker asuransi juga menginginkan agar terms and conditions yang diajukan dapat diterima sepenuhnya, jika perlu perubahan agar tidak terlalu banyak 

  1. Pembayaran premi yang lebih flexible 

Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, penagihan premi akan menghadapi tantangan. Sebagian besar klien akan mengalami kesulitan cash flow, oleh karena itu kebijakan premium secara installment akan sangat membantu. Perusahaan asuransi perlu mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran pembayaran agar broker asuransi bisa bekerja maksimal untuk mendapatkan bisnis baru dan menagih premi secara bersamaan. 

  1. Penyelesaian klaim yang cepat

Broker asuransi akan sangat terbantu jika perusahaan asuransi dapat memproses klaim dalam waktu yang singkat. Mulai dari kecepatan menanggapi laporan klaim, proses loss adjustment dan penetapan nilai klaim yang fair dan memuaskan tertanggung. 

Membangkitkan ekonomi pasca wabah pandemi COVID-19 tidaklah mudah, tapi jika semua komponen industri asuransi dapat menggalang kerjasama yang kuat, dalam waktu yang tidak terlalu lama industri asuransi akan bangkit kembali.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012