Asuransi Liability

Apa saja jaminan asuransi yang dibutuhkan oleh sebuah Bank?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Kali ini kami ingin membahas mengenai resiko dan asuransi yang berkaitan dengan industri keuangan khususnya di bidang perbankan. 

Sebagai broker asuransi atau konsultan asuransi kami sangat concern dengan jaminan asuransi atas industri keuangan khususnya industri perbankan karena resikonya sangat tinggi. Sebagai industri yang mengelola dana masyarakat maka bank dituntut untuk bisa mengelola dana dengan sebaik-baiknya. Tapi dilain pihak bank juga menjadi target yang empuk bagi para pelaku kejahatan karena potensi dana yang bisa mereka ambil dengan berbagai cara yang ilegal.

Pada tahap awal ini kami hanya ingin menjelaskan beberapa resiko dan jenis asuransi yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan bank. Untuk penjelasan yang lebih lengkap kami berencana untuk membuat tulisan dari masing-masing potensi resiko yang dihadapi oleh industri perbankan.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham sama seperti Anda.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Lembaga Keuangan terutama bank kini menghadapi banyak sekali tantangan  dan risiko seperti masalah ekonomi global dan lokal, kepatuhan terhadap peraturan, kesalahan internal karyawan, tanggung jawab eksekutif, dan serangan sistem teknologi. Praktik Perbankan & Lembaga Keuangan melayani yang bank komersial, kredit, bank investasi, perusahaan pengembangan bisnis, dana ekuitas swasta, perusahaan hipotek, dan organisasi pembiayaan konsumen. Kami menyediakan keahlian manajemen risiko yang berfokus pada memberikan dampak keuangan yang positif sambil menavigasi industri yang kompleks dan berkembang.

Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sementara Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Untuk melihat seperti ada potensi resiko yang dihadapi oleh industri perbankan, sebelumnya kita perlu mengetahui tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  5. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  6. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  7. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  8. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  9. Obligasi.
  10. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  11. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  12. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  13. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  14. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  15. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  16. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  17. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  18. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  19. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  20. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Bank Umum dapat pula menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Dengan  kegiatan dan jasa yang demikian banyaknya, maka resiko yang dihadapi oleh bank juga besar dan beragam. Oleh karena itu bank dituntut untuk mengelola risiko dengan maksimal agar jika terjadi resiko maka dampaknya dapat diminimalkan.

Salah satu solusi yang perlu dilakukan oleh bank adalah mengurus jaminan asuransi yang relevan dengan resiko yang dihadapi.

Berikut ini daftar asuransi yang dibutuhkan oleh sebuah bank:

  • Fidelity / Financial Institution Bond

Fidelity insurance atau asuransi fidelity bond adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian bisnis yang disebabkan karena ketidakjujuran karyawan, pencurian, atau penipuan. Polis asuransi mengganti kerugian tersebut kepada pemilik bank dalam batasan polis. Beberapa contoh kerugian bank termasuk pencurian uang, pencurian inventaris bisnis dan menggunakan uang tunai bisnis untuk keuntungan pribadi dan lain-lain.

  • Professional Liability

Asuransi Professional Liability atau (PLI) atau asuransi tanggung jawab professional, sebut juga dengan jaminan Error and Omission (E&O) atau jaminan  kesalahan dan kelalaian adalah asuransi pertanggungjawaban yang melindungi para profesional termasuk para direksi, pimpinan dan karyawan bank dari tuntutan dan tanggung jawab hukum termasuk biaya untuk membela diri dari tuntutan klaim atas kelalaian yang dibuat oleh klien dan termasuk ganti rugi yang diberikan dalam gugatan perdata tersebut.

Jaminan diberikan atas adanya dugaan kegagalan untuk melakukan bagian dari, kerugian finansial yang disebabkan oleh, dan kesalahan atau kelalaian dalam layanan atau produk yang dijual oleh  bank. Jaminan ini Ini tidak akan dijamin  oleh polis polis asuransi tanggung jawab hukum yang lebih umum yang menangani bentuk kerugian yang lebih langsung. 

Polis asuransi juga terkadang memberikan biaya pembelaan, termasuk ketika tindakan hukum ternyata tidak benar dan tidak berdasar.Jaminan asuransi  tidak termasuk tuntutan pidana, atau berbagai macam kewajiban potensial di bawah hukum perdata yang tidak disebutkan dalam polis, tetapi mungkin tunduk pada bentuk-bentuk asuransi lainnya. 

  • Directors & Officers Liability

Asuransi Director and Officers Liability atau dikenal dengan singkatan D&O adalah jaminan asuransi atas tuntutan hukum yang dibayarkan kepada direktur dan pejabat perusahaan, atau kepada organisasi itu sendiri, sebagai ganti rugi (reimbursement) atas kerugian atau pengeluaran biaya pembelaan hukum jika perusahaan  mengalami kerugian akibat dari tindakan hukum yang dituntutkan oleh pihak ketiga atas dugaan kesalahan dalam kapasitasnya sebagai direktur dan pejabat. 

Jaminan asuransi tersebut dapat mencakup biaya pembelaan hukum yang timbul dari hasil investigasi / pengadilan kriminal dan peraturan;. Namun, tindakan ilegal yang disengaja biasanya tidak tercakup dalam kebijakan D&O.

  • Fiduciary Liability

Fiduciary Liability atau Kewajiban Fidusia adalah tanggung jawab atas wali amanat, pemberi kerja, pemegang fidusia, administrator profesional, dan rencana itu sendiri sehubungan dengan kesalahan dan kelalaian atau Error and Omission (E&O).

Asuransi kewajiban fidusia juga dikenal sebagai asuransi tanggung jawab manajemen yang dimaksudkan untuk melindungi bank dan pengusaha dari tuntutan klaim akibat pelanggaran kewajiban fidusia. Pada dasarnya, kebijakan tersebut melindungi para pihak dari tanggung jawab untuk mengelola atau mengelola program tunjangan karyawan.

  • Cyber / Privacy Liability

Asuransi Cyber/Privacy Liability  ​ dirancang untuk melindungi konsumen layanan atau produk teknologi. Lebih khusus lagi, polis asuransi tersebut dimaksudkan untuk menjamin berbagai tanggung jawab dan kewajiban dan kerugian properti yang mungkin timbul ketika suatu bisnis terlibat dalam berbagai aktivitas elektronik, seperti menjual di Internet atau mengumpulkan data dalam jaringan elektronik internalnya.

  • Theft and Burglary 

Polis asuransi pencurian adalah jenis asuransi kejahatan yang menanggung kerugian akibat pembobolan. Sederhananya, perampokan yang menggunakan kekerasan untuk memasuki properti orang lain secara tidak sah – bahkan jika mereka tidak mencuri apa pun pada akhirnya.

Kerusakan yang disebabkan oleh penyusup dalam prosesnya.

Meskipun kata perampokan, perampokan, dan pencurian sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan nyata, sebenarnya secara hukum keduanya sangat berbeda dan di dunia asuransi. Definisi tersebut memiliki banyak perbedaan, tetapi dalam dunia asuransi, perampokan didefinisikan sebagai pencurian ketika kekerasan digunakan untuk memasuki properti orang lain secara tidak sah.

  • Property

Asuransi properti memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko terhadap properti milik bank seperti bangunan kantor, isi kantor, sarana elektronik dan sejenisnya yang rentan terhadap berbagai resiko  seperti kebakaran, pencurian, dan beberapa kerusakan akibat cuaca. Ini termasuk bentuk asuransi khusus seperti asuransi kebakaran, asuransi banjir, asuransi gempa bumi, asuransi rumah, atau asuransi ketel uap. Properti diasuransikan dengan dua cara utama — risiko terbuka dan risiko yang disebutkan.

  • Workers’ Compensation

Kompensasi pekerja adalah bentuk asuransi yang memberikan penggantian gaji dan tunjangan kesehatan kepada karyawan yang cedera selama masa kerja dengan imbalan pelepasan kewajiban karyawan tersebut. hak untuk menuntut majikannya atas kelalaian. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jaminan ini termasuk jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • General Liability

Asuransi General Liability atau sering juga disebut sebagai asuransi Tanggung Jawab Umum Komersial (CGL). Polis asuransi yang dibutuhkan oleh bank atau organisasi bisnis untuk melindungi mereka dari klaim dan tuntutan hukum serta tanggung jawab atas cedera tubuh dan kerusakan properti yang timbul dari tempat, operasi, produk, dan operasi yang selesai; dan tanggung jawab periklanan dan cedera pribadi.

  • Automobile Liability

Asuransi Automobile Liability adalah asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Tertanggung yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau kerusakan properti yang berlaku yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor akibat pemeliharaan, kepemilikan atau penggunaan dari sebuah kendaraan bermotor yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu.

  • Umbrella / Excess Liability

Polis asuransi Umbrella Liability adalah pertanggungan asuransi pertanggungjawaban tambahan yang nilai melampaui batas dari nilai asuransi  yang sudah diasuransikan. Ini memberikan tambahan jaminan bagi mereka yang berisiko dituntut atas kerusakan properti orang lain atau cedera yang disebabkan orang lain dalam suatu kecelakaan. Ini juga melindungi dari fitnah, vandalisme, fitnah, dan pelanggaran privasi. 

Selain dari asuransi diatas masih ada lagi jenis asuransi lain yang diperlukan yang berkaitan dengan dengan risiko atas aset yang dibiayai oleh bank termasuk risiko kredit atau kegagalan pembayaran oleh debitur. Produk ini akan kami bahas secara rinci di tulisan yang lain.

Untuk mengatur jaminan asuransi untuk operasional bank tidak mudah karena harus mencakup berbagai faktor dan informasi pendukung. Selain itu karena jenis asuransi yang diperlukan tidak umum maka diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus.

Cara terbaik adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang menyusun program asuransi yang sesuai.dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.  

Selanjutnya broker asuransi yang akan menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan penawaran.

Salah satu perusahaan broker asuransi berpengalaman di Indonesia adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012