Asuransi Bencana Alam

Bencana Letusan Gunung Semeru, Apakah dijamin asuransi?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Menjelang akhir tahun 2021 kita Kembali dikejutkan dengan terjadinya beberapa bencana alam belakangan ini, salah satunya yang paling dahsyat adalah meletusnya gunung Semeru, di Lumajang Jawa Timur Sabtu 4 Desember 2021. 

Kita turut prihatin dengan terjadinya bencana ini, semoga semua warga yang terdampak dapat segera pulih dan diberi kesabaran dalam menghadapi musibah ini.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban Gunung Semeru terus bertambah. Jumlah korban meningga 22 orang, lebih 25 orang masih dinyatakan hilang dan ratusan orang yang mengalami luka-luka serta ribuan orang terpaksa mengungsi.

Tragedi Gunung Semeru 2021 tersebut menyisakan berbagai macam penderitaan masyarakat terutama di dua Kecamatan di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Ada 8 desa yang terdampak yakni Desa Sumber Wulu, Sumber Mujur, Penanggal, Candipuro dan Sumber Rejo. Semuanya berada di kecamatan Candipuro.Desa lainnya yang terkena tragedi Gunung Semeru yakni Desa Supiturang, Sumber Urip dan oro Oro Ombo berada di kecamatan Pronojiwo. Semuanya berada di Kabupaten Lumajang.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa wilayah Indonesia termasuk daerah yang rawan terjadinya bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi dan letusan gunung berapi. Kedua resiko ini saling berkaitan walau bencana yang disebabkan tidak selalu terjadi bersamaan.

Di dalam peta dunia wilayah Indonesia dikenal  juga dengan kawasan “The Ring of Fire” atau kawasan cincin api. Wilayah yang dikelilingi oleh sederetan lempengan batu dan pegunungan yang senantiasa bergerak yang di bawahnya terdapat sumber api yang setiap saat bisa Meletus. 

The ring of fire membentang dari wilayah paling barat di utara pulau Sumatera kemudian turun ke selatan hingga ujung pulau Sumatera. Masuk ke bagian selatan pulau Jawa di bagian barat, hingga sampai ke bagian pulau jawa bagian timur. Berlanjut ke pulau Bali, Lombok, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku dan Sulawesi Utara.

Di sepanjang ring of fire tersebut terdapat 127 gunung aktif, terbanyak di dunia. Dari jumlah tersebut, 69 gunung api aktif dipantau oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), menurut situs Kementerian Energi dan Sumber daya mineral, ESDM.

Hampir setiap bulan terjadi gempa bumi dan letusan gunung dalam beberapa skala mulai yang kecil hingga besar.

Nah, jika wilayah Indonesia mempunyai potensi resiko gempa bumi dan letusan gunung berapi yang tinggi lalu apakah ada perusahaan asuransi yang bersedia memberikan jaminan asuransi?

Jawabannya ada akan tetapi tidak secara otomatis. Tidak semua jenis polis asuransi memberikan jaminan asuransi akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi. Jaminan asuransi ini perlu diminta secara khusus kepada perusahaan asuransi.

Memahami Polis Asuransi Gempa Bumi

Untuk menjamin resiko gempa bumi dan letusan gunung berapi untuk harta benda atau property telah ada polis asuransi khusus gempa bumi atau POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA (PSAGBI). Walaupun tidak disebutkan resiko letusan gunung berapi akan di dalam polis ini juga menjamin resiko letusan gunung berapi dan tsunami.

Sementara untuk polis asuransi jiwa dan kesehatan dapat dipastikan resiko akibat gempa bumi dan dan letusan gunung berapi sudah terjamin.

Tapi sayangnya polis asuransi PSAGBI tidak bisa berdiri sendiri. Anda tidak bisa membeli polis asuransi gempa bumi saja, resiko gempa bumi harus digabungkan dengan resiko lain. Resiko gempa bumi sebagai perluasan dari jaminan asuransi.

Misalnya untuk mengasuransikan gedung maka jenis asuransi yang utama adalah asuransi kebakaran atau asuransi Property All Risks. Setelah itu polis asuransi baru ditambah dengan jaminan asuransi gempa bumi.

Demikian untuk jenis asuransi yang lain, misalnya asuransi kendaraan bermotor dimana Anda harus membeli Polis Asuransi Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PASKBI) kemudian diperluas dengan jaminan bencana alam termasuk gempa bumi dan letusan gunung berapi.

Intinya, jaminan asuransi gempa bumi dan letusan gunung berapi bukan resiko yang dijamin secara otomatis di dalam polis asuransi umum walaupun polisnya menyatakan jaminan “all risks”. Untuk itu Anda harus memastikan bahwa polis asuransi diperluas dengan jaminan gempa bumi.

Reasuransi Maipark

Perlu Anda ketahui bahwa pemerintah Indonesia mewajibkan semua perusahaan asuransi umum dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia untuk bekerja sama dalam mengasuransikan risiko khusus melalui usaha bersama semua perusahaan.

Untuk itu telah dibentuk perusahaan Reasuransi Gempa Bumi Indonesia atau Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI yang mulai beroperasi dari 1 Januari 2003. Pada saat yang sama tarif gempa wajib diperkenalkan dan disahkan oleh pemerintah.  Mulai  dari 1 Januari 2004 PRGBI diubah menjadi perusahaan kewajiban publik, PT. Asuransi MAIPARK Indonesia.

MAIPARK adalah singkatan dari Maskapai Asuransi Indonesia (MAI) dan Perusahan Asuransi Risiko Khusus (PARK). MAI adalah Perusahaan Asuransi Umum tertua di Indonesia dan lisensinya dibeli oleh 32 pemegang saham pendiri.

Selain fungsinya sebagai reasuransi MAIPARK terlibat dalam dukungan penelitian, edukasi masyarakat tentang bencana alam, mitigasi risiko dan standar konstruksi dan kode bangunan yang lebih ketat dan lebih aman.

Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi 

Khusus untuk asuransi harta benda, berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 tentang “Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2015, penghitungan premi asuransi gempa bumi mengacu kepada dua faktor, yaitu kelas konstruksi bangunan dan zona daerah.

Kelas konstruksi bangunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu commercial dan dwelling house. Commercial adalah objek pertanggungan dengan kode okupasi selain rumah tinggal. Dwelling house adalah objek pertanggungan rumah tinggal dengan semua kelas konstruksi.

Kemudian tarif asuransi juga dibedakan berdasarkan Zona, mulai dari Zona 1 hingga zona 5. Zona kecil atau zona rendah adalah wilayah yang lokasinya jauh dari pusat gempa bumi seperti wilayah di pulau Kalimantan, Pantai timur pulau Sumatera dan wilayah kepulauan Riau. Sementara zona besar adalah zona resiko tinggi yang terletak di jalur lempengan bumi yang rawan terjadinya gempa seperti di pantai barat pulau Sumatera, bagian selatan pulau Jawa, Bali, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi gempa bumi dan letusan gunung berapi?

Seperti yang kami jelaskan diatas bahwa untuk asuransi harta benda atau property resiko bencana gempa bumi dan letusan gunung berapi tidak otomatis di jamin di dalam setiap polis asuransi umum Anda. Kecuali untuk asuransi jiwa dan kesehatan.

Cara terbaik untuk adalah dengan menggunakan jasa dari perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang menjadi konsultan Anda untuk mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal, premi asuransi yang bersaing dan dijamin oleh perusahaan yang asuransi yang profesional.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga.

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012