Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat, Antara Lessee dan Lessor

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kali ini kita kembali membahas tentang asuransi alat berat. Seperti yang sudah kita ketahui permintaan alat berat saat ini cukup tinggi di Indonesia sejalan dengan tingginya permintaan akan hasil tambang terutama batubara, nikel dan emas.

Selain itu permintaan alat berat juga meningkat di sektor konstruksi khususnya di bidang infrastruktur dan konstruksi sipil.

Semua kita paham bahwa resiko alat berat tinggi, sesuai dengan namanya. Sering terjadi kecelakaan dan nilai kerusakannya juga tinggi. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat di dalam kepemilikan alat berat, ingin memastikan agar potensi resiko tersebut perlu ditanggulangi dengan baik.

Salah satunya dengan mengasuransikan alat berat tersebut dengan jaminan yang maksimal.

Dengan mertimbangan kondisi keuangan perusahaan, pada umumnya untuk mendapatkan alat berat pemilik menggunakan jasa perusahaan leasing atau multifinance. Dengan mengambil fasilitas leasing maka perusahaan tidak harus mengeluarkan uang sepenuhnya pada tahap awal. Cukup dengan mengeluarkan uang muka (down payment) sebesar 10% sampai 20%, sisanya dapat dicicil selama jangka waktu tertentu, biasanya selama tiga tahun. Cicilan itupun bisa didapatkan dari hasil dari penggunaan alat tersebut.

Tentunya hal ini sangat membantu karena Anda tidak harus mengeluarkan dana sepenuhnya di awal akan tetapi dibiayai oleh perusahaan leasing.

Sebagai broker asuransi yang sudah pengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani asuransi alat berat kali ini kami ingin membagikan pandangan kami tentang Asuransi Alat Berat, Antara Lessee dan Lessor

Seperti yang kita ketahui bahwa di dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan perusahaan leasing maka ada dua istilah yang perlu diketahui, pertama lessor dan yang kedua lessee.

Lessor adalah pihak yang menyediakan pembiayaan atau perusahaan leasing, sementara lessee adalah Anda atau perusahaan yang memerlukan pembiayaan.

Untuk melindungi kepentingan mereka, Kedua belah pihak sama-sama menginginkan adanya perlindungan dari alat berat. Sehingga jika terjadi kecelakaan mereka mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi.

Bagi lessor, mereka menginginkan agar asset yang mereka diabayai dapat terlindungi oleh polis asuransi yang mereka kenal sehingga jika terjadi kecelakaan mereka mendapatkan penggantian finansial atas kerusakan yang terjadi.

Bagi lessee atau pihak pengguna, mereka juga menginginkan agar alat berat dilindungi oleh asuransi agar jika terjadi kecelakaan mereka mendapatkan penggantian biaya perbaikan dengan demikian mereka bisa melanjutkan pekerjaan dan mampu membayar cicilan kepada lessor.

Karena kedua belah pihak ingin mengasuransikan, lalu bagaimana cara mengatur jaminan asuransi alat berat yang dibiayai oleh perusahaan leasing?

Caranya adalah dengan menerbitkan polis asuransi atas nama kedua belah pihak atau dalam istilah asuransi disebut dengan Joint Insured. Biasanya akan ditulis dengan menyebutkan nama perusahaan leasing, misalnya PT Leasing Alat Berat Perkasa QQ PT Kontraktor Alat Berat Tambang. Kadang juga sering menggunakan kata and/or sebagai pengganti kata QQ.

Secara hukum dan praktek asuransi dengan menyebutkan nama-nama pihak yang berkepentingan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa masing-masing pihak berhak mendapatkan penggantian jika terjadi klaim.

Siapa yang sebaiknya yang mengurus asuransi, Lessor atau Lessee?

Nah ini yang sering menjadi dilemma. Biasanya pihak leasing mempunyai inisiatif untuk mengasuransikan alat berat tersebut. Mereka sudah mempunyai rekanan perusahaan asuransi yang siap untuk memberikan jaminan.

Karena lessor yang mengasuransikan, maka lessee tidak punya kesempatan untuk mengasuransikan sendiri alat berat tersebut dengan perusahaan asuransi pilihan mereka. Dimana mereka sebenarnya sudah mempunyai pengalaman baik selama ini, mereka punya “beban moral” juga karena mungkin sudah sering terjadi klaim dan dibayar oleh perusahaan asuransi rekan mereka itu.

Yang unik dari transaksi asuransi yang diatur oleh lessor, yang membayar premi justru adalah lessee!

Selain itu lessee juga tidak punya kesempatan untuk menegosiasikan terms and conditions (luas jaminan asuransi), pemilihan perusahaan asuransi yang digunakan. Lessee juga tidak punya kesempatan untuk menegosiasikan berapa biaya premi asuransinya. Biaya premi asuransi yang ditawarkan oleh program asuransi oleh leasing biasanya lebih tinggi daripada jika mereka mengurus sendiri.

Jika terjadi klaim, lessee akan mengurus sendiri klaim yang terjadi perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh lessor. Disinilah biasanya timbul tantangan. Karena kedua pihak belum saling kenal sehingga komunikasi tidak mudah pada awalnya.

Kemudian sering timbul masalah tentang jaminan polis asuransi. Kita tahu bahwa isi dan luas jaminan dari setiap polis asuransi tidak sama. Jika jaminan polis asuransi kurang luas dan banyak batasannya bisa jadi klaim yang yang terjadi tidak dibayar, dan jika dibayar nilainya tidak seperti yang diharapkan.

Jika terjadi dispute atau perkara, lessee harus berjuang sendiri karena lessor tidak bisa membantu banyak karena mereka lebih banyak fokus dengan transaksi baru dan klien-kliennya. Lessee harus berjuang sendiri menghadapi perusahaan asuransi.

Beberapa perusahaan leasing mencoba mempunyai departemen sendiri yang menangani asuransi, tapi hanya beberapa perusahaan tertentu saja. Mereka biasanya adalah orang dari dalam perusahaan leasing yang belajar mengenai asuransi atau yang paham tentang asuransi. Sudah barang tentu pemahamannya tidak seluas orang asuransi yang sudah belajar lengkap tentang asuransi.

Bagi orang asuransi (murni) biasanya mereka tidak begitu tertarik bekerja sebagai ahli asuransi di perusahaan leasing atau bank sekalipun karena ruang kerjanya yang terbatas, tidak ada karir dan kurang penghargaan. Mereka hanya menangani masalah asuransi dengan team yang kecil.

Tugas mereka adalah “menekan biaya premi sekecil mungkin” kemudian mengejar pembayaran klaim “sebesar mungkin”. Jika mereka tidak bisa melakukan dua hal itu dengan baik, mereka bisa dianggap tidak bekerja maksimal.

Sedangkan jika mereka bekerja di perusahaan asuransi, mereka akan mempunyai jenjang karir yang bagus, suasana kerja yang lebih menyenangkan.

Jika lessee protes karena klaim asuransinya ditolak atau jumlah dibayar jauh dibawah harapan, biasanya lessor akan menekan perusahaan asuransi rekannya itu dengan ancaman kerjasama dapat dihentikan atau sering disebut istilah “injak kaki”. Tanpa memahami masalah yang sesungguhnya. Karena takut akan kehilangan bisnis biasanya perusahaan asuransi akan menaikkan jumlah klaim dengan alasan tertentu.

Kenapa sebaiknya Lessee yang mengurus asuransi?

Dari uraian diatas terlihat bahwa pengaturan jaminan oleh lessor tidak sepenuhnya bisa memberikan jaminan dan kepuasan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lessor tidak memahami seperti apa resiko yang sesungguhnya yang ada di lapangan. Polis asuransi yang diurus oleh lessor dibuat secara umum 

Jika lessee sudah berpengalaman cukup lama di bidang usahanya maka dapat dipastikan mereka sudah paham dengan resiko yang dihadapi sehingga juga akan dapat mengurus asuransinya secara maksimal yang dapat melindungi aset mereka.

Lessee dapat leluasa untuk menegosiasikan isi polis (terms and conditions) yang maksimal serta biaya premi yang efisien sesuai dengan budget mereka dengan perusahaan broker asuransi langganan mereka.

Lessee akan menggunakan perusahaan broker asuransi yang sudah mereka kenal dengan baik. Broker asuransi yang sudah banyak membantu mereka sehingga klaim-klaim yang mereka ajukan dibayar dalam jumlah yang memuaskan.

Jika terjadi klaim, mereka dapat mengikuti prosedur klaim dengn baik. Berkomunikasi secara intensif dengan broker asuransi agar semua dokumen, informasi pendukung serta rincian kerusakan dan estimasi biaya dapat disediakan dalam waktu yang singkat.

Oleh karena itu pada tahap awal negosiasi pembiayaan, lessee sebaiknya mengajukan kepada pihak lessor bahwa merekalah yang akan mengurus asuransi atas alat berat yang dibiayai oleh lessor.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta diatas rata-rata lessor dapat menyetujui usulan itu dengan syarat nama lessor dalam bentuk QQ and and/or ditambahkan di dalam polis asuransi. Untuk menegaskan adanya kepentingan lessor maka perlu pula ditambahkan klausul “lessor’s clause” di dalam polis.

Dengan demikian jika terjadi klaim maka pihak lessee yang akan mengurus dan bertanggung jawab dan tidak menyalahkan lessee jika pembayaran klaim tidak sesuai harapan.

 

Bagaimana cara mengurus asuransi alat berat yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang baik tidak mudah karena tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia memberikan jaminan. Penyebabnya adalah jumlah klaim yang tinggi serta potensi penerimaan premi yang tidak terlalu besar karena populasi alat berat yang kurang banyak.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang program asuransi yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda. Menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai kapasitas dan punya kemampuan untuk membayar klien jika terjadi.

Broker asuransi juga berperan sebagai advocate asuransi Anda. Ketika terjadi klaim broker asuransi yang maju menghadapi pihak asuransi dan loss adjuster yang ditunjuk untuk penyelesain klaim.

Broker asuransi sebagai ahli asuransi dapat memahami alur, prosedur, isi dari jaminan asuransi sehingga terjadi perbedaan asumsi dan pemahaman dengan loss adjuster, broker asuransi mampu menemukan solusi yang terbaik yang menguntungkan semua pihak.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman luas dalam asuransi alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012