Asuransi Marine Cargo

Apa Itu Asuransi Pengangkutan Barang?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kali ini kita lanjutkan untuk membahas tentang asuransi Pengangkutan Barang atau Marine Cargo Insurance.

Perlu diketahui bahwa proses pengangkutan barang melalui tahap-tahap yang menghadapi berbagai resiko.

Mulai dari ketika barang dimuat dan berangkat dari tempat asal seperti dari gudang, pabrik atau lokasi tempat barang disimpan.

Kemudian resiko berlanjut lagi ketika barang dinaikan dan diangkut diatas truk atau kendaraan darat menuju pelabuhan atau lokasi lainnya.

Setelah barang dinaikkan ke atas kapal, resiko menjadi semakin tinggi karena berada di laut atau samudera yang setiap saat bisa terjadi bahaya laut (perils of the sea) yang dapat merusakkan seluruh barang.

Untuk menghindari kerugian yang terjadi akibat dari kecelakaan selama dalam pengangkutan, maka barang-barang tersebut sebaiknya diasuransikan. Jenis asuransinya adalah Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance).

Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara.

Asuransi pengangkutan disediakan khusus bagi pemilik barang baik  perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.

Berikut ini penjelasan mengenai jaminan yang dapat diberikan oleh polis asuransi pengangkutan barang.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Institute Cargo Clause A (ICC A),

ICC ‘A” adalah jamnan yang paling luas.

ICC “A” menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal)

Institute Cargo Clause B (ICC B),

Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir,tindakan penyelamatan,masuknya air lau,total loss per packing,biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.

Institute Cargo Clause C (ICC C),

Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan,kandas, tenggelam,terdampar,terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain,pembongkaran,biaya penyelamatan, dan salvage,beban Both to Blame Collision.Pilihan Jaminan tambahan (optional) diantaranya.

Institute Strike Clause

Dengan jaminan terhadap risiko pemogokan, penghalangan kerja/pekerja, gangguan kerja, kerusuhan, huru-hara sipil, aksi teroris, aksi dengan motif politik, biaya penyelamatan (General Average) dan biaya salvage.

Institute War Clause

Dengan jaminan terhadap risiko perang, perang saudara, pemberontakan, tindakan kekerasan dari dan atau melawan penguasa, penangkapan, pengambilalihan, penahanan berkaitan dengan risiko yang disebut diatas, ranjau, torpedo, bom atau senjata perang yang ditinggalkan, biaya penyelamatan dan salvage atas kerugian akibat risiko yang disebut diatas.

Informasi apa yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Pengangkutan Barang?

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan asuransi menyediakan jaminan asuransi barang. Hanya perusahaan asuransi tertentu saja.

Diantara perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan asuransi pengangkutan barang tapi mereka mempunyai keterbatasan dalam jumlah dan jenis barang yang diangkut.

Oleh karena itu tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransi pengiriman barang yang terbaik.

Informasi apa yang diperlukan untuk mengurus asuransi barang?

Untuk bisa mendapatkan jaminan asuransi pengangkutan barang diperlukan informasi dasar sebagai berikut:

  • Rincian barang yang akan diangkut (invoice, bill of lading dll)
  • Nilai barang (Rp, USD, Yen dll)
  • Perjalanan dari mana ke mana
  • Ship particular – rincian dan status tentang kapal
  • Nama pemilik barang
  • Lain-lain

Informasi diatas biasanya dilengkapi dengan mengisi formulir permintaan (application form)

Hal-hal yang perlu diperhatikan agar jaminan asuransi lengkap dan terhindar dari perbedaan pendapat dan penolakan klaim dari perusahaan asuransi.

Harga pertanggungan

Harga pertanggungan, merupakan Nilai dari tiap harta benda yang diasuransikan berdasarkan Invoice /faktur dan/atau harga pasar.

  •       Harga Barang (Cost/Price)
  •       Biaya pengangkutan
  •       Premi Asuransi (optional).
  •       Perkiraan Keuntungan (optional – umumnya 10% dari harga barang).

Perhitungan Premi Asuransi

Tarif Premi Asuransi Pengangkutan ditentukan oleh luas/jenis risiko yang dikehendaki dan sifat penggunaan dari harta benda yang diasuransikan.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Pengangkutan barang?

Terus terang tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransi pengangkutan barang. Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi sebagai konsultan Anda.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda (bukan di pihak asuransi) untuk merancang program asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Mencari dan menegosiasikan resiko Anda ke beberapa perusahaan asuransi yang terbaik untuk mendapatkan jaminan yang maksimal.

Broker asuransi juga menegaskan untuk mendapatkan biaya premi yang paling efisien.

Tugas broker asuransi yang paling penting adalah membantu Anda untuk menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi akan memproses penyelesaian klaim dengan perusahaan asuransi. Mereka paham proses yang harus dilalui hingga pembayaran klaim dapat terealisasi.

Broker asuransi paham tentang seluk-beluk jaminan asuransi, mengenai personal dari perusahaan asuransi sehingga prosesnya menjadi lebih mudah.

Hindari untuk mendapatkan jaminan asuransi dengan menghubungi langsung perusahaan asuransi atau menghubungi agen asuransi agar Anda mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman dan telah sukses membantu menyelesaikan klaim asuransi pengangkutan barang adalah L&G Insurance Broker, sebuah perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012