Asuransi Kredit

Seberapa Pentingkah Jaminan Asuransi Kredit Untuk Anda?

Liga Asuransi – Para pembaca bagaimana kabar Anda dan bisnis Anda? Semoga dalam keadaan baik dan bisnis Anda terus berkembang maju. Para pembaca, sebelum kita mengajukan pinjaman atau kredit kita perlu berhati-hati dan berpikir lagi, karena terdapat risiko gagal bayar. Risiko ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial saja dalam melunasi pinjaman pokok dan bunga yang timbul. Risiko gagal bayar juga dapat muncul akibat kejadian yang tidak terduga.

Misalnya, Anda telah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor pinjaman selama dua puluh tahun. Namun, di tengah masa tenor Anda mengalami kejadian yang tidak terduga terduga seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia, sehingga tidak dapat menyelesaikan pelunasan kredit. Hal ini bisa mengakibatkan keluarga harus menanggung pelunasan atas pinjaman yang Anda lakukan.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan kredit Anda sebaiknya menghitung simulasi biaya cicilan beserta bunga yang perlu dibayarkan pada tiap bulannya. Contohnya membandingkan biaya tersebut dengan pendapatan yang dimiliki, dengan asumsi pendapatan konstan atau mengalami kenaikan setiap tahun. Selain itu, Anda juga perlu memikirkan ulang penggunaan Asuransi Kredit. Sebab, produk keuangan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut.

Asuransi kredit menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari risiko finansial yang muncul. Asuransi kredit ini memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit atau debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit, cacat akibat kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur). Maka terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.

Pada kesempatan ini, sebagai broker asuransi yang sudah berpengalaman akan memberikan penjelasan mengenai asuransi credit insurance. Apabila Anda tertarik dengan artikel ini, silahkan bagikan artikel ini ke rekan-rekan Anda agar dapat memahami mengenai asuransi kredit ini sama seperti Anda.

Apa definisi Credit Insurance?

Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit atau debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, meninggal dunia karena sakit (alami), Cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur). Maka terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung. Biasanya, jenis asuransi ini digunakan untuk mengajukan pinjaman KPR, Kendaraan Bermotor (KKB), dan kartu kredit.

Tujuan utama dari asuransi kredit adalah untuk melindungi tertanggung (dalam hal ini lembaga keuangan atau perbankan) dari risiko gagal bayar yang dialami oleh debitur (orang yang melakukan pinjaman), baik karena meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Manfaat dari Credit Insurance?

Asuransi kredit dapat bermanfaat bagi debitur (penerima pinjaman) maupun kreditur (pemberi pinjaman). Bagi debitur, manfaat yang didapatkan dari asuransi kredit diantaranya adalah pelunasan sisa kredit tanpa tunggakan, pelunasan bunga pembayaran sisa kredit dan tunggakan, serta mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur. Adanya jaminan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan kredit mengurangi risiko gagal bayar, sehingga pengajuan pinjaman oleh debitur akan lebih mudah diproses. Sedangkan bagi kreditur, asuransi kredit memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan kreditur. Sehingga risiko mengalami kerugian akibat gagal bayar dapat dimitigasi.

Siapa saja yang membutuhkan Credit Insurance?

Yang menjadi tertanggung adalah bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit. Bukan debitur yang meminjam dana dari bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah perjanjian bi-party dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.

Jenis-Jenis Asuransi Kredit di Indonesia

Asuransi kredit di Indonesia terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Setiap jenis asuransi kredit tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Berikut penjelasannya. 

  1. Asuransi kredit konsumtif berguna sebagai pertanggungan risiko gagal bayar kredit konsumtif. Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  2. Asuransi kredit produktif berguna untuk pertanggungan risiko gagal bayar kredit produktif. Asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Asuransi kredit konsumtif pada umumnya diberikan kepada nasabah individu, baik berupa asuransi jiwa kredit atau asuransi kredit PHK. Asuransi jiwa kredit akan memberikan pertanggungan apabila debitur individu yang mendapatkan pinjaman meninggal dunia sehingga tidak dapat melunasi kreditnya. Sedangkan, asuransi kredit PHK diberikan jika debitur mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kedua produk dari asuransi kredit konsumtif memang menyasar segmen debitur individu. Beberapa varian produk ini contohnya asuransi kredit kendaraan, asuransi kredit fintech (untuk pinjaman online), dan asuransi kredit multiguna.

Produk ini akan menjamin risiko gagal bayar kredit yang diberikan kepada debitur perusahaan dari lembaga pembiayaan. Biasanya, gagal bayar yang ditanggung berhubungan dengan gagalnya usaha milik debitur.

Apa Kriteria Risiko yang Dapat Diterima?

Kredit yang dapat dijamin oleh asuransi kredit adalah kredit yang diberikan:

  1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit
  3. Debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
  4. Debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
  5. Debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan

Risiko Apa Saja yang Dijamin dalam Asuransi Kredit?

Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:

  1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada atau tidak berjalan lagi.
  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut: debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang berwenang. Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator, debitur sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampuan.
  3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
  4. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut: dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan, disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  5. Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Cara Klaim Asuransi Kredit

Setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan klaim yang berbeda-beda. Meski begitu, secara umum nasabah dapat mengikuti empat langkah sederhana berikut ini:

  1. Pengajuan klaim: tertanggung mengajukan klaim sesegera mungkin sejak terjadinya kerugian
  2. Investigasi klaim: pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan apakah risiko sesuai dengan yang ditanggung dalam kebijakan polis
  3. Cek bukti kerugian: tertanggung menyertakan bukti kerugian berupa dokumen pendukung
  4. Pembayaran: Jika disetujui, pihak asuransi akan membayar ganti rugi atas risiko kerugian tertanggung
  5. Biasanya, klaim yang sudah disetujui akan cair dalam waktu 14 hari kerja. Namun, kembali kepada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Pengecualian Polis

Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
  2. Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam (Act of God)
  6. Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan

Hak klaim dari tertanggung muncul: 

  1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
  2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
  3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet”

Dengan memiliki asuransi kredit Anda akan merasa lebih terjamin dalam mengajukan pinjaman, jadi lebih tenang deh dalam merencanakan kepemilikan rumah atau kendaraan idaman melalui kredit.

Kami berharap semoga uraian kami diatas dapat dipahami dan menjadi pertimbangan bagi Anda untuk dalam mengajukan pinjaman.

Untuk mendapatkan jaminan Asuransi Kredit tidak mudah. Diperlukan analisa keuangan, analisa pasar yang sangat lengkap, Untuk mendapatkan program Asuransi Kredit, Anda memerlukan jasa sebuah perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang kuat dengan perusahaan asuransi yang spesialis di bidang financial risks.  

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

Source: 


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!