Asuransi Alat Berat

Pertanyaan Penting seputar asuransi Alat Berat

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kembali kita membahas tentang asuransi alat berat. Belakangan ini banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh klien-klien kami sehubungan dengan masalah klaim asuransi mereka yang tidak memuaskan.

Memang, penyelesaian klaim asuransi alat berat itu tidak sederhana karena nilai klaimnya yang rata-rata tinggi dan sering terjadi atau istilahnya asuransinya “high value and high frequency claim”.

Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam tulisan sebelumnya, karena resikonya yang tinggi akibatnya tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai fasilitas atau yang mempunyai produk asuransi alat berat. Walaupun perusahaan asuransi besar sekalipun.

Oleh karena itu, hanya perusahaan asuransi tertentu saja yang bisa memberikan jaminan asuransi alat berat, jumlahnya sekitar 10 perusahaan saja dan yang benar-benar paham tentang seperti apa resiko alat berat mungkin hanya sekitar 5 perusahaan saja. Tidak banyak pilihan.

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat jika tidak banyak pilihan perusahaan asuransi? Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman di bidang asuransi alat berat dan mempunyai jaringan kuat di dalam industri asuransi. Broker asuransi mempunyai kebebasan dalam memilih perusahaan asuransi.

Untuk mengetahui seperti apa jaminan asuransi alat berat dan hal-hal yang perlu dipahami, berikut ini kami tuliskan beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh klien kami seputar asuransi alat berat.

  1. Apa yang dimaksud dengan jaminan “All Risks”?

Betul, polis asuransi alat berat disebut juga Heavy Equipment “All Risks” insurance. Artinya, perusahaan asuransi akan mengganti semua kecelakaan dan kehilangan yang terjadi selama masa asuransi yang disebabkan oleh kejadian yang datang secara tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforeseen).

Jadi sepanjang kerusakan yang terjadi tidak disengaja dan di luar kendali Anda maka kemungkinan besar kecelakaan itu dijamin oleh perusahaan asuransi. Misalnya ketika alat berat tertabrak oleh dump truck ketika sedang beroperasi, maka itu adalah kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi. Atau ketika alat berat sedang bekerja di tambang tiba-tiba terjadi tanah longsor sehingga unit terbenam dan tertutup tanah, itu juga dijamin oleh asuransi.

  1. Apa yang dimaksud dengan pengecualian polis asuransi?

Pengecualian atau di dalam polis asuransi disebut dengan “exclusions” adalah resiko-resiko yang tidak dijamin, walaupun terjadinya secara tiba-tiba. Tapi resiko tersebut adalah hal-hal yang memang secara umum juga dianggap hal yang tidak wajar. Misalnya, kerusakan yang disengaja, resiko perang, resiko karena reaksi nuklir,  akibat menyalahi ketentuan hukum dan lain-lain. Dimana resiko seperti ini secara umum juga dianggap melanggar hukum.

Sederhananya begini, sepanjang kecelakaan dan kehilangan yang terjadi secara tiba-tiba dan di luar kendali Anda, kecelakaan tersebut akan diganti oleh perusahaan asuransi. Mudah kan?

  1. Apa yang dimaksud dengan resiko sendiri (deductible)?

Setiap polis asuransi selalu ada resiko sendiri atau deductible (kecual asuransi jiwa). Resiko sendiri adalah bagian yang yang anda tanggung sendiri. Jadi, tidak semua resiko itu dilimpahkan kepada perusahaan asuransi, kenapa begitu?

Ada dua alasan utama kenapa adanya resiko sendiri. Pertama agar Anda selalu berhati-hati. Karena Anda juga akan ikut menanggung beban dari setiap kecelakaan yang terjadi, maka dengan demikian Anda akan senantiasa berhati-hati. 

Lain hal, jika semua resiko dilimpahkan ke perusahaan asuransi, mungkin Anda tidak akan begitu peduli atas keselamatan asset Anda. Kedua, resiko sendiri itu untuk menekan biaya premi. Semakin besar porsi resiko yang anda tanggung maka premi asuransi bisa turun. Semakin rendah resiko sendiri Anda, maka semakin tinggi tariff preminya. Anda pilih yang mana?

  1. Bagaimana cara mengasuransikan alat berat yang dibiayai oleh leasing?

Nah, ini memang sebuah dilemma. Sebagai pemilik dan operator, Anda ingin mengasuransikan sendiri alat berat Anda agar mendapatkan jaminan yang maksimal dan oleh broker asuransi yang sudah anda kenal reputasinya. Kemudian dengan biaya premi asuransi yang kompetitif berdasarkan pengalaman Anda.

Ketika anda menggunakan jasa perusahaan leasing untuk pembiayaan, maka perusahaan leasing biasanya ingin mengatur jaminan asuransinya. Dengan alasan bahwa kepemilikan unit masih atas nama perusahaan leasing. Sampai disini hal itu benar, karena pada awalnya statusnya sewa maka sebagian besar kepemilikan atas nama perusahaan leasing. Akan tetapi secara bertahap porsi leasing akan berkurang sesuai dengan progress cicilan Anda.

Sebaiknya sejak awal negosiasi, usahakan agar Anda diberikan kesempatan untuk mengurus sendiri asuransi atas alat berat tersebut. Tetapi dengan tetap mencantumkan nama perusahaan leasing di dalam polis asuransi kemudian menambahkan “leasing clause” sehingga hak perusahaan leasing tetap ada. Biasanya perusahaan leasing akan setuju karena hal itu sudah sering terjadi di klien-klien kami yang lain, sepanjang Anda punya alasan yang kuat.

  1. Mengapa sebaiknya Anda yang mengurus asuransinya?

Pertama, karena Andalah yang mengoperasikan alat, Anda paham betul resiko yang Anda hadapi. Jika terjadi kecelakaan Anda langsung memprosesnya dengan broker asuransi langganan Anda. Anda lebih tenang karena Anda sudah mempersiapkan jaminan yang terbaik sesuai dengan yang Anda inginkan.

Ketika mengurus penyelesaian klaim Anda lebih nyaman karena Anda berhubungan langsung dengan broker asuransi yang sudah Anda kenal baik, dengan demikian komunikasi akan berjalan lancar. Lain halnya kalau polis asuransi yang diatur oleh pihak lain, Anda belum kenal dengan mereka dan juga Anda tidak paham seperti apa jaminan polis asuransinya. Bagaimana jika klaim itu tidak dijamin, masalah bukan?

Demikian juga dengan biaya premi asuransi. Jika Anda yang mengurus asuransinya Anda dapat menegosiasikan langsung untuk mendapatkan tarif premi asuransi yang paling kompetitif. Jika bukan Anda yang mengatur asuransinya maka Anda terima jadi polis asuransi, dan bagaimana jika biaya preminya ternyata jauh lebih tinggi dari tarif premi yang biasa anda bayar!

Dan yang paling repot adalah jika terjadi klaim, Anda akan berhubungan langsung dengan pihak asuransi yang Anda belum kenal, belum paham juga isi jaminan asuransinya. Sementara pihak leasing yang mengatur jaminan tidak banyak membantu Anda karena mereka sibuk dengan tugasnya. 

Nah, jika klaimnya tidak sesuai dengan harapan, maka suka atau tidak suka Anda terpaksa menerimanya. Anda akan membayar perbaikan dari kantong sendiri. Sementara Anda tetap harus mencicil biaya leasing. Pasti Anda pusing!

Jika bisa, sejak awal bernegosiasi dengan pihak perusahaan leasing usahakan untuk mendapatkan persetujuan bahwa Andalah yang mengatur jaminan asuransi. Ini demi kemudahan Anda juga.

  1.  Mengapa Anda sebaiknya menggunakan jasa broker asuransi?

Broker asuransi adalah konsultan Anda, mereka berada di pihak Anda dan bertanggung jawab atas jaminan asuransi Anda. Broker asuransi bukan perwakilan dari perusahaan asuransi.

Karena resiko Asuransi Alat berat tinggi dan potensi terjadinya klaim tentunya juga tinggi. Hal ini berdasarkan statistik dari industri asuransi, bahwa Loss Ratio asuransi alat berat itu sekitar 60% sampai dengan 70%. Termasuk loss ratio yang tertinggi.

Untuk pengurusan klaimnya tidak mudah. Perlu pengetahuan asuransi, pengetahuan teknis alat berat serta kemampuan bernegosiasi dengan pihak loss adjuster dan pihak asuransi. Nah, semua ini perlu dihadapi oleh orang yang mempunyai keahlian asuransi dan sekaligus keahlian teknis alat berat, itulah tugasnya broker asuransi.

Mungkin Anda mengatakan bahwa selama ini Anda sudah nyaman berhubungan dengan langsung dengan perusahaan asuransi atau dengan agen asuransi, apakah masih perlu menggunakan jasa broker asuransi?

Perlu Anda ketahui bahwa agen asuransi adalah “perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi”. Mereka mewakili perusahaan asuransi yang mereka ageni. Mereka tunduk kepada keputusan dari perusahaan yang diageninya.

Mungkin jika klaim asuransi yang terjadi kecil dan jumlahnya masih bisa ditanggulangi sendiri oleh perusahaan asuransi, maka klaim Anda akan lancar dan dibayar. 

Tapi, bagaimana jika klaim yang terjadi nilai besar bahkan total loss, apakah prosesnya akan semudah seperti klaim kecil? Belum tentu. Semua perusahaan akan berhati-hati untuk pengeluaran yang besar.

Disinilah Anda perlu broker asuransi untuk membantu Anda agar setiap klaim kecil maupun besar tetap dibayar. 

Karena Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar!

  1. Berapa lama waktu proses klaim hingga dibayar?

Jika proses klaim normal dan lancar, maka dalam jangka waktu antara 3 sampai 6 bulan sudah terbayarkan. Penjelasannya seperti ini:

  • Jika terjadi kecelakaan, segera melaporkannya ke broker asuransi Anda.
  • Broker segera mempelajari laporan Anda, mencocokkan dengan polis Asuransi dan kemudian segera memberitahu pihak asuransi.
  • Biasanya pihak asuransi akan segera memberitahu bahwa laporan klaim sudah diterima dalam hari yang sama. Jika tidak broker asuransi akan “mengejar” untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak asuransi.
  • Perusahaan asuransi akan merespon dengan meminta informasi yang dibutuhkan termasuk claim form yang perlu dilengkapi.
  • Setelah informasi dilengkapi perusahaan asuransi akan memberitahu apakah klaim tersebut akan diurus sendiri atau akan menunjukkan loss adjuster untuk memproses lebih lanjut.
  • Jika perusahaan asuransi menunjukkan loss adjuster, kemudian loss adjuster yang ditunjuk akan menghubungi broker.
  • Jika loss adjuster belum menghubungi broker, maka broker akan berinisiatif untuk menghubungi loss adjuster.
  • Rata-rata setelah satu minggu atau di minggu kedua sudah ada pembicaraan dengan loss adjuster dan mengatur langkah selanjutnya.
  • Bisanya loss adjuster akan mengadakan survey ke lokasi kejadian. Jadwalnya tergantung dari loss adjuster. Biasanya dalam seminggu atau 2 minggu setelah mereka ditunjuk.
  • Di minggu ketiga atau minggu ke empat loss adjuster mengadakan survey ke lokasi dan biasanya akan didampingi oleh broker asuransi
  • Setelah survey, loss adjuster akan menyusun loss adjustment report. Biasanya perlu waktu sekitar 2 atau hingga 3 minggu. Tergantung dari volume dan fokus dari pihak loss adjuster.
  • Di bulan kedua baru ada indikasi besarnya nilai klaim dari pihak loss adjuster.
  • Pertengahan bulan ke dua mulai ada pembicaraan mengenai nilai klaim yang diajukan oleh tertanggung dengan nilai klaim hasil adjustment dari loss adjuster
  • Biasanya perlu beberapa kali pertemuan hingga dicapai kesepakatan angka/nilai klaim
  • Di akhir awal bulan kedua sudah didapat kesepakatan
  • 30 hari setelah kesepakatan realisasi pembayaran klaim

Proses diatas jika klaimnya normal dan lancar. Akan tetapi tidak semua proses seperti itu. Tantangan yang sering terjadi adalah dalam pengumpulan data yang dibutuhkan oleh loss adjuster. Kemudian disesuaikan dengan jadwal dari loss adjuster yang padat. 

Jika Anda mengurus sendiri mungkin Anda tidak semua paham tentang informasi yang dibutuhkan untuk proses klaim. Jika Anda menggunakan jasa broker, maka broker asuransi yang akan membantu Anda. Hal ini sudah barang tentu akan menghemat waktu dan mempercepat proses klaim.

Proses klaim menjadi lebih lama jika perusahaan asuransi tidak responsive dan tidak mempunyai pengalaman di dalam menghadapi resiko alat berat. 

Disinilah pentingnya tugas broker untuk menjaga agar proses klaim sesuai dengan rencana. Broker asuransi akan aktif ‘mengejar” loss adjuster dan perusahaan asuransi agar tetap fokus dengan penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang berpengalaman luas di bidang asuransi alat berat adalah L&G Insurance Broker. Mereka pengalaman menangani ratusan perusahaan dan ribuan alat berat tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Mereka telah berhasil menyelesaikan ratusan klaim asuransi alat berat mulai nilai yang kecil hingga total loss termasuk type giant equipment. 

Untuk semua kebutuhan Asuransi Anda hubungi L&G Broker Asuransi sekarang!

Kunjungi website : http://lngrisk.co.id/

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!