By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025

Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
May 8, 2025

Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025

Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Serba Serbi Asuransi > Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi
Serba Serbi Asuransi

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membatalkan Polis Asuransi

bobby
By bobby
Published Mei 28, 2021
185 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini kami tertarik untuk membahas mengenai Pembatalan Polis. Apa risikonya dan bagaimana melakukan pembatalan polis.

Memiliki asuransi adalah sebuah keputusan dan komitmen yang panjang, dan bukan hal yang tidak mungkin di tengah komitmen ini, ada sebagian orang yang berubah pikiran atau rencana sehingga ingin membatalkan polisnya.

Jika Anda berharap untuk membatalkan polis, Anda harus mempertimbangkannya dengan sangat matang. Ingat, dengan melakukan ini, Anda jadi kehilangan rasa aman dalam perlindungan asuransi.

Maka sebelum memutuskan untuk membatalkan polis asuransi Anda,  ikuti informasi berikut baik-baik.

Penting bagi Anda untuk memahami dulu risiko dan kerugian apa saja yang akan terjadi jika Anda membatalkan polis asuransi. 

Misalnya pahami dulu ketentuan asuransi Anda, mengenai pengembalian premi yang sudah Anda bayarkan. Apakah ada biaya pembatalan atau biaya-biaya lain yang mesti Anda bayarkan? Berapa premi yang akan dikembalikan atau Anda dapatkan?

Pikirkan baik-baik apa risiko dan kerugian apa yang akan terjadi, jika Anda tidak memiliki perlindungan asuransi.

Mengutip okezone.com, Kamis 27 Mei 2021 dalam AIA Pedia,  hal penting yang wajib Anda pertimbangkan jika Anda tetap ingin melakukan pembatalan polis, yaitu:

  • Anda akan kehilangan rasa aman karena tidak memiliki perlindungan asuransi;
  • Bagi Anda yang juga mengambil asuransi/proteksi kesehatan, Anda tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal bila asuransi Anda dibatalkan;
  • Ketika Anda memutuskan ingin membeli produk asuransi baru suatu hari nanti, maka biaya premi dan biaya asuransi yang akan Anda bayarkan akan meningkat karena mengikuti usia Anda saat membeli itu.

 

Free Look Period

Ketika pertama dan di awal Anda membeli asuransi, Anda akan mendapatkan fasilitas Free Look Period ini. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah HAK ANDA.

Jika pada akhirnya Anda memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka Anda berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis Anda dan memberikan kembali premi yang sudah Anda bayarkan, setelah potongan biaya administrasi tentunya.

Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak penyedia asuransi akan mengembalikan kepada Anda Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini.

Jika pembatalan polis Anda dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.

Jika sudah yakin ingin membatalkan polis, berikut langkahnya.

Pertama, Anda bisa hubungi Customer Care untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis. Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang Anda miliki.

Lalu, lengkapi dokumen yang diminta pihak asuransi dan ajukan surat pembatalan polis ke pihak penyedia asuransi. Setelah menerima dokumen pembatalan, pihak penyedia asuransi akan minta penjelasan kenapa Anda memilih untuk membatalkan produk asuransi, dan akan memberikan opsi produk asuransi lain yang lebih cocok untuk Anda.

Dalam kondisi seperti saat ini, kita sangat membutuhkan manfaat proteksi kesehatan dan jiwa, juga proteksi dari risiko finansial yang tidak terduga. Pastikan Anda telah mempertimbangkan dengan cermat alasan pembatalan polis Anda. Jangan sampai Anda mengalami kerugian finansial akibat resiko yang tidak terproteksi di kemudian hari, karena Anda telah memutuskan membatalkan polis.

perlu diingat lagi pentingnya memiliki perlindungan asuransi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Karena bagaimanapun situasi yang tak diinginkan kadang datang tak terduga.

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, a Smart Insurance Broker.

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

TAGGED:asuransi indonesiabatalkan polis asuransipolis asuransiserba serbi asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Happy 36th Anniversary PT. Asuransi Sinar Mas
Next Article Happy 21st Anniversary Fresnel Insurance Broker

Latest News

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
64 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
62 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
62 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
67 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
98 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
144 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
192 Views
Asuransi Pertanian di Era Prabowo: Solusi Perlindungan untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 5, 2025
206 Views
Biaya Medis Melesat! Asuransi Syariah Jadi Kunci Lindungi Kekayaan dari Risiko Kritis: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 5, 2025
267 Views
Manajemen Risiko dalam Proyek Perikanan Pemerintah Prabowo: Strategi Perlindungan Lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 2, 2025
303 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 1

February 5, 2024
Top News Liga Asuransi

7 Pilihan Berita Asuransi Bulan Desember 2022 – Minggu Ketiga

December 19, 2022

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – Minggu Ke-3 November

November 16, 2023

Ini Dia Daftar Asuransi Yang Siap Meng-Cover Risiko Covid-19

September 24, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker