Liga Asuransi – Hallo risk takers, dii minggu ke-2 bulan Februari 2024 ini kita kembali kita bahas mengenai dunia asuransi, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
Pemegang Polis dan Kreditur Aspan Diberikan 60 Hari untuk Ajukan Tagihan
Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha atau Aspan (Dalam Likuidasi) mengumumkan bahwa pemegang polis, tertanggung, dan kreditur lainnya memiliki waktu 60 hari kalender, terhitung sejak 19 Januari 2024, untuk mengajukan tagihan. Pengumuman tersebut mengikuti keputusan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi Aspan (Dalam Likuidasi) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Desember 2023.
Dalam pengumuman resmi, tim likuidasi memberikan syarat dan ketentuan bagi pemegang polis dan kreditur untuk mengajukan tagihan, termasuk dokumen-dokumen yang harus disertakan. Tim likuidasi menegaskan bahwa pengajuan tagihan harus dilakukan dalam waktu 60 hari dan menyerukan pemegang polis dan kreditur untuk menyampaikan tagihan secara tertulis.
Syarat dan ketentuan mencakup berbagai dokumen yang harus diserahkan, mulai dari salinan polis asli, surat kuasa, hingga bukti lapor klaim. Selanjutnya, kantor pajak, penilai kerugian, bengkel, atau firma hukum yang memiliki tagihan juga diminta untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Tim likuidasi mencatat bahwa syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu, dan perubahan tersebut akan disampaikan melalui kontak yang terdaftar saat pelaporan tagihan kepada tim likuidasi. Meskipun demikian, hingga saat pengumuman ini dibuat, tim likuidasi tidak memberikan tanggapan atas upaya kontak dari pihak media.
Gugatan Pemegang Polis Bumiputera: Sidang Mendengarkan Kesaksian Ahli
Permasalahan yang tengah dihadapi oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus bergulir, dan sejumlah pemegang polis (pempol) telah memilih jalur hukum untuk menuntut hak mereka. Saat ini, 274 pemegang polis Bumiputera sedang menggugat AJB Bumiputera 1912 dalam sebuah persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan ini menuntut kerugian sebesar Rp 20,68 miliar dan permohonan immateril Rp 30 juta untuk setiap Penggugat. Dalam persidangan, kesaksian ahli dari Penggugat, Irvan Rahardjo, seorang Pengamat Asuransi, telah didengarkan pada tanggal 7 Februari 2024.
Irvan Rahardjo memberikan pandangannya terkait kondisi Bumiputera dan polis yang sudah habis kontrak. Dia menyatakan bahwa meskipun Bumiputera mengalami kesulitan, masih memiliki peluang untuk bertahan di tengah krisis likuiditas dengan menjalankan proses demutualisasi.
Proses demutualisasi akan mengubah badan hukum Bumiputera dari bentuk perusahaan mutual menjadi perseroan terbatas (PT), memudahkan perusahaan mendapatkan pendanaan dengan lebih cepat. Irvan menegaskan bahwa pintu untuk demutualisasi telah terbuka lebar, dan regulasi baru memungkinkan perusahaan bersama untuk mengubah bentuk badan hukumnya menjadi PT.
Sidang juga telah mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi pemegang polis pada tanggal 31 Januari 2023. Kuasa Hukum dari 274 pemegang polis, Frengky Richard Mesakaraeng, menyampaikan bahwa para saksi tersebut menyatakan tidak pernah menerima laba perusahaan atau ikut dalam rapat pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) sejak awal investasi hingga gagal bayar oleh Bumiputera.
Frengky menyoroti bahwa para pemegang polis ini sebenarnya murni sebagai nasabah dan bukan anggota Bumiputera, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Mereka tidak pernah menerima laba perusahaan atau undangan untuk pemilihan BPA.
Sidang lanjutan Bumiputera dijadwalkan pada 28 Februari 2024 dengan agenda Kesimpulan. Perkembangan ini terus dipantau sebagai bagian dari upaya pemegang polis untuk mendapatkan keadilan terkait klaim mereka yang belum terpenuhi.
Tagihan Pemegang Polis Kresna Life Proses Likuidasi dan Tindakan OJK
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) (Dalam Likuidasi) telah menerima tagihan senilai Rp4,34 triliun dari pemegang polis, termasuk yang berasal dari Michael Steven. Ketua Tim Likuidasi, Huakanala Hubudi, mengumumkan bahwa periode pendaftaran tagihan tahap pertama telah berlangsung dari 25 Agustus 2023 hingga 24 Oktober 2023, dengan total 5.981 polis dan 3.942 pemegang polis yang menyampaikan tagihan mencapai Rp4,32 triliun. Setelah periode tersebut, terdapat penambahan tagihan menjadi Rp4,34 triliun hingga tanggal 14 Desember 2023.
Walau demikian, masih ada pemegang polis Kresna Life yang belum menyampaikan tagihan mereka. Oleh karena itu, tim likuidasi membuka periode pendaftaran tagihan tahap kedua dari 24 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024, agar para pemegang polis yang belum mendaftar dapat menyampaikan tagihan mereka.
Penutupan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi karena penurunan kesehatan perusahaan yang berlangsung cukup lama. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan program penyehatan keuangan (RPK), namun tidak ada yang terpenuhi dari 10 kali RPK yang diajukan sejak tahun 2022.
Dalam RPK terakhir, manajemen Kresna Life menyampaikan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL), tetapi tidak dilaksanakan dengan benar dan pemegang saham pengendali tidak memberikan tambahan modal sesuai yang dijanjikan.
OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen dan pemegang saham Kresna Life untuk menyehatkan kondisi perusahaan, tetapi karena tidak adanya kerjasama dan pelaksanaan kewajiban yang sesuai, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life demi melindungi pemegang polis dan kepastian hukum bagi industri asuransi.
MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Berkomitmen Menghadirkan Klaim Asuransi Jiwa yang Lebih Cepat dan Efisien dengan Teknologi AI
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau yang dikenal sebagai MSIG Life, telah mengumumkan rencananya untuk melakukan transformasi digital menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam pembayaran klaim nasabah. CEO & Presiden Direktur MSIG Life, Wianto Chen, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia.
Melalui pemanfaatan teknologi AI, MSIG Life akan mengotomatisasi proses pembayaran klaim hingga pelayanan nasabah. Wianto menegaskan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, AI akan mengambil alih sebagian besar tugas yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, termasuk dalam proses klaim. Ini akan mempercepat proses klaim, di mana nasabah dapat mengajukan klaim secara langsung dan mesin akan menilai serta memproses klaim tersebut.
Wianto menambahkan bahwa teknologi AI bukanlah hal baru, dan transformasi digital telah menjadi suatu kebutuhan yang tak terelakkan. MSIG Life akan memfokuskan transformasi digitalnya pada kecepatan, kualitas, dan pengalaman pelanggan. Ini memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi atau mengajukan klaim kapan pun dan di mana pun mereka berada.
Tentang nasib karyawan, Wianto menekankan bahwa MSIG Life akan memberdayakan karyawan melalui pelatihan keterampilan dan adaptasi terhadap perubahan teknologi. Seiring dengan transformasi digital, perusahaan akan mengalokasikan dana yang signifikan untuk investasi dalam teknologi informasi, namun detailnya tidak diungkapkan.
Dengan langkah ini, MSIG Life menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan asuransi jiwa yang lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah di era digital saat ini.
Tugu Insurance Raih Predikat Unggulan dari AM Best untuk Kedelapan Kalinya Berturut-Turut
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) kembali meraih prestasi gemilang dengan mendapatkan predikat Financial Strength Rating A- (Excellent) dan the Long-Term Issuer Credit Rating of “a-” (Excellent) dari lembaga pemeringkat asuransi ternama, AM Best. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi perusahaan, yang telah berhasil mempertahankan predikat tersebut selama delapan tahun berturut-turut.
Rating yang diberikan oleh AM Best, lembaga pemeringkat kredit global yang telah berdiri sejak tahun 1899, menunjukkan keunggulan Tugu Insurance dalam industri asuransi. Penghargaan ini menambah daftar prestasi perusahaan sebagai salah satu grup asuransi terkemuka di Indonesia, terutama dalam segmen asuransi non-jiwa di pasar domestik.
Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, predikat yang diperoleh adalah bukti dari implementasi strategi bisnis yang tepat serta komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dalam produk dan layanan, sambil tetap memperhitungkan risiko secara cermat.
AM Best juga menilai bahwa Tugu Insurance memiliki kekuatan finansial yang sangat baik, didukung oleh manajemen risiko investasi yang moderat dan portofolio asuransi yang berkualitas. Pencapaian ini menjadi indikator stabilitas dan komitmen Tugu Insurance dalam memberikan manfaat maksimal bagi semua pemangku kepentingan perusahaan.
Dengan prestasi yang telah diraih, Tugu Insurance menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh dan memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
Klaim Asuransi Usaha Tani Padi di Sumatra Selatan Capai Rp2,7 Miliar pada 2023
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Selatan mencatat jumlah klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun 2023 mencapai Rp2,70 miliar. Angka ini meliputi lahan sawah seluas 450,3 hektare yang mengajukan klaim tersebut.
Menurut Darwan Agus, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, klaim tersebut tersebar di beberapa daerah di Sumsel dengan penyebab gagal panen yang beragam. Daerah-daerah seperti Ogan Komering Ilir (OKI) dilanda banjir, Kabupaten Musi Rawas diserang hama tikus, dan Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami masalah tikus dan kekeringan.
Darwan menjelaskan bahwa petani yang ingin mengajukan klaim langsung meminta bantuan kepada Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) untuk mengecek status lahan mereka.
Sementara itu, realisasi AUTP di Sumsel sepanjang tahun 2023 mencapai 4.207,43 hektare lahan yang tersebar di 6 kabupaten dan kota. Jumlah petani yang terlibat mencapai 411 orang. Kabupaten OKI menjadi wilayah dengan realisasi terbanyak, diikuti oleh OKU dan Kota Prabumulih.
Artikel ini mencerminkan tantangan yang dihadapi petani dalam menjaga hasil panen mereka dan upaya pemerintah dalam menyediakan perlindungan melalui asuransi pertanian.
Tap Insure: Berfokus pada Inovasi Asuransi Kendaraan Konvensional Sebelum Merambah ke Kendaraan Listrik
PT Asuransi Untuk Semua (Tap Insure), perusahaan asuransi berbasis digital, masih menunda rencana untuk memasuki bisnis asuransi kendaraan listrik. Direktur Utama Tap Insure, Alfonsus, menjelaskan bahwa saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih belum signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Alfonsus menyatakan, “Kami melihat kendaraan listrik sebagai tren, tapi kami juga melihat sebenarnya sekarang jumlah mobil listrik itu berapa. Misalnya, dari 1 juta unit mobil anggaplah baru 10% atau bahkan kurang [mobil listrik].”
Meskipun demikian, Alfonsus menegaskan bahwa Tap Insure tetap mendukung pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Perusahaan ini berkomitmen untuk meluncurkan asuransi kendaraan listrik pada saatnya nanti.
Saat ini, fokus Tap Insure masih terarah pada penyediaan cara yang lebih sederhana untuk asuransi kendaraan, termasuk proses pengajuan yang mudah dan klaim yang lebih cepat melalui teknologi. Alfonsus menyatakan bahwa bagi Tap Insure, hal yang lebih penting daripada produk itu sendiri adalah bagaimana cara mereka memberikan cakupan yang komprehensif dan efisien dengan menggunakan teknologi.
Tap Insure kini menawarkan asuransi kendaraan konvensional dengan berbagai manfaat tambahan, termasuk perlindungan terhadap aksesoris nonstandar, biaya ambulans, perlindungan terhadap berbagai risiko seperti banjir, angin topan, kecelakaan pribadi, dan lainnya. Mereka juga menyediakan servis tambahan seperti layanan penarikan dan jalan raya, bantuan klaim, layanan bengkel resmi, dan pemantauan status klaim.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—