By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Jul 19, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Langkah Strategis: Pemerintah Wajib Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia

By Hikmah Herdiana
July 18, 2025

Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 17, 2025

Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen

By Omar Farhan
July 16, 2025

Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Langkah Strategis: Pemerintah Wajib Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Industri Asuransi

Langkah Strategis: Pemerintah Wajib Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Irvan Rahardjo
By Irvan Rahardjo
Published Februari 6, 2024
639 Views
5 Min Read
Share
SHARE

Tulisan ini sudah pernah dimuat id Investor Daily, 15 Maret 2021dengan “judul Lembaga Penjamin Polis Harus Segera Dibentuk”

Liga Asuransi – Pemerintah perlu segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) mengingat serangkaian kasus asuransi jiwa yang merugikan telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. Lebih lanjut, pembentukan LPP sesuai dengan amanat Undang-Undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014 yang seharusnya telah terealisasi pada 2017.

Hingga kini, terdapat dua skenario terkait LPP. Pertama, LPP dapat dibentuk sebagai entitas baru. Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang biasanya menjamin simpanan dana di bank, dapat berperan ganda sebagai penjamin polis. Langkah ini diambil agar pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana besar, mengingat pembentukan LPP memerlukan modal minimal Rp 4 triliun.

Jika kewenangan LPS diperluas, perlu adanya amandemen Undang-Undang LPS, yang dapat diakomodasi melalui Omnibus Law Sektor Keuangan yang sedang disiapkan pemerintah. DPR, pelaku industri asuransi jiwa, dan pengamat mendukung pembentukan LPP, tetapi mengingatkan agar lembaga ini tidak menimbulkan moral hazard.

Kepala Eksekutif bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, menyatakan bahwa pembentukan LPP masih dalam proses pembahasan. Detailnya masih dalam tahap pembicaraan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin, menyatakan bahwa OJK mendukung pembentukan LPP sebagai penyelenggara program penjamin polis. Meskipun OJK mendukung, namun bukanlah lembaga yang berhak menginisiasi pembentukan LPP, sebab kewenangan tersebut ada pada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Menurut Pasal 54 UU 40/2014 tentang Perasuransian, LPP, yang berperan sebagai lembaga mediasi untuk penyelesaian sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum mediasi. Hasil mediasi bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pasal 53 dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa semua perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Tertulis dalam UU, penyelenggaraan program ini harus diatur dalam waktu tiga tahun setelah UU Perasuransian berlaku, sehingga LPP seharusnya sudah berdiri sebelum 2017.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menyatakan urgensi pembentukan LPP. Setiap kali muncul informasi tentang perusahaan asuransi bermasalah, regulator dan pemerintah kerap enggan menutup perusahaan tersebut.

“Jika ada LPP, pemerintah akan lebih berani menutup perusahaan asuransi. Itu salah satu manfaat LPP; pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan. Jadi, perusahaan asuransi diuntungkan, pemegang polis diuntungkan, dan regulator juga diuntungkan. Lembaga ini bukan hanya mendesak, tapi sangat mendesak,” ujar Togar.

Meskipun terlambat, Togar menyebut bahwa sekarang adalah momentum yang tepat untuk segera mewujudkan LPP. Hal ini mengikuti serangkaian kasus asuransi jiwa bermasalah, seperti AJB Bumiputera 1912, Jiwasraya, Asabri, WanaArtha Life, dan Kresna Life. AJB Bumiputera mengalami masalah sejak awal 2000-an, dengan berbagai dispensasi pemerintah yang tidak dapat dipenuhi oleh asuransi mutual tersebut. Pada periode 2009-2010, Bumiputera menerima 10 surat peringatan (SP) dari regulator. Sejak 21 Oktober 2016, OJK resmi mengambil alih proses restrukturisasi Bumiputera.

Bumiputera saat ini memiliki aset Rp 10,1 triliun, sementara kewajiban melonjak menjadi Rp 30,42 triliun, dengan ekuitas negatif Rp 20,44 triliun. Hingga Juni 2020, total anggota mencapai 2,85 juta terdiri atas 2 juta nasabah perorangan dan 847.246 peserta asuransi kumpulan. Bumiputera kini menjual aset untuk menutupi sebagian kewajiban, sementara pemerintah menolak jalan bail-out.

Kasus Jiwasraya dimulai dari gagal bayar polis saving plan pada Oktober 2018, mengakibatkan utang mencapai Rp 19,3 triliun pada November 2020 dengan ekuitas negatif Rp 38,6 triliun. Namun, polis Jiwasraya kini direstrukturisasi dan dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG Life), dengan sekitar 52% nasabah korporasi dan 10% nasabah ritel Jiwasraya mengikuti program restrukturisasi.

Kasus berikutnya menimpa Asabri, WanaArtha Life, dan Kresna Life, yang terkena kerugian investasi di pasar modal.

Togar menegaskan, kehadiran LPP bertujuan utama untuk memastikan perlindungan konsumen seiring terungkapnya tata kelola yang buruk dari perusahaan asuransi. “Jika kita mengetahui adanya permasalahan di perusahaan asuransi, regulator dapat langsung bertindak, mengurangi jumlah korban, dan memaksa perusahaan tutup; di situlah peran LPP,” terang Togar.

Dengan adanya LPP, regulator akan mendapatkan keuntungan karena dapat lebih tegas dan tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan. Tindakan regulator, baik dari Bank Indonesia (BI) maupun OJK, akan menjadi lebih terukur, pasti, dan perlindungan konsumen dapat terwujud dengan baik. Dari sisi perusahaan, kehadiran LPP akan menjadi keuntungan karena dapat meningkatkan persepsi dan kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi ragu untuk membeli produk asuransi. (hg)

Dalam menghadapi tantangan serangkaian kasus asuransi jiwa bermasalah, terbukti bahwa keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) menjadi sangat mendesak. Momentum ini menjadi titik terang untuk pemerintah segera mewujudkan LPP, sebagai langkah kritis dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan kehadiran LPP, pemerintah akan mendapatkan keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah, memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, dan menguatkan peran regulator.

Kasus-kasus seperti AJB Bumiputera 1912, Jiwasraya, Asabri, WanaArtha Life, dan Kresna Life menunjukkan perlunya lembaga penjamin yang dapat menangani sengketa dan melindungi konsumen. Keberadaan LPP diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, aman, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan begitu, LPP menjadi solusi integral untuk menjaga kesehatan industri asuransi Indonesia dan memberikan keyakinan positif bagi pemangku kepentingan.

Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Pesan sekarang!

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Bangkitnya Asuransi Kami by Irvan Rahardjo

TAGGED:asuransi indonesiaIrvan RahardjoLembaga Penjamin Polislembaga perlindungan polis

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByIrvan Rahardjo
Follow:
Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.
Previous Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 1
Next Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 2
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia
Bisnis
Juli 18, 2025
49 Views
Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 17, 2025
39 Views
Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen
Asuransi Marine Cargo
Juli 16, 2025
66 Views
Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability
Liability Insurance
Juli 15, 2025
61 Views
Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal
Liability Insurance
Juli 15, 2025
73 Views
Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
87 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
83 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
120 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
116 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
135 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Pilihan Berita Asuransi Januari 2023 – Minggu Ketiga

January 16, 2023

Keselamatan Finansial: Menggali Realitas Tambahan Modal Di Perusahaan Asuransi

January 24, 2024

Perekonomian Mulai Pulih, Masyarakat Tajir Mulai Belanja Asuransi

June 9, 2021

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Desember 2023 – Minggu Ke 3

December 19, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker