Industri asuransi nasional kembali menghadapi dinamika yang tidak sederhana. Di satu sisi, laba dan permodalan menunjukkan perbaikan, namun disisi lain pertumbuhan premi justru melambat, tekanan klaim meningkat, dan regulasi terus mengetat. Mulai dari asuransi kesehatan yang tumbuh namun dibayangi fraud dan inflasi medis, keresahan agen terkait kebijakan pajak, hingga alarm OJK soal modal minimum dan konsolidasi industri—semua menjadi potret nyata bahwa sektor asuransi tengah berada di fase ujian struktural. Pekan ini, sejumlah isu penting mencerminkan arah baru sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi pelaku industri asuransi Indonesia.
Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Tapi Diam-diam Dihantui Fraud dan Biaya Medis Meledak!
Industri asuransi kesehatan di Indonesia diproyeksikan terus mencatat pertumbuhan positif, seiring meningkatnya biaya layanan kesehatan, bonus demografi, serta membaiknya kualitas layanan perusahaan asuransi. Namun di balik prospek cerah tersebut, terdapat tantangan serius yang masih membayangi keberlanjutan industri. Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, mengungkapkan tiga masalah utama yang dihadapi industri asuransi jiwa dalam memasarkan produk asuransi kesehatan, yakni praktik fraud, excessive treatment oleh oknum tenaga medis dan rumah sakit, serta inflasi biaya medis yang belum terkendali.
Abitani menilai pengendalian rasio klaim tidak selalu harus ditempuh melalui kenaikan premi. Edukasi dan literasi kepada peserta, dokter, dan rumah sakit dinilai lebih efektif jika didukung regulator dan kolaborasi pemangku kepentingan kesehatan. Ia juga menyoroti terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan, termasuk skema risk sharing atau deductible untuk menekan moral hazard.
Pandangan ini sejalan dengan pengamat asuransi Wahju Rohmanti yang menilai risk sharing dapat meringankan beban perusahaan asuransi sekaligus mendisiplinkan pemegang polis. OJK sendiri optimistis pertumbuhan asuransi kesehatan berlanjut, tercermin dari premi asuransi kesehatan jiwa yang tumbuh 17,23% secara tahunan hingga November 2025, dengan nilai mencapai Rp30,84 triliun. Optimisme ini diperkuat oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan, baik melalui BPJS maupun asuransi swasta.
Agen Asuransi Resah! Pajak Dinilai Tak Adil, Pemerintah Diminta Segera Evaluasi Aturan
Kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi menuai sorotan tajam. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) secara resmi meminta pemerintah meninjau ulang aturan pajak yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi. Polemik ini muncul seiring penerapan PMK 168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham, menegaskan bahwa agen asuransi pada dasarnya patuh pajak. Namun, kebijakan yang ada justru menyebabkan banyak agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menilai terjadi ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan. Agen asuransi yang hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa. Hal ini diperkuat oleh pandangan Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, yang menilai agen tidak memiliki struktur usaha formal.
PAAI menegaskan bahwa PMK 81/2024 lebih tepat diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individu. Melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, PAAI mendorong dialog terbuka demi kebijakan pajak yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi agen asuransi, tanpa mengabaikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Source: https://www.metrotvnews.com/read/bzGCeyO3-pemerintah-diminta-tinjau-ulang-pajak-agen-asuransi
Laba Naik, Premi Seret! Industri Asuransi RI Hadapi Ujian Berat
Industri asuransi Indonesia pada kuartal III/2025 menunjukkan paradoks menarik. Dari sisi profitabilitas dan permodalan, kinerja industri membaik. Namun, mesin utama bisnis berupa pertumbuhan premi justru melambat. Hal ini terungkap dalam Insurance Quarterly Report Q3 2025 yang dirilis IFG Progress.
Premi asuransi jiwa hingga sembilan bulan pertama 2025 cenderung stagnan. Data OJK mencatat premi asuransi jiwa turun tipis 1,5% (YoY) menjadi Rp116,2 triliun, sementara data AAJI menunjukkan kenaikan tipis 0,7% (YoY). Lemahnya premi bisnis baru, terutama dari kanal bancassurance dan agen, menjadi faktor utama tersendatnya pertumbuhan. Di sisi asuransi umum, pertumbuhan premi hanya 5,8%, lebih rendah dibandingkan 2024, dan diperkirakan menjadi new normal growth seiring perlambatan di lini kredit, properti, dan kendaraan bermotor.
Meski premi melambat, laba industri tetap solid. Asuransi jiwa membukukan laba Rp8,3 triliun, ditopang hasil investasi dan penurunan klaim. Asuransi umum bahkan mencatat laba Rp11,5 triliun berkat peningkatan underwriting dan investasi.
Namun, IFG Progress mengingatkan potensi lonjakan klaim akibat bencana alam di Sumatra dan Aceh pada November 2025, yang dapat menekan hasil underwriting ke depan. Secara global, perlambatan premi juga terjadi seiring fase konsolidasi pascaboombing industri asuransi dunia. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dan strategi pertumbuhan baru bagi industri asuransi nasional.
Perdagangan Global Bergejolak, Negara Berkembang Jadi Mesin Baru Ekspor Dunia
Di tengah meningkatnya ketidakpastian perdagangan internasional akibat tensi geopolitik dan perubahan kebijakan dagang global, negara berkembang dipandang sebagai sumber pertumbuhan baru bagi perdagangan dunia. Kondisi ini menuntut pelaku usaha, khususnya eksportir, untuk lebih adaptif dalam mengelola risiko sekaligus memperluas pasar ke wilayah nontradisional.
Dalam situasi tersebut, instrumen penjaminan (guarantee) dan asuransi ekspor dinilai semakin krusial sebagai alat mitigasi risiko. Chairman ICC Banking Commission Indonesia, Herry Hykmanto, menegaskan bahwa penjaminan dan asuransi memungkinkan eksportir menembus pasar baru, mengikuti tender internasional, serta meminimalkan risiko gagal bayar. Selain itu, keberadaan instrumen ini juga memperkuat kepercayaan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ekspor.
Seiring perkembangan teknologi digital, metode pembayaran perdagangan global turut bergeser. Letter of Credit (LC) yang sebelumnya dominan, kini mulai tergantikan oleh skema non-LC yang lebih fleksibel. Perubahan ini meningkatkan kebutuhan akan perlindungan risiko tambahan melalui produk penjaminan.
Indonesia Eximbank hadir dengan solusi strategis melalui Penjaminan Kredit bagi perbankan. Produk ini memberikan manfaat berupa penurunan bobot risiko aset (ATMR) hingga 0–20% serta pembebasan perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sehingga bank memiliki ruang lebih besar untuk ekspansi pembiayaan. Dengan kombinasi produk penjaminan dan guarantee berbasis standar internasional, Indonesia Eximbank diharapkan mampu memperkuat daya saing perbankan dan mendorong pertumbuhan ekspor nasional secara berkelanjutan.
Asuransi Kredit Fintech Masuk Babak Baru! Skema Konsorsium Disetujui OJK, Ini Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penerapan skema konsorsium dalam penyediaan asuransi kredit bagi industri fintech lending (pindar). Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekosistem keuangan digital yang terus berkembang, sekaligus memperkuat mitigasi risiko di tengah tingginya tingkat gagal bayar pinjaman daring.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai skema konsorsium membawa dampak positif bagi industri asuransi. Dengan mekanisme ini, risiko tidak hanya ditanggung oleh satu perusahaan asuransi, tetapi dibagi bersama dalam konsorsium. Hal tersebut dinilai mampu meredam persaingan harga yang tidak sehat serta mengurangi beban klaim yang selama ini cukup tinggi pada lini asuransi kredit.
Secara fundamental, asuransi kredit memiliki potensi besar karena berfungsi melindungi kreditur dari risiko gagal bayar debitur. Namun, Irvan mengingatkan bahwa tantangan utama masih membayangi, seperti rasio klaim yang tinggi, risiko ekonomi makro, hingga praktik manajemen risiko yang belum optimal, termasuk risiko fraud dan asimetri informasi.
Data OJK menunjukkan hingga Oktober 2025, premi asuransi kredit mencapai Rp19,67 triliun dengan klaim Rp16,83 triliun, menghasilkan rasio klaim 85,56 persen. Angka ini menandakan tekanan risiko yang masih signifikan. Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan disiplin underwriting, penetapan tarif berbasis aktuaria, pencadangan yang memadai, serta penerapan risk sharing dengan pemberi kredit melalui POJK 20/2023. Dengan pendekatan ini, industri asuransi kredit diharapkan lebih sehat dan berkelanjutan.
Alarm OJK Berbunyi! Masih Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum, Siapa Terancam?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai regulasi yang berlaku. Temuan ini menjadi sinyal peringatan bagi industri, mengingat tenggat penyesuaian permodalan tahap pertama akan jatuh pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga akhir November 2025, sebanyak 115 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi—atau sekitar 79,86 persen—telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang diwajibkan untuk Desember 2026. Artinya, mayoritas pelaku industri berada di jalur yang benar, namun masih ada sebagian perusahaan yang perlu berbenah serius.
Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengharuskan penyesuaian permodalan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, reasuransi Rp500 miliar, sementara asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Tahap kedua pada Desember 2028 menetapkan standar modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha (KPPE). Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan keuangan perusahaan asuransi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan industri mampu menghadapi risiko jangka panjang. OJK berharap percepatan pemenuhan modal dapat mendorong konsolidasi dan menciptakan industri asuransi yang lebih sehat dan berdaya saing.
Bukan Otomotif! Asuransi Properti Diprediksi Jadi Mesin Utama Premi Asuransi Umum 2026
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memproyeksikan asuransi properti tetap menjadi tulang punggung pendapatan premi industri asuransi umum sepanjang 2026. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan bahwa kekuatan lini ini tidak hanya bertumpu pada sektor properti residensial, tetapi sangat dipengaruhi oleh aktivitas properti komersial dan industri, seperti kawasan industri, pergudangan, hingga perkantoran.
Selama pembangunan dan operasional sektor-sektor tersebut masih berjalan aktif, asuransi properti akan terus memegang peran strategis dalam portofolio perusahaan asuransi umum. AAUI melihat sejumlah peluang yang dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan, antara lain pemanfaatan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi distribusi produk dan layanan klaim, penguatan manajemen risiko dan underwriting, serta pengembangan produk asuransi properti ritel dan komersial yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Namun demikian, tantangan tetap membayangi. Risiko bencana alam yang meningkat akibat perubahan iklim, serta konsentrasi risiko pada properti bernilai besar di sektor komersial, menjadi perhatian serius industri. Oleh karena itu, AAUI mengimbau perusahaan asuransi umum menjaga keseimbangan antara pertumbuhan premi dan kualitas portofolio agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga.
Secara kinerja, hingga kuartal III-2025, asuransi properti tercatat sebagai kontributor premi terbesar dengan pendapatan Rp24,75 triliun atau tumbuh 5,4% secara tahunan, setara 29,2% dari total premi asuransi umum. Angka ini mempertegas posisi strategis asuransi properti sebagai motor utama industri.
—
Rangkaian perkembangan tersebut menegaskan bahwa industri asuransi tidak lagi cukup hanya mengandalkan pertumbuhan organik dan hasil investasi. Ke depan, penguatan manajemen risiko, disiplin underwriting, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta adaptasi terhadap regulasi dan perubahan perilaku pasar menjadi kunci keberlanjutan. Baik pada lini kesehatan, kredit, properti, hingga peran penjaminan dalam perdagangan global, arah kebijakan OJK dan respons industri akan menentukan apakah sektor asuransi mampu keluar dari paradoks “laba naik, premi seret” menuju pertumbuhan yang lebih sehat, berimbang, dan berdaya tahan jangka panjang.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773(TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

