Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan September 2022

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan September 2022 di minggu terakhir.

Banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia asuransi pada bulan ini. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK Singgung Soal ‘Ngemis’ Premi dan Tobat Saat Klaim Asuransi Kredit Melonjak

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa salah satu permasalahan berat yang dihadapi oleh industri asuransi umum saat ini adalah lonjakan klaim asuransi kredit. Perusahaan asuransi pun diingatkan untuk memperbaiki model bisnis asuransi kredit agar tak memberikan dampak sistemik ke depan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengingatkan perusahaan asuransi untuk tidak asal dalam menerima bisnis asuransi kredit tanpa memastikan produk pembiayaan atau kredit yang akan dijamin risikonya memiliki kualitas yang baik.

Pemain asuransi kredit juga diminta untuk memperbaiki syarat dan kondisi bisnis asuransi kredit, termasuk dari sisi penetapan tarif premi. Perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi kredit dan pihak pemberi bisnis asuransi kredit harus dapat duduk bersama agar dapat saling mengerti bahwa persoalan di bisnis asuransi kredit harus diatasi bersama-sama agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang tidak diharapkan. 

“Tidak kalah penting dari sisi rate premi. Ini jangan mau kita [perusahaan asuransi] dijajah seolah kita yang ‘mengemis’ sehingga bisa ditekan. Ini perlu perbaikan term and condition dengan cara duduk bersama, saling pengertian,” ujar Ihsanuddin dalam acara Indonesia Re International Conference 2022, Kamis (29/9/2022). 

Kemudian, ia juga menyoroti pemberian komisi yang berlebihan oleh perusahaan asuransi dalam mengakuisisi bisnis asuransi kredit kepada mitra perbankan ataupun lembaga pembiayaan.

“Masalah perkomisian, temen-temen dari pelaku industri asuransi tolong bertobatlah. Janganlah kita selalu bersaing, selalu mengobral. Komisi ini masalah sepele, tapi ini akan membawa dampak apabila kualitas kreditnya tidak baik, urusannya panjang,” katanya.

Praktek bisnis asuransi kredit tersebut, menurutnya, telah menyebabkan perusahaan reasuransi kesulitan untuk melakukan retrosesi risiko asuransi kredit ke luar negeri. Kesulitan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk melempar sebagian risikonya ke luar negeri dikhawatirkan membuat risiko terkonsentrasi di dalam negeri. Dalam pengamatan OJK, akhir-akhir ini pun mencuat beberapa perusahaan reasuransi kesulitan untuk membayar klaim. 

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti perusahaan asuransi untuk dapat duduk bersama dengan pemangku kepentingan terkait dalam memperbaiki tata kelola bisnis asuransi kredit. 

“Nanti perlu duduk bersama atau maju bersama. Ibaratnya kalau maju sendiri ketakutan, apa kita berjamaah seperti konsorsium, perang bersama. Ide-ide seperti itu perlu kita eksplorasi agar kita memiliki kedudukan yang sama, kita punya bargaining position yang bagus sehingga kita tidak seolah-olah jadi pengemis premi. Ini yang tidak kita harapkan,” kata Ihsanuddin.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20220930/215/1582579/ojk-singgung-soal-ngemis-premi-dan-tobat-saat-klaim-asuransi-kredit-melonjak.

 

  1. Perbaikan Asuransi Kredit Butuh Dukungan Perbankan

JAKARTA – Pelaku industri asuransi membutuhkan dukungan dari perbankan untuk mengatasi lonjakan klaim asuransi kredit. Adanya permasalahan tata kelola bisnis kredit telah menekan kinerja perusahaan asuransi.

Direktur Teknik PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Vincentius Wilianto mengungkapkan bahwa Askrindo tengah merestrukturisasi portofolio asuransi kredit konsumtifnya seiring makin tingginya rasio klaim asuransi kredit. Menurutnya, dalam melakukan restrukturisasi tersebut dukungan perbankan dibutuhkan.

“Beberapa kasus kami berhasil melakukan restrukturisasi ini butuh dukungan pihak perbankan karena mau enggak mau harus diakui perbankan di waktu lalu sudah menikmati atau secure bottom line, tanpa sepengetahuan atau pengertian yang dalam dari sisi asuransi bahwa itu [menerima kredit risiko tinggi] membuat bunuh diri di sisi asuransi,” ujar Vicentius dalam acara Indonesia Re International Conference 2022, Kamis (29/9/2022). 

Dia menuturkan pihak perbankan diharapkan dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam proses restrukturisasi tersebut. Ia mencontohkan terdapat perusahaan asuransi yang risk based capital-nya (RBC) negatif. Namun, karena adanya dukungan dari perbankan untuk merestrukturisasi portofolio asuransi kreditnya, terbuka peluang RBC untuk kembali ke zona positif. 

Adapun, dalam perbaikan tata kelola bisnis asuransi kredit terdapat hal yang harus diterapkan perusahaan asuransi ke depan. Beberapa di antaranya seperti harus ada risk sharing antara bank dan asuransi, dan perusahaan asuransi umum tidak menanggung natural death.

“Ini yang mungkin susah diterima perbankan, yaitu yearly renewable term. Jangan kontrak jangka panjang, tapi satu tahun bisa di renew karena supaya kami bisa ubah term and condition jika hasilnya jauh dari ekspektasi. Pembayaran premi juga mengikuti yearly harusnya annual premi bukan premi tunggal. Begitu premi tunggal, salah preminya, itu sudah dikunci untuk durasi yang panjang bisa sampai 20 tahun,” kata Vincentius. 

Sementara itu, Executive Vice President of Risk Management PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Eduard Guntoro Purba mengatakan, permasalahan mendasar bisnis asuransi kredit adalah permasalahan struktural sehingga perbaikan-perbaikan harus dilakukan secara struktural.

Di sisi lain, dia menilai juga perlu didalami secara analitik pada segmen kredit mana yang membuat kinerja asuransi kredit tertekan. 

“Ini bukan hanya PR industri asuransi tapi juga regulator membantu. Kalau bank karena heavily regulated jadi dalam menolong [perusahaan asuransi] pun butuh pintu [regulasi] untuk bisa menolong,” katanya.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20220930/215/1582705/perbaikan-asuransi-kredit-butuh-dukungan-perbankan.

 

  1. Menko Airlangga Ungkap Pangsa Pasar Reasuransi di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat menjadi katalisator bagi perkembangan industri asuransi sehingga memacu industri reasuransi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di tengah ketidakpastian global yang membayangi, Indonesia masih memiliki kondisi ekonomi domestik. Saat ini, Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,44 persen pada kuartal II/2022. Jika dibandingkan dengan negara lain, kata Airlangga, Indonesia berada di posisi yang kuat di antara tujuh negara di dunia.

Saat yang sama merujuk data OJK pada Juli 2022, Airlangga menyampaikan jumlah total aset industri asuransi telah mencapai Rp1,738 triliun, sedangkan aset asuransi hanya berkontribusi sebesar 2,1 persen atau Rp35,76 triliun, namun tumbuh 33,6 persen dibandingkan Desember 2019. Artinya Indonesia membutuhkan reasuransi memainkan peran penting dalam memastikan industri asuransi mengenali eksposur apa yang harus diharapkan dalam waktu dekat.

“Pemain reasuransi di Indonesia hanya ada delapan. Jadi pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pemain asuransi Indonesia sekitar 138 perusahaan,” kata Airlangga dalam acara Indonesia Re International Conference 2022 bertajuk ‘Reinsurance and Economic Resilience: Dealing with Climate Change, Pandemic and Geopolitical Challenges’, Rabu (28/9/2022). 

Menko Perekonomian periode 2019 – 2024 itu menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi Indonesia masih menempatkan risikonya pada reasuransi luar negeri. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 3 Tahun 2020 untuk melonggarkan batas kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan asuransi. 

Di samping itu, Airlangga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada risiko yang tak terduga, mulai dari teknologi, iklim dan bencana alam, dan jenis penyakit baru. 

“Indonesia harus terbiasa dengan badai lain yang akan datang dan kita harus waspada dan siap untuk menanganinya. Oleh sebab itu, ini adalah waktu yang tepat bagi reasuransi untuk menjadikan ketidakpastian ini sebagai peluang untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20220928/215/1582247/menko-airlangga-ungkap-pangsa-pasar-reasuransi-di-indonesia.

 

  1. Bayar Rp3 Triliun Mitigasi Bencana Alam, Kemenkeu: Peluang Bagi Asuransi 

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap keberadaan industri asuransi dapat mengisi kesenjangan anggaran pemerintah yang terjadi dalam alokasi bencana alam. Hal ini sekaligus dinilai menjadi peluang bagi industri asuransi dan reasuransi.

Staf Ahli Menkeu Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Titik Anas mengatakan pemerintah masih memiliki kesenjangan anggaran dengan kebutuhan dari wilayah yang terdampak bencana. Kemenkeu mencatat, selama 2010 – 2017, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp3 triliun untuk mitigasi bencana alam.

“Ke depan, kami sangat berharap perusahaan dan industri asuransi dapat membantu mengisi gap seperti di negara lain, termasuk misalnya, memitigasi risiko global. Sehingga beban fiskal dapat dialokasikan untuk penggunaan produktif lainnya. Hal ini tentunya akan membuka peluang bagi industri asuransi dan reasuransi,” kata Titik dalam acara Indonesia Re International Conference 2022 bertajuk ‘Reinsurance and Economic Resilience: Dealing with Climate Change, Pandemic and Geopolitical Challenges’, Rabu (28/9/2022). 

Selain itu, Titik menyampaikan pemerintah dan otoritas sektor jasa keuangan juga terus mendukung perkembangan pasar keuangan Indonesia. Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law jasa keuangan misalnya, dapat mereformasi sektor keuangan di Tanah Air.

“RUU P2SK diharapkan dapat meningkatkan akses ke sektor keuangan, memperluas sumber keuangan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor, mengembangkan instrumen dan beberapa memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen, dan memperkuat integritas dan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan, penguatan tata kelola keuangan dan peran pelaporan dan pengawasan di sektor tersebut,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Titik menambahkan bahwa RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan reformasi dalam regulasi keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian serta membuka peluang pasar keuangan yang prudent yang akan berkontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

“Dengan reformasi sektor keuangan ini, diharapkan sektor keuangan dapat memainkan peran yang semakin penting selama berfungsinya perekonomian dengan fungsi intermediasi yang sehat dan efisien,” tutupnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20220928/215/1582283/bayar-rp3-triliun-mitigasi-bencana-alam-kemenkeu-peluang-bagi-asuransi.

 

  1. Klaim Asuransi Tak Dibayar, Nasabah di Medan Minta OJK Turun Tangan

Medan – Nasabah asal Kota Medan, Jhoni Halim, mengaku klaim asuransinya belum juga dibayar oleh asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life meski sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Nasabah itu pun meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menangani persoalan ini.

“Jadi kunci permasalahan ini sekarang ada di OJK. Atas dasar itu kami serahkan permasalahan ini ke OJK,” ucap tim pengacara dari Jhoni Halim, Junirwan Kurnia di Medan, Kamis (29/8/2022).
Junirwan mengatakan pembayaran klaim kepada kliennya itu awalnya Rp 1 miliar. Namun jumlah itu kini terus bertambah dengan bunga sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.’

Junirwan mengatakan memang PT. Panin Dai-Ichi Life melakukan gugatan persoalan ini hingga ke Mahkamah Agung. Namun, Junirwan menyebut kliennya telah memenangkan gugatan itu sesuai keputusan Mahkamah Agung nomor 674 PK/Pdt/2022.

“Dari sisi hukum nggak ada penghalang lagi bagi OJK karena klien kami yang berhak menerima pembayaran klaim,” sebut Junirwan.

Junirwan mengatakan hingga kini pihak asuransi tersebut belum ada itikad baik untuk membayarkan klaim kepada kliennya. Untuk itu dia meminta ketegasan dari OJK terhadap perusahaan asuransi tersebut.

“Kami sudah bersurat ke OJK terkait persoalan ini, namun hingga kini OJK belum memberitahukan bagaimana proses yang sedang dijalankan mereka untuk hal ini. Tidak ada alasan OJK untuk takut dengan perusahaan yang seperti ini,” sebut Junirwan.
Sesuai Pasal 77 Ayat (1) POJK No 69/POJK.05/2016, OJK bisa melakukan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sampai pada pencabutan izin usaha.

Sementara di Pasal 77 Ayat (4) nya bahwa selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi, kemudian larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada perusahaan perasuransian.

“Apabila PT Panin Dai-Ichi Life tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi XI DPR RI. Kami akan melaporkan OJK ke anggota DPR. Kami juga minta KPK untuk mengawasi OJK,” jelas Junirwan.

Source: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6320313/klaim-asuransi-tak-dibayar-nasabah-di-medan-minta-ojk-turun-tangan.

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012