By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jul 20, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia

By Hikmah Herdiana
July 18, 2025

Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 17, 2025

Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen

By Omar Farhan
July 16, 2025

Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025

Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal

By Hikmah Herdiana
July 15, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kapal > 7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)
Asuransi Kapal

7 Alasan kenapa Pemilik Kapal Harus Mempunyai Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal (Wreck removal)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juli 13, 2020
486 Views
0 Min Read
Share
Asuransi Rangka Kapal - Marine Hull Insurance
Ship in dry dock at Grand harbour (Valletta, Malta)
SHARE

Liga Asuransi – Sebagai negara maritim, Indonesia sangat mengandalkan sarana angkutan laut untuk mendistribusikan barang dan jasa ke seluruh negeri. Untuk itulah pemerintah mempunyai program khusus yang namanya Poros Maritim melalui pengembangan sarana pelabuhan dan kapal-kapal dalam jumlah yang sangat banyak. 

Salah satu tantangan di dalam industri pelayaran adalah tingginya bahaya yang dihadapi oleh kapal-kapal selama dalam pelayaran. Salah satunya adalah kapal kandas dan tenggelam di alur pelayaran. Kecelakaan ini tidak hanya merugikan pemilik kapal akan tetapi juga mengganggu industri pelayaran karena kapal tersebut telah menghalangi kelancaran alur pelayaran.  

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan setiap pemilik kapal untuk bertanggung jawab untuk mengangkat kapal dan mengeluarkan biaya pengangkatan rangka kapal.

Untuk lebih jelasnya berikut tujuh hal penting yang perlu menjadi perhatian oleh pemilik kapal:

  1. Pasal 202 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
    • Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
    • Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    • Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
    • Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
    • Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008

Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

  1. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
    • Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;
    • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;
    • Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tenggelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  2. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan/atau muat. 

  1. Tingginya Biaya penyingkiran dan pengangkatan rangka kapal

Biaya untuk pengangkatan sebuah kapal yang kandas minimal 1 milyar rupiah, tergantung dari ukurannya. Ingat, tidak hanya rangka kapal yang harus diangkat akan tetapi juga muatannya. Jadi biayanya bisa lebih besar lagi.

  1. Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin Wreck Removal

Perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi Wreck Removal sangat terbatas. Jikapun bisa jumlah perusahaanya sangat tergantung kepada kapasitas reasuransi. 

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi penyingkiran kapal atau wreck removal sementara untuk mendapatkan jaminan asuransi sangat sulit, maka salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi mempunyai akses kepada perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas asuransi atau bekerja dengan Protection and Indemnity Club (P&I Club). Asosiasi pemilik kapal yang mempunyai fasilitas jaminan wreck removal. 

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. “A Smart Insurance Broker”

TAGGED:asuransi kapalasuransi penyingkiran kapalbroker asuransibroker asuransi indonesiawreck removal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-2 July 2020
Next Article Analisa Resiko dan Asuransi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia
Bisnis
Juli 18, 2025
53 Views
Pesawat Terbakar Usai Lepas Landas di London, 4 Orang Tewas Seketika: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 17, 2025
44 Views
Nyesel Belakangan! Ini yang Terjadi Kalau Kirim Barang Miliaran Tanpa Marine Surveyor Independen
Asuransi Marine Cargo
Juli 16, 2025
71 Views
Valet Rusak Mobil Pelanggan? Ini Alasan Anda Butuh Broker Asuransi untuk Parking Liability
Liability Insurance
Juli 15, 2025
65 Views
Bisnis Parkir Rawan Gugatan! Ini Peran Broker Asuransi untuk Proteksi Maksimal
Liability Insurance
Juli 15, 2025
78 Views
Trump Resmi Berlakukan Tarif 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus! Dampaknya Mengejutkan untuk Sektor Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 14, 2025
90 Views
Waspada Banjir Saat Hujan Deras! Ini Daftar Aset yang Wajib Diasuransikan
Asuransi Bencana Alam
Juli 14, 2025
85 Views
Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
120 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
116 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
135 Views

Related ↷

IoT: Landasan Revolusi Teknologi Dalam Asuransi

IoT: Landasan Revolusi Teknologi Dalam Asuransi

October 30, 2020
Top News Liga Asuransi

7 Pilihan Berita Asuransi Bulan Desember 2022

December 5, 2022

Biaya Risiko Ekonomi: Bagaimana Asuransi Dapat Membantu Mengurangi Kerugian Finansial

August 9, 2024

OJK Tingkatkan Pengawasan, 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi dalam Pengawasan Khusus: Dan Update 7 Berita Asuransi di Indonesia

January 3, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker