Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia September 2023 – Minggu Ke 4

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi masih menarik untuk diikuti, dan pada minggu keempat bulan September 2023 ini kami telah merangkum 7 berita pilihan terkait asuransi yang patut Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

OJK Berhasil Menangkap Pelaku Asuransi Ilegal Dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

Tim penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap RH, seorang individu yang diduga terlibat dalam usaha pialang asuransi tanpa izin. Selanjutnya, RH diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa penangkapan RH dilakukan pada tanggal 19 September 2023 di Pekanbaru, Riau. Penyidik OJK bekerja sama dengan penyidik dari Polda Bengkulu dan Polda Riau dalam operasi penangkapan tersebut.

Kejadian ini bermula dari pelimpahan berkas perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) ke Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK (DPJK) pada tanggal 6 April 2022. Pelimpahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019–2020, termasuk kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin. Pelaku yang terlibat dalam tindakan ini dapat dihadapkan pada hukuman penjara hingga 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

DPJK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dengan tersangka termasuk Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (agen asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (agen asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) untuk ketiga perkara tersebut, dan upaya hukum yang diajukan oleh tersangka MAW dan RH ditolak oleh hakim.

Pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik, dan upaya penangkapannya tidak berhasil. Akhirnya, terhadap Sdr. RH dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Proses pencarian Sdr. RH melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan penyidik Polri kewilayahan, yang akhirnya berhasil menangkapnya. OJK mengucapkan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan RH, dan Aman Santosa menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar melalui kerja sama dan koordinasi.

Aman menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasabah dan kehormatan industri sektor jasa keuangan, serta untuk menjauhkan sektor ini dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Source: https://kabar24.bisnis.com/read/20230920/16/1696893/ojk-tangkap-pelaku-asuransi-ilegal-penjara-10-tahun-menanti 

 

Pemecahan Risiko Dalam Asuransi Kredit Diperkirakan Akan Menjadi Solusi Saling Menguntungkan

Lembaga riset Indonesia Financial Group atau IFG Progress telah mengevaluasi pembagian risiko dalam asuransi kredit, dengan 30 persen dari risiko ini ditanggung oleh pihak kreditur, sementara 70 persen ditanggung oleh pihak asuransi atau penjaminan. Menurut Ibrahim Kholilul Rohman, Senior Research Associate IFG Progress, hubungan antara perbankan dan asuransi selama ini belum seimbang. Dalam konteks ini, perbankan seringkali memberikan seluruh kredit kepada perusahaan asuransi tanpa mempertimbangkan profil debitur.

Dengan konsep pembagian risiko ini, perbankan akan lebih berhati-hati dalam mengasuransikan kredit saat dialihkan kepada perusahaan penjaminan atau asuransi. Dengan demikian, mereka akan lebih mempertimbangkan risiko yang tetap menjadi tanggung jawab mereka ketika risiko dikendalikan oleh asuransi.

Dalam kerangka ini, perusahaan asuransi juga tidak perlu menanggung seluruh risiko, sehingga solusi ini diharapkan dapat menjadi win-win solution. Pembagian risiko asuransi kredit ini diharapkan akan menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan antara bank, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi.

Reza Y Siregar, Senior Executive Vice President (SEVP) IFG Progress, menekankan perlunya informasi yang transparan dalam asuransi kredit untuk memperbaiki struktur dan kesetimbangan dalam penyediaan asuransi kredit.

Riset dari IFG Progress Financial Research juga menunjukkan bahwa asuransi kredit memiliki peran penting dalam industri asuransi umum, dengan kontribusi premi yang signifikan dan pertumbuhan penetrasi yang pesat. Keterkaitan asuransi kredit dengan sektor perbankan juga terlihat kuat, karena membantu dalam mengelola risiko kredit perbankan. Namun, selama lima tahun terakhir, bisnis asuransi kredit telah mengalami penurunan kinerja, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi yang kuat untuk meningkatkan pengawasan industri ini.

Data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menunjukkan bahwa asuransi kredit memiliki pangsa pasar yang signifikan dalam industri asuransi umum, dengan pertumbuhan positif yang didukung oleh komitmen pemerintah dalam memberikan kredit kepada masyarakat. Pertumbuhan kredit perbankan juga menjadi faktor utama dalam pertumbuhan asuransi kredit.

Dengan demikian, pembagian risiko dalam asuransi kredit diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih seimbang dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230920/215/1696681/pembagian-risiko-asuransi-kredit-diramal-jadi-win-win-solution 

 

Daftar Link Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Penduduk Akan Mendapatkan Perlindungan Asuransi

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah mengonfirmasi bahwa semua penumpang yang mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan mendapatkan perlindungan asuransi perjalanan. Anda dapat mengecek link pendaftaran uji coba KCJB di sini.

Sebagai informasi tambahan, KCIC, sebagai operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), telah secara resmi membuka pendaftaran uji coba gratis bagi masyarakat umum. Pendaftaran ini berlangsung mulai hari ini, Minggu (17/9/2023), hingga Sabtu (30/9/2023). Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa kegiatan uji coba operasional ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengalami perjalanan dengan kereta api berkecepatan tinggi hingga mencapai 350 km per jam.

Bagi mereka yang berminat untuk mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut http://ayonaik.kcic.co.id/ 

Eva juga menekankan pentingnya mengisi data diri dengan benar dan lengkap saat melakukan pendaftaran demi menjamin keselamatan penumpang.

Selama masa uji coba terbatas ini, KCIC menyediakan empat jadwal perjalanan pulang-pergi setiap harinya, dengan total delapan perjalanan kereta cepat yang beroperasi setiap harinya hingga tanggal 30 September 2023. Dua dari empat jadwal tersebut merupakan keberangkatan dari Stasiun Halim, sementara dua lainnya dari Stasiun Tegalluar, dengan jadwal keberangkatan sebagai berikut:

Relasi Stasiun Halim – Tegalluar PP: Pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB

Relasi Stasiun Tegalluar – Halim PP: Pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB

Eva juga memberikan imbauan kepada calon penumpang untuk memperhatikan jadwal KA Cepat yang dipilih dan tiba di stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari antrian saat proses verifikasi data calon penumpang dilakukan.

Source: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230917/98/1695636/link-daftar-uji-coba-kereta-cepat-jakarta-bandung-warga-bakal-dilindungi-asuransi 

 

Mantan Komisaris Kresna Grup Terlibat dalam Kasus Asuransi Rp343 Miliar, BEI Akhirnya Memberikan Tanggapan

Mantan Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN), Michael Steven, kini menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan total kerugian mencapai Rp343 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan komentarnya mengenai kasus ini.

Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang, kasus yang melibatkan Kresna Group berkaitan dengan kegagalan pembayaran beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna kepada kreditur atau investor mereka. Dia menjelaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan aktivitas transaksi saham di Bursa, dan BEI akan terus mengawasi transaksi saham untuk melindungi investor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kristian melanjutkan dengan menyatakan bahwa sebagai bagian dari tindakan pengawasan, saham yang telah dibuka kembali setelah masa penangguhan akan dimonitor selama satu bulan di papan pemantauan khusus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perilaku transaksi dan volatilitas harga saham telah kembali normal.

Sebelumnya, manajemen Quantum Clovera Investama (KREN) telah memberikan pernyataan mengenai kasus yang melibatkan mantan komisaris mereka. Manajemen menegaskan bahwa mereka belum menerima konfirmasi resmi tentang kejelasan berita tersebut. Mereka menjelaskan bahwa, sejauh yang mereka ketahui, kasus hukum yang dilaporkan tidak melibatkan perusahaan itu sendiri.

Manajemen KREN juga mengklarifikasi bahwa kasus hukum tersebut tidak berdampak pada operasional KREN. Michael Steven (MS), mantan komisaris yang terlibat dalam kasus ini, tidak menjabat sebagai anggota Direksi atau Komisaris KREN. Mereka menekankan bahwa anggota direksi dan komisaris KREN menjalankan tugas mereka secara independen dan profesional sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan.

Source: https://market.bisnis.com/read/20230918/192/1695704/ex-komisaris-kresna-grup-kesandung-kasus-asuransi-rp343-miliar-bei-akhirnya-buka-suara 

 

Hati-Hati! Wakil Menteri Keuangan Mengawasi Isu-isu di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti sejumlah pekerjaan yang masih perlu diselesaikan di sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara IFG International Conference 2023 di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

Suahasil menyatakan bahwa sektor asuransi di Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah, terutama dalam hal meningkatkan tata kelola asuransi. Dia menekankan perlunya memperbesar dan memperkuat pasar asuransi serta mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia.

Dalam konteks reformasi asuransi, Suahasil menggarisbawahi pentingnya memprioritaskan dan menerapkan tata kelola yang baik. Dia juga menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa asuransi di sektor ini mengikuti standar tata kelola yang baik, memiliki tata kelola korporasi yang kuat, dan struktur yang solid.

Selain sektor asuransi, Kemenkeu juga mencatat masalah di sektor dana pensiun, terutama dalam hal cakupan yang masih rendah. Suahasil menyebut perlunya mengatasi masalah ini dengan melakukan sosialisasi dan memperluas cakupan dana pensiun. Dia menekankan perlunya mencapai partisipasi yang lebih tinggi dalam sistem dana pensiun.

Pada catatan terpisah, OJK mencatat bahwa pendapatan premi di industri asuransi selama Januari-Juli 2023 mencapai Rp177,14 triliun, mengalami penurunan sebesar 2,34 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan premi asuransi jiwa, sementara premi asuransi umum dan reasuransi mengalami pertumbuhan positif. Secara keseluruhan, permodalan di industri asuransi tetap sehat, dengan tingkat solvabilitas yang baik.

Di sisi lain, dana pensiun mencatat pertumbuhan aset yang positif, dan investasi di dana pensiun juga terus berkembang. Dengan demikian, peningkatan di sektor asuransi dan dana pensiun adalah hal yang harus dikejar dan diawasi untuk memastikan kemajuan yang lebih baik di masa depan.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230919/215/1696362/awas-wamenkeu-pelototin-masalah-di-sektor-asuransi-hingga-dapen 

 

Sinarmas MSIG Life Membayarkan Klaim sebesar Rp1,3 Triliun, Produk Unit Link Mendominasi

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) telah membayarkan klaim asuransi sebesar Rp1,3 triliun selama semester pertama tahun 2023. Klaim terbesar diberikan kepada Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.

Herman Sulistyo, Director and Chief Agency, Corporate, & Sharia Business Officer Sinarmas MSIG Life, mengungkapkan bahwa klaim kesehatan, penyakit kritis, dan manfaat meninggal dunia mencapai lebih dari Rp273 miliar. Manfaat ini diberikan kepada nasabah individu MSIG Life yang mengalami berbagai jenis penyakit, termasuk diare, demam tifoid, radang usus buntu, dan demam berdarah.

Di sisi lain, Herman juga menyebut bahwa klaim terbesar untuk nasabah kelompok diberikan untuk kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit diare, dan demam. Selain itu, Sinarmas MSIG Life juga tetap membayarkan klaim atas penyakit Covid-19 selama semester pertama tahun 2023.

Dari segi premi tertulis bruto (GWP), produk tradisional memiliki kontribusi terbesar pada Juni 2023, dengan Rp648 miliar dari total Rp1,2 triliun. Sementara itu, produk unit link mencapai Rp552 miliar. Hal ini menandai pergeseran dari tahun sebelumnya di mana produk unit link mendominasi GWP pada tahun 2022 dengan Rp1,74 triliun dari total Rp2,6 triliun, dan pada tahun 2021, GWP perusahaan mencapai Rp3,6 triliun, dengan produk unit link sebesar Rp2,7 triliun dan produk tradisional sebesar Rp900 miliar.

Andrew Bain, Director & Chief Operating & IT Officer Sinarmas MSIG Life, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengalihkan fokus penjualan dan pengembangan produk baru ke arah produk tradisional yang menawarkan perlindungan. Meskipun begitu, Sinarmas MSIG Life tetap menyediakan produk berbasis investasi atau PAYDI sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Hal ini dilakukan karena meningkatnya kebutuhan akan perlindungan asuransi di tengah kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya asuransi, terutama setelah pandemi Covid-19.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230919/215/1696584/sinarmas-msig-life-bayar-klaim-rp13-triliun-unit-link-paling-banyak 

 

Mendorong Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Produk Asuransi Mikro

Penggunaan asuransi mikro di sektor informal dianggap dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan di sektor perasuransian. Kondisi ini menjadi relevan mengingat mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor informal.

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2022, tingkat literasi keuangan dalam perasuransian jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat inklusi keuangan perasuransian. Tingkat literasi mencapai 31,7 persen, sedangkan tingkat inklusi hanya 16,63 persen. Ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang produk asuransi belum sejalan dengan penggunaan yang luas.

Reza Yamona Siregar, Head Executive Vice President di Indonesian Financial Group (IFG) Progress, menyatakan bahwa sektor informal memiliki potensi besar bagi industri asuransi untuk berkembang, dan salah satu cara untuk meningkatkan inklusi perasuransian adalah melalui produk asuransi mikro.

Pentingnya memberikan informasi dan pengawasan yang baik dalam menawarkan produk asuransi mikro kepada pekerja sektor informal. Penawaran tersebut sebaiknya dilakukan dalam jumlah besar untuk mengurangi biaya operasional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan inklusi perasuransian.

Asuransi mikro adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Menawarkan produk asuransi mikro dalam skala besar dan terorganisir dapat membantu mengatasi kendala biaya operasional.

Meskipun ada tantangan, seperti keterbatasan pendapatan dan akses informasi, serta kurangnya kewajiban penggunaan produk asuransi, industri asuransi perlu berupaya untuk merambah sektor informal. Produk asuransi ini memiliki peran penting dalam mengurangi risiko finansial bagi masyarakat.

Pada catatan lain, kontribusi pendapatan premi asuransi selama Januari-Juli 2023 mencapai Rp 177,13 triliun, mengalami kontraksi 2,34 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini terutama disebabkan oleh penurunan dalam premi asuransi jiwa.

Penting untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang produk asuransi, baik oleh pemerintah maupun perusahaan asuransi, untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi dalam industri asuransi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat tentang produk-produk yang ditawarkan. Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, dan perusahaan asuransi harus menjaga keseimbangan antara pemasaran produk dan perlindungan konsumen.

Potensi besar industri asuransi di Indonesia masih perlu digarap lebih lanjut, dan transformasi ekonomi dapat menjadi kunci untuk mengatasi tantangan dalam mengembangkan bisnis asuransi di masa depan.

Source: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/09/19/dongkrak-inklusi-keuangan-lewat-produk-asuransi-mikro 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012