Asuransi Kebakaran

Tinjauan Risiko Asuransi Pada Kebakaran Pabrik Triplek Di Bandung

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Semoga bisnis dan keluarga Anda senantiasa dalam keadaan baik-baik saja. Pada kesempatan kali ini, kami tertarik untuk mengulas berita yang baru saja terjadi menimpa pabrik triplek di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Cijagra, Kota Bandung kebakaran sejak Senin (24/10) malam.

Proses pemadaman pabrik ini membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 20 jam. Hal ini disebabkan karena bahan-bahan yang berada di pabrik ini mudah terbakar yaitu seperti tumpukan kardus dan triplek. Kebakaran tersebut juga merembet ke bangunan lainnya, karena bangunan tersebut menyimpan cat. Selain itu, terbatasnya akses masuk ke lokasi kebakaran yang hanya ada satu pintu.

Sebanyak 22 truk pemadam kebakaran sudah hilir mudik di lokasi untuk membantu pemadaman api. Gudang pabrik triplek tersebut tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran dan juga tanker air. Pada kejadian ini dipastikan tidak ada korban jiwa dan korban terluka, namun mengalami kerugian sebesar 2 Miliar. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pastinya kebakaran yang telah terjadi.

Sebagai broker asuransi senior kami sangat prihatin akan kejadian ini. Sehingga kami akan mencoba memahami kecelakaan itu dari sudut pandang manajemen risiko dan asuransi. Dengan harapan dapat membantu para pihak yang terlibat dalam menyelesaikan proses investigasi secara tepat sehingga dapat mengambil keputusan yang bijaksana. Serta mengingatkan para pengusaha atau pemilik pabrik untuk tetap memperhatikan risiko-risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Kami berharap tulisan ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Memahami Resiko

Secara umum, pengertian risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan terdapat unsur bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi akibat proses yang sedang berlangsung maupun kejadian yang akan datang.

Semua aktivitas individu maupun organisasi selalu mengandung resiko karena terdapat unsur ketidakpastian. Risiko tersebut bisa terjadi karena tidak ada atau kurangnya informasi tentang hal yang akan terjadi di masa mendatang, baik itu hal yang menguntungkan atau merugikan.

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa resiko itu bagian yang melekat dan tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari. Resiko itu seperti bumbu dalam kehidupan kita. Kadang terasa pedas dan juga manis. Tanpa resiko hidup ini terasa hambar akan tetapi jika resiko terlalu tinggi juga menakutkan.

Tinjauan Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. Asuransi ini juga dikenal dengan asuransi semua risiko harta benda.

Selain jaminan yang disebutkan di dalam polis, jaminan juga dapat diperluas dan ditambah dengan jaminan sebagai berikut Huru-hara, kerusuhan dan pemogokan, gangguan usaha akibat dari risiko yang dijamin dan dibayar, Gempa bumi dan letusan gunung berapi (mempergunakan jaminan polis tersendiri atau terpisah). Terdapat juga kondisi khusus yang dijaminkan sebagai berikut Pemulihan atau penggantian, kerugian pertama atas isi lainnya dari bangunan, kerugian pertama atas pemindahan puing, penambahan modal.

Standar Polis Asuransi Kebakaran di Indonesia

Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi yang disusun secara khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaannya di Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin risiko-risiko dasar yang disebabkan oleh kebakaran.

Umumnya jaminan yang diberikan oleh polis PSAKI adalah terbatas, karena masih terdapat resiko-resiko lain yang dapat menimbulkan kerugian. Untuk menjamin resiko-resiko selain itu polis asuransi PSAKI bisa diperluas dengan jaminan lain, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (EQVE), angin topan, banjir, kerusakan karena air (TSFWD), huru-hara, niat jahat orang lain, pemogokan, gerakan masa dan lain-lain.

PSAKI yang sudah diperluas disebut juga dengan jaminan Fire and Allied Perils. Tarif premi asuransi PSAKI ditetapkan oleh AAUI demikian juga biaya premi untuk perluasan jaminan

Risks Guaranteed by PSAKI

Setiap polis asuransi memiliki batasan dalam menjamin setiap resiko. Meskipun terdapat istilah “All risks’’, akan tetapi tidak bisa diartikan bahwa polis asuransi menjamin seluruh resiko. PSAKI masuk kategori polis named perils atau resiko-resiko tertentu dimana polis asuransi hanya menjamin resiko-resiko yang tertulis di dalam polis.

  1. Kebakaran yang disebabkan oleh ketidak hati-hatian atau kesalahan dari tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, dan akibat menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
  2. Hubungan arus pendek (korsleting) merupakan kebakaran yang terjadi akibat kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis.
  3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran
  4. Kerusakan secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.
  5. Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. 
  6. Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

 

Jumlah Pertanggungan

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

  1. Loss of compensation right

Hilangnya hak ganti rugi (forfeiture of right to indemnification). Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 28 dan tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi. 

Hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan yang telah disetujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu tiga bulan sejak penanggung memberitahukan secara penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lain.

  1. Reinstatement of the Sum Insured

Pemulihan harga pertanggungan (Reinstatement of sum insured). Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

  1. Compensation Payment / indemnification

Pembayaran ganti rugi (indemnification). Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

  1. Deductible

Untuk setiap kerugian yang terjadi, tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

  1. Subrogation

Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari tertanggung. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

  1. Other Coverage

Pertanggungan lain (other insurance). Pada waktu pertanggungan dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itu pun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Asuransi Kebakaran Terbaik

Untuk mendapatkan asuransi kebakaran terbaik tidaklah mudah, perlu pengetahuan yang cukup untuk merancang polis asuransi sehingga dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada tertanggung. Salah sedikit di dalam penentuan jaminan dapat membuat jaminan asuransi menjadi batal dan kerugian yang dialami tidak diganti.

Untuk mengatasi semua tantangan di atas kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi sangat dibutuhkan. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas di bidang asuransi.

Broker asuransi harus mempunyai sertifikat Ahli Pialang Asuransi yang diikuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat pengesahan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dengan menggunakan jasa broker asuransi membuat jaminan asuransi anda maksimal yang memberikan ketenangan bagi Anda.

Salah satu kesalah pahaman masyarakat bahwa dengan menggunakan jasa broker asuransi premi asuransi menjadi mahal. Salah total, kenyataan adalah sebaliknya, biaya premi asuransi menjadi lebih rendah dan jaminannya maksimal.

Jadi pastikan setiap polis asuransi anda diterbitkan melalui jasa perusahaan broker asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia saat ini adalah L&G Insurance Broker.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221025190256-20-865279/kebakaran-pabrik-triplek-di-bandung-20-jam-api-belum-padam

https://lngrisk.co.id/glosari-asuransi/fire-insurance/

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012