Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia November 2023 – Minggu Ke 4

Liga Asuransi – Dunia asuransi selalu menarik untuk dibahas, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu keempat di bulan November 2023 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

OJK Ungkap Rencana Ambisius untuk Membentuk Masa Depan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan tujuh program prioritas yang akan menjadi fokus utama dalam mengarahkan perkembangan bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) selama lima tahun mendatang, sebagaimana tertera dalam Roadmap OJK 2022-2027. Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa regulator menargetkan penyelesaian berbagai permasalahan yang melibatkan industri perasuransian dan dana pensiun sebagai salah satu program prioritas utama.

Program prioritas pertama adalah menangani permasalahan yang melibatkan lembaga jasa keuangan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang bermasalah, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak terlibat. Sementara itu, program prioritas kedua mencakup transformasi organisasi dalam bidang pengawasan LJK PPDP. Program ketiga mencakup penyusunan ketentuan turunan dan pelaksanaan dari UU PPSK.

Program keempat bertujuan untuk meningkatkan persentase LJK PPDP yang sehat, dengan fokus pada tata kelola, permodalan, profil risiko, dan rentabilitas yang baik. Hal ini melibatkan penetapan target peringkat komposit tingkat kesehatan sangat sehat dan sehat untuk LJK PPDP, yaitu 80% untuk asuransi dan 80% untuk dana pensiun. Selain itu, terdapat target tingkat densitas asuransi sebesar Rp2,4 juta dan tingkat densitas dana pensiun sebesar 17%.

Program kelima menitikberatkan pada dukungan terhadap Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dalam mencapai target literasi dan inklusi terkait dengan bidang LJK PPDP. Program keenam mencakup pemastian kelancaran implementasi PSAK 74. Sementara itu, program ketujuh mencakup penyusunan ketentuan dan pengembangan aplikasi yang mendukung pengawasan berbasis teknologi, seperti regtech atau suptech.

Dengan rencana ambisius ini, OJK berkomitmen untuk membentuk masa depan yang stabil dan berkembang bagi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri keuangan di Indonesia.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231120/215/1716009/janji-ojk-5-tahun-ke-depan-tuntaskan-asuransi-bermasalah 

 

OJK Catat 39 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas di Atas Rp1 Triliun: Peluang dan Tantangan Industri Perasuransian Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga akhir 2022, sebanyak 39 perusahaan asuransi telah berhasil mencapai ekuitas di atas angka fantastis, yakni Rp1 triliun. Ekuitas, yang mencerminkan nilai yang dimiliki oleh pemegang saham setelah memenuhi semua kewajiban, menjadi indikator penting yang mencerminkan kemampuan perusahaan untuk bertahan dalam jangka panjang dan memberikan imbal hasil kepada pemegang saham.

Menurut data yang tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, dari total 124 perusahaan asuransi konvensional, 39 di antaranya berhasil mencapai ekuitas di atas Rp1 triliun. Rinciannya, 22 perusahaan asuransi jiwa dan 17 perusahaan asuransi umum berhasil mempertahankan posisi ekuitas yang kokoh pada tahun 2022.

Namun, dalam sektor reasuransi, catatan OJK menunjukkan bahwa hanya 1 perusahaan yang berhasil mencapai ekuitas sebesar Rp2 triliun. Hal ini menandakan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi masih memiliki ekuitas di bawah angka fantastis tersebut.

Menghadapi kondisi ini, OJK menekankan urgensi untuk merumuskan strategi konsolidasi guna memperkuat modal perusahaan. Peta Jalan tersebut juga mencerminkan pandangan OJK bahwa konsolidasi industri dapat menjadi langkah strategis dalam menggalakkan perkembangan industri perasuransian ke depan. Berdasarkan sejarah, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan yang mendukung konsolidasi industri, seperti peraturan mengenai kepemilikan tunggal dan peningkatan persyaratan permodalan minimum perusahaan.

OJK menjelaskan bahwa pertumbuhan konsisten dan meningkat dalam ekuitas merupakan tanda positif bahwa perusahaan memiliki manajemen yang baik dan mampu menghasilkan laba berkelanjutan. Bagi investor, ekuitas perusahaan asuransi menjadi indikator kunci dalam mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dan potensi pertumbuhan di masa depan.

Namun, dalam menghadapi ambisi pertumbuhan ini, perusahaan asuransi diharapkan mempersiapkan diri mengingat rencana peningkatan modal minimum yang akan diterapkan oleh regulator. Saat ini, modal minimum perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, namun rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan mencapai Rp1 triliun pada 2028.

Dengan demikian, artikel ini mengulas tantangan dan peluang yang dihadapi industri perasuransian Indonesia, sambil memberikan sorotan terhadap peran ekuitas sebagai penentu kestabilan keuangan perusahaan dan daya tarik bagi para investor.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231120/215/1715946/ojk-baru-39-perusahaan-asuransi-punya-ekuitas-di-atas-rp1-triliun 

 

Tugu Insurance Membuka Peluang Menjadi Induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi yang merupakan bagian dari PT Pertamina (Persero), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU), atau Tugu Insurance, sedang mempertimbangkan peluang untuk menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Keputusan ini didorong oleh pencapaian ekuitas Tugu Insurance yang mencapai Rp6,57 triliun pada kuartal III/2023. Tatang Nurhidayat, Presiden Direktur Tugu Insurance, mengungkapkan niat perusahaan untuk membahas potensi KUPA dengan melibatkan grup Tugu Insurance. Meski demikian, Tatang menekankan bahwa pertimbangan ini hanya akan berlaku untuk grup yang memiliki hubungan finansial yang kuat.

Pernyataan Tatang datang setelah acara Seminar Nasional 2023 yang diselenggarakan oleh Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) di Jakarta pada Selasa (21/11/2023). Meskipun mengakui kemungkinan menjadi induk KUPA, Tatang juga menyoroti bahwa Tugu Insurance kecil kemungkinannya menjadi induk atas kelompok yang tidak memiliki keterkaitan finansial dengan perusahaan. “Walaupun kami masih menunggu detail KUPA ini seperti apa, kami tidak berharap adanya dampak finansial negatif terhadap kami akibat tindakan pihak lain dalam KUPA yang tidak dapat kita kontrol,” ungkapnya.

Tatang menegaskan bahwa Tugu Insurance akan mempertimbangkan peluang dan risiko dengan cermat sebelum memutuskan terlibat dalam KUPA. “Kami timbang. Tapi kalau kira-kira peluangnya bagus dan risikonya bisa di-manage, kita akan lakukan [KUPA],” ujarnya.

Sebagai konteks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan solusi bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Kelompok perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu melalui KUPA. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa model KUPA merujuk pada model perbankan seperti Kelompok Usaha Bank (KUB), yang mewajibkan afiliasi dengan perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum. OJK berperan tidak hanya sebagai regulator yang mengeluarkan regulasi, tetapi juga sebagai penyedia solusi dan pendorong perkembangan industri asuransi.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231121/215/1716592/bos-asuransi-tugu-tugu-buka-peluang-jadi-induk-kupa-entitas-afiliasi 

 

AJB Bumiputera 1912 Tegaskan Tidak Memaksa Nasabah Beli Produk, Pencairan Klaim Dipastikan Tanpa Kewajiban Tambahan

Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak pernah memaksa nasabahnya untuk membeli produk asuransi Mitra Asuransi Rakyat Indonesia (Mitra ASRI). Pernyataan ini juga berlaku untuk pemegang polis yang akan melakukan pencairan klaim polis tertunda pada bulan November 2023. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, memastikan bahwa penjualan produk Mitra ASRI bersifat sebagai penawaran dan ajakan kepada pemegang polis.

Menurut Hery, produk Mitra ASRI menawarkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh anggota keluarga dengan hanya satu polis. Selain itu, pemegang polis diberikan kebebasan untuk memilih paket premi sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. Dengan premi yang terjangkau, Mitra ASRI diakui sebagai komitmen Bumiputera untuk memperluas perlindungan ke masyarakat menengah bawah.

Pertanyaan muncul setelah seorang nasabah menyebut bahwa dia dihubungi oleh kantor cabang dan diminta untuk membeli asuransi proteksi sebesar Rp200.000 sebagai syarat pencairan klaim. Meskipun begitu, Hery mengklarifikasi bahwa penawaran produk tersebut tidak bersifat wajib.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah mengumumkan rencana pembayaran klaim pemegang polis setelah mencairkan dana jaminan. Pembayaran klaim dimulai pada pertengahan November 2023 secara bertahap, menurut Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912, Auditomo Mawarto atau Audi. Meskipun Audi belum dapat memastikan total nominal yang sudah dicairkan atau jumlah polis yang sudah menerima klaim, dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi detail dalam beberapa hari ke depan.

Total dana jaminan yang telah dicairkan mencapai Rp262,32 miliar, yang akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar. Sedangkan Rp81,01 miliar akan dibayarkan kepada 450 pemegang polis asuransi kumpulan. Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal hingga Rp5 juta dan Rp5—Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231121/215/1716657/ajb-bumiputera-1912-bicara-soal-penawaran-produk-mitra-asri-sifatnya-tidak-wajib 

 

OJK Catat Pertumbuhan Aset Asuransi Komersial Meski Pendapatan Premi Terkontraksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan aset asuransi komersial di Indonesia yang mencapai Rp872,6 triliun pada September 2023, menunjukkan peningkatan sebesar 1,3% year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan hal ini dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta.

Namun, sisi lain industri asuransi mengalami sedikit kontraksi pada pendapatan premi, mencapai Rp228 triliun hingga akhir September atau mengalami penurunan sebesar 1,6% yoy. Angka klaim juga turun sebesar 2,2% yoy menjadi Rp163,90 triliun. Meskipun demikian, Iwan menegaskan bahwa permodalan industri asuransi jiwa tetap terjaga dengan baik, dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) yang masih di atas 120%. Asuransi jiwa membukukan 415% RBC, sementara asuransi umum rata-rata mencapai 389% RBC.

Iwan mengingatkan bahwa sektor perasuransian tetap dihadapkan pada tantangan, terutama terkait dengan ketidakpastian global yang dapat memengaruhi strategi pengelolaan investasi. Dia menyarankan perusahaan asuransi untuk tidak hanya fokus pada portofolio investasi, tetapi juga memperhatikan sisi portofolio produknya. Dalam konteks ini, penting untuk mengelola risiko melalui pendapatan premi dengan baik.

Selain itu, tantangan lainnya termasuk tingkat literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih rendah. Iwan menekankan perlunya usaha ekstra bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di masyarakat. Sementara itu, perkembangan teknologi juga memberikan tantangan, terutama terkait data konsumen, namun sekaligus memberikan peluang untuk menyediakan layanan yang lebih mudah diakses.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231124/215/1717685/kinerja-asuransi-komersial-aset-tumbuh-13-premi-masih-terkontraksi 

 

Tren Terkini Industri Asuransi Jiwa Menyasar Paydi Sebagai Sumber Utama Pendapatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri asuransi jiwa tetap mengandalkan penerimaan premi dari produk asuransi yang dikaitkan investasi (Paydi), atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan unit link, sepanjang periode 2022. Menurut Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, hampir setengah dari total premi asuransi jiwa konvensional pada 2022, senilai Rp169,95 triliun, diperoleh melalui produk unit link. Data OJK menunjukkan bahwa sebanyak 44,0% atau Rp74,85 triliun merupakan pendapatan premi dari produk unit link, diikuti oleh produk dwiguna sebesar 22,0% atau senilai Rp37,41 triliun.

Dalam periode 2018–2022, premi asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 3,8%, menurun dari Rp198,30 triliun menjadi Rp169,95 triliun. Pada tahun 2020, premi asuransi jiwa konvensional turun 8,28% dari Rp186,26 triliun menjadi Rp170,83 triliun, namun mengalami pertumbuhan pada tahun 2021 sebesar 7,90%.

OJK mencatat bahwa rendahnya pertumbuhan premi asuransi jiwa konvensional sebagian besar dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19, seperti yang diungkapkan dalam dokumen OJK. Meskipun begitu, hasil survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023 menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi masih didominasi oleh lini usaha asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa syariah, sebesar 66%, dibandingkan dengan asuransi umum dan reasuransi termasuk syariah, yang mencapai 34%.

Menanggapi tren ini, OJK menekankan bahwa regulasi terkait Paydi ternyata tidak menggeser fokus perusahaan asuransi jiwa dari pengembangan jenis asuransi dasar. OJK menyampaikan bahwa rencana perusahaan asuransi jiwa ke depan akan lebih memperkuat pengembangan jenis asuransi dasar untuk tetap relevan di pasaran.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231120/215/1716108/unit-link-masih-dominasi-raupan-premi-asuransi-jiwa 

 

Membangun Kepercayaan di Tengah Tantangan: Pentingnya Branding Kuat dan Reputasi Baik dalam Industri Asuransi

Pengamat menyatakan bahwa industri asuransi perlu membangun branding yang kuat dan reputasi yang baik sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan konsumen, terutama di tengah berbagai laporan tentang klaim yang sulit dan kasus gagal bayar. Wahyudin Rahman, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menekankan bahwa dalam situasi di mana industri asuransi sedang dihadapkan pada persepsi sulit klaim dan risiko gagal bayar, perusahaan asuransi perlu fokus pada memperbaiki komunikasi dengan konsumen melalui strategi branding yang kuat.

Dalam acara Seminar Nasional 2023 yang diadakan oleh Kupasi di Jakarta, Wahyudin menyatakan bahwa membangun branding yang kuat dan reputasi yang baik adalah kunci untuk memberikan keyakinan kepada konsumen. Menurutnya, konsumen cenderung lebih percaya pada perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik dalam memberikan layanan dan perlindungan konsumen.

Wahyudin juga menyoroti rendahnya tingkat literasi dan inklusi perasuransian dibandingkan dengan sektor perbankan. Data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia naik menjadi 49,68%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%. Namun, tingkat literasi dan inklusi perasuransian masih rendah, dengan tingkat literasi keuangan sebesar 31,72% dan tingkat inklusi sebesar 16,63% pada tahun 2022.

Artikel ini menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk tidak hanya fokus pada peningkatan layanan dan perlindungan konsumen, tetapi juga memprioritaskan upaya membangun citra positif melalui branding yang kuat untuk mengatasi tantangan di industri asuransi.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231121/215/1716608/disorot-soal-klaim-hingga-pelayanan-pengamat-asuransi-butuh-branding 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012