Liga Asuransi – Hallo risk takers, kita sudah memasuki tahun yang baru, 2024. Selamat Tahun Baru 2024 kami ucapkan kepada anda semua, semoga di tahun 2024 ini semua yang sudah kita persiapkan dari tahun sebelumnya semakin menghasilkan apa yang kita inginkan. Di minggu ke-1 bulan Januari 2024 ini kita kembali kita bahas mengenai dunia asuransi, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu pertama ini di bulan Januari 2024 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.
Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.
Pakar Asuransi Evaluasi Dampak Putusan MK, Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “hanya” pada Pasal 8 Angka 21 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menarik perhatian para pakar asuransi. Keputusan MK tersebut, yang diumumkan dengan nomor 59/PUU-XX/2023 pada Kamis (21/12/2023), mendapat respon bijak dari Dosen dan praktisi manajemen risiko, Wahyudin Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi).
Menurut Wahyudin, keputusan MK membuka akses bagi nasabah di sektor jasa keuangan untuk menempuh upaya hukum melalui kepolisian jika terjadi tindak pidana di sektor keuangan. Meskipun demikian, Wahyudin juga menyoroti beberapa masalah yang mungkin muncul jika penyidik berasal dari luar OJK. Pertama, integritas dan kompetensi penyidik di sektor keuangan dianggap belum memadai. Kedua, potensi menjadi objek gugatan pra peradilan di pengadilan.
“Sektor keuangan adalah industri rentan. Ada nasabah yang tidak beritikad baik, dengan mudah melaporkan institusi keuangan tanpa filter, sering ditindaklanjuti oleh penegak hukum bahkan sering mengambil keuntungan finansial,” ungkap Wahyudin. Jika melibatkan OJK, Wahyudin menekankan perlunya adanya sanksi administratif terlebih dahulu sebelum masuk ke tingkat pidana. Terkait dengan putusan MK, Wahyudin berpendapat bahwa OJK, Kepolisian RI (Polri), dan pihak terkait perlu merancang ulang perjanjian kerja sama mereka untuk mencapai harmonisasi dalam penanganan dan kewenangan penyidik di dalam dan di luar OJK.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, norma Pasal 8 angka 21 UU PPSK yang mengatur perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK kini berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK.”
PT Asuransi Asei Indonesia Positif Terkait Penerbitan POJK 20/2023: Upaya Meningkatkan Koordinasi dan Governance
PT Asuransi Asei Indonesia memberikan tanggapan positif terhadap penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 (POJK 20/2023) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Presiden Direktur Asuransi Asei Indonesia, Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyatakan bahwa POJK terkait asuransi kredit telah melalui serangkaian diskusi dengan industri asuransi, mencermati kekhawatiran dan tujuan bisnis asuransi kredit yang terkait dengan pinjaman bank.
Dody, panggilan akrab Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyatakan bahwa dengan adanya POJK ini, koordinasi antara perusahaan asuransi dan perbankan diharapkan akan menjadi lebih lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kepentingan tertanggung, baik pihak bank maupun debitur bank, akan lebih jelas disebutkan dalam polis,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (28/12/2023).
Dody menambahkan bahwa kehadiran POJK ini memberikan dasar yang sama bagi perusahaan asuransi, sehingga mengurangi perbedaan dalam lingkup jaminan antar penanggung, menciptakan kompetisi bisnis yang sehat, dan meningkatkan tata kelola. “Bagi reasuradur, ini juga akan menciptakan pencatatan risiko yang lebih akuntabel, termasuk pencadangan atas risiko jangka panjang,” tambahnya.
Perlu dicatat, POJK 20/2023 ditetapkan pada 12 Desember 2023 dan diundangkan pada 13 Desember 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa manajemen risiko pada produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah harus dilakukan dengan hati-hati, termasuk penetapan premi kontribusi, risiko yang ditanggung, dan jangka waktu, berdasarkan kemampuan perusahaan asuransi yang diatur dalam perjanjian atau polis asuransi. Penerapan prinsip kehati-hatian ini bertujuan untuk mengelola eksposur risiko tinggi yang ditanggung oleh produk tersebut.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 Umumkan Pemulihan Sistem Aplikasi Operasional
Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memberikan keterangan terbaru terkait pemulihan sistem aplikasi operasional perusahaan setelah mengalami gangguan selama 6 bulan terakhir. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, menyatakan bahwa sistem aplikasi operasional kini telah diaktifkan kembali.
“Mulai hari ini [Kamis, 28 Desember 2023], Aplikasi BP Migrasi Asper dapat diakses kembali,” ujar Hery dalam keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Kamis (28/12/2023). Hery menegaskan bahwa semua data dalam aplikasi tersebut dalam kondisi aman dan dapat digunakan kembali oleh seluruh kantor operasional Bumiputera.
Terkait dengan aplikasi Bumiputera lnline (BlL), Hery menjelaskan bahwa server sudah aktif dan sedang dalam tahap finalisasi, yakni proses ekstraksi data. Lebih lanjut, Hery mengumumkan bahwa AJB Bumiputera 1912 menargetkan pemulihan penuh aplikasi BIL pada bulan Januari 2024, di mana diharapkan pelayanan kepada pemegang polis dapat berjalan normal tanpa hambatan yang signifikan.
Dengan pemulihan sistem aplikasi operasional, AJB Bumiputera 1912 berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pemegang polis di seluruh kantor operasional perusahaan.
Pentingnya Proteksi Selama Libur Nataru, Ahli Asuransi Berikan Saran kepada Masyarakat
Dalam menyambut masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), seorang pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, memberikan saran kepada masyarakat agar memiliki proteksi tambahan untuk mengurangi risiko finansial. Irvan menekankan pentingnya memiliki asuransi rumah untuk melindungi dari risiko kebakaran dan pencurian harta benda. Selain itu, dia merekomendasikan asuransi perjalanan dengan cakupan kematian, cacat badan, pengobatan akibat kecelakaan, kehilangan bagasi, dan keterlambatan pesawat.
Irvan juga menyarankan masyarakat untuk memiliki asuransi kendaraan dengan cakupan risiko all risk, setidaknya Total Loss Only (TLO), serta asuransi kesehatan komersial, minimal BPJS Kesehatan dengan kepesertaan aktif. Menurutnya, memastikan semua polis asuransi dalam keadaan aktif, premi terbayar, dan tidak ada tunggakan merupakan langkah penting. Sebelum meninggalkan rumah selama libur panjang Nataru, Irvan menyarankan agar pintu terkunci dengan baik dan peralatan listrik dilepaskan dari stop kontak untuk mencegah kerusakan akibat gangguan cuaca.
Dalam konteks ini, Data Survei Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memperkirakan peningkatan signifikan jumlah orang yang melakukan perjalanan selama libur Nataru, mencapai 107,63 juta orang. Melihat tren peningkatan mobilitas, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat meningkatnya permintaan asuransi perjalanan. Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwiyanto, menyebut bahwa permintaan asuransi perjalanan diharapkan dapat melampaui Rp1 triliun, menunjukkan pemahaman masyarakat akan manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh asuransi perjalanan.
Dengan demikian, penggunaan asuransi tambahan selama libur Nataru diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial dan ketenangan pikiran bagi masyarakat Indonesia.
Tantangan dan Peluang Industri Asuransi di Indonesia, Perspektif OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang masih menjadi hambatan pertumbuhan sektor perasuransian di Indonesia. Salah satu permasalahan utamanya adalah tingkat kepercayaan konsumen yang masih rendah terhadap kredibilitas sektor asuransi, yang tercermin dalam tingkat inklusi yang masih di bawah tingkat literasi asuransi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, tantangan lain termasuk kapasitas permodalan yang belum memadai dan kelemahan dalam ketersediaan tenaga ahli, terutama di bidang aktuaria, underwriting, manajemen investasi, dan audit internal. Ogi menekankan bahwa masalah ini menunjukkan adanya ketidakoptimalan dalam fungsi Governance, risk management, and compliance (GRC), khususnya dalam mendukung aspek bisnis utama seperti underwriting dan investasi.
Selain itu, pemantauan terhadap kinerja produk asuransi juga dianggap belum sesuai dengan standar internasional dan praktik terbaik, yang menjadi awal deteksi atas permasalahan industri asuransi. Ogi juga menyoroti kebutuhan untuk mendorong asosiasi dan lembaga dalam mendukung pelaku industri, terutama dalam aspek market conduct dan perlindungan konsumen, serta penyediaan jasa penunjang yang sesuai dengan praktik dan kode etik profesi.
Ogi menyatakan bahwa kondisi industri asuransi yang masih dihadapkan pada sejumlah tantangan ini bertentangan dengan potensi besar ekonomi nasional, terutama mengingat posisi Indonesia sebagai anggota G20. Meskipun demikian, Ogi tetap optimistis terhadap peluang pertumbuhan sektor ini, terutama dengan meningkatnya pendapatan bruto per kapita dan potensi pasar asuransi yang masih besar. Meskipun penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah, yakni hanya sekitar 2,27% pada tahun 2022, Ogi menilai bahwa pasar ini memiliki ruang untuk berkembang lebih lanjut, mengingat masih rendahnya penetrasi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Hubungan Modal Perusahaan Asuransi dan Loyalitas Nasabah: Langkah Strategis OJK untuk Memperkuat Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa besaran modal perusahaan asuransi memiliki keterkaitan yang signifikan dengan tingkat loyalitas nasabah, yang menjadi salah satu alasan di balik penetapan modal minimum yang lebih tinggi oleh regulator. Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Djonieri, hasil studi dan observasi OJK menunjukkan bahwa perusahaan asuransi dengan modal yang besar cenderung memiliki nasabah yang lebih setia. Temuan ini diperkuat melalui perbandingan kasus di berbagai negara di seluruh dunia.
Dijelaskan oleh Djonieri dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (28/12/2023), peningkatan modal di sektor perasuransian dianggap sebagai langkah strategis OJK untuk memperkuat industri ini. OJK meyakini bahwa selain menciptakan basis nasabah yang setia, perusahaan asuransi dengan modal yang memadai akan mampu membangun bisnis yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, OJK berencana untuk menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dari Rp 100 miliar saat ini menjadi Rp 500 miliar pada 2026, kemudian menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi, modal minimum saat ini sekitar Rp 200 miliar dan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dan Rp 2 triliun pada 2028.
Regulasi yang baru juga mencakup kepemilikan asing yang harus melalui Badan Hukum Indonesia (BHI), serta pengelompokan atau tiering yang melibatkan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Djonieri menyatakan bahwa KUPA menjadi alternatif bagi perusahaan asuransi dengan modal terbatas untuk tetap beroperasi, dengan bergabung atau membentuk KUPA.
Dalam konteks lain, OJK juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dengan tujuan untuk mendorong transfer pengetahuan dari TKA ke profesional lokal, terutama terkait aspek keagenan, kode etik, dan tim audit internal yang tidak diizinkan untuk rangkap jabatan.
Selain itu, regulasi terbaru di sektor perasuransian juga menyoroti kerja sama di dalam satu kepemilikan sebagai upaya untuk memperkuat jaringan dan kolaborasi antar perusahaan. Djonieri menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan terobosan untuk memperkuat industri perasuransian di Indonesia.
Source: https://investor.id/finance/349854/ojk-semakin-besar-modal-perusahaan-asuransi-makin-loyal-nasabah
OJK Melarang Perusahaan Asuransi Memberikan Garansi Hasil Investasi pada Produk PAYDI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang melarang perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink untuk mencantumkan garansi hasil investasi. Aturan ini tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan pada Desember 2023.
Direktorat Pengembangan dan Pengaturan EPK Departemen Pelindungan Konsumen Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menjelaskan beberapa ketentuan terkait penyusunan perjanjian PAYDI. Selain melarang perusahaan asuransi mencantumkan garansi hasil investasi, aturan ini juga melarang pemberlakuan periode tunggu pada PAYDI, kecuali tertanggung atau peserta telah memilih untuk tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan underwriting dan memahami konsekuensi masa tunggu.
Aturan tersebut juga menetapkan bahwa perjanjian terkait PAYDI harus memuat informasi rinci, termasuk cara pembatalan polis asuransi, besaran dana yang dikembalikan, nama subdana, strategi investasi, pembentukan nilai tunai, besaran dan cara pembayaran premi atau kontribusi, biaya selama periode pertanggungan, cara penghitungan manfaat investasi, hak konsumen, fitur tambahan PAYDI, dan biaya yang dibebankan jika pemegang polis tidak membatalkan polis setelah periode pembayaran berakhir.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan memastikan transparansi dalam penawaran produk PAYDI, yang sering kali melibatkan aspek investasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konsumen dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan memahami sepenuhnya produk asuransi yang mereka pilih.
Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—