Ulas Berita

6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Waktu rasanya cepat sekali berlalu, tanpa terasa kini kita sudah masuk di bulan kedua kuartal kedua tahun 2021. Banyak hal yang terjadi selama kurun waktu empat bulan ini. 

Tanda-tanda kebangkitan industri asuransi sudah terlihat baik dari sektor asuransi jiwa maupun dari sektor asuransi umum. Semoga ini pertanda bahwa ekonomi Indonesia akan segera pulih.

Seperti bulan sebelumnya, kami kembali menuliskan 5 berita asuransi pilihan selama bulan April lalu untuk Anda. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

  1. OJK meminta perusahaan asuransi untuk hati-hati memberikan jaminan investasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kamis, 29 April 2021  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati – hati dalam memberikan jaminan investasi kepada nasabah. Sebab, regulator menemukan sejumlah kasus dalam pemasaran produk tersebut. 

“Kami berharap perusahaan lebih berhati – hati dalam mendesain, memasarkan dan mengelola premi yang diterima dari produk asuransi dengan garansi hasil investasi ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4).

Riswinandi juga meminta perusahaan tidak semata – mata menerapkan garansi investasi pada kinerja masa lalu. Tapi mengukur dengan penilaian wajar berdasarkan besaran kewajiban produk asuransi. 

Selain itu, perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau komite pengembangan produk investasi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 73 tahun 2016  Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan  Perasuransian. 

Pada pasal 50 disebut bahwa komite bertugas menyusun rencana strategi pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian rencana strategis perusahaan. Kemudian mengevaluasi kesesuaian produk baru yang akan dipasarkan. 

Selanjutnya, mengevaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasaran. Komite ini bertanggung jawab kepada direksi yang membawahi fungsi pengembangan produk. 

Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa memenuhi kewajiban kepada nasabah. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana kerja yang realistis untuk mengantisipasi masalah solvabilitas dan likuiditas atas dampak ekonomi. 

“Mereka bisa merevisi produk, membatasi produk asuransi dan penambahan modal untuk menyelesaikan kewajiban asuransi yang bermasalah kepada nasabah,” tutupnya.

 

  1. Ditolak pensiunan BUMN, skema restrukturisasi dana pensiun Jiwasraya tidak berubah

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pensiunan 12 perusahaan BUMN yang menjadi pemegang polis Jiwasraya terus menyerukan penolakan terkait skema restrukturisasi Jiwasraya. Hanya saja, penolakan tersebut sepertinya belum akan mengubah opsi skema yang sudah ditawarkan.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi  Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, sudah ada tiga opsi yang ditawarkan oleh Jiwasraya terkait restrukturisasi dana pensiun Jiwasraya. Ia juga menegaskan bahwa tiga opsi tersebut sudah bersifat final sehingga tidak akan berubah.

 “Kalau diubah berarti Jiwasraya tidak konsisten dan mencederai para pemegang polis yang kurang lebih 78% setuju dengan restrukturisasi tersebut,” ujar Mahelan kepada Kontan.co.id.

Saat ini, ada tiga skema yang ditawarkan untuk proses restrukturisasi Jiwasraya yang bisa diikuti oleh para pemegang polis. Pertama, pemegang polis bisa mempertahankan anuitas bulanan tapi harus melakukan top up.

Kedua, pemegang polis tidak melakukan top up namun manfaat anuitas bulanan akan turun. Dan opsi terakhir ialah pemegang polis bisa tidak melakukan top up dan menghendaki manfaat tetap, tetapi manfaatnya diperpendek.

Menanggapi penolakan yang dilakukan oleh para pensiunan BUMN, Mahelan menyebutkan, pihaknya tetap memfasilitasi dialog dengan pensiunan yang dilakukan melalui perusahaannya masing-masing. Namun, dialog tersebut tidak bertujuan untuk mengubah skema yang sudah ada.

Perlu diketahui juga, dana pensiun Jiwasraya juga ada yang berasal dari perusahaan swasta. Hanya saja, Mahelan menyebut, sebagian besar yang berasal dari swasta tersebut telah menyetujui skema yang sudah ada.

Bagi pensiunan yang tetap menolak untuk mengikuti tiga opsi tersebut, Mahelan menyampaikan bahwa polis akan tetap tinggal di Jiwasraya dan akan dilakukan terminasi atas polisnya

 “Sehingga manfaat tidak akan dibayarkan kembali. Hal ini karena kemampuan perusahaan sudah berkurang,” jelas Mahelan.

Berharap pada Jokowi

Dihubungi di waktu yang berbeda, Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir tetap berusaha untuk menyuarakan penolakan terkait skema restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya. Pihaknya akan berusaha agar skema tersebut bisa direvisi.

Selama ini, Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya telah menempuh berbagai cara seperti melakukan mediasi yang difasilitasi oleh KSP. Namun sayangnya, Syahrul bilang, pihak Jiwasraya absen dalam kesempatan tersebut.

Langkah baru yang akhirnya dilakukan oleh Syahrul bersama tim ialah menemui Wantimpres pada awal pekan lalu. Hal tersebut dilakukan untuk meminta agar skema restrukturisasi asuransi seumur hidup anuitas Jiwasraya yang pesertanya dari BUMN korporasi maupun perorangan untuk dapat disampaikan kepada Presiden RI agar dibatalkan.

 “Restrukturisasi Jiwasraya adalah produk politik dan yang bisa menyelesaikan presiden,” imbuh Syahrul.

 

  1. Kinerja Kuartal I/2021 Industri Asuransi Umum Tokcer, Ini Pemicunya

 Bisnis.com 02 Mei 2021  JAKARTA — Industri asuransi mulai mencatatkan pemulihan kinerja pada kuartal I/2021 seiring kembali menggeliatnya aktivitas perekonomian. Industri asuransi jiwa dan umum mencatatkan pertumbuhan, baik dari sisi top line maupun bottom line.

 Berdasarkan statistik asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2021, pada kuartal I/2021 industri asuransi umum membukukan premi Rp19,5 triliun. Perolehan itu tumbuh 10,7 persen (year-on-year/yoy) dari capaian sebelumnya Rp17,6 triliun. Pembayaran klaim sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp6,8 triliun, turun hingga 24,8 persen (yoy) dari sebelumnya Rp9,17 triliun. Hasil investasi pada kuartal I/2021 senilai Rp957 miliar tumbuh 4,5 persen (yoy) dari sebelumnya senilai Rp915 miliar. 

Meski Premi Terkoreksi Capaian kinerja itu membuat laba industri asuransi umum pada kuartal I/2021 mencapai Rp1,7 triliun, tumbuh hingga 53,9 persen (yoy) dari sebelumnya Rp1,1 triliun. Aset industri pada kuartal I/2021 senilai Rp179,5 triliun pun tumbuh 7,2 persen (yoy) dari sebelumnya Rp167,4 triliun. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan bahwa pihaknya masih mengkonsolidasi data kinerja kuartal I/2021 dari para anggotanya. Namun, data OJK tersebut sejalan dengan kondisi industri yang sudah menunjukkan perbaikan kinerja. “Dari beberapa diskusi [dengan anggota AAUI] terlihat pertumbuhan yang ada banyak terdorong dengan program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah [PPnBM] kendaraan bermotor,” ujar Widodo kepada Bisnis, Minggu (2/5/2021). 

 Menurutnya, kondisi itu tercermin oleh penjualan kendaraan bermotor, yang berdasarkan catatan Gaikindo per Maret 2021 telah melewati 101.000 unit. Jumlah itu mendekati angka 120.000, yakni penjualan saat sebelum pandemi.

 

  1. Asabri Beri Santunan Rp20,7 Miliar bagi Keluarga Awak KRI Nanggala 402 Ahli waris awak KRI Nanggala 402 

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyerahkan manfaat santunan senilai Rp20,7 miliar kepada para ahli waris awak KRI Nanggala 402. Seluruh prajurit yang menjadi korban itu memperoleh manfaat jaminan kecelakaan kerja atau JKK. Penyerahan manfaat itu dilakukan oleh Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono, bersama Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis serta Direktur SDM & Hukum Asabri Rizka Moeslichan Pada, Kamis (29/4/2021) di Hanggar Lanudal Juanda, Surabaya. Selain itu, KASAL Laksamana TNI Yudo Margono turut mendampingi. Wahyu menjelaskan bahwa para prajurit yang gugur merupakan peserta Asabri yang terdaftar di program JKK. Para ahli waris pun memperoleh manfaat JKK berupa santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, dan beasiswa untuk anak-anak dari prajurit yang menjadi korban dengan total nilai Rp20,78 miliar. 

Asabri sebagai perusahaan asuransi sosial sangat berempati kepada 53 prajurit yang gugur dengan memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga santunan yang kita berikan hari ini akan sangat bermanfaat bagi ahli warisnya,” ujar Wahyu pada Kamis (29/4/2021). Adapun, jika keluarga korban masih memerlukan penjelasan tentang manfaat Asabri, mereka dapat menghubungi Kantor Cabang Asabri Surabaya. 

TNI mencatat bahwa terdapat 53 orang prajurit yang gugur dalam kejadian tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di sekitar perairan Selat Bali. “Segenap Manajemen dan keluarga besar Asabri turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi pada KRI Nanggala 402. Semoga putra-putra terbaik bangsa yang gugur dalam tugasnya mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Fary. 

 

  1. Siap-Siap, Industri Asuransi akan Terapkan PSAK 74 

Bisnis.com 27 April 2021  Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono menjelaskan bahwa PSAK 74, yang merupakan adopsi dari International Financial Accounting Standard (IFRS) 17, akan diterapkan bagi industri asuransi di Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi perlu bersiap menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74. Mekanisme pelaporan itu dinilai dapat meningkatkan transparansi industri sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono menjelaskan bahwa PSAK 74, yang merupakan adopsi dari International Financial Accounting Standard (IFRS) 17, akan diterapkan bagi industri asuransi di Indonesia. 

Pedoman itu akan mengubah mekanisme pelaporan keuangan, salah satunya terkait pencatatan premi. Otoritas menilai bahwa pemberlakuan pedoman itu akan meningkatkan transparansi industri asuransi. Langkah itu menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri yang saat ini menghadapi sejumlah kabar miring dari beberapa kasus gagal bayar. “Laporan keuangan perusahaan asuransi bisa lebih transparan dibandingkan dengan industri keuangan lain. Tujuan transparansi bisa tercapai dengan pelaporan keuangan dan nonkeuangan bisa lebih baik dan teratur,” ujar Supriyono dalam dialog Penerapan GCG di Industri Asuransi yang digelar Bisnis, pada Selasa (27/4/2021). Menurutnya, pelaporan dengan PSAK 74 secara perlahan akan membuat perbedaan dalam operasional perusahaan-perusahaan asuransi. Transparansi itu dinilai akan meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang baik. “Manajemen dan auditor eksternal harus memastikan peran pentingnya di sini,” ujar Supriyono. 

Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan bahwa pelaku industri asuransi jiwa pada prinsipnya memandang IFRS 17 sebagai hal yang positif sehingga mendukung penuh penerapannya. Kendati demikian, dia mengaku perusahaan asuransi jiwa belum siap menerapkan ketentuan tersebut.

 

  1. Reformasi Industri Asuransi, OJK Sebut Ada Komisaris yang Tak Berfungsi Optimal 

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa komisaris perusahaan-perusahaan asuransi harus menjalankan fungsinya dengan lebih optimal, khususnya dalam memastikan pelaksanaan tata kelola berjalan dengan baik. Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya kerap menemukan fungsi komisaris yang kurang optimal di perusahaan asuransi. 

Hal tersebut disayangkan oleh otoritas karena seluruh lapisan di perusahaan harus bekerja dengan maksimal. “Selama ini kami melihat komisaris masih kurang memfungsikan dirinya lebih proper. Dalam tata kelola perusahaan yang baik, dewan komisaris bisa memastikan perusahaan dikelola dengan baik oleh direksi, agar bisnis berkelanjutan,” ujar ujar Supriyono dalam dialog Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi yang digelar Bisnis, pada Selasa (27/4/2021). 

OJK menilai bahwa fungsi pengawasan dari komisaris perusahaan-perusahaan asuransi harus dipertajam. Fungsi itu perlu diperkuat oleh dewan komisaris secara keseluruhan, terlebih oleh komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang polis di sebuah perusahaan asuransi. 

Menurut Supriyono, dewan komisaris harus mampu memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada direksi guna memastikan sehatnya operasional perusahaan. Pengawasan yang tajam bukan hanya dilakukan saat perusahaan bermasalah, bahkan menurutnya, penting saat kondisi sedang sangat baik. Dia menjelaskan bahwa regulasi yang ada terkait pemilihan dan pengawasan komisaris sudah cukup jelas. Namun, temuan OJK di lapangan membuat otoritas akan memperkuat mekanisme pengujian kandidat komisaris perusahaan asuransi ke depannya.

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012