By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Jun 21, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Khabar OJK

OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Januari 11, 2021
202 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di Minggu kedua ini kami kembali menampilkan tiga berita pilihan seputar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan industri.

Berita pertama mengenai buntut dari permasalahan yang dihadapi oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 mengenai tuntutan pengembalian premi. 

Berita kedua menampilkan persetujuan OJK mengenai penggantian nama AVIVA Life menjadi Asuransi Jiwa Astra.

Pada bagian terakhir ada berita pencabutan izin Unit Syariah dari Asuransi Bina Dana Artah (BADA).

Pada Sabtu  kemarin telah terjadi kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air flight SJ-182. Kami turut berduka atas terjadinya musibah ini. Kami akan menurunkan berita khusus tentang kecelakaan ini setelah tulisan ini.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan bagikan kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.

 

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Datangi OJK

CIREBON – Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera se-wilayah Ciayumajakuning, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/1/2021).

Kedatangan mereka perihal klaim dana nasabah yang tak kunjung cair. Mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019.

Secara serentak gerakan nasional nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini dilakukan menuntut klaim dana nasabah habis kontrak dan dana kelangsungan belajar yang tak kunjung cair.

Menurut salah satu perwakilan nasabah Dedi Yudianto, pemegang polis AJB Bumi Putera koordinator perwakilan wilayah Ciayumajakuning ini mendatangi kantor Otoritas Jasa keuangan, di Kota Cirebon, mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 terkait pemenuhan ketentuan.

“Secara nasional klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta diseluruh Indonesia dengan total outstanding mencapai Rp10 triliun,” kata Dedi.

Sementara itu, perwakilan nasabah lainya, Tata Sutisna mengaku, tuntutan nasabah ke kantor OJK Cirebon ini hanya bisa disampaikan secara tertulis. Belum ada balasan keterangan resmi dari OJK perihal masa ini.

“Para nasabah korban AJB Bumiputera 1921 berharap OJK dapat memfasilitasi pencairan dana nasabah asuransi jiwa bersama Bumiputera,” pungkasnya. 

 

  • Ubah nama dari Astra Aviva Life, OJK berlakukan izin usaha bagi Asuransi Jiwa Astra

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Astra yang sebelumnya merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan nama PT Astra Aviva Life. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, yakni tanggal 21 Desember 2020. 

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1). 

Sebelumnya pada tahun lalu, PT Astra International Tbk (ASII) melalui PT Sedaya Multi Investama mengakuisisi 49,99% saham di PT Astra Aviva Life dari Aviva International Holdings Limited (Aviva). Dengan terlaksananya transaksi ini, Astra Life dimiliki 99,99% oleh Astra secara langsung maupun tidak langsung. 

Direktur Astra Suparno Djasmin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kemitraan yang terjalin baik dengan Aviva selama enam tahun ini. “Akuisisi tersebut juga merupakan wujud kepercayaan kami terhadap industri asuransi jiwa yang memiliki prospek menjanjikan di Indonesia,” ujar Suparno dalam keterangan resmi kala itu. 

Aksi membeli Aviva ini memang semakin menegaskan jalur bisnis Astra di industri keuangan. Melalui Astra Financial, Astra menjalankan lima pilar bisnis sektor keuangan mulai dari perusahaan pembiayaan, asuransi, modal ventura, financial technology (fintech), hingga dana pensiun. 

 

  • OJK Cabut Izin Unit Syariah Asuransi Bina Dana Arta (ABDA)

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. pada akhir 2020. Unit syariah yang telah berjalan tujuh tahun itu pun berhenti beroperasi.

Pencabutan izin itu tertuang dalam pengumuman resmi otoritas bernomor PENG-1/NB.213/2020. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menjabarkan bahwa pencabutan izin pembentukan unit syariah perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP -13/NB.213/2020.

Menurutnya, keputusan itu berlaku sejak 23 Desember 2020, sehingga perusahaan asuransi dengan kode emiten ABDA itu tidak lagi memiliki unit usaha syariah. Perseroan pun hanya bergerak di bidang asuransi umum konvensional.

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK,” tulis Kris dalam pengumuman resmi yang diterbitkan OJK pada Selasa (5/1/2021).

Unit syariah yang beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta itu tidak dapat lagi menjalankan penutupan asuransi bagi nasabah-nasabahnya. Unit usaha syariah itu telah berjalan selama tujuh tahun, sejak ABDA memperoleh izin unit usaha syariah pada 2013.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” tulis Kris.

Seperti diketahui, otoritas mewajibkan seluruh perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk menyerahkan rencana bisnis terkait pemisahan unit tersebut (spin off) pada Oktober 2020. Perusahaan yang akan memisahkan unit usahanya menjadi entitas baru memiliki waktu hingga 2024 untuk menyelesaikan rencananya.

Adapun, perusahaan yang memilih untuk tidak memisahkan unit usaha syariahnya harus menutup atau membubarkan unit tersebut.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaberita asuransiberita ojktop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Peluang Bisnis di Kementerian PUPR Tahun 2021, ada25 Proyek KPBU Senilai Rp 278,35 Triliun
Next Article Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Latest News

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
43 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
42 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
49 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
56 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
64 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
83 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
128 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
136 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
393 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
400 Views

Related ↷

Urgensi Asuransi Wajib Tanggung Gugat Pihak Ketiga (TPL) di Indonesia, Sebuah Langkah Penting untuk Keamanan Berkendara: Dan Update 7 Berita Asuransi di Indonesia

January 3, 2025

Bangkit Lagi, Industri Konstruksi Diperkirakan Mulai Pulih di 2021

August 9, 2024

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – November Minggu Ke-4

November 22, 2023

International Insurance Outlook 2021

January 15, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker