By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Sep 14, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi

By Hikmah Herdiana
September 12, 2025

Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability

By Omar Farhan
September 11, 2025

Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?

By Omar Farhan
September 11, 2025

Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)

By Intan Aulia
September 10, 2025

Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
September 10, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021
Khabar OJK

OJK and Government News Update Minggu ke-4 Februari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Maret 1, 2021
310 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk AsuransiMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). (Foto: Kementan)OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko AsuransiTerdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan Janji Dirut Anggoro dan Defisit Rp13 T JHT BPJS Ketenagakerjaan 23 Februari 2021 

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di akhir bulan Februari ini pemerintah dan OJK terus berbenah untuk memperkuat industri perasuransian. Salah satunya adalah meningkatkan peranan digitalisasi terutama di bidang pemasaran. 

OJK telah mengeluarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dimana perusahaan asuransi dapat memasarkan produknya dengan menggunakan saluran digital baik yang dikelola sendiri maupun oleh pihak ketiga.

Pengelolaan resiko perusahaan di bidang perasuransian OJK juga mengeluarkan  SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK 44/2020).

Ada beberapa informasi penting lainnya yang beredar seputar industri keuangan pada minggu lalu. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada bagian berikut ini. 

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK Ingatkan Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan Teknologi untuk Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi, yang diimplementasikan oleh OJK, termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. OJK pun mengingatkan para pelaku usaha di bidang produk asuransi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas.

“Kami meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam keterangannya pada Selasa (23/2/2021).

Riswinandi mengatakan, para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Contoh risikonya, penggunaan perangkat elektronik pribadi oleh karyawan yang bekerja di rumah, sehingga meningkatkan eksposur terhadap risiko keamanan data internal perusahan, termasuk diantaranya data-data nasabah.

Risiko lain, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital.

“OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” jelas pihak OJK.

Selain wajib memiliki izin, berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.

Pemasaran produk melalui sistem elektronik antara lain harus memenuhi tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik, dan memenuhi seluruh persyaratan OJK dan lembaga berwenang.

Selain itu juga memiliki kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI antara lain untuk sistem pengamanan data konsumen, evaluasi kebijakan berkala, serta prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantau risiko.

 

  1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). (Foto: Kementan)

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan 2 langkah yang bisa dijalankan petani di Kabupaten Kediri untuk menjaga lahan pertanian. Dua langkah itu adalah gerakan pengendalian (gerdal) hama dan asuransi. Hal ini disampaikan mengingat tanaman petani diserang hama di tengah cuaca ekstrim.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mencegah hal yang bisa merugikan usahanya.

“Sektor pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama yang bisa dicegah dengan gerdal. Tapi, agar terhindar dari kerugian, petani bisa mengasuransikan lahannya,” tutur Syahrul seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta per hektar,” jelasnya.

Keluhan mengenai serangan gama di tengah cuaca ekstrim disampaikan para petani padi di Kabupaten Kediri. Diantaranya di Desa Doko Kecamatan Ngasem.

Para petani mengeluhkan banyaknya serangan penyakit xanthomonas oryzae atau yang biasa disebut 

 

  1. OJK Terbitkan Regulasi Penerapan Manajemen Risiko Asuransi

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur manajemen risiko asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah, dengan nomor surat 8/SEOJK.05/2021.

SEOJK Manajemen Risiko Asuransi sendiri merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK 44/2020).

“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan,” demikian dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

Secara ringkas, SEOJK ini memuat beberapa hal, mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko dengan tujuan hingga strategi perusahaan.

Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam Lampiran I SEOJK Manajemen Risiko, yang mencakup:

  1. Empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu
    • pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
    • kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit Risiko
    • kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko
    • sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
  2. Penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, yang mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko, yaitu:
    • Risiko strategis
    • Risiko operasional
    • Risiko asuransi
    • Risiko kredit
    • Risiko pasar
    • Risiko likuiditas
    • Risiko hukum
    • Risiko kepatuhan
    • Risiko reputasi.

 

  1. Terdampak Restrukturisasi Kredit, Perusahaan Reasuransi Harus Perkuat Cadangan 

Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan penyaluran kredit yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir dinilai turut mempengaruhi peningkatan kinerja asuransi kredit. Namun, pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan itu berujung pada lonjakan klaim yang perlu diwaspadai. Praktisi reasuransi Kocu Andre Hutagalung menilai bahwa tingginya klaim asuransi tak lepas dari terus tumbuhnya penyaluran kredit. 

Penggunaan asuransi kredit sebagai bentuk mitigasi risiko turut menopang pertumbuhan penyaluran tersebut. “Pertumbuhan tinggi sektor ini pada lima tahun terakhir mulai berdatangan klaimnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas periode penutupan kredit ada di tiga–lima tahun,” ujar Kocu kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021). Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 2020, lini usaha reasuransi kredit mencatatkan klaim Rp5,9 triliun, melesat hingga 617,2 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp 836 miliar. Nilai klaim itu pun menjadi yang tertinggi dari seluruh 14 lini bisnis reasuransi. 

Klaim yang melonjak itu pun disertai oleh peningkatan premi reasuransi kredit, tapi secara persentase tidak sebesar klaimnya. AAUI mencatat bahwa pada 2020 perolehan premi reasuransi kredit Rp7,4 triliun, tumbuh 206,4 persen (yoy) dari tahun sebelumnya Rp2,4 triliun. “Pertanyaannya sekarang adalah apakah perusahaan-perusahaan reasuransi memiliki cadangan premi yang cukup untuk menutup klaim tersebut atau terpaksa terus menutup beban klaim melalui pertumbuhan?” ujar Kocu. 

 

  1. Janji Dirut Anggoro dan Defisit Rp13 T JHT BPJS Ketenagakerjaan 23 Februari 2021 

Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada periode 2016-2021 tercatat tidak banyak berinvestasi langsung. Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis per Desember 2020, penempatan investasi yang dilakukan oleh pengelola dana publik itu terdiri dari surat utang (64 persen), saham (17 persen), reksa dana termasuk berbasis saham (8 persen). Sedangkan investasi langsung sekitar 1 persen.  Rasio ini mengacu kepada dana pekerja yang dikelola badan ini sebesar Rp 486,38 triliun.  Penempatan investasi langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri terpantau didominasi untuk properti seperti Menara Jamsostek hingga Social Security Tower di bilangan segitiga emas Jakarta yang juga dipakai sendiri.  Rasio investasi langsung ini tidak banyak  berubah saat badan ini dipimpin oleh Elvin Masassya. Elvin adalah bankir yang membawa badan ini melewati transisi pertama (2014-2015) dari sebelumnya bernama PT Jamsostek.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A smart Insurance Broker.

TAGGED:asuransiberita ojkbroker asuransikhabar ojkOJKOJK Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Fakta-fakta penting dari kecelakaan yang dialami oleh Tiger Woods
Next Article Laba Bersih Asuransi Umum Melonjak 455,50% di Januari, Pertanda Industri Bangkit?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
27 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
36 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
39 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
September 10, 2025
115 Views
Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
September 10, 2025
98 Views
Kenapa Asuransi Cyber Makin Penting untuk Bisnis Anda Saat ini? Simak Alasannya!
Asuransi Cyber
September 9, 2025
129 Views
Rumah Pejabat Dijarah, Apakah Koleksi Mewah & Hewan Peliharaan Bisa Ditanggung Asuransi? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
September 8, 2025
120 Views
Kenapa Asuransi Huru-Hara Penting? Pelajaran Berharga dari Kerusuhan Agustus 2025
Nasional
Agustus 31, 2025
364 Views
Dilema Asuransi Teknik: Nilai Penggantian Baru vs. Penyelesaian Kerugian Aktual – Contoh Klaim Dump Truck yang Sesungguhnya
Risk Management
Agustus 27, 2025
211 Views
Asuransi Hewan Peliharaan Makin Dilirik, Anjing & Kucing Kini Bisa Punya Polis Sendiri: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 26, 2025
755 Views

Related ↷

Ini dia daftar POJK dan SEOJK Yang Perlu Diikuti oleh Broker Asuransi dan Broker Re-asuransi

May 31, 2024

Tragedi Kebakaran Los Angeles: Mengapa Indonesia Harus Waspada?

January 14, 2025
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 September 2020

September 21, 2020

Beberapa Hal yang Agen dan Broker Ingin Orang Tahu Tentang Asuransi

March 10, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker