By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Sep 19, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Kasus Gugatan Direksi dan Pentingnya D&O Insurance bagi Perusahaan di Indonesia

By Omar Farhan
September 18, 2025

Cara Menghitung Premi Asuransi Alat Berat dan Tips Kelola Risiko Efektif

By Hikmah Herdiana
September 18, 2025

Panduan Lengkap Asuransi Penting untuk Perusahaan Migas yang Sedang Tumbuh

By Omar Farhan
September 18, 2025

Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)

By Intan Aulia
September 18, 2025

Peluang Asuransi dari Kebijakan Rp. 200 Triliun ke Bank Komersial

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
September 18, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Serba Serbi Asuransi > Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?
Serba Serbi Asuransi

Mudik dengan Travel Gelap, Akankah Asuransi Menjamin?

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Mei 4, 2021
236 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, pada kesempatan kali ini, kembali kami bagikan ulasan berita teraktual untukAnda.  

situasi pandemi COVID-19 yang tak menentu di berbagainegara termasuk Tanah Air membuat pemerintahmembuat kebijakan untuk membatasi kegiatan bepergian, salah satunya adalah dengan melarang mudik lebaran  

Belakangan ini muncul Banyak travel ilegal memasangtarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangatmerugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistemtransportasi berizin. Lantas sebagai pemegang polis asuransi muncul pertanyaan akankah asuransimenanggung perjalanan menggunakan travel gelap?.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 3 Mei 2021, kepolisianbersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terusmemantau dan menindak praktik operasional travel gelap, jelang masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditlantas Polda Metro Jaya bahkan telah meringkusratusan travel gelap selama operasi dari 27 hingga 28 April lalu. Tak kurang 115 travel gelap berhasil diamankan.

Kepolisian menindak travel gelap dengan tilang dan penyitaan mobil lantaran operasionalnya menyimpang. Polisi menyebut kendaraan yang dipakai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek pelat hitam berbayar, tapi juga menyimpang dari trayeknya, misal izinnya Bandung-Cilacap, tapi angkutnya dari Jakarta,” terang DirlantasPolda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun penumpang yang ditangkap di dalam travel gelap, kemudian dibawa polisi menuju terminal Kampung Rambutan untuk diarahkan kembali pulang, mengingat pekan ini telah masuk masa pengetatan jelang larangan mudik 2021.

Para penumpang diketahui tak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, sehingga tak ada jalan lain selain memberi edukasi keselamatan jangan mudik dulu demi keselamatan bersama.

Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani juga mengimbau agar masyarakat dan individu yang hendak bermobilitas keluar kota (sebelum larangan mudik) wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19 melalui tes swab antigen, PCR, atau Genose.

Kemudian, menggunakan moda transportasi yang telah tersedia dan memiliki izin trayek, bukan menaiki travel gelap. Sebab berkaitan dengan jaminan keselamatan di jalan.

“Agar masyarakat mengerti bahwa kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin, artinya ketika terjadi bahaya saat kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung,” katanya terpisah.

Yani mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 Tahun 1965, tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan.

Sementara praktik travel gelap umumnya tanpa tiket, sehingga tak bisa menunjukkan keabsahan para penumpang yang naik angkutan travel gelap, dalam artian ilegal.

Untuk itu agar meminimalisir hal yang tak diinginkan, dirinya menegaskan agar para operator travel gelap segera membentuk badan usaha yang terdaftar dan mengurus izin operasionalnya secara sah untuk mendapat perlindungan hukum, serta jaminan kepada masyarakat.

“Silakan bergabung menjadi satu kesatuan, kami fasilitasi sistem perizinannya dalam waktu 3 hari kami selesaikan, jadi tidak susah diurus sendiri,” ungkapnya.

Persyaratan untuk memperoleh izin usaha angkutan penumpang di antaranya harus memiliki surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel, hingga kesanggupan mengoperasikan minimal 5 kendaraan.

Dari sisi broker asuransi broker asuransi, kami senantiasa mengingatkan Anda untuk senantiasa menaati peraturan yang dihimbau pemerintah, selain tidak merugi akibat batalnya klaim asuransi, Anda dapat mencegah penyebaran virus kepada orang yang Anda sayangi.

TAGGED:asuransi perjalananmudik lebarantop news asuransitravel gelap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Top News Liga Asuransi 6 Berita Asuransi Pilihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan April 2021
Next Article Apa itu Asuransi Product Liability?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kasus Gugatan Direksi dan Pentingnya D&O Insurance bagi Perusahaan di Indonesia
Liability Insurance
September 18, 2025
35 Views
Cara Menghitung Premi Asuransi Alat Berat dan Tips Kelola Risiko Efektif
Asuransi Alat Berat
September 18, 2025
39 Views
Panduan Lengkap Asuransi Penting untuk Perusahaan Migas yang Sedang Tumbuh
Oil and Gas
September 18, 2025
37 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Oil and Gas
September 18, 2025
29 Views
Peluang Asuransi dari Kebijakan Rp. 200 Triliun ke Bank Komersial
Bisnis
September 17, 2025
62 Views
Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Asuransi Bencana Alam
September 15, 2025
70 Views
Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?
Industri Konstruksi
September 15, 2025
73 Views
Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
98 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
117 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
118 Views

Related ↷

top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Pilihan Minggu ke-4 November 2020

November 25, 2020

8 PERAN & FUNGSI BROKER ASURANSI DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI.

June 23, 2020
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu Pertama Desember 2020

December 7, 2020
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 September 2020

September 14, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker