Industri Konstruksi

Kenapa perubahan material dapat merusak jaminan asuransi CAR / EAR / TPL Anda?

Liga Asuransi – Pembaca yang mulia, apa kabar? Melanjutkan artikel kami sebelumnya, kali ini kami akan  berbicara tentang salah satu persyaratan yang terdapat dalam polis asuransi konstruksi proyek atau yang lebih dikenal dengan Construction Erection All Risks and Third-Party Liability insurance (CAR/E/AR/TPL).

Polis asuransi CAR / EAR / TPL adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan dan kehilangan material dan pekerjaan konstruksi serta tuntutan hukum karena cedera, kematian, atau kerusakan  pada properti pihak ketiga.

Kerusakan properti meliputi konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pekerjaan sementara yang dilakukan di lokasi proyek.

Meskipun setiap proyek konstruksi memiliki berbagai risiko, masing-masing memiliki jenis ancaman dan risiko yang hampir sama, yaitu risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan pada alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan.

Jika Anda tidak memberikan asuransi CAR / TPL untuk proyek tersebut, jika terjadi kecelakaan, Kemungkinan besar Anda tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan termasuk hukuman.

Adapun pihak yang membutuhkan jaminan  CAR/TPL antara lain pemilik proyek, pengembang (developer), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub kontraktor), konsultan (consultant), dan supplier.

Setelah Anda mendapatkan polis asuransi mobil/EAR/TPL maka Anda perlu memahami pertanggunganyang diberikan, risiko yang tidak ditanggung, dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pertanggungan asuransi  berjalan dengan baik.

Jika Anda tidak mengikuti dan memenuhi persyaratan yang terdapat dalam polis asuransi, Anda bisa kecewa karena kecelakaan dan kerugian yang mungkin  Anda alami  tidak tercakup oleh polis asuransi.

Namun sayangnya, tidak mudah untuk memahami polis asuransi. Hanya orang-orang tertentu, terutama mereka yang bekerja di industri asuransi yang memahaminya dengan lebih baik.

Salah satu cara terbaik untuk mendapatkan asuransi adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi.

Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas khusus untuk membantu nasabah asuransi mendapatkan perlindungan asuransi terbaik. Negosiasikan tarif premi yang paling kompetitif dengan beberapa perusahaan asuransi. Serta membantu Anda dalam penyelesaian klaim jika terjadi.

Sebagai broker asuransi senior, kali ini kami ingin menjelaskan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi tertanggung saat membeli polis asuransi. Itu adalah perubahan material (perubahan material).

Untuk ini, kami menggunakan polis asuransi CAR / EAR / TPL dengan  standar Munich Re Wording yang banyak digunakan di Indonesia dan di seluruh dunia.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silakan bagikan dengan kolega Anda sehingga mereka juga mengerti seperti Anda.

Original Wordings:

  1. The Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in writing of any material change in the risk and cause at his own expense such additional precautions to be taken as circumstances may require, and the scope of cover and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly.

Terjemaahan bebas

  1. Tertanggung harus segera memberi tahu Penanggung melalui telegram dan secara tertulis tentang perubahan material dalam risiko dan penyebabnya sendiri tindakan pencegahan tambahan tersebut harus diambil karena keadaan mungkin memerlukan, dan ruang lingkup pertanggungan dan / atau premi harus, jika perlu, disesuaikan sesuai dengan itu.

Apa itu Fakta Material

Anda perlu tahu bahwa asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi berdasarkan informasi dari keadaan yang disampaikan pada awal pertanggungan asuransi yang dimulai.

Saat mengajukan permohonan asuransi, Anda akan diminta untuk mengungkapkan semua fakta material yang dapat mempengaruhi risiko. Mengapa, karena dasar hukum dalam asuransi mengatakan bahwa Anda tahu segalanya tentang risiko yang ingin Anda asuransikan, dan perusahaan asuransi tidak.

Agar perusahaan asuransi dapat memilih risiko yang ingin diasuransikan, dengan harga yang tepat dan pada syarat dan ketentuan yang mencerminkan risiko Anda, Anda sebagai satu-satunya pihak dengan informasi tersebut harus menyatakan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi. Ini disebut fakta material.

Jika Anda gagal mengungkapkan (disebut non-disclosure) atau salah menilai dan menguraikan fakta-fakta, maka Anda menjalankan risiko perusahaan asuransi hanya membayar sebagian dari klaim, menolak untuk membayar semua klaim, dan mungkin, menyatakan kebijakan tidak valid.

Tugas Anda adalah mengungkapkan fakta material yang akurat sebelum pertanggungan asuransi dimulai, termasuk informasi yang akan mempengaruhi perusahaan asuransi untuk menerima risiko dan memberikan tingkat pertanggungan dan tingkat premi yang akan dibebankan.

Namun seiring berjalannya waktu ada kemungkinan kondisi berubah. Misalnya, ada perubahan desain, perubahan kondisi sekitar atau gejolak keamanan, dan lain-lain. 

Jika ada perubahan yang dapat meningkatkan risiko atau potensi risiko, maka tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak asuransi tentang terjadinya perusahaan tersebut.

Jika ada peningkatan risiko potensi kecelakaan maka Anda harus mengambil inisiatif untuk mengurangi risiko, mencoba mencegahnya dengan biaya Sendiri.

Selanjutnya, perusahaan asuransi akan memutuskan perubahan apa yang akan mereka lakukan, misalnya, mereka masih akan memberikan pertanggungantetapi dengan biaya premi tambahan, menambahkan persyaratan baru, atau bahkan membatalkan pertanggungan asuransi.

Tindakan ini berkaitan dengan prinsip Itikad Baik sepenuhnya dalam prinsip-prinsip  asuransi dari kontrak asuransi. Dimana Anda sebagai tertanggung tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari bencana.

Jika tidak  ada itikad baik, maka pihak asuransi dapat membatalkan polis atau menolak pembayaran klaim jika terjadi.

Bagaimana cara mempertahankan asuransi  Anda setelah perubahan material?

Seperti yang kita ketahui bahwa polis asuransi Anda adalah perjanjian untuk mentransfer risiko dari Anda ke perusahaan asuransi Anda. Pada saat Anda mengajukan permohonan pertanggungan, perusahaan asuransi Anda menghitung premi dan persyaratan pertanggungan Anda berdasarkan informasi yang Anda berikan.

Ketika situasi Anda berubah, itu dapat mempengaruhi atau bahkan membatalkan jaminan  Anda jika risikonya belum ditinjau kembali.

Tidak semua perubahan dapat membatalkan kebijakan. Hanya perubahan material yang didefinisikan sebagai “perubahan substansial dan berkelanjutan yang mempengaruhi dan meningkatkan risiko terhadap jaminan  asuransi proyek Anda”.

Meski jarang terjadi, perubahan fisik di lapangan bisa terjadi. Misalnya, ada proyek baru milik orang lain di sebelah proyek Anda. Proyek ini dapat mempengaruhi risiko terhadap proyek Anda, misalnya, ada potensi kebakaran yang berasal dari proyek. Mungkin ada pergerakan tanah karena pembangunan fondasi pada proyek.

Perubahan risiko juga dapat terjadi jika ada pihak perubahan yang terlibat dalam proyek, seperti penggantian kontraktor dan subkontraktor. Perubahan material, perubahan spesifikasi mesin dan peralatan.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi CAR / EAR / TPL terbaik?

Dari penjelasan di atas terlihat banyak ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui untuk jaminan  asuransi yang maksimal.

Oleh karena itu, tidak mudah untuk mendapatkan perlindungan asuransi terbaik. Cara terbaik untuk mendapatkan perlindungan asuransi CAR / EAR / TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang berpengalaman atau  broker asuransi.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami semua aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek bisnis.

Salah satu keuntungan dari broker asuransi adalah bahwa mereka juga bertindak sebagai advokat asuransi dalam proses penyelesaian klaim. Dengan pengetahuan dan pengalaman, jaringan yang luas di industri asuransi sangat membantu dalam memfasilitasi dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional di Indonesia yang memiliki banyak pengalaman di bidang asuransi CAR/EAR/ TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012