By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Rabu, Jun 25, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Finalisasi Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?

By Intan Aulia
June 24, 2025

Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa

By Hikmah Herdiana
June 25, 2025

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Finalisasi Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya
Industri Asuransi

Finalisasi Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya

Irvan Rahardjo
By Irvan Rahardjo
Published Maret 18, 2024
633 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Artikel ini sudah pernah diterbitkan oleh investortrust.id dengan judul “Akhir Tawaran Restrukturisasi Jiwasraya” pada tanggal 28 Desember 2023.

Liga Asuransi – JAKARTA, investortrust.id – Batas waktu tawaran restrukturisasi polis bagi nasabah yang menjadi korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan berakhir pada 31 Desember 2023. Beberapa nasabah, termasuk pengacara terkenal OC Kaligis, tetap menolak program restrukturisasi polis yang akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Sejumlah nasabah Jiwasraya, yang jumlahnya sekitar 0,4% dari total nasabah, menganggap bahwa restrukturisasi polis dilakukan secara sepihak dan merugikan mereka. Oleh karena itu, para nasabah menuntut pengembalian uang mereka.

“Nasabah menolak restrukturisasi. Jadi, hak-hak mereka harus dikembalikan,” ujar pengamat asuransi dan saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya, Irvan Rahardjo, dalam jumpa pers “Korban Nasabah Jiwasraya Akhir 2023” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Irvan Rahardjo menilai restrukturisasi polis Jiwasraya dilakukan sepihak, yang berdampak merugikan para nasabah. “Dalam prosesnya terjadi konfirmasi negatif,” ujarnya.

Konfirmasi negatif (negative confirmation) adalah cara yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan menghubungi perusahaan yang dianggap memiliki piutang terhadap termohon pailit. Jika perusahaan tidak memberikan jawaban (membenarkan atau membantah) konfirmasi, berarti dugaan adanya piutang tersebut benar. Konfirmasi negatif dijadikan dasar untuk mengajukan adanya utang.

Sesuai Ketentuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Irvan Rahardjo, mengharuskan perusahaan asuransi atau pemegang saham untuk mengembalikan hak-hak para pemegang polis. “Jika nasabah tidak menyetujui restrukturisasi, mereka mendapatkan kembali seluruh haknya,” tegasnya.

Pengacara terkenal OC Kaligis, salah satu korban gagal bayar akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh manajemen lama Jiwasraya, mengungkapkan bahwa ia telah memenangkan gugatan di pengadilan.

Akibatnya, kata pengacara senior itu, uang senilai total Rp 30 miliar harus dikembalikan dan menjadi haknya sebagai nasabah. “Namun, hingga saat ini belum ada yang kembali sepeser pun,” tukasnya.

Padahal, menurut OC Kaligis, Jiwasraya (kini berganti perusahaan baru bernama IFG Life) telah menerima suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) lewat induk usahanya sebesar Rp 22 triliun.

“Saya tetap menolak restrukturisasi. Karena saya sudah menang di pengadilan. Saya hanya minta kembali uang saya,” tuturnya.

Dia menuturkan, petinggi Jiwasraya pernah menemuinya dan menyatakan akan mengembalikan 

“Itu adalah perampokan yang sebenarnya. Padahal, negara sudah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya. Jadi, saya tetap bertahan berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Seorang nasabah lainnya, Harry, menjelaskan bahwa Jiwasraya (IFG Life) baru-baru ini mendapat tambahan modal sebesar Rp 6,7 triliun dari IFG, selaku holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan. Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya.

“Liabilitasnya sebesar Rp 50 miliar, sedangkan modalnya triliunan rupiah. Jadi, sebenarnya mereka memiliki dana. Namun, mengapa mereka tidak menunjukkan niat baik untuk membayar kembali uang nasabah,” ujar Harry.

Investortrust.id hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari manajemen IFG Life mengenai kemajuan restrukturisasi polis dan tawaran restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah yang selama ini menolak program tersebut.

PT Asuransi Jiwasraya, sebuah perusahaan asuransi ternama di Indonesia, mengalami berbagai permasalahan yang mengguncang stabilitas dan reputasinya. Salah satu isu utama yang melanda perusahaan ini adalah kasus gagal bayar polis, terutama pada produk unit link, yang mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah.

Tidak hanya itu, manajemen lama Jiwasraya terlibat dalam skandal korupsi terkait pengelolaan investasi dan dana nasabah. Skandal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak citra perusahaan secara keseluruhan.

Dalam upaya untuk mengatasi masalah keuangan dan membayar klaim nasabah, Jiwasraya memutuskan untuk melakukan restrukturisasi polis. Namun, langkah-langkah ini tidak diterima dengan baik oleh sebagian nasabah, termasuk tokoh terkenal seperti pengacara OC Kaligis, yang menolak program tersebut dan memilih jalur hukum.

Tuntutan hukum dari sejumlah nasabah menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Jiwasraya. Meskipun pemerintah memberikan dukungan keuangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), perusahaan ini masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan reputasinya.

Dalam konteks ini, Jiwasraya berusaha menyelesaikan krisisnya sambil berhadapan dengan tuntutan hukum, tuntutan klaim nasabah, dan tekanan untuk memulihkan kepercayaan publik. Perjalanan menuju pemulihan penuh menjadi tantangan yang kompleks dan berat bagi perusahaan ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami tantangan yang signifikan, terutama terkait kasus gagal bayar polis, skandal korupsi, dan manajemen dana yang kontroversial. Nasabah, termasuk tokoh terkenal seperti pengacara OC Kaligis, menolak keras restrukturisasi polis yang diusulkan oleh perusahaan, menganggapnya merugikan dan sepihak.

Krisis keuangan yang melibatkan jumlah klaim besar dari produk unit link memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan meningkatkan jumlah pengaduan. Upaya restrukturisasi, meskipun dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah positif untuk menyelesaikan masalah keuangan, belum sepenuhnya diterima dan dihadapi dengan tantangan hukum dari sejumlah nasabah.

Meskipun pemerintah memberikan dukungan keuangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), Jiwasraya masih menghadapi tekanan besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan reputasinya. Perjalanan pemulihan perusahaan ini menuju stabilitas dan kepercayaan publik menjadi rumit dan kompleks.

Dalam konteks ini, keberhasilan Jiwasraya dalam menyelesaikan krisisnya tidak hanya bergantung pada upaya restrukturisasi keuangan, tetapi juga pada kemampuannya untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan nasabah. Kesimpulannya, PT Asuransi Jiwasraya perlu mengambil langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk menyelamatkan masa depannya dan memberikan keyakinan kembali kepada masyarakat terkait layanan asuransinya.

Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

 


Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Order Sekarang!

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

TAGGED:asuransi indonesiaasuransi jiwasrayaIrvan Rahardjo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByIrvan Rahardjo
Follow:
Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.
Previous Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Maret 2024 – Minggu Ke-3
Next Article Terobosan OJK: Inklusi Asuransi Sebagai Pilar Perlindungan Konsumen

Latest News

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
42 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
52 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
73 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
68 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
71 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
77 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
83 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
104 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
136 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
145 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia November 2023 – Minggu Ke 4

November 27, 2023
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-3 Bulan Juli 2020

July 20, 2020

Tugas dan peran Broker Asuransi dalam kondisi Pandemik COVID-19

May 19, 2020

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – Juni 1

June 14, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker