By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Tuesday, Jul 15, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Apakah polis asuransi Alat Berat Juga Menjamin Tuntutan Pihak Ketiga?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Monday July 14th, 2025

Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured

By Hikmah Herdiana
Monday July 14th, 2025

The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?

By Intan Aulia
Friday July 11th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Bedah Polis > Asuransi Alat Berat > Apakah polis asuransi Alat Berat Juga Menjamin Tuntutan Pihak Ketiga?
Asuransi Alat BeratBedah Polis

Apakah polis asuransi Alat Berat Juga Menjamin Tuntutan Pihak Ketiga?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Tuesday September 14th, 2021
289 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa kabar? Sepertinya ekonomi sudah mulai pulih setelah hampir satu setengah tahun lesu akibat wabah COVID-19. Menurut catatan kami traffic search di Google sejak akhir Juli lalu rata-rata naik diatas 25%.

Tapi industri alat berat sudah bangkit lebih dulu sejalan dengan mulai meningkatkan harga batubara sejak akhir tahun 2019 dan terus berlanjut hingga sekarang. Hal ini memberi dampak positif pada penjualan alat berat karena industri tambang sangat tergantung kepada alat berat.

Ribuan unit alat berat baru khususnya jenis  giant equipment didatangkan ke tambang-tambang batubara di seluruh Indonesia.

Menurut teori manajemen resiko, ketika ekonomi tumbuh maka resiko kecelakaan yang disebabkan karena “kecerobohan” meningkat di lain pihak ketika ekonomi menurun maka potensi kecelakaan dan kehilangan juga meningkat akibat dari “moral hazard”.

Sebagai broker asuransi dan konsultan asuransi kami sangat concern dengan resiko yang berkaitan dengan alat berat. Sesuai dengan namanya resiko alat berat itu berat. Jika terjadi kecelakaan maka nilai kerugian yang timbul besar bisa mencapai miliaran rupiah. Dan potensi terjadinya kecelakaan juga tinggi karena mereka bekerja di medan yang berat.

Kali ini kami ingin membahas tentang jaminan asuransi alat berat. Banyak yang mengira bahwa polis asuransi alat berat juga menjamin resiko atas tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability, sama seperti pada kendaraan bermotor.

Jawabanya, polis asuransi alat berat tidak menjamin resiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga. Kecuali jika ada permintaan khusus dari tertanggung dan disetujui oleh penanggung (perusahaan asuransi).

Jika ingin menjamin resiko pihak atas tanggung jawab pihak ketiga pemilik atau operator alat berat perlu membeli polis asuransi Public Liability atau asuransi tanggung jawab terhadap pihak ketiga secara terpisah.

Untuk Anda ketahui bahwa  polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Resiko Pihak Ketiga Tidak Dijamin

Di dalam polis asuransi alat berat standar Munich Re yang digunakan di Indonesia menegaskan bahwa resiko terhadap pihak ketiga tidak dijamin, hal ini ditegaskan pada pasal 10 yang kami kutipkan di bawah ini:

EXCLUDED PERILS

Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for :

  1. Loss or damage caused by or resulted from Third Party or General Public Liability.

Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau Heavy Equipment Insurance menjamin atas kerusakan alat-alat berat akibat kecelakaan yang tidak terduga dan tiba-tiba. Kerusakan yang terjadi bisa berupa patah, bengkok, hancur, rusak, penyok, hangus, berkarat karena terendam air atas alat-alat yang diasuransikan. Tapi kecelakaan itu menyebabkan adanya korban dari pihak lain maka polis asuransi alat berat tidak menjamin.

Pihak ketiga tersebut yang maksud di dalam polis asuransi ini disebut sebagai Third Party . Misalnya jka sebuah excavator terjatuh dan terbalik menimpa rumah penduduk yang menyebabkan rumah tersebut hancur. Pemilik rumah menuntun kepada pemilik atau operator alat berat untuk mengganti kerusakan tersebut. Tuntutan dari pihak pemilik rumah itu disebut sebagai Third Party Liability.

Tuntutan yang disampaikan oleh pemilik rumah itu masuk akal dan pemilik alat berat memang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut karena itu terjadi karena kesalahan dan kelalaian pemilik alat berat. Tuntutan tersebut bisa dijamin dalam jenis polis asuransi lain yang namanya Public Liability Insurance yang diatur secara terpisah.

Oleh karena itu biasanya setiap proyek atau pekerjaan yang melibatkan alat berat selalu ada permintaan jaminan asuransi Public Liability. Misalnya untuk proyek konstruksi maka jaminan asuransinya adalah Construction Erection All Risks and Third Party Liability, atau untuk pekerjaan tambang ada jaminan khusus Comprehensive General Liability.

Untuk tambahan informasi berikut ini kami tuliskan beberapa informasi sebagai referensi. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian akhir dari tulisan kami lampirkan link dari narasumber.

Referensi

Apa Itu Pihak Ketiga?

Istilah hukum umum untuk setiap individu yang tidak memiliki hubungan langsung dengan transaksi hukum tetapi yang mungkin terpengaruh olehnya.

Penerima manfaat pihak ketiga adalah individu yang untuk keuntungannya kontrak dibuat meskipun orang tersebut adalah orang asing baik untuk perjanjian maupun pertimbangannya. Orang seperti itu biasanya dapat mengajukan gugatan untuk menegakkan kontrak atau janji yang dibuat untuk keuntungannya.

Tuntutan pihak ketiga adalah nama lain dari alat acara Impleader, yang digunakan dalam gugatan perdata oleh seorang tergugat yang ingin menggugat pihak ketiga karena pihak tersebut pada akhirnya akan bertanggung jawab atas seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang dapat diberikan kepada penggugat.

Cara Kerja Pihak Ketiga

Pihak ketiga juga dapat merujuk pada entitas yang digunakan perusahaan untuk mengurangi risiko. Misalnya, perusahaan investasi kecil menghadapi kesulitan memasuki industri ketika perusahaan besar terus memimpin persaingan. Salah satu alasan perusahaan besar tumbuh lebih cepat adalah karena mereka berinvestasi di infrastruktur menengah dan back-office. Agar tetap kompetitif, banyak perusahaan kecil mengalihdayakan fungsi-fungsi tersebut sebagai metode untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar.

Perusahaan kecil menghemat waktu dan uang dengan memanfaatkan infrastruktur yang dapat diskalakan dengan biaya variabel untuk operasi perdagangan, penyimpanan data, pemulihan bencana, serta integrasi dan pemeliharaan sistem. Dengan mengalihdayakan solusi middle-office dan back-office, perusahaan kecil memanfaatkan teknologi dan proses untuk penyelesaian tugas yang lebih efisien, efisiensi operasi maksimum, pengurangan risiko operasional, penurunan ketergantungan pada proses manual, dan kesalahan minimal. Biaya operasional berkurang, kepatuhan ditingkatkan, dan pelaporan pajak dan investor meningkat.

Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Hukum  Pihak Ketiga?

Setiap kali Anda membeli polis asuransi untuk bisnis, Anda membentuk hubungan hukum di mana Anda adalah pihak pertama dan perusahaan asuransi Anda adalah pihak kedua. Jika itu masalahnya, lalu apa itu asuransi kewajiban pihak ketiga?

Tanggung jawab pihak ketiga adalah salah satu jenis pertanggungan paling dasar dan sangat sering disertakan dalam beberapa kebijakan paling umum dan populer yang dibeli oleh bisnis.

Saat membeli kebijakan pemilik bisnis biasa (BOP), sangat umum untuk melihat tanggung jawab pihak ketiga termasuk dalam bundel ini (yang biasanya terdiri dari tanggung jawab umum, properti komersial, dan asuransi gangguan bisnis).

Siapa Sebenarnya Pihak Ketiga Itu?

Pihak ketiga adalah pihak yang tidak terkait dengan bisnis Anda tetapi melakukan kontak dengannya dalam beberapa cara. Itu bisa menjadi klien, pelanggan, mitra, pemasok, distributor, atau entitas lain apa pun yang berinteraksi dengan bisnis Anda tetapi tidak terkait dengannya dengan cara lain.

Jika bisnis Anda merusak properti pihak ketiga atau pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan terpeleset dan jatuh di tempat kerja Anda dan mengajukan klaim terhadap perusahaan Anda, asuransi tanggung jawab pihak ketiga akan melindungi Anda, menanggung biaya hukum dan kemungkinan kerusakan lainnya.

Apakah Bisnis Anda Membutuhkan Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga?

Jawaban singkatnya adalah “ya.”

Memiliki asuransi pihak ketiga untuk bisnis Anda adalah salah satu fondasi dasar dan paling vital dari setiap program manajemen risiko.

Jika bisnis Anda memiliki kontak langsung dengan pelanggan dan klien setiap hari, terlibat dalam pengiriman dan pendistribusian barang, atau menyediakan layanan yang dapat berdampak pada orang lain, Anda akan memerlukan beberapa jenis asuransi kewajiban pihak ketiga.

Aspek terpenting dari pengadaan asuransi ini adalah memastikan bahwa Anda berbicara dengan broker ahli yang akan dapat mengakses risiko Anda dan memberitahu Anda tentang polis asuransi mana yang harus menyertakan dukungan kewajiban pihak ketiga.

Apa yang dijamin?

Apa yang dijamin oleh asuransi pihak ketiga Anda akan bergantung pada apakah dukungan asuransi pihak ketiga ditambahkan ke perjanjian Anda, kewajiban umum, properti komersial, atau polis asuransi alat berat.

Dalam istilah yang paling umum, asuransi pihak ketiga akan menanggung cedera badan atau kerusakan properti yang diklaim oleh pihak ketiga sebagai tanggung jawab langsung dari bisnis Anda. Sebagai contoh:

Sebuah excavator yang dikendarai oleh salah seorang operator tanpa sengaja menabrak dump truk milik orang lain di lokasi tambang. Dump truck mengalami kerusakan berat dan menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut kepada Anda.

Ini adalah beberapa contoh standar tentang tampilan klaim pihak ketiga yang khas. Dalam kasus seperti itu, asuransi tanggung jawab pihak ketiga Anda akan menanggung biaya hukum, tagihan medis untuk cedera tubuh, dan biaya perbaikan untuk kerusakan properti.

Apa yang Tidak Dijamin?

Ada beberapa masalah bisnis di mana pihak ketiga dapat mengajukan klaim terhadap perusahaan Anda yang tidak akan ditanggung oleh asuransi pihak ketiga biasa.

Contoh paling umum adalah resiko yang akan ditanggung oleh polis asuransi kesalahan & kelalaian (Error and Omission). Jika kelalaian, malpraktik, kesalahan, atau saran yang buruk dari perusahaan Anda telah menyebabkan pelanggan atau klien kehilangan uang, mereka dapat mengajukan klaim terhadap Anda. Kebijakan kewajiban E&O atau profesional akan memberikan perlindungan untuk jenis klaim ini.

Orang-orang yang memberikan layanan profesional seperti dokter, akuntan, dan pengacara sering kali membeli polis asuransi malpraktek khusus yang secara khusus ditulis untuk mengatasi risiko yang paling banyak muncul dalam profesi tertentu tersebut. Misalnya, firma hukum akan membeli produk kewajiban profesional hukum dan penyedia layanan kesehatan akan membeli asuransi malpraktek medis.

Berapa Biaya Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga?

Sama seperti polis asuransi lainnya, ada sejumlah besar faktor yang mempengaruhi harga pertanggungan kewajiban pihak ketiga Anda. Tetapi mengingat ini adalah jenis pertanggungan yang cukup mendasar, biasanya tidak terlalu mahal.

Premi yang Anda bayar untuk asuransi pihak ketiga akan bergantung pada jenis industri Anda, risiko spesifik yang terkait dengan industri dan bisnis Anda, ukuran perusahaan Anda, jumlah karyawan yang Anda miliki, jumlah lokasi yang Anda jalankan, riwayat perusahaan ketiga Anda. klaim tanggung jawab pihak, antara lain.

Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang jenis asuransi ini dan membeli asuransi kewajiban pihak ketiga untuk melindungi bisnis Anda dengan baik dari jenis risiko ini, jangan ragu untuk menghubungi salah satu pialang ahli kami kapan saja.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Seperti yang Anda pelajari di dalam penjelasan diatas bahwa jaminan asuransi itu tidak sesederhana yang orang pikirkan.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source: https://www.embroker.com/blog/third-party-insurance

 

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi alat beratasuransi alat berat pertambanganheavy equipment insuranceLiability Insurance
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article Apa Akibatnya Jika Curang dalam Klaim Asuransi Proyek?
Next Article Bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi Property All Risk (PAR)?

Latest News

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
32 Views
Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
35 Views
Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 14th, 2025
45 Views
Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured
Asuransi Bencana Alam
Monday July 14th, 2025
45 Views
The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
86 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
100 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
117 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
111 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
99 Views
Don’t Wait for Lawsuits to Come! Medical Malpractice Insurance Saves Doctors’ Careers
Professional Liability Insurance
Wednesday July 2nd, 2025
100 Views

Related ↷

Heavy Equipment Insurance, Between Lessee and Lessor

Monday February 14th, 2022

Horrible Accident in Sand Quarry, Excavator Operator Killed by Heavy Equipment!: And 7 Latest Terrifying Incidents in Indonesia

Friday January 31st, 2025

Begini Penjelasan lengkap tentang asuransi Director and Officer – D&O

Friday August 9th, 2024

Heavy Equipment Insurance – Broker vs Loss Adjuster

Thursday March 17th, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker