Heavy Equipment Insurance

Asuransi Alat Berat – Broker vs Loss Adjuster

Liga AsuransiSidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Tulisan ini merupakan lanjutan dari beberapa tulisan kami sebelumnya tentang asuransi alat berat.

Kali ini kita akan membahas antara Broker Asuransi vs Loss Adjuster.

Melihat judul ini mungkin anda membayangkan bahwa ada persaingan sengit antara broker asuransi dan loss adjuster.

Perlu diketahui bahwa broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda (tertanggung) sementara Loss Adjuster adalah perusahaan jasa yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi untuk menilai kerugian/klaim yang terjadi.

Keduanya akan terlibat dalam penyelesaian klaim. Masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

Seperti yang sering kami tulis bahwa resiko alat berat itu tinggi, sesuai dengan namanya. Berbeda dengan asuransi lain seperti asuransi kendaraan bermotor. Potensi kecelakaan dan nilai kerugian yang timbul besar.

Oleh karena itu jaminan asuransi untuk alat berat harus “proper” atau sempurna. Selalulah melihat bahwa mengasuransikan alat berat adalah hal penting untuk melindungi aset dan finansial Anda. Bukan sekedar hanya sebagai pemenuhan persyaratan kontrak atau karena faktor tidak enak dengan orang yang menawarkan asuransi.

Jika bisa lupakan dulu unsur “fee-based income” dari transaksi asuransi alat berat karena itu dapat membebani tertanggung dan mengurangi jaminan asuransi. 

Jangan pula terlalu hitungan-hitungan dengan premi, limit dan deductible karena semua itu akan berdampak pada besarnya jumlah klaim yang akan Anda dapatkan. 

Berikut ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah luas jaminannya.

  • All Risks and Total Loss Only.

All Risks adalah semua resiko dan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba. Mengganti semua biaya perbaikan atau kerusakan dan kehilangan kecuali jika jumlahnya di bawah resiko sendiri (deductible).

Total loss only adalah penggantian asuransi jika kerusakan yang terjadi secara keseluruhan (total). Jika kerusakannya sebagian saja maka itu tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi.

  • Terms and Conditions

Meskipun Anda sudah memilih jaminan yang terluas yaitu All Risks akan tetapi hal itu belum menjamin bahwa asuransinya sudah maksimal dan paling luas. Untuk itu perlu pengetahuan dan kemampuan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi.

  • Pemilihan Perusahaan Asuransi

Karena resikonya yang tinggi maka tidak banyak perusahaan asuransi yang menawarkan jaminan asuransi alat berat.

Namun demikian kita perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi yang akan digunakan. Perusahaannya harus kuat secara finansial, mempunyai pengalaman dalam asuransi alat berat dan dikenal mempunyai “attitude” yang baik dalam hal penyelesaian klaim.

Semua persyaratan diatas hanya bisa didapatkan dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di dalam asuransi alat berat.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda (In house insurance consultant). Yang akan membela semua kepentingan Anda dalam berasuransi.

Tidak hanya sampai di situ, broker asuransi juga yang akan mengurus klaim jika terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu pastikan bawah transaksi asuransi alat berat Anda selalu menggunakan jasa broker asuransi. Hindari mengasuransikan secara langsung kepada perusahaan asuransi atau melalui agen. Agar Anda bisa mendapatkan klaim asuransi secara maksimal.

Bagaimana Mengurus Klaim Asuransi Alat Berat?

Nah, ketika terjadi kecelakaan disinilah peran broker asuransi dan loss adjuster diperlukan. Klaim asuransi bisa dibagi dua, klaim kecil dan klaim besar.

Untuk klaim kecil mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh perusahaan asuransi tanpa bantuan dari loss adjuster. Misalnya jika klaimnya di bawah USD 7,500.

Tapi kalau jumlah klaimnya lebih besar dari itu apalagi total loss maka biasanya perusahaan asuransi akan menunjuk loss adjuster.

Loss adjuster adalah perusahaan independen yang mendapatkan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penilai kerugian untuk kepentingan perusahaan asuransi yang menunjuknya.

Loss Adjuster mempunyai keahlian yang lengkap dalam hal pengetahuan ilmu asuransi, prinsip-prinsip asuransi, jaminan polis asuransi dan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan polis asuransi. Dengan demikian mereka dapat mengeluarkan rekomendasi apakah satu klaim itu dapat diklaim (claimable) atau tidak (unclaimable)

Selain itu Loss Adjuster juga mempunyai pengetahuan teknis yang mumpuni sehingga dapat menilai kerusakan yang terjadi dengan cepat dan wajar.  Seberapa besar kerusakan, bagian apa saja yang mengalami kerusakan dan solusi perbaikan sehingga alat berat bisa kembali beroperasi seperti sebelum terjadinya kecelakaan.

Proses Penyelesaian Klaim Asuransi

Segera setelah terjadi kecelakaan, dan laporannya sudah diterima oleh broker asuransi. Jika kemudian perusahaan asuransi memutuskan untuk menunjuk loss adjuster maka sejak itulah Anda tidak lagi berhubungan dengan perusahaan asuransi akan tetapi dengan loss adjuster.

Bahkan agen atau orang dalam perusahaan asuransi yang Anda kenal baik selama ini tidak bisa membantu karena proses selanjutnya ada ditangan loss adjuster.

Jika Anda menggunakan jasa broker, maka broker asuransi Anda yang akan berhubungan dengan loss adjuster untuk penyelesaian klaim.

Biasanya broker asuransi ketika pertama kali menempatkan resiko kepada perusahaan asuransi mencantumkan klausula Nominated Loss Adjuster.  Dengan adanya klausul ini broker mengusulkan nama-nama perusahaan loss adjuster yang akan digunakan oleh perusahaan asuransi jika terjadi klaim, biasanya 3 atau 4 loss adjuster, pada umumnya usulan itu dapat diterima oleh perusahaan asuransi.

Broker asuransi tentunya punya alasan yang kuat ketika mengusulkan nama-nama tersebut. Terutama Loss adjuster yang sudah dikenal baik oleh broker, punya pengalaman bekerjasama yang sukses di klaim-klaim sebelumnya serta loss adjuster yang mempunyai track record yang baik.

Nah dengan adanya nominated loss adjuster ini sudah barang tentu akan dapat memudahkan broker untuk berkomunikasi untuk memproses klaim selanjutnya karena antara broker dan loss adjuster sudah saling kenal dan paham segala sesuatu yang diperlukan untuk penyelesaian klaim.

Pada saat proses klaim sulit untuk menghindari terjadinya adu argumen sengit antara broker dengan loss Adjuster. Kedua-duanya mempunyai tingkat pengetahuan, pengalaman serta solusi yang seimbang. Karena keduanya mempunyai sertifikat keahlian yang diakui oleh OJK.

Kadang diperlukan beberapa kali meeting dan dengan menghadirkan pihak ahli dari masing-masing pihak hingga akhirnya ditemukan penyelesaian yang terbaik.

Bayangkan jika tertanggung (Anda) sendiri yang mengurus klaim, tentu dapat dibayangkan repotnya Anda memenuhi persyaratan klaim dan menghadapi permintaan loss adjuster.

Jadi untuk penyelesaian klaim asuransi khususnya untuk klaim asuransi alat berat peran broker sangat penting.

Bagi perusahaan asuransi penunjukkan loss adjuster juga menguntungkan karena mereka tidak kehilangan banyak waktu untuk menyelesaikan klaim yang demikian rumit sehingga mereka bisa mengerjakan tugas-tugas yang lain.

Sementara hasil penilaian atau loss adjustment report yang dikeluarkan oleh Loss Adjuster sudah dapat diandalkan atau dapat dipercaya. Hal ini sangat memudahkan dalam memproses pembayaran klaim dari pihak reasuransi.

Biasanya jika klaim asuransi ditangani oleh broker asuransi dan bekerjasama dengan loss adjuster yang profesional, suatu klaim sudah dapat diselesaikan dalam jangka waktu antara 3 sampai dengan 6 bulan. Jangka waktu yang wajar karena ada proses yang harus dilalui.

Tapi jika tidak menggunakan broker mungkin waktunya bisa jauh lebih lama dan hasil klaimnya mungkin tidak maksimal.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang berpengalaman luas di dalam asuransi alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda, hubungi L&G sekarang juga!


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012