Liga Asuransi – Dalam kehidupan sehari-hari, kendaraan menjadi salah satu aset berharga yang harus dilindungi dari berbagai risiko seperti kecelakaan, pencurian, atau bencana alam. Asuransi mobil syariah hadir sebagai solusi perlindungan yang tidak hanya memberikan keamanan finansial, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
Asuransi ini berbasis sistem tolong-menolong (tabarru’), di mana peserta saling membantu dalam menanggung risiko dengan menyisihkan sebagian kontribusi mereka ke dalam dana bersama. Dana ini kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola (wakil) yang memastikan klaim dapat dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah. Dengan sistem ini, asuransi mobil syariah bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) yang dilarang dalam Islam.
Definisi dan Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Asuransi mobil syariah hadir sebagai solusi perlindungan kendaraan yang tidak hanya memberikan keamanan finansial tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Konsep ini memastikan bahwa transaksi dalam asuransi bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang dilarang dalam ajaran Islam.
Pengertian Asuransi Mobil Syariah
Secara sederhana, asuransi mobil syariah adalah bentuk perlindungan kendaraan yang berlandaskan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) di antara sesama peserta. Dalam skema ini, peserta menyetorkan kontribusi (dana tabarru’) yang digunakan untuk membantu anggota lain yang mengalami musibah, seperti kecelakaan atau pencurian kendaraan.
Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana premi yang dibayarkan menjadi hak penuh perusahaan asuransi, dalam asuransi syariah dana tetap menjadi milik peserta dan hanya dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai wakil atau pengelola (takaful operator). Hal ini menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana serta menjamin bahwa kelebihan dana tidak sepenuhnya dimiliki perusahaan, melainkan dapat dikembalikan kepada peserta dalam bentuk surplus underwriting jika tidak ada klaim besar dalam periode tertentu.
Dengan kata lain, asuransi mobil syariah memberikan jaminan perlindungan kendaraan yang selaras dengan nilai-nilai Islam, di mana seluruh transaksi dilakukan dengan akad yang jelas dan terbebas dari unsur yang diharamkan.
Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Untuk memastikan bahwa sistem asuransi syariah berjalan sesuai dengan ketentuan Islam, terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi fondasi operasionalnya:
✅ Tabarru’ (Tolong-Menolong)
Peserta asuransi menyisihkan dana mereka sebagai kontribusi sukarela yang akan digunakan untuk membantu anggota lain yang mengalami musibah.
Konsep ini menghilangkan unsur jual-beli risiko seperti pada asuransi konvensional.
✅ Mudharabah atau Wakalah bil Ujrah
Dalam asuransi syariah, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana, bukan pemilik dana.
- Mudharabah: Perusahaan mengelola dana peserta dan keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan.
- Wakalah bil Ujrah: Peserta memberikan amanah kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan sistem fee atau ujrah.
✅ Pembagian Surplus Underwriting
Jika dalam satu periode tidak banyak klaim yang diajukan, maka surplus underwriting yang terkumpul akan dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk kepentingan bersama.
Hal ini memastikan bahwa peserta tetap mendapatkan manfaat jika tidak mengajukan klaim.
Dengan prinsip ini, asuransi mobil syariah lebih berorientasi pada keadilan dan transparansi, berbeda dengan asuransi konvensional yang berorientasi pada keuntungan perusahaan.
Bagaimana Dana Dikelola dalam Asuransi Syariah?
Pengelolaan dana dalam asuransi kendaraan syariah dilakukan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan prinsip Islam. Berikut tahapan utama dalam pengelolaan dana:
- Peserta Berkontribusi ke dalam Dana Tabarru’
Setiap peserta menyisihkan sejumlah kontribusi yang nantinya akan digunakan untuk menolong anggota lain yang mengalami risiko.
- Perusahaan Asuransi Bertindak sebagai Pengelola Dana (Wakil)
Perusahaan asuransi tidak memiliki dana peserta, melainkan hanya bertindak sebagai pengelola (takaful operator).
Pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Pembayaran Klaim dari Dana Tabarru’
Jika peserta mengalami kecelakaan atau kehilangan kendaraan, klaim akan dibayarkan dari dana tabarru’ yang terkumpul.
- Surplus Underwriting Dikembalikan ke Peserta
Jika dalam satu periode tidak ada klaim besar, maka dana yang tersisa akan dikembalikan kepada peserta atau digunakan untuk kepentingan bersama, sesuai kesepakatan.
Dengan sistem ini, asuransi syariah memberikan rasa keadilan yang lebih tinggi dibandingkan asuransi konvensional, karena peserta tetap memiliki hak atas dana yang mereka setorkan dan mendapatkan manfaat lebih besar jika tidak terjadi klaim.
Perbedaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Saat memilih asuransi kendaraan, banyak orang bingung antara asuransi mobil syariah dan asuransi konvensional. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan, pencurian, atau kerusakan kendaraan. Namun, ada perbedaan mendasar dalam sistem pengelolaan, akad, kepemilikan dana, serta prinsip yang digunakan.
Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam perbedaannya, berikut adalah perbandingan antara asuransi kendaraan syariah dan konvensional berdasarkan aspek utama dalam pengelolaan asuransi:
- Sistem Pengelolaan: Tolong-Menolong vs Keuntungan Perusahaan
Dalam asuransi mobil syariah, sistem pengelolaannya didasarkan pada konsep tolong-menolong (tabarru’), di mana peserta menyisihkan dana ke dalam rekening bersama yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana, bukan pemilik dana.
Sementara itu, asuransi konvensional berorientasi pada keuntungan bisnis. Premi yang dibayarkan oleh peserta menjadi hak penuh perusahaan asuransi, dan pengelolaannya tidak selalu transparan. Jika tidak ada klaim, dana tersebut tetap menjadi milik perusahaan dan tidak dikembalikan ke peserta.
- Akad dalam Asuransi Syariah vs Konvensional
Dalam asuransi syariah, ada dua jenis akad yang digunakan:
✅ Wakalah bil Ujrah (akad perwakilan) → Peserta memberikan amanah kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan imbalan fee (ujrah).
✅ Mudharabah (akad bagi hasil) → Keuntungan dari pengelolaan dana investasi dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan.
Sebaliknya, asuransi konvensional menggunakan akad jual beli, di mana peserta membeli perlindungan dari perusahaan dengan harga tertentu (premi), dan risiko dialihkan sepenuhnya kepada perusahaan asuransi.
- Pembagian Keuntungan dan Surplus Underwriting
Salah satu keunggulan asuransi syariah adalah pembagian surplus underwriting kepada peserta. Jika dalam satu periode klaim yang diajukan lebih kecil dari dana tabarru’ yang tersedia, kelebihan dana akan:
✔ Dikembalikan kepada peserta yang tidak mengajukan klaim.
✔ Disimpan dalam rekening tabarru’ untuk keperluan di masa mendatang.
✔ Digunakan untuk membantu peserta lain dalam situasi darurat.
Di sisi lain, dalam asuransi konvensional, semua keuntungan dari premi yang tidak diklaim sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Peserta tidak mendapatkan manfaat jika mereka tidak mengajukan klaim selama periode polis berlangsung.
- Kepemilikan Dana dalam Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada kepemilikan dana premi.
🔹 Dalam asuransi syariah, dana tetap milik peserta dan hanya dikelola oleh perusahaan sebagai wakil (wakil mudharib). Peserta memiliki hak atas kelebihan dana jika tidak ada klaim.
🔹 Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan langsung menjadi hak milik perusahaan. Tidak ada mekanisme pengembalian dana jika peserta tidak mengajukan klaim.
- Kehalalan Transaksi dalam Asuransi Syariah
Asuransi konvensional seringkali mengandung unsur riba (bunga) karena perusahaan menginvestasikan dana premi ke dalam instrumen yang mengandung bunga. Selain itu, ada potensi gharar (ketidakpastian) karena peserta tidak tahu pasti bagaimana dana mereka dikelola, serta maysir (spekulasi) karena ada unsur keuntungan tanpa kerja sama nyata.
Sebaliknya, dalam asuransi syariah, semua transaksi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa dana dikelola sesuai dengan syariah. Dana hanya diinvestasikan ke instrumen yang halal, seperti sukuk atau saham syariah, dan bebas dari unsur riba atau spekulasi.
Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
👉 Pilih Asuransi Syariah Jika:
✔ Anda menginginkan perlindungan berbasis syariah dengan sistem tolong-menolong.
✔ Anda ingin memiliki transparansi dalam pengelolaan dana.
✔ Anda ingin mendapatkan manfaat dari surplus underwriting jika tidak ada klaim.
👉 Pilih Asuransi Konvensional Jika:
✔ Anda mengutamakan fleksibilitas tanpa pertimbangan syariah.
✔ Anda tidak keberatan dengan sistem kepemilikan dana yang sepenuhnya di tangan perusahaan asuransi.
✔ Anda lebih fokus pada aspek perlindungan daripada aspek pengelolaan dana.
Bagaimana Sistem Tolong-Menolong (Tabarru’) Bekerja dalam Asuransi Syariah?
Salah satu perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah sistem pengelolaan dana. Dalam asuransi syariah, konsep utama yang digunakan adalah tabarru’, yaitu sistem tolong-menolong antar peserta dalam menghadapi risiko. Berbeda dengan asuransi konvensional yang beroperasi berdasarkan akad jual beli risiko, dalam asuransi syariah tidak ada unsur jual beli risiko, melainkan berbagi risiko secara kolektif untuk kepentingan bersama.
- Konsep Dasar Tabarru’ dalam Asuransi Syariah
Tabarru’ berasal dari bahasa Arab yang berarti “pemberian sukarela tanpa mengharapkan imbalan”. Dalam konteks asuransi syariah, tabarru’ merujuk pada kontribusi peserta yang disisihkan ke dalam dana tabarru’ untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
Bagaimana Sistem Tabarru’ Bekerja?
- Setiap peserta menyumbangkan sebagian kontribusinya ke dana tabarru’. Dana ini dikumpulkan dalam satu rekening bersama dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.
- Jika salah satu peserta mengalami musibah, klaim akan dibayarkan dari dana tabarru’.
- Dana ini tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi, melainkan tetap menjadi hak peserta yang berkontribusi.
- Jika dalam satu periode tidak ada klaim besar, surplus underwriting akan dikembalikan ke peserta yang tidak mengajukan klaim.
- Surplus underwriting adalah sisa dana tabarru’ yang tidak terpakai setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional perusahaan asuransi.
- Pembagian surplus bisa dilakukan dalam bentuk diskon kontribusi untuk periode berikutnya atau dibagikan secara tunai kepada peserta.
- Dengan sistem ini, asuransi syariah lebih adil dan transparan, karena peserta tetap memiliki hak atas dana yang mereka setorkan.
- Proses Klaim dalam Asuransi Syariah
Ketika peserta mengalami risiko seperti kecelakaan atau kehilangan kendaraan, mereka dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi syariah. Proses klaim dalam asuransi syariah mirip dengan asuransi konvensional, tetapi dengan prinsip yang berbeda.
Langkah-langkah Klaim dalam Asuransi Syariah:
✅ Peserta yang mengalami musibah mengajukan klaim.
Peserta harus mengajukan klaim sesuai prosedur yang berlaku, seperti melengkapi dokumen klaim dan melaporkan kejadian dalam waktu yang ditentukan.
✅ Dana tabarru’ digunakan untuk membayar klaim peserta.
Setelah dokumen klaim diverifikasi, pembayaran klaim dilakukan dari dana tabarru’ yang telah dikumpulkan oleh seluruh peserta.
✅ Jika tidak ada klaim besar dalam periode tertentu, surplus underwriting dibagikan kembali ke peserta.
Peserta yang tidak mengajukan klaim berhak mendapatkan pengembalian surplus underwriting sesuai dengan kesepakatan.
Sistem ini memastikan bahwa dana peserta digunakan secara efisien dan transparan, serta tidak seluruhnya menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
- Keunggulan Sistem Tabarru’ dalam Asuransi Syariah
Sistem tabarru’ dalam asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sistem asuransi konvensional:
- ✅ Rasa Solidaritas Antar Peserta Lebih Kuat. Dalam asuransi syariah, peserta saling membantu dan berbagi risiko secara kolektif. Tidak ada hubungan bisnis antara peserta dan perusahaan asuransi, melainkan hubungan sosial yang berbasis tolong-menolong.
- ✅ Dana Transparan, Tidak Semua Keuntungan Diambil oleh Perusahaan. Dana tabarru’ tetap menjadi hak peserta, sedangkan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola. Jika dana tabarru’ masih tersisa, maka surplus underwriting akan dikembalikan kepada peserta, bukan sepenuhnya menjadi keuntungan perusahaan.
- ✅ Tidak Ada Unsur Riba, Gharar, dan Maysir. Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan peserta menjadi milik perusahaan, yang kemudian diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan, sering kali mengandung unsur riba (bunga). Dalam sistem tabarru’, tidak ada unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau maysir (spekulasi), karena dana dikelola dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Contoh Praktis Sistem Tabarru’ dalam Asuransi Mobil Syariah
Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh bagaimana sistem tabarru’ bekerja dalam asuransi mobil syariah:
➡ Pak Amir dan Pak Budi mendaftarkan mobil mereka ke dalam asuransi mobil syariah.
➡ Setiap bulan, mereka menyetor kontribusi ke dalam dana tabarru’, yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
➡ Suatu hari, mobil Pak Amir mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perbaikan sebesar Rp 15 juta.
➡ Pak Amir mengajukan klaim, dan setelah diverifikasi, perusahaan asuransi membayarkan klaimnya dari dana tabarru’.
➡ Di sisi lain, Pak Budi tidak mengalami kecelakaan atau kehilangan kendaraan dalam periode tersebut.
➡ Jika dalam satu tahun tidak banyak klaim besar, surplus underwriting akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengajukan klaim, termasuk Pak Budi.
Dari contoh ini, terlihat bahwa asuransi syariah memberikan manfaat lebih bagi peserta dibandingkan asuransi konvensional yang hanya menguntungkan perusahaan asuransi.
Estimasi Premi Asuransi Mobil Syariah: Berapa Biayanya?
Memilih asuransi mobil syariah adalah langkah cerdas bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan perlindungan optimal dengan prinsip bebas riba, gharar, dan maysir. Namun, sebelum membeli polis, penting untuk memahami berapa biaya premi yang harus dibayarkan dan faktor-faktor yang mempengaruhi besarannya.
- Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi Syariah
Seperti halnya asuransi konvensional, premi asuransi kendaraan syariah juga dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
✅ Jenis Kendaraan (Mobil Baru atau Bekas)
Mobil baru umumnya memiliki nilai pasar lebih tinggi, sehingga preminya lebih mahal.
Mobil bekas bisa mendapatkan premi lebih rendah, tetapi tetap tergantung pada usia kendaraan dan kondisi mesin.
✅ Cakupan Perlindungan (All Risk atau TLO)
Asuransi All Risk Syariah memberikan perlindungan menyeluruh terhadap segala bentuk kerusakan, sehingga preminya lebih mahal.
Asuransi Total Loss Only (TLO) Syariah hanya melindungi kendaraan jika mengalami kerusakan total atau hilang akibat pencurian, sehingga preminya lebih rendah.
✅ Lokasi Operasional Kendaraan
Jika kendaraan digunakan di wilayah rawan kecelakaan atau pencurian, maka premi akan lebih tinggi.
Misalnya, mobil yang digunakan di Jakarta atau Surabaya memiliki premi lebih mahal dibandingkan daerah dengan risiko lebih rendah.
✅ Riwayat Klaim Sebelumnya
Pengemudi dengan catatan klaim bersih (No Claim Bonus – NCB) bisa mendapatkan premi lebih murah.
Jika dalam beberapa tahun tidak pernah mengajukan klaim, peserta bisa mendapatkan diskon
- Bagaimana Mendapatkan Premi Terbaik?
Ada beberapa cara agar Anda bisa mendapatkan premi asuransi syariah yang lebih murah tanpa mengurangi cakupan perlindungan:
✅ Manfaatkan Diskon No Claim Bonus (NCB)
Jika dalam beberapa tahun Anda tidak pernah mengajukan klaim, perusahaan asuransi biasanya memberikan diskon premi hingga 25%. Ini bisa menjadi cara efektif untuk menekan biaya asuransi tanpa mengorbankan perlindungan.
✅ Gunakan Broker Asuransi Syariah untuk Membandingkan Penawaran
Menggunakan jasa broker asuransi syariah seperti L&G Insurance Broker akan membantu Anda mendapatkan penawaran terbaik dari berbagai perusahaan asuransi. Broker memiliki akses ke banyak penyedia asuransi syariah dan bisa membantu memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
✅ Sesuaikan Cakupan dengan Kebutuhan
Jika mobil digunakan untuk sehari-hari, asuransi All Risk Syariah lebih cocok.
Jika mobil digunakan hanya sesekali atau sudah berusia lebih dari 5 tahun, TLO Syariah bisa menjadi pilihan yang lebih hemat.
Pentingnya Menggunakan Broker Asuransi Syariah
Dalam memilih asuransi mobil syariah, banyak pemilik kendaraan yang merasa bingung menentukan polis yang sesuai, membandingkan premi terbaik, atau memahami proses klaim. Di sinilah peran broker asuransi syariah menjadi sangat penting.
Sebagai perantara independen, broker asuransi membantu nasabah memilih polis terbaik dari berbagai perusahaan asuransi tanpa memihak satu penyedia tertentu. Dibandingkan membeli asuransi secara langsung ke perusahaan asuransi, menggunakan broker asuransi syariah memberikan banyak keuntungan.
- Keuntungan Menggunakan Broker Asuransi Syariah
Menggunakan broker asuransi syariah memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
✅ Membantu Memilih Polis yang Sesuai dengan Kebutuhan dan Anggaran
Setiap pemilik kendaraan memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada yang membutuhkan perlindungan menyeluruh (All Risk Syariah), sementara yang lain hanya membutuhkan perlindungan untuk risiko besar (TLO Syariah).
Seorang broker akan membantu Anda:
✔ Menganalisis kebutuhan kendaraan dan keuangan Anda.
✔ Menyesuaikan cakupan asuransi dengan risiko yang dihadapi.
✔ Memilih polis dengan premi yang sesuai anggaran tanpa mengorbankan perlindungan.
✅ Membandingkan Penawaran dari Berbagai Perusahaan Asuransi Syariah
Broker memiliki akses ke berbagai perusahaan asuransi syariah terkemuka. Hal ini memungkinkan mereka untuk membandingkan premi, manfaat, dan kebijakan klaim dari berbagai penyedia sebelum merekomendasikan yang terbaik untuk Anda.
Tanpa broker, pemilik kendaraan harus melakukan riset sendiri dan berpotensi memilih polis yang kurang sesuai atau terlalu mahal. Dengan broker, Anda bisa mendapatkan polis terbaik dengan harga yang kompetitif.
✅ Menghindari Kesalahan dalam Pemilihan Polis yang Bisa Merugikan Peserta
Banyak peserta asuransi yang akhirnya membeli polis yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, misalnya:
🚫 Membeli TLO Syariah untuk mobil baru, padahal All Risk lebih disarankan.
🚫 Tidak menambahkan rider perlindungan banjir atau kerusuhan, padahal tinggal di daerah rawan.
🚫 Tidak memahami pengecualian dalam polis sehingga klaim ditolak.
Broker akan menjelaskan secara rinci isi polis agar Anda tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pemilihan polis.
- Peran L&G Insurance Broker dalam Asuransi Mobil Syariah
Sebagai salah satu broker asuransi terpercaya di Indonesia, L&G Insurance Broker memiliki peran penting dalam membantu pemilik kendaraan mendapatkan asuransi mobil syariah terbaik.
✅ Memberikan Konsultasi Gratis untuk Memahami Kebutuhan Peserta
L&G Insurance Broker menawarkan layanan konsultasi gratis bagi calon peserta asuransi yang ingin memahami lebih dalam tentang jenis perlindungan asuransi syariah.
🔹 Apa perbedaan All Risk Syariah dan TLO Syariah?
🔹 Berapa estimasi premi untuk kendaraan Anda?
🔹 Apa saja manfaat tambahan (rider) yang bisa diambil?
Tim L&G Insurance Broker akan membantu menjawab semua pertanyaan ini agar peserta benar-benar memahami polis yang mereka pilih.
✅ Membantu Proses Klaim agar Berjalan Lebih Cepat dan Efisien
Salah satu masalah terbesar dalam asuransi adalah klaim yang tertunda atau ditolak karena dokumen kurang lengkap atau kesalahan prosedur.
L&G Insurance Broker memiliki tim yang siap membantu nasabah mengajukan klaim dengan benar, termasuk:
✔ Memastikan dokumen klaim lengkap.
✔ Membantu komunikasi dengan perusahaan asuransi.
✔ Mendampingi peserta hingga klaim disetujui.
Dengan bantuan broker, proses klaim menjadi lebih cepat dan nasabah tidak perlu khawatir Kesimpulan dan Call to Action
Asuransi mobil syariah bukan hanya sekadar perlindungan kendaraan, tetapi juga merupakan bentuk tolong-menolong antar peserta (tabarru’) dengan sistem pengelolaan dana yang transparan dan sesuai prinsip Islam. Dibandingkan dengan asuransi konvensional, perbedaan utama asuransi syariah terletak pada:
✅ Sistem kepemilikan dana → Dana tetap menjadi milik peserta dan dikelola secara amanah.
✅ Akad yang digunakan → Menggunakan akad wakalah bil ujrah atau mudharabah, bukan jual beli risiko.
✅ Surplus underwriting → Jika tidak ada klaim besar, kelebihan dana dikembalikan ke peserta.
Dengan memilih asuransi kendaraan syariah, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial yang optimal, tetapi juga menghindari unsur riba, gharar, dan maysir dalam transaksi keuangan Anda.
Jangan asal memilih asuransi! Pastikan Anda mendapatkan polis yang sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan prinsip syariah. Untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan terbaik, gunakan jasa broker asuransi syariah yang dapat membantu membandingkan berbagai penawaran dari perusahaan asuransi syariah terpercaya.
Mencari produk asuransi? Jangan buang waktu Anda dan hubungi kami sekarang
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: oktoyar.meli@lngrisk.co.id
—