Artikel ini merupakan bagian dari seri 50 bedah polis Asuransi Professional Indemnity (PI) yang membedah tuntas isi polis agar Anda bisa memahami perlindungan secara menyeluruh. Kali ini kita membahas Excess Insurance Clause, yaitu klausul yang mengatur bagaimana polis PI bekerja bila ada polis tambahan (excess layer) untuk memperluas limit pertanggungan.
Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB, pialang asuransi berpengalaman lebih dari 40 tahun. Bersama L&G Insurance Broker, Anda akan memahami bagaimana excess insurance dapat menjadi strategi cerdas melindungi bisnis dari gugatan besar yang melampaui limit polis standar.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Definisi & Fungsi Excess Insurance Clause dalam Polis PI
Dalam polis Professional Indemnity (PI), terdapat klausul penting yang dikenal sebagai Excess Insurance Clause. Klausul ini muncul ketika tertanggung memiliki lebih dari satu polis, terutama polis tambahan atau excess layer insurance yang tujuannya untuk menambah limit of liability di atas polis utama. Dengan kata lain, jika gugatan hukum melebihi batas pertanggungan polis pertama, maka polis excess akan bekerja untuk menanggung selisihnya.
Fungsi utama klausul ini adalah memastikan koordinasi yang jelas antar polis, sehingga tidak ada tumpang tindih atau kebingungan ketika klaim besar diajukan. Excess insurance hanya berlaku jika limit polis dasar sudah terpakai habis. Misalnya, jika polis utama memberikan perlindungan sampai Rp 20 miliar, dan klaim mencapai Rp 50 miliar, maka polis excess bisa menutup kelebihan Rp 30 miliar.
Klausul ini sangat penting bagi profesi atau perusahaan yang menghadapi potensi gugatan bernilai besar, seperti firma hukum, konsultan keuangan, perusahaan konstruksi multinasional, atau auditor publik. Tanpa excess insurance, risiko finansial bisa menghancurkan reputasi dan kelangsungan bisnis.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap polis memiliki wording berbeda terkait bagaimana excess berlaku. Ada yang mensyaratkan polis utama harus valid dan berlaku penuh, ada juga yang menetapkan pengecualian tertentu pada lapisan excess. Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker sangat penting. L&G membantu menyusun struktur polis PI dengan kombinasi limit dasar dan excess layer yang tepat, menegosiasikan premi kompetitif, serta memastikan Anda terlindungi optimal dari risiko gugatan bernilai besar.
Studi Kasus Penerapan Excess Insurance Clause
Kasus 1: Firma Hukum Internasional di Jakarta
Sebuah firma hukum besar menangani klien multinasional dan menghadapi gugatan senilai Rp 150 miliar akibat kesalahan penafsiran kontrak. Polis PI utama mereka hanya memberikan perlindungan sampai Rp 50 miliar. Untungnya, firma ini sudah menyiapkan polis excess insurance sebesar Rp 100 miliar. Saat klaim diajukan, polis utama membayar Rp 50 miliar pertama, sementara polis excess menutup sisanya. Tanpa strategi ini, firma hukum bisa kehilangan aset penting dan reputasinya di pasar internasional.
Kasus 2: Konsultan Konstruksi di Surabaya
Perusahaan konsultan konstruksi dituduh lalai dalam perhitungan struktur pada proyek gedung bertingkat. Klien menuntut ganti rugi Rp 80 miliar. Polis PI dasar perusahaan hanya menanggung sampai Rp 30 miliar. Sayangnya, mereka tidak memiliki polis excess. Akibatnya, mereka harus menanggung Rp 50 miliar dari kas perusahaan, yang akhirnya membuat mereka harus melakukan restrukturisasi besar-besaran. Kasus ini menunjukkan betapa mahalnya risiko jika hanya mengandalkan polis dasar.
Kasus 3: Auditor Publik di Singapura
Sebuah firma auditor internasional digugat klien karena gagal mendeteksi fraud dalam laporan keuangan. Nilai klaim mencapai SGD 40 juta. Firma ini memiliki polis PI dasar SGD 10 juta dan polis excess SGD 30 juta. Saat klaim masuk, proses klaim berjalan lancar karena wording polis sudah diatur jelas oleh broker mereka. Semua klaim tertutup penuh, dan firma tetap bisa menjaga operasional serta kredibilitasnya di pasar global.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
- Excess insurance adalah perlindungan tambahan, bukan pengganti polis utama.
- Struktur limit harus realistis sesuai potensi risiko bisnis, bukan hanya berdasarkan premi murah.
- Broker berperan vital dalam menyusun kombinasi polis dasar dan excess agar tidak ada celah hukum saat klaim.
Peran L&G Insurance Broker
Sebagai broker berpengalaman lebih dari 40 tahun, L&G Insurance Broker membantu banyak perusahaan di Indonesia menyusun polis PI dengan kombinasi limit dasar + excess insurance yang seimbang. Dengan keahlian L&G, Anda bisa mendapatkan perlindungan optimal, premi kompetitif, dan kepastian klaim berjalan adil serta transparan.
Kesimpulan & Rekomendasi
Excess Insurance Clause adalah salah satu elemen paling strategis dalam polis Professional Indemnity (PI). Klausul ini memberikan lapisan perlindungan tambahan ketika nilai gugatan melebihi limit polis dasar. Dengan adanya excess insurance, profesional maupun perusahaan dapat merasa lebih aman menghadapi risiko gugatan bernilai besar yang kian sering terjadi di era globalisasi.
Kasus nyata menunjukkan bahwa tanpa polis excess, sebuah perusahaan bisa terancam bangkrut hanya karena satu klaim besar. Sebaliknya, perusahaan yang menyiapkan struktur perlindungan dengan benar—menggabungkan polis dasar dan excess insurance—dapat bertahan bahkan dari tuntutan hukum bernilai ratusan miliar rupiah.
Namun, excess insurance bukan sekadar membeli tambahan limit. Klausulnya bisa berbeda-beda: ada yang hanya berlaku jika polis dasar sah sepenuhnya, ada pula yang menetapkan pengecualian tertentu. Tanpa pemahaman mendalam, tertanggung bisa terjebak dengan polis excess yang tidak benar-benar efektif.
Di sinilah peran broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker sangat penting. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G memahami praktik terbaik internasional dalam menyusun program PI, termasuk desain multilayer insurance dengan excess coverage. L&G akan memastikan:
- Limit disusun sesuai profil risiko klien.
- Klausul polis utama dan excess selaras tanpa konflik.
- Proses klaim berjalan transparan dan adil saat risiko terjadi.
Rekomendasi:
Jangan menunggu hingga gugatan besar menghantam bisnis Anda. Diskusikan dengan L&G Insurance Broker untuk merancang struktur perlindungan PI yang tepat, termasuk penggunaan Excess Insurance Clause, agar bisnis Anda benar-benar aman menghadapi segala kemungkinan.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id