Sejumlah perkembangan terbaru di industri asuransi Indonesia kembali menyoroti satu isu utama: bagaimana perlindungan risiko dijalankan di tengah meningkatnya kompleksitas bisnis, regulasi, dan perilaku masyarakat. Dari penolakan klaim kendaraan akibat kelalaian pengemudi saat banjir, perombakan besar aturan asuransi oleh OJK, hingga masuknya asuransi kredit ke ekosistem pinjaman online—seluruh isu ini menunjukkan bahwa asuransi bukan sekadar produk pelindung, melainkan instrumen yang sangat bergantung pada tata kelola, disiplin risiko, dan kepatuhan. Edisi ini merangkum tujuh berita asuransi teraktual yang mencerminkan pergeseran penting dalam lanskap perlindungan risiko nasional, baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun regulator.
Nekat Terobos Banjir? Siap-Siap Klaim Asuransi Mobil Auto Ditolak!
Banyak pemilik mobil keliru menganggap asuransi akan otomatis menanggung kerusakan akibat banjir, meski kendaraan nekat menerobos genangan. Praktisi otomotif Anjar Leksana menegaskan bahwa tindakan menerobos banjir merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan polis dan hampir pasti membuat klaim ditolak. Perusahaan asuransi memiliki prosedur inspeksi ketat serta alat pendeteksi yang mampu mengidentifikasi apakah kerusakan terjadi karena kelalaian pengemudi.
Selain itu, kesalahan yang sering terjadi adalah kelalaian memperpanjang polis. Banyak pemilik merasa masih terlindungi, padahal masa berlaku sudah habis saat musibah datang. Dalam kondisi seperti ini, klaim tidak dapat diproses meskipun kerusakan tergolong berat. Namun, terdapat pengecualian terbatas, misalnya jika dokumen kendaraan hilang akibat banjir dan perusahaan asuransi masih memiliki data digital yang bisa diverifikasi.
Kesalahan fatal lain adalah menyalakan mesin setelah mobil terendam. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai human error dan termasuk alasan kuat penolakan klaim. Anjar menyarankan pemilik segera menghubungi call center asuransi untuk proses towing tanpa mencoba menghidupkan mesin atau sistem kelistrikan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami jenis asuransi. TLO hanya menanggung kehilangan atau kerusakan di atas 75 persen, sementara asuransi komprehensif dengan perluasan jaminan banjir lebih direkomendasikan bagi pemilik kendaraan di wilayah rawan seperti Jabodetabek agar perlindungan benar-benar optimal.
OJK Rombak Total Aturan Asuransi! Klaim Kesehatan Dipantau Ketat, Co-Payment Resmi Berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat fondasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui penerbitan POJK Nomor 33 Tahun 2025 dan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Dua regulasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperketat pengawasan berbasis risiko. POJK 33/2025 mengatur metodologi penilaian tingkat kesehatan perusahaan menggunakan pendekatan risk-based supervision yang mencakup kinerja keuangan, profil risiko, tata kelola, serta kecukupan modal. Aturan ini berlaku bagi perusahaan konvensional dan syariah, efektif mulai 1 Januari 2026, dengan kewajiban pelaporan hasil penilaian mandiri melalui sistem resmi OJK.
Sementara itu, POJK 36/2025 difokuskan pada penataan ekosistem asuransi kesehatan nasional guna menekan praktik overutilitas layanan medis. Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki kapabilitas medis memadai, sistem informasi terintegrasi, serta Dewan Penasihat Medis untuk memastikan pengelolaan klaim lebih terkendali. Regulasi juga mengatur skema pembagian risiko (co-payment) sebesar 5 persen dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih rasional, mengurangi moral hazard, serta menjaga premi tetap terjangkau. OJK juga mewajibkan telaah utilisasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar efisiensi dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan semakin terjaga.
Source: https://rri.co.id/lain-lain/2116332/ojk-terbitkan-aturan-baru-perkuat-industri-asuransi-nasional
Pinjol Kini Punya Asuransi Kredit! Utang Bisa Lebih Aman atau Justru Bikin Lender Makin Berani?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif kehadiran produk asuransi kredit yang ditujukan bagi industri pinjaman daring (pindar/pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai kebijakan ini selaras dengan model bisnis fintech lending dan dapat menjadi opsi tambahan bagi pemberi pinjaman (lender) dalam memitigasi risiko gagal bayar. Meski berpotensi menimbulkan penyesuaian dalam ekosistem, AFPI memandang dampaknya tidak signifikan secara negatif, bahkan cenderung membawa manfaat bagi keberlanjutan industri.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberadaan asuransi kredit tidak boleh dimaknai sebagai pengganti manajemen risiko penyelenggara pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, mengingatkan bahwa tanggung jawab penilaian kelayakan kredit, penagihan, dan tata kelola tetap berada pada platform pindar sesuai POJK 40/2024. Asuransi kredit hanya berfungsi sebagai lapisan proteksi, bukan alat pembenar untuk melonggarkan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi industri asuransi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan pemasaran produk ini dilakukan melalui skema konsorsium. Hingga kini telah ada lima perusahaan asuransi yang bergabung. Skema tersebut dinilai penting untuk membagi risiko secara proporsional, menjaga kapasitas industri, serta memastikan perlindungan tetap berkelanjutan di tengah tingginya rasio klaim pada lini asuransi kredit.
Premi Asuransi Haji Naik 5 Kali Lipat, Tapi Jamaah Tak Bayar Sepeser Pun—Siapa yang Menanggung?
Pemerintah resmi menaikkan premi asuransi haji 2026 menjadi 100 riyal per jamaah, melonjak lima kali lipat dibanding musim sebelumnya yang hanya 20 riyal. Kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan jamaah sejak keberangkatan, selama di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia. Meski nilainya meningkat signifikan, Kementerian Haji dan Umrah memastikan tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah karena ditanggung oleh negara dan telah masuk dalam komponen pembiayaan haji.
Staf Ahli Kemenhaj Ramadhan Harisman menjelaskan terdapat dua jenis perlindungan utama. Pertama, asuransi jiwa yang diberikan kepada ahli waris jika jamaah meninggal dunia saat berhaji dengan nilai santunan sebesar BPIH yang dibayarkan. Kedua, asuransi kesehatan yang menjamin perawatan medis selama jamaah berada di Arab Saudi melalui fasilitas kesehatan setempat. Seluruh skema ini terintegrasi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Untuk 2026, total BPIH ditetapkan Rp87,4 juta, di mana jamaah hanya membayar Bipih sekitar Rp54,1 juta, sisanya disubsidi dari nilai manfaat. Namun perlindungan asuransi kesehatan hanya berlaku selama di Saudi. Jika jamaah memerlukan perawatan lanjutan di Indonesia, biaya tidak ditanggung sehingga pemerintah mewajibkan setiap jamaah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai lapisan proteksi tambahan.
Source: https://amnesia.id/premi-asuransi-haji-2026-naik-lima-kali-lipat/
Klaim Asuransi Gagal Panen Segera Cair! Ribuan Petani Jateng Dapat Ganti Rugi, Ini Daerah Prioritasnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan proses klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi lahan yang rusak akibat banjir di Kudus, Pati, dan Grobogan telah memasuki tahap akhir verifikasi. Langkah ini menjadi angin segar bagi petani yang terdampak cuaca ekstrem dan terancam kehilangan hasil panen. Data klaim saat ini tengah divalidasi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) agar bantuan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pertanian dan Peranakan Jateng, Defransisco Dasilva Tavares, menyebut verifikasi lapangan dilakukan bersama petugas pengendali OPT untuk mencocokkan kondisi riil dengan laporan yang masuk. Proses ini diperkirakan rampung dalam 15 hari, dengan prioritas ganti rugi bagi tanaman yang sudah mendekati masa panen namun gagal diselamatkan. Kerusakan terparah tercatat di Pati seluas 672,12 hektare, disusul Kudus 315,49 hektare dan Grobogan 83,3 hektare—wilayah yang memang masuk peta risiko AUTP.
Bagi petani di daerah yang belum terdaftar AUTP seperti Jepara, Pemprov menyiapkan bantuan benih dan pupuk gratis agar penanaman bisa segera dilakukan kembali. Tahun 2026, Jateng mengalokasikan Rp1,8 miliar untuk melindungi 10.449 hektare lahan. Kebijakan ini menjadi strategi penting menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi ekonomi petani dari ancaman bencana hidrometeorologi.
Industri Otomotif Lesu, Tapi Premi Asuransi Kendaraan Tetap Raksasa! Ini Rahasia di Baliknya
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa asuransi kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung premi asuransi umum meski penjualan otomotif sedang melambat. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, kekuatan lini ini terletak pada basis eksposur yang luas dan berkelanjutan. Tidak hanya mengandalkan penjualan mobil baru, premi juga ditopang oleh jutaan kendaraan existing yang tetap membutuhkan perlindungan melalui perpanjangan polis tahunan, skema pembiayaan, serta kebutuhan proteksi risiko harian.
Namun industri tidak lepas dari tantangan. Persaingan tarif dan manfaat semakin ketat, sementara biaya klaim cenderung meningkat di tengah fluktuasi pasar otomotif. Perubahan perilaku konsumen yang makin sensitif terhadap harga juga mendorong perusahaan harus lebih selektif dalam akuisisi risiko dan penetapan premi. AAUI menekankan pentingnya penguatan underwriting, optimalisasi distribusi digital, serta inovasi produk yang relevan agar retensi nasabah tetap terjaga.
Data kuartal III/2025 menunjukkan premi asuransi kendaraan turun 4% YoY menjadi Rp14,11 triliun, sementara klaim naik 0,7% menjadi Rp5,63 triliun. OJK mencatat lini ini tetap menjadi tiga besar kontributor premi setelah asuransi harta benda dan kredit. Ke depan, prospek 2026 diprediksi stabil dengan kunci utama pada keseimbangan pertumbuhan premi, pengendalian klaim, dan keberlanjutan portofolio secara prudent.
Deadline 2026 Makin Dekat! Enam Unit Asuransi Syariah Siap Pisah, Industri Bakal Berubah Total?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap percepatan proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi dan reasuransi menjelang tenggat akhir 2026. Hingga akhir 2025, tercatat enam UUS sedang menjalankan proses spin-off. Dua di antaranya memilih mendirikan perusahaan asuransi syariah baru secara penuh (full-fledged), sementara empat UUS lainnya menempuh skema pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang telah berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan masih ada sejumlah UUS yang berada pada tahap persiapan pemenuhan perizinan dan kesiapan operasional. Berdasarkan laporan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS), total 41 UUS telah menyampaikan rencana sejak 2023. Dari jumlah itu, 28 UUS berencana membentuk perusahaan asuransi syariah baru, sedangkan 13 UUS memilih opsi pengalihan portofolio.
Kebijakan spin-off merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diperkuat melalui POJK 11/2023. Tujuannya memperkuat tata kelola, permodalan, serta fokus bisnis asuransi syariah agar lebih mandiri dan kompetitif. OJK menegaskan setiap keputusan korporasi akan dievaluasi sesuai kondisi ekonomi, risk appetite pemegang saham, dan keberlanjutan usaha. Bagi UUS yang memilih tidak melanjutkan kegiatan syariah, pengembalian izin tetap harus melalui mekanisme pengawasan ketat demi melindungi kepentingan peserta.
—
Rangkaian berita tersebut menegaskan bahwa asuransi tidak dapat berdiri sendiri tanpa manajemen risiko yang kuat, pemahaman polis yang memadai, serta pengawasan regulasi yang adaptif. Kehadiran asuransi kredit di industri pinjol, penerapan co-payment asuransi kesehatan, kenaikan premi asuransi haji, hingga klaim gagal panen dan dinamika premi kendaraan menunjukkan bahwa perlindungan risiko selalu membawa konsekuensi—baik finansial, operasional, maupun perilaku. Tanpa prinsip kehati-hatian, asuransi justru berpotensi menciptakan moral hazard baru. Karena itu, ke depan, keseimbangan antara proteksi, tanggung jawab, dan tata kelola menjadi kunci agar asuransi benar-benar berfungsi sebagai penyangga stabilitas, bukan sekadar pemindah risiko semu.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

