Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Bulan Mei 2023 – Minggu 2

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, semoga bisnis Anda dalam keadaan baik dan terus maju.

Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Ini 2 POJK Anyar yang Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi di Afiliasinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang berkaitan dengan perusahaan asuransi dan reasuransi, yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang berbasis syariah. Kedua peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 71 tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, penerbitan kedua peraturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) yang dinilai masih terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan. Selain itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan.

Selain itu, penyesuaian POJK juga dilakukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi. Penyesuaian ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksudkan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-2-pojk-anyar-yang-atur-batasan-investasi-perusahaan-asuransi-di-afiliasinya 

 

Asuransi Bintang (ASBI) Catatkan Penurunan Laba 12% pada Kuartal I-2023

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) melaporkan penurunan laba pada kuartal pertama 2023. Dalam laporan keuangannya, ASBI mencatatkan laba sebesar Rp 1,624 miliar, turun sebesar 12% year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 1,840 miliar. Presiden Direktur ASBI, HSM Widodo, menjelaskan bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh timeline pembayaran biaya-biaya yang lebih awal.

Meski mengalami penurunan laba, ASBI mencatatkan hasil underwriting yang meningkat sebesar 5% YoY menjadi Rp 31,350 miliar dan pendapatan usaha bersih yang naik sebesar 4,7% YoY menjadi Rp 32,736 miliar pada kuartal I-2023. Namun, pendapatan premi bersih ASBI menurun sebesar 15% menjadi Rp 45,048 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 53,009 miliar.

Beban klaim bersih ASBI juga menurun sebesar 43% menjadi Rp 10,642 miliar pada kuartal I-2023 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 18,667 miliar. Sementara itu, beban usaha ASBI mengalami kenaikan sebesar 5,67% YoY menjadi Rp 31,366 miliar dari Rp 29,682 miliar pada kuartal I-2022. Aset perusahaan juga menurun 2,5% menjadi Rp 965,153 miliar pada Maret 2023 dibandingkan dengan Desember 2022 sebesar Rp 989,810 miliar.

Widodo menyatakan bahwa kinerja perusahaan selama kuartal pertama 2023 sejalan dengan strategi ASBI dalam meningkatkan margin guna mempersiapkan paralel run contractual service margin (PSAK 74) pada 2024. Perusahaan juga berusaha untuk mengembangkan market baru melalui product unit link dan pengembangan jalur distribusi. Meski mengalami penurunan laba pada kuartal I-2023, ASBI masih menargetkan kinerja yang baik di tahun 2023.

 Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/asuransi-bintang-asbi-catatkan-penurunan-laba-12-pada-kuartal-i-2023 

 

Pialang Asuransi Jasa Advisindo Sejahtera Terlepas dari Sanksi, OJK Cabut PKU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Jasa Advisindo Sejahtera, sebuah perusahaan pialang asuransi di Jakarta. Keputusan tersebut diambil pada tanggal 27 April 2023 setelah perusahaan memenuhi semua rekomendasi hasil pemeriksaan. 

Pencabutan sanksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Dengan pencabutan sanksi, PT Jasa Advisindo Sejahtera kembali diperbolehkan melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Pada tanggal 20 Maret 2023, perusahaan tersebut sebelumnya mendapatkan sanksi PKU dari OJK karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, setelah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan, OJK mencabut sanksi tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan pengumuman tersebut pada tanggal 3 Mei 2023.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230503/215/1652240/pialang-asuransi-jasa-advisindo-sejahtera-terlepas-dari-sanksi-ojk-cabut-pku

 

Mobil Terbakar karena Bawa Korek-Parfum, Asuransi Nggak Mau Nanggung

Di media sosial beredar video yang memperlihatkan mobil terbakar. Kabarnya, kendaraan tersebut dilahap api karena membawa korek-parfum saat cuaca sedang terik-teriknya. Apakah pihak asuransi mau menanggung kerugian itu?

Menurut Menurut Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, jika memang penyebab kebakaran karena ada bahan kimia di dalam kendaraan, maka asuransi tidak bisa meng-cover kerugian.

Hal itu sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 ayat 2 tentang pengecualian. Disebutkan dalam polis tersebut, pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor, serta zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.

Untuk keamanan, pengendara memang tidak disarankan meninggalkan benda-benda yang berpotensi menjadi pemicu kebakaran. Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana membenarkan, ada beberapa barang yang sebaiknya jangan ditinggalkan di kabin kendaraan. Sebab, saat cuaca sedang terik-teriknya, benda tersebut bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

“Jangan meninggalkan barang-barang seperti korek api, elektronik, minyak wangi, minuman kaleng bersoda, bahan bakar, cairan kimia, dan lainnya. Karena barang-barang tersebut bisa menjadi pemicu kebakaran,” ujar Sony Susmana kepada detikOto, Jumat (28/4).

Menurut Sony, barang-barang tersebut boleh saja ditinggalkan di kendaraan. Asalkan, tempat parkirnya beratap dan tak langsung terpapar sinar matahari. Selain itu, kaca kendaraan dibiarkan sedikit terbuka.

“Perlu dipahami, saat ini Asia sedang dilanda panas matahari yang sangat berlebihan. Sehingga disarankan kabin terjaga suhunya. Sayangnya, saat parkir, kondisi tersebut tidak bisa diantisipasi,” ungkapnya.

Source:  https://oto.detik.com/mobil/d-6697231/mobil-terbakar-karena-bawa-korek-parfum-asuransi-nggak-mau-nanggung

 

Mobil Terseret Banjir Bandang Saat Berwisata, Bisa Klaim Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini, beredar video viral yang memperlihatkan detik-detik terjadinya banjir bandang di Sungai Betimus, Sumatera Utara. Pada video tersebut, terlihat juga mobil terseret banjir. 

Tak sedikit pemilik mobil yang panik dengan kondisi tersebut. Termasuk para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan kendaraannya. Banyak pemilik mobil yang tidak tahu, apakah dalam kondisi tersebut bisa mengajukan klaim asuransi. 

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Oto, mengatakan, pada polis asuransi disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor, terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh salah satunya karena banjir. 

“Kerusakan bisa ditanggung jika punya perluasan jaminan. Perluasan jaminan di antaranya meliputi, kerusuhan, huru-hara, angin topan, banjir dan tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga,” ujar Iwan, kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Namun, sebelumnya pemilik kendaraan juga perlu mengetahui jenis asuransi apa yang dimilikinya, apakah Total Loss Only (TLO) atau Comprehensive. Asuransi jenis TLO, bisa digunakan jika biaya perbaikan atau kerugian yang terjadi nilainya di atas atau sama dengan 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. 

Selain itu, menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri. Sedangkan asuransi jenis Comprehensive, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai yang ringan, rusak berat, atau bahkan kehilangan.

Source: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/02/192100315/mobil-terseret-banjir-bandang-saat-berwisata-bisa-klaim-asuransi-

 

Cegah Investasi Berisiko, OJK Atur Ulang Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua perubahan Peraturan OJK (POJK) untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan asuransi syariah. 

Peraturan baru ini diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Perubahan ini terutama mengatur batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Alasan di balik perubahan ini adalah karena batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset non PAYDI dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan. 

Selain itu, dalam aset PAYDI belum ada ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Hal ini dapat menyebabkan pemegang polis menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi dan adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan.

Penyesuaian POJK ini juga bertujuan untuk harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait, sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi/konglomerasi. Tujuan akhir dari perubahan ini adalah untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada PAYDI/unit link.

Perusahaan diharapkan lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko, terutama untuk PAYDI. Penyesuaian ini diharapkan dapat meminimalisir risiko konsentrasi yang berlebihan dan meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230504/90/1652713/cegah-investasi-berisiko-ojk-atur-ulang-kesehatan-keuangan-asuransi-dan-reasuransi

 

AAUI Ingatkan Asuransi Public Liability Setelah Kasus Wanita Tejepit Lift di Bandara Kualanamu Medan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah memberikan tanggapannya mengenai kasus wanita yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Senin (24/4/2023). Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menganggap bahwa Bandara Kualanamu seharusnya memiliki asuransi tanggung jawab hukum atau liability insurance yang mencakup segala risiko yang muncul karena adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak lain. Namun, Budi tidak mengetahui sejauh mana cakupan asuransi dari polis si Angkasa Pura II yang menjamin asuransi di area publik tersebut.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa gedung lebih sering menggunakan asuransi tanggung jawab publik atau public liability insurance daripada asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability insurance (TPL). 

Ia menjelaskan bahwa asuransi TPL lebih mengarah kepada kendaraan bermotor dan pihak ketiganya. Sementara asuransi publik liability lebih berlaku untuk gedung, sehingga apabila terjadi suatu hal yang merugikan pihak tenant atau pengunjung, mereka dapat menuntut dan mendapat jaminan dari polis publik liability.

Bisnis juga telah mencoba menghubungi manajemen PT Angkasa Pura II untuk menanyakan mengenai kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT Angkasa Pura II. Diharapkan dengan adanya kasus ini, Bandara Kualanamu dan pihak-pihak terkait dapat lebih memperhatikan dan meningkatkan kualitas keamanan gedung serta memperluas cakupan asuransi tanggung jawab hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengunjung dan tenant.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230502/215/1651878/aaui-ingatkan-asuransi-public-liability-setelah-kasus-wanita-tejepit-lift-di-bandara-kualanamu-medan

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012