Akhir tahun adalah periode paling sibuk bagi pemilik properti dan perusahaan. Di tengah laporan keuangan, audit internal, penutupan proyek, hingga persiapan tahun baru, satu hal penting sering terlupakan yaitu perpanjangan asuransi properti.
Lupa memperpanjang polis bukan sekadar kelalaian kecil, dampaknya bisa fatal. Banyak pemilik properti baru sadar ketika risiko sudah terjadi, dan saat itu terlambat. Artikel ini akan memandu Anda memahami konsekuensi nyata ketika masa tenggang habis, lengkap dengan contoh kasus kerugian besar yang benar-benar terjadi, serta apa yang harus Anda lakukan hari ini untuk menghindarinya.
Sebelum membaca lebih jauh, Anda dapat langsung konsultasi gratis terkait kondisi polis, masa tenggang, atau proses renewal melalui:
📞 WhatsApp 0811-850-773
📩 Email: halo@lngrisk.co.id
Sebagai broker asuransi dengan pengalaman lebih dari 30 tahun menangani perpanjangan polis asuransi properti, L&G Insurance Broker siap membantu Anda memastikan perlindungan tetap aktif tanpa celah risiko.
Sadarilah! Masa Tenggang Anda Bisa Sudah Hampir Habis
Bayangkan ini terjadi pada Anda: Anda sedang dalam periode sibuk akhir tahun. Banyak invoice masuk, laporan harus selesai, dan tim sedang mengejar target. Di tengah kekacauan itu, notifikasi kecil dari insurer atau broker soal renewal terlewatkan begitu saja. Anda pikir masih aman.
Tiba-tiba… terjadi kebakaran kecil di gudang, atau pipa utama bocor hingga merusak inventaris. Anda panik, mencoba membuka polis untuk mengecek kondisi pertanggungan, dan menemukan kenyataan pahit:
Polis Anda sudah Lapse. Tidak ada perlindungan. Tidak ada pembayaran klaim.
Masa tenggang yang Anda kira masih panjang sebenarnya sudah habis. Di industri properti, kejadian seperti itu bukan cerita fiksi, itu nyata dan sering terjadi setiap akhir tahun.
Ini sebabnya Anda harus mengambil tindakan sebelum membaca lebih jauh:
✔ Cek tanggal expired polis Anda sekarang
✔ Kontak broker jika tidak yakin statusnya
✔ Pastikan renewal Anda sudah diproses
Studi Kasus: Rugi Miliaran Rupiah Ketika Satu Hari Terlambat Perpanjang Polis
Kasus 1: Gudang Logistik Terbakar – Polis Lapse 3 Hari
Sebuah perusahaan logistik di Jakarta memiliki gudang besar berisi barang elektronik impor. Masa polisnya berakhir tanggal 12 Desember. Tim administrasi berencana memperpanjang minggu berikutnya karena sedang overload pekerjaan.
Namun pada tanggal 15 Desember, terjadi korsleting listrik yang memicu kebakaran di salah satu section. Api tidak besar, namun cukup untuk merusak stok senilai lebih dari Rp 4,2 miliar.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan:
- Polis sudah Lapse selama 3 hari
- Masa tenggang tidak diberlakukan karena belum ada pembayaran
- Klaim otomatis ditolak
Perusahaan harus menanggung kerugian penuh, kehilangan kontrak dengan dua klien besar, serta harus membangun ulang bagian gudang dengan dana sendiri. Semua terjadi karena lupa perpanjangan asuransi properti.
Kasus 2: Pabrik Tekstil Terendam Banjir – Renewal Tertunda Karena Dokumen Tidak Lengkap
Sebuah pabrik di Bandung melakukan renovasi besar pada area produksi, namun perubahan ini tidak pernah dilaporkan pada insurer saat renewal. Ketika masa perpanjangan tiba, perusahaan asuransi meminta update data bangunan, fire protection, dan nilai aset.
Dokumen tidak lengkap, proses tertunda, dan masa proteksi habis.
Dua minggu kemudian, hujan ekstrem membuat area industri tersebut terendam. Total kerugian material lebih dari Rp 7 miliar, belum termasuk downtime produksi selama 14 hari. Karena polis belum aktif kembali, klaim ditolak sepenuhnya.
Kasus 3: Kantor Swasta Kehilangan Aset Teknologi – Compliance Warranty Tidak Dipenuhi
Sebuah kantor swasta di Surabaya memiliki polis yang mensyaratkan CCTV aktif 24 jam sebagai bagian dari warranty. Ketika renewal, auditor menemukan bahwa beberapa kamera sudah tidak berfungsi. Renewal ditunda sampai perbaikan dilakukan.
Dalam masa pending tersebut, kantor mengalami pencurian internal yang merusak beberapa server.
Kerugian mencapai Rp 800 juta. Karena polis belum diperpanjang dan warranty belum dipenuhi, klaim tidak dapat diproses.
Mengapa Banyak Pemilik Properti Gagal Melakukan Renewal Tepat Waktu?
- Kesibukan Akhir Tahun
Akhir tahun adalah puncak aktivitas administrasi. Banyak pemilik bisnis fokus pada keuangan dan lupa bahwa proteksi mereka juga memiliki batas waktu.
- Kurangnya Monitoring Tanggal Expired
Sebagian besar perusahaan tidak memiliki sistem pengingat otomatis atau tidak menggunakan broker profesional.
- Tidak Update Nilai Aset
Saat nilai properti naik akibat inflasi atau renovasi, TIV (Total Insured Value) harus dinaikkan. Karena proses update dianggap merepotkan, banyak yang menunda-nunda.
- Permasalahan Warranty & Compliance
Syarat seperti APAR, hydrant, alarm, dan CCTV sering tidak diverifikasi sebelum renewal.
- Outstanding Payment
Pembayaran premi yang belum diselesaikan dapat membuat polis Anda dibatalkan otomatis.
Dampak Negatif Jika Tidak Melakukan Perpanjangan Asuransi Properti
Berikut kerugian nyata yang mungkin Anda hadapi:
- Tidak Ada Perlindungan Sama Sekali
Ketika polis lapse, semua risiko kembali kepada Anda. Tidak ada jaminan, tidak ada pembayaran klaim.
- Kerugian Finansial Langsung
Kebakaran kecil saja bisa menyebabkan kerusakan ratusan juta rupiah.
Kebakaran besar? Bisa mencapai puluhan miliar.
- Potensi Bangkrut
Banyak UMKM, pabrik kecil, bahkan perusahaan menengah tidak mampu bertahan setelah kejadian besar tanpa perlindungan asuransi.
- Tidak Bisa Menagih ke Pihak Ketiga
Jika kebakaran disebabkan pihak luar, Anda tetap tidak bisa mengajukan klaim tanpa polis aktif.
- Gangguan Operasional
Downtime produksi, renovasi, kehilangan pelanggan, hingga terhambatnya supply chain.
- Reputasi Perusahaan Terdampak
Bagi perusahaan besar, tidak memiliki proteksi membuat mereka terlihat tidak profesional di mata klien.
Apa Saja yang Harus di Cek Mengenai Perpanjangan Asuransi Properti?
Agar Anda tidak mengulangi kesalahan banyak pemilik properti lain, lakukan pengecekan cepat ini:
Checklist 8 Poin Renewal Properti:
- Tanggal expired polis
- Nilai aset terbaru (TIV)
- Perubahan bangunan atau operasional
- Outstanding premium
- Warranty yang belum dipenuhi
- Riwayat klaim (loss history)
- Hasil survey atau inspeksi terbaru
- Dokumen pendukung renewal
Jika satu saja dari daftar ini belum Anda cek, risiko lapse sangat tinggi.
Mengapa Harus Menggunakan Jasa L&G Insurance Broker untuk Renewal?
L&G bukan sekadar perantara, tetapi partner proteksi properti Anda.
L&G Insurance Broker menyediakan:
- Reminder otomatis sebelum masa polis habis
- Analisa risiko berdasarkan perkembangan aset terbaru
- Pendampingan survey lapangan
- Negosiasi premi terbaik ke perusahaan asuransi
- Review warranty & compliance agar klaim tidak ditolak
- Pendampingan klaim 100% sampai selesai
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dan ribuan klien aktif, kami memastikan perpanjangan asuransi properti Anda berjalan cepat, aman, dan tanpa celah risiko. Jangan biarkan nasib properti Anda ditentukan oleh kelalaian administratif.
Lindungi Properti Anda Sebelum Terlambat!
Periksa dulu sebelum risiko menyerang. Ketika masa tenggang habis dan polis lapse, semua kerugian akan kembali ke Anda. Banyak contoh nyata menunjukkan bagaimana keterlambatan perpanjangan asuransi properti mengakibatkan kerugian miliaran rupiah, hilangnya pelanggan, bahkan kebangkrutan. Jangan ambil risiko itu. Ambil tindakan sekarang.
Konsultasi GRATIS dengan L&G Insurance Broker terkait kondisi polis, masa tenggang, atau proses renewal melalui:
📞 WhatsApp 0811-8507-773
📩 Email: halo@lngrisk.co.id

