By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Agu 31, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Dilema Asuransi Teknik: Nilai Penggantian Baru vs. Penyelesaian Kerugian Aktual – Contoh Klaim Dump Truck yang Sesungguhnya

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
August 27, 2025

Asuransi Hewan Peliharaan Makin Dilirik, Anjing & Kucing Kini Bisa Punya Polis Sendiri: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 26, 2025

Bukan Memberatkan, Ini Alasan Co-payment Justru Melindungi Nasabah Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 19, 2025

Lonjakan Produksi Minyak dan Gas Indonesia 2025: Sejumlah Peluang dan Risiko yang Harus Anda Ketahui

By Omar Farhan
August 19, 2025

Klaim Asuransi P&I Meningkat Signifikan. Berikut Strategi Pemilik Kapal Agar Tetap Aman

By Omar Farhan
August 14, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Kesehatan > POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi KesehatanLigaAsuransi TV

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juli 5, 2025
242 Views
3 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
Regulasi Baru: Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10%Apa Itu Cost Sharing dalam Asuransi Kesehatan?Mengapa Regulasi Cost Sharing Ini Diterbitkan OJK?Dampaknya Bagi Individu, Perusahaan, dan Penyedia LayananManfaat Cost Sharing untuk Peserta AsuransiRisiko dan Kekurangan Cost SharingTips Menghadapi Perubahan IniApa Itu Coordination of Benefit (CoB)?Peran Penting Broker Asuransi dalam Sistem Cost SharingKesimpulan

Halo Sobat Liga Asuransi! Selamat datang kembali di kanal edukasi asuransi terpercaya bersama kami, tempat terbaik untuk membahas segala hal seputar asuransi kesehatan, manajemen risiko, hingga regulasi terbaru dari OJK. Kali ini, kami akan mengulas aturan baru yang cukup mencuri perhatian, yaitu kewajiban cost sharing 10% dalam asuransi kesehatan komersial. Apa arti kebijakan ini? Bagaimana pengaruhnya terhadap peserta individu, perusahaan, dan rumah sakit? Dan seperti apa peran penting broker asuransi dalam membantu Anda beradaptasi dengan perubahan ini? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

 

Regulasi Baru: Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10%

Pada Mei 2025, OJK mengeluarkan SEOJK 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan seluruh peserta asuransi kesehatan komersial untuk menanggung biaya cost sharing minimal 10% dari total biaya pelayanan medis. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mencegah penyalahgunaan manfaat asuransi, dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi jangka panjang.

Apa Itu Cost Sharing dalam Asuransi Kesehatan?

Cost sharing adalah sistem di mana peserta asuransi ikut menanggung sebagian dari biaya layanan kesehatan. Terdapat tiga bentuk cost sharing yang umum digunakan:

  • Deductible: biaya awal yang dibayar sendiri sebelum asuransi menanggung sisanya.
    Co-payment: biaya tetap per kunjungan layanan medis.
    Co-insurance: persentase dari total biaya (contoh: 10%) yang dibayarkan oleh peserta. 

Mengapa Regulasi Cost Sharing Ini Diterbitkan OJK?

  1. Meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem asuransi kesehatan.
  2. Mengendalikan moral hazard, yakni penggunaan layanan medis secara berlebihan.
  3. Menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi agar tetap dapat membayar klaim dalam jangka panjang. 

Dampaknya Bagi Individu, Perusahaan, dan Penyedia Layanan

Bagi peserta individu:

  • Harus mulai memperhitungkan biaya pribadi saat berobat.
  • Tidak bisa lagi mengandalkan klaim penuh dari asuransi. 

Bagi perusahaan/HR:

  • Perlu mensosialisasikan perubahan ini ke karyawan untuk mencegah kesalahpahaman. 

Bagi rumah sakit & penyedia layanan:

  • Sistem klaim perlu disesuaikan untuk menghitung bagian biaya peserta secara otomatis. 

Manfaat Cost Sharing untuk Peserta Asuransi

  • Premi lebih terjangkau karena risiko dibagi.
  • Peserta lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan kesehatan.
  • Mengurangi potensi penyalahgunaan manfaat asuransi. 

Risiko dan Kekurangan Cost Sharing

  • Beban tambahan biaya saat mengakses layanan kesehatan.
  • Ketidakpastian terkait besaran biaya pribadi.
  • Kendala bagi peserta dengan dana terbatas saat kondisi darurat. 

Tips Menghadapi Perubahan Ini

  • Pelajari dan pahami isi polis Anda, terutama bagian co-payment, deductible, dan batas klaim.
  • Diskusikan dengan broker asuransi Anda untuk memahami struktur manfaat.
  • Gunakan fitur Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS agar beban biaya pribadi lebih ringan. 

Apa Itu Coordination of Benefit (CoB)?

CoB adalah mekanisme kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, dimana keduanya berbagi tanggungan klaim sesuai porsi manfaat.
Contoh:
Jika biaya rumah sakit Rp10 juta, BPJS menanggung Rp6 juta, asuransi swasta menanggung Rp3 juta, dan peserta membayar co-payment Rp1 juta.

Syarat agar CoB berjalan:

  • Peserta harus terdaftar dalam sistem CoB.
  • Rumah sakit sudah terintegrasi CoB.
  • Peserta membawa kartu BPJS dan kartu asuransi saat berobat. 

Peran Penting Broker Asuransi dalam Sistem Cost Sharing

Sebagai mitra strategis, broker asuransi memiliki peran penting dalam membantu klien menghadapi perubahan regulasi:

  • Menganalisis kebutuhan dan profil risiko klien.
  • Menyusun program asuransi kesehatan sesuai regulasi terbaru.
  • Memberikan edukasi menyeluruh kepada HR dan peserta.
  • Mengawal proses klaim agar berjalan lancar.
  • Melakukan review tahunan manfaat agar tetap efisien dan kompetitif. 

Kesimpulan

Regulasi SEOJK 7/2025 telah menetapkan bahwa cost sharing 10% pada asuransi kesehatan kini wajib. Perubahan ini penting dipahami agar peserta, perusahaan, dan penyedia layanan bisa beradaptasi dengan baik.

Jika Anda sedang mengevaluasi program asuransi kesehatan untuk karyawan atau butuh rekomendasi polis dengan manfaat optimal, konsultasikan dengan broker asuransi terpercaya seperti L&G Insurance Broker.

Klik link di bawah untuk konsultasi GRATIS dan jangan lupa LIKE, SHARE, serta SUBSCRIBE channel Liga Asuransi untuk info penting lainnya!

TAGGED:asuransi kesehatanco-payment asuransi kesehatanpojk asuransi kesehatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Next Article Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Dilema Asuransi Teknik: Nilai Penggantian Baru vs. Penyelesaian Kerugian Aktual – Contoh Klaim Dump Truck yang Sesungguhnya
Risk Management
Agustus 27, 2025
27 Views
Asuransi Hewan Peliharaan Makin Dilirik, Anjing & Kucing Kini Bisa Punya Polis Sendiri: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 26, 2025
143 Views
Bukan Memberatkan, Ini Alasan Co-payment Justru Melindungi Nasabah Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 19, 2025
83 Views
Lonjakan Produksi Minyak dan Gas Indonesia 2025: Sejumlah Peluang dan Risiko yang Harus Anda Ketahui
Oil and Gas
Agustus 19, 2025
151 Views
Klaim Asuransi P&I Meningkat Signifikan. Berikut Strategi Pemilik Kapal Agar Tetap Aman
Marine Industry
Agustus 14, 2025
478 Views
Fenomena “Rojali-Rohana” Merebak, Industri Asuransi Menghadapinya dengan Strategi Jitu: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 11, 2025
151 Views
Mengapa Professional Indemnity Insurance adalah Kunci Kelangsungan Perusahaan Konsultan di Era Digital dan Transformasi Proyek
Professional Liability Insurance Risk Recommendation
Agustus 7, 2025
124 Views
Kebakaran Hebat di Ruko Mangga Dua, Kerugian Diduga Capai Rp20 Miliar: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Agustus 6, 2025
160 Views
Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 5, 2025
154 Views
Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
212 Views

Related ↷

Mengapa Asuransi Kesehatan Tambahan Penting Walau Sudah Punya BPJS Kesehatan?

August 9, 2024

7 Tantangan Asuransi Kesehatan Karyawan Setelah COVID-19

June 8, 2023

13 Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Membeli Asuransi Kesehatan Karyawan (Employee Benefits)

August 13, 2020

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?

June 24, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker