Ulas Berita

7 Kabar Terbaru Industri Asuransi Indonesia: Dan Aturan Baru Tapera yang Berdampak pada Pendapatan Premi Asuransi Jiwa

Liga Asuransi – Halo risk takers, kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia dalam minggu terakhir, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa objek asuransi bukan hanya di kendaraan, jiwa, kesehatan, maupun properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan, terutama pada sektor bisnis. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui. Termasuk juga hal-hal yang sedang hangat belakangan ini adalah mengenai Tapera.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Maximus Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 8,38% di 2023, Raih Laba Usaha Rp 13,5 Miliar 

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), yang dikenal dengan Maximus Insurance, menunjukkan performa keuangan yang impresif di tahun 2023. Premi bruto perusahaan ini tumbuh 8,38 persen menjadi Rp 1,87 triliun, naik dari Rp 1,7 triliun pada tahun 2022.

Corporate Secretary Maximus Insurance, Norvin Osel, mengungkapkan bahwa peningkatan ini juga tercermin dalam kenaikan klaim neto sebesar 8,05 persen menjadi Rp 143 miliar, serta beban underwriting yang naik 11,1 persen menjadi Rp 249 miliar. Meskipun demikian, hasil underwriting perusahaan justru melesat 15,9 persen menjadi Rp 132 miliar pada 2023. Pencapaian ini diperkuat oleh hasil investasi yang mencapai Rp 11,25 miliar, berbalik dari kerugian Rp 96,7 miliar pada tahun sebelumnya.

“Sejalan dengan itu, perseroan mencetak laba usaha Rp 13,5 miliar pada 2023, dibandingkan tahun sebelumnya dengan rugi usaha Rp 91,6 miliar,” ujar Norvin dalam keterangannya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Norvin menambahkan, Maximus Insurance juga berhasil meraih penghasilan komprehensif sebesar Rp 8,49 miliar, berbanding terbalik dari kerugian Rp 85,9 miliar pada tahun sebelumnya. Menghadapi tahun 2024, perusahaan ini telah menyiapkan empat rencana strategis utama.

Pertama, persiapan menghadapi implementasi PSAK 117 tahun 2025. Untuk ini, Maximus Insurance telah menyusun tiga langkah utama: pengelolaan risiko portofolio dan produksi, pengembangan sistem informasi yang komprehensif, dan peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan intensif.

“Tiga rencana strategis lainnya adalah pembaruan laman perusahaan, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPR Semarang, dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Qoala Plus, sebuah perusahaan teknologi asuransi,” tambahnya.

Sebagai informasi, Maximus Insurance beroperasi di bidang asuransi kerugian, mencakup asuransi kendaraan, properti, pengangkutan, alat berat, kecelakaan diri, dan kesehatan. Perusahaan ini mendapat dukungan dari sejumlah reasuradur ternama seperti PT Reasuransi Nusantara Makmur, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi, PT Maskapai Reasuransi Indonesia, dan PT Reasuransi Indonesia Utama Syariah. Maximus Insurance juga beroperasi di beberapa kota di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Bali.

Dengan pencapaian dan rencana strategis yang solid, Maximus Insurance optimis menghadapi tahun 2024 dan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabahnya.

 

Source : https://www.viva.co.id/bisnis/1718647-sempat-merugi-di-2022-emiten-asuransi-ini-sukses-cetak-laba-rp-13-5-miliar-di-2023?page=2 

 

Tokio Marine Klarifikasi Perlindungan Asuransi untuk Mobil Listrik yang Terbakar

Baru-baru ini, isu mengenai ketidakmampuan asuransi menanggung kerugian akibat kebakaran mobil listrik beredar luas di masyarakat. Hadi Sutopo, Kepala Departemen Bisnis Kendaraan Tokio Marine, memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman mengenai tanggung jawab asuransi terhadap mobil listrik yang terbakar.

Dalam wawancaranya dengan Beritasatu.com pada Senin (27/5/2024), Hadi menegaskan bahwa ada beberapa kondisi yang mempengaruhi keputusan asuransi dalam menanggung kerugian kebakaran mobil listrik.

“Harus dipahami dulu bagaimana mobil listrik itu bisa terbakar. Dari situ, asuransi akan menilai apakah kerugian tersebut bisa ditanggung atau tidak,” jelasnya.

Hadi menyebutkan bahwa mobil listrik yang terbakar akibat suatu peristiwa, seperti tabrakan, tetap dapat dilindungi oleh asuransi. Jika mobil listrik mengalami kecelakaan yang menyebabkan kebakaran, asuransi akan menanggung kerugian tersebut.

Namun, kondisinya berbeda jika mobil listrik terbakar tanpa sebab yang jelas. Misalnya, mobil listrik yang tiba-tiba terbakar saat sedang diparkir atau saat mengisi ulang baterai tanpa ada faktor eksternal yang memicu kebakaran.

“Kondisi seperti itu yang tidak ditanggung oleh asuransi,” tegas Hadi.

Hadi juga menambahkan bahwa teknologi mobil listrik saat ini sudah sangat canggih, sehingga kemungkinan terjadinya kebakaran spontan sangat kecil. Hingga saat ini, belum ada kasus yang tercatat mengenai mobil listrik yang terbakar di Indonesia.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami kebijakan asuransi terkait mobil listrik dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar. Tokio Marine tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada nasabahnya, termasuk pemilik mobil listrik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu ini muncul di tengah meningkatnya popularitas mobil listrik di Indonesia, yang didorong oleh upaya pemerintah dan berbagai pihak untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Dengan semakin banyaknya pemilik mobil listrik, pemahaman yang jelas tentang perlindungan asuransi menjadi semakin penting.

Source : https://www.beritasatu.com/ototekno/2819634/mobil-listrik-terbakar-tidak-ditanggung-asuransi-ini-faktanya 

 

Klaim Kesehatan Asuransi Jiwa Melonjak 29,6% pada Q1 2024, AAJI Ambil Langkah Strategis

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan lonjakan signifikan dalam klaim kesehatan asuransi jiwa pada periode Januari—Maret 2024, dengan peningkatan sebesar 29,6% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp5,96 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa mencapai Rp4,6 triliun.

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, mengungkapkan data ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/5/2024). “Klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan yang cukup tinggi yakni 29,4% dengan total nilai sebesar Rp5,96 triliun,” ujarnya.

Namun, peningkatan klaim kesehatan ini berbanding terbalik dengan total klaim yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa secara keseluruhan, yang justru menurun. Pada periode Januari—Maret 2024, industri asuransi jiwa membayarkan klaim sebesar Rp42,93 triliun, turun 5,8% yoy dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp45,59 triliun. Fauzi menjelaskan bahwa penurunan total klaim ini terutama disebabkan oleh turunnya pembayaran klaim meninggal dunia, nilai tebus (surrender), dan klaim lainnya.

Secara rinci, klaim meninggal dunia turun 10,7% yoy menjadi Rp2,58 triliun dari Rp2,89 triliun pada kuartal I/2023. Klaim surrender mengalami penurunan lebih tajam sebesar 22,4% yoy menjadi Rp20,80 triliun dari sebelumnya Rp26,80 triliun pada kuartal I/2023.

Porsi terbesar dari klaim asuransi kesehatan berasal dari produk individu, dengan total klaim mencapai Rp3,89 triliun, meningkat 34% yoy dibandingkan Rp2,9 triliun pada kuartal I/2023. Klaim asuransi kesehatan kumpulan juga naik 21% yoy menjadi Rp2,07 triliun dari sebelumnya Rp1,7 triliun.

Mengatasi tren peningkatan klaim kesehatan tersebut, AAJI mengambil beberapa langkah strategis. Fauzi mengungkap bahwa AAJI meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.

Industri asuransi jiwa juga mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas. Sejalan dengan itu, AAJI sedang mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk mewujudkan sektor kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

“Menanggapi harapan OJK akan adanya transparansi di sektor asuransi kesehatan dan produk asuransi lainnya, AAJI tengah mempelajari pembentukan pusat data dengan tetap mengedepankan keamanan data nasabah. Kami berharap adanya pusat data ini dapat meminimalisir terjadinya fraud dan mempermudah proses underwriting di perusahaan asuransi,” tandas Fauzi.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan industri asuransi jiwa dapat terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih baik bagi para nasabahnya, serta berkontribusi positif terhadap ekosistem kesehatan di Indonesia.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240529/215/1769419/klaim-asuransi-kesehatan-tembus-rp596-triliun-per-kuartal-i2024 

 

Perlindungan Asuransi Jiwa terhadap Kasus Bunuh Diri: Ketentuan dan Pengecualian

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apakah kejadian bunuh diri dapat ditanggung oleh perlindungan asuransi jiwa. Secara umum, asuransi jiwa dirancang untuk melindungi atau menanggung risiko kematian pada pemegang polis. Namun, bagaimana dengan kasus bunuh diri?

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa kejadian bunuh diri pada umumnya tidak ditanggung oleh polis asuransi jiwa. “Umumnya tidak ditanggung, yang paling standar adalah bunuh diri itu tidak ditanggung. Itu yang paling lazim,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Namun, dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan masyarakat, beberapa perusahaan asuransi mulai menawarkan perlindungan terhadap bunuh diri, tetapi dengan pengecualian tertentu. Salah satu syarat yang umum adalah bahwa produk asuransi jiwa tidak akan menanggung kejadian bunuh diri dalam dua tahun pertama setelah polis aktif. “Jadi, jika peristiwa bunuh diri terjadi dalam dua tahun pertama, tidak akan ditanggung,” tambah Budi.

Budi juga menyoroti bahwa bunuh diri, menurut norma agama, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini menimbulkan dilema bagi perusahaan asuransi. “Jika asuransi menanggung bunuh diri, kesannya seperti membenarkan tindakan yang tidak diperbolehkan secara agama,” jelasnya. Selain itu, perusahaan asuransi juga khawatir akan potensi moral hazard, di mana seseorang mungkin saja membeli produk asuransi dengan niat untuk bunuh diri, merasa terlindungi dari segala konsekuensi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi yang menyediakan pertanggungan untuk kejadian bunuh diri dengan pengecualian dua tahun pertama memiliki alasan tertentu. Mereka percaya bahwa keputusan untuk bunuh diri biasanya bersifat impulsif dan bukan sesuatu yang direncanakan jauh hari. “Umumnya, itu impulsif,” tandasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik tentang ketentuan dan pengecualian dalam perlindungan asuransi jiwa terkait kasus bunuh diri. Informasi ini penting agar para pemegang polis dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.

Source : https://money.kompas.com/read/2024/05/30/140000126/apakah-bunuh-diri-ditanggung-asuransi- 

 

Aturan Baru Tapera Diproyeksikan Berdampak pada Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kumpulan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi pendapatan premi asuransi jiwa kumpulan. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk iuran Tapera dapat memberikan dampak pada alokasi dana untuk premi asuransi jiwa karyawan.

“Iuran untuk Tapera ini membuat adanya tambahan biaya sebesar 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari porsi perusahaan. Mungkin bagi asuransi kumpulan, akan ada sedikit dampak karena yang 0,5 persen ini, tapi kami percaya dampaknya tidak terlalu besar,” kata Budi dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024).

Budi menjelaskan, pendapatan premi asuransi kesehatan kumpulan pernah mengalami tekanan serupa saat pemerintah pertama kali memperkenalkan program BPJS Kesehatan pada 2013-2014. Namun, setelah penyesuaian awal, pendapatan premi kembali meningkat. “Dampak iuran Tapera mungkin mirip dengan saat BPJS Kesehatan baru diterapkan. Awalnya berdampak sedikit pada asuransi kesehatan kumpulan, tapi kemudian naik lagi,” tambahnya.

Perusahaan diproyeksikan akan menyesuaikan iuran premi kesehatan kumpulan karyawan mereka untuk mengikuti aturan iuran Tapera ini. “Intinya ini tambahan potongan untuk sesuatu yang baik, tetapi dalam jangka pendek barangkali sebagian perusahaan akan fokus ke sini (iuran Tapera) dulu dibandingkan ke yang lainnya,” urai Budi.

Sementara itu, aturan iuran Tapera diproyeksikan akan berdampak lebih minim pada asuransi kesehatan individu. Profil pemilik asuransi individu yang mayoritas berasal dari masyarakat menengah ke atas membuat iuran Tapera tidak berdampak signifikan pada mereka. “Bagi bisnis individu, ada dampak, tetapi tidak terlalu besar,” ungkap Budi.

Budi percaya bahwa tujuan dari program iuran Tapera ini sangat baik. Meskipun pada periode awal mungkin akan terjadi gesekan pendapat karena kurangnya pemahaman mengenai program ini, dampak positifnya adalah peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tabungan perumahan. “Dampak paling positif dari program pemerintah ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Salah satu poin utama dalam ketentuan ini adalah potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat, meskipun ada penyesuaian awal yang perlu dilakukan oleh perusahaan dan pekerja.

Source : https://money.kompas.com/read/2024/05/29/184200826/dampak-aturan-iuran-tapera-bagi-industi-asuransi-jiwa-indonesia 

 

PT Pos Indonesia dan Asuransi Jasindo Berkolaborasi untuk Tingkatkan Layanan Asuransi Pertanian dan Peternakan

PT Pos Indonesia (Persero) dan Asuransi Jasindo baru-baru ini menandatangani kerja sama strategis untuk meningkatkan layanan distribusi polis dan penyaluran dana klaim Program Penugasan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) Tahun Anggaran 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada petani dan peternak di seluruh Indonesia.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara, menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting dalam memastikan petani penerima manfaat mendapatkan pelayanan yang optimal. “Dengan kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa petani penerima manfaat mendapatkan pelayanan terbaik, baik dalam hal pengiriman polis maupun penyaluran dana klaim,” ujar Diwe dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Pada tahun 2023, realisasi AUTP mencapai 305 ribu hektar lahan, sementara AUTS/K mencakup 20 ribu ekor ternak. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan angka tersebut di tahun 2024.

Penandatanganan kerja sama Distribusi Polis dilakukan oleh Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Tonggo Marbun, di kantor pusat Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, kesepakatan untuk Penyaluran Dana Klaim ditandatangani oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, dan dari pihak Asuransi Jasindo oleh Diwe Novara.

Melalui kerja sama ini, polis AUTP dan AUTS/K akan langsung diterima oleh petani sebagai pemegang polis. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran petani akan pentingnya asuransi untuk melindungi lahan pertanian mereka. Selain itu, penyaluran dana klaim akan langsung diterima oleh petani penerima manfaat, yang sebelumnya dana klaim sering kali dikirim ke rekening kelompok dan menimbulkan kendala dalam penyalurannya.

“Dengan pola distribusi polis dan penyaluran dana klaim yang baru ini, kami berharap program AUTP dan AUTS/K akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada petani,” tambah Diwe.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi distribusi polis dan penyaluran dana klaim, tetapi juga memperluas jangkauan program asuransi pertanian di seluruh Indonesia. Asuransi Jasindo percaya bahwa dengan dukungan dari PT Pos Indonesia, program ini dapat mencapai lebih banyak petani dan peternak, memberikan mereka perlindungan yang mereka butuhkan untuk mengelola risiko dan memastikan kelangsungan usaha mereka.

Kolaborasi ini adalah bukti nyata komitmen kedua perusahaan dalam mendukung sektor pertanian dan peternakan Indonesia. Dengan layanan yang lebih baik dan cakupan yang lebih luas, diharapkan program AUTP dan AUTS/K dapat semakin memberikan dampak positif bagi para petani dan peternak di seluruh negeri.

Source : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5607106/klaim-asuransi-tani-kini-bisa-lewat-pos-indonesia?page=2 

 

Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan Picu Krisis: Industri Asuransi di Ambang Bahaya

Lonjakan klaim asuransi kesehatan selama dua tahun terakhir menciptakan ancaman serius bagi keberlangsungan layanan asuransi kesehatan. Situasi genting ini berpotensi memukul telak perusahaan asuransi dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Yang kita khawatirkan bersama adalah ketika biaya kesehatan, inflasi kesehatan naiknya terus tinggi, maka premi untuk asuransi kesehatan juga akan terus ikut naik,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/5/2024).

Menurut Budi, ada risiko besar bahwa perusahaan asuransi mungkin akan memutuskan untuk tidak lagi menawarkan layanan asuransi kesehatan. Keputusan ini diambil karena tingginya risiko yang harus dikelola sementara daya beli masyarakat tidak cukup untuk membayar premi yang semakin mahal.

“Jika kami tidak bisa mengelola risiko ini, kami mungkin akan fokus pada pertanggungan lain, seperti asuransi jiwa. Atau mungkin perusahaan asuransi masih bisa mengelolanya, tapi nasabahnya yang tidak mampu membayar premi yang terus naik,” jelas Budi.

AAJI mengidentifikasi dua skenario yang bisa terjadi dari situasi ini. Pertama, beberapa perusahaan asuransi mungkin akan keluar dari bisnis asuransi kesehatan. Hal ini makin mungkin terjadi mengingat tantangan industri yang semakin ketat, termasuk regulasi yang lebih ketat, kebutuhan modal yang tinggi, dan situasi pasar yang sulit.

“Bisa jadi satu atau dua perusahaan asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, memutuskan untuk tidak lagi memberikan pertanggungan asuransi kesehatan. Atau, mereka masih mau tetapi dengan syarat dan ketentuan yang sangat banyak,” tambah Budi.

Skenario pertama ini akan mengurangi pilihan produk dan layanan asuransi kesehatan bagi masyarakat, yang tentu saja bukan kabar baik.

Skenario kedua yang mungkin terjadi adalah kenaikan premi asuransi kesehatan. Akibatnya, semakin banyak masyarakat yang tidak mampu membeli produk asuransi kesehatan. Jika ini terjadi, masyarakat akan lebih banyak mengandalkan perlindungan finansial dari BPJS Kesehatan. Kondisi ini dapat membuka celah risiko baru, yaitu potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) karena beban yang terlalu berat pada BPJS Kesehatan.

“Barangkali itu bukan sesuatu yang baik bagi Indonesia. Karena takutnya BPJS Kesehatan tertekan lagi, defisit lagi, dan sebagainya,” ungkap Budi.

Selama dua tahun terakhir, klaim asuransi kesehatan terus meningkat secara signifikan. Bahkan, rasio klaim telah menembus angka di atas 100%, memaksa beberapa perusahaan asuransi komersial mundur dari layanan ini. Di sektor asuransi jiwa, klaim asuransi kesehatan pada kuartal I-2024 melonjak 29,6% secara tahunan menjadi Rp 5,96 triliun, meskipun tren lonjakan klaim ini lebih rendah dibandingkan kuartal I-2023 yang mencapai 38,6%.

Situasi ini menunjukkan betapa mendesaknya perlunya solusi untuk mengatasi lonjakan klaim dan memastikan keberlanjutan layanan asuransi kesehatan di Indonesia. Tanpa langkah konkret, baik dari perusahaan asuransi maupun pemerintah, krisis ini bisa berdampak buruk tidak hanya pada industri asuransi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas.

Source : https://investor.id/finance/362846/krisis-asuransi-kesehatan-begini-dampaknya-di-masa-depan/1 

Berita ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi berpengalaman di Indonesia.

URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!