Liga Asuransi – Pembaca yang Budiman, apa kabar? semoga bisnis Anda semakin sukses….
Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara untuk mendapatkan jaminan dan asuransi khususnya surety bond dan bank garansi dengan baik dan benar agar Anda mendapatkan manfaat yang terbaik dan terhindar dari masalah.
Mungkin Anda masih ingat beberapa waktu lalu telah terjadi kekisruhan yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah yang diderita oleh masyarakat akibat dari Pinjaman Online (PINJOL) dan investasi bodong.
Sebenarnya di bidang asuransi khususnya Surety Bond dan Bank Garansi kejadian seperti itu juga sering terjadi.
Nah untuk mencegah hal itu terjadi lagi di sektor industri asuransi dan perbankan khususnya untuk produk Surety Bond dan Bank Garansi, sebaiknya perlu diambil tindakan pencegahan dari sekarang.
Sebagai broker atau pialang asuransi yang fokus di bidang surety bond dan bank garansi kali ini kami ingin membahas tentang kerugian menggunakan jasa pialang asuransi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga bisa paham seperti Anda.
Perlu Anda ketahui bahwa saat ini terjadi kerancuan, dimana banyak perusahaan yang menyatakan dirinya sebagai perusahaan penyedia jasa Surety Bond dan Bank Garansi yang mempunyai kualifikasi lengkap layaknya sebagai sebuah perusahaan pialang/broker asuransi akan tetapi setelah dicek ke website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar.
Berikut ini promosi yang sering mereka sampaikan kepada masyarakat:
- Professional
Team pakar kami yang sudah berpengalaman akan mendampingi Anda
- Badan Hukum
Perusahaan kami memiliki badan hukum yang jelas dan terpercaya
- Bank Penerbit
Bank pemerintah, bank swasta nasional, bank Pembangunan Daerah
- Asuransi Penerbit
Perusahaan asuransi BUMN dan perusahaan asuransi swasta nasional
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang hal diatas mari terlebih dahulu kita menyamakan pemahaman tentang pengertian agen asuransi dan broker/pialang asuransi yang resmi menurut OJK.
Pengertian agen asuransi
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, definisi agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Agen asuransi hanya boleh memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi resmi yang terdaftar di Indonesia.
Pengertian Perusahaan Pialang Asuransi
Menurut POJK yang sama, pengertian Pialang/Broker Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Asuransi memberikan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis/tertanggung/peserta.
Perusahaan pialang asuransi tidak terikat oleh salah satu perusahaan asuransi manapun.
Kenapa Anda Perlu Menggunakan Broker Asuransi Resmi Terdaftar di OJK?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita gunakan materi promosi dari perusahaan yang menawarkan jasa surety bond dan bank garansi yang tidak terdaftar di OJK tersebut sebagai pokok bahasan.
- Professional, Team pakar kami yang sudah berpengalaman akan mendampingi Anda
Perlu anda ketahui bahwa tidak bisa seseorang atau perusahaan menyatakan secara sepihak bahwa mereka sudah mempunyai tenaga ahli di bidang lembaga keuangan non-bank termasuk asuransi.
OJK mempunyai ketentuan khusus sebelum seseorang bisa dianggap menjadi tenaga ahli di bidang pialang asuransi dari perusahaan pialang asuransi/broker asuransi.
Di bidang pialang asuransi, mereka harus lulus dari Pendidikan khusus di bidang pialang asuransi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi Asosiasi Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia dengan mempunyai sertifikat AAPAI (Ajun Ahli Pialang Asuransi), APAI (Ahli Pialang Asuransi) serta Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB)
Selain itu mereka juga harus lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Departemen Tenaga Kerja.
Jadi, Anda perlu memastikan apakah tenaga ahli (pakar) yang bekerja di perusahaan tersebut sudah memiliki gelar profesi yang terdaftar di APARI dan di OJK.
- Badan Hukum
Perusahaan yang bergerak di bidang agen dan pialang asuransi harus tunduk kepada Undang-Undang Pemerintah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebelum terdaftar dan mendapat izin operasi dari OJK.
Semua perusahaan penunjang di Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) harus terdaftar di OJK. Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di lingkungan IKNB baik sebagai agen maupun sebagai pialang asuransi.
Kalau perusahaan tersebut beroperasi menggunakan izin dari instansi pemerintah yang lain maka perusahaan tersebut tidak boleh menyelenggarakan kegiatan sebagai agen maupun pialang asuransi. Transaksi anda dengan perusahaan tersebut tidak sah.
Jadi, pastikan perusahaan agen atau broker asuransi yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK caranya dengan mengecek langsung ke website OJK atau meminta nomor pendaftaran dari perusahan tersebut di OJK.
- Asuransi Penerbit
Asuransi diterbitkan oleh Perusahaan-perusahaan asuransi BUMN dan perusahaan asuransi swasta nasional
Di dalam website dan materi promosinya perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi dan mereka menuliskan nama-nama perusahaan asuransi tersebut.
Jika mengacu kepada POJK dimana satu agen hanya boleh mewakili satu perusahaan asuransi saja. Hanya perusahaan pialang asuransi yang diperbolehkan menggunakan banyak perusahaan asuransi karena pialang asuransi tidak terikat.
Karena perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK sebagai pialang asuransi maka dengan menuliskan daftar beberapa perusahaan asuransi di website maka mereka telah melanggar ketentuan OJK.
Ada yang berdalih bahwa mereka adalah kumpulan dari beberapa agen perorangan yang terdaftar sebagai agen di beberapa perusahaan.
Jika demikian mereka perlu menyebutkan nama-nama agen yang menjadi anggota team mereka agar diketahui oleh customer, bukan hanya nama perusahaan asuransinya saja.
Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan dari pemerintah no. 15 tahun 2002 tentang “Know Your Customer” dimana perusahaan harus mengenal langsung dengan nasabah dan perusahaan asuransi untuk setiap transaksinya.
- Professional Indemnity Insurance (PI)
Sebelum kita lanjutkan, ada pertanyaan yang perlu Anda jawab. Kenapa Anda diminta oleh pihak pemberi kerja (oblige) untuk menyerahkan jaminan?
Jawabannya karena mereka ingin kepastian bahwa Anda akan melaksanakan proyek sesuai dengan penawaran Anda, benarkan?
Padahal mungkin Anda dengan pemberi kerja sudah saling kenal, akan tetapi mereka tetap meminta jaminan kepada Anda, karena demikian syarat-syarat umum di dalam sebuah perjanjian.
Nah, jika Anda diminta oleh oblige untuk menyerahkan jaminan, Anda juga harus meminta jaminan kepada semua pihak yang bekerja untuk Anda seperti subkontraktor dan supplier.
Kenapa? Jawabannya sama, karena Anda ingin mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian.
Kemudian jika Anda menggunakan jasa broker asuransi/agen asuransi, jaminan apa yang perlu Anda minta?
Mungkin Anda tidak perlu meminta performance bond akan tetapi Anda perlu mendapatkan jaminan jika mereka melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan jaminan Anda tidak terbit atau gagal, maka Anda akan mendapatkan jaminan penggantian dari broker asuransi/agen asuransi.
Broker asuransi resmi mampu memberikan jaminan tersebut karena sesuai POJK mereka wajib mempunyai asuransi Professional Indemnity Insurance (PI)
Polis asuransi PI memberikan ganti rugi dan tanggung jawab hukum jika broker asuransi melakukan kesalahan yang merugikan customernya.
Jadi, pastikan setiap broker, agen atau siapapun yang mengurus jaminan Anda mempunyai asuransi Professional Indemnity, jika perlu minta copy polis asuransinya sebagai bukti. Ingat ini bisnis, bukan sekedar hubungan baik saja.
- Asset Perusahaan
Sebagai jaminan tambahan Anda juga bisa meminta laporan keuangan dari perusahaan broker asuransi untuk memastikan bahwa mereka mempunyai asset jika sewaktu-waktu mereka melakukan kesalahan dan kelalaian maka Anda cukup tenang karena perusahaan tersebut punya sesuatu yang dapat menjadi jaminan Anda. Menurut POJK terbaru, perusahaan pialang/ broker asuransi harus memiliki minimal modal sendiri sebesar Rp 3 Milyar.
Kesimpulan
Sebagai pelanggan dan pengguna jasa asuransi Anda ingin mendapatkan jaminan dan pelayanan yang terbaik.
Di industri asuransi ada dua lembaga penunjang terlibat di dalam pemasaran produk asuransi. Ada agen yang mewakili perusahaan asuransi dan pialang asuransi yang mewakili Anda sebagai pelanggan dari perusahaan asuransi.
Sebagian besar orang tidak paham sepenuhnya tentang jaminan asuransi oleh karena itu Anda perlu bantuan dari ahli asuransi. Pialang adalah ahli asuransi yang berpihak kepada Anda.
Gunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang resmi agar anda mendapatkan jaminan yang terbaik dengan biaya yang efisien.
Dengan menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang resmi anda akan mendapatkan “jaminan” karena mereka dilindungi oleh polis asuransi Professional Indemnity.
Anda bisa melihat daftar perusahaan pialang asuransi / broker asuransi yang terdaftar di OJK secara resmi melalui link berikut dan silakan download file excel dan anda bisa temukan kami L&G (PT Liberty & General Risk Service) terdaftar pada urutan nomor 87: Direktori Perusahaan Pialang Asuransi.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance broker sekarang!
—
Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—