Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Oktober 2023 – Minggu Ke-3

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi masih menarik untuk diikuti, dan pada minggu ketiga di bulan Oktober 2023 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Aset BPJS Kesehatan dan BPJamsostek Mencapai Rp822,92 Triliun dengan Strategi Investasi Terkemuka

Otoritas Jasa Keuangan mencatat pencapaian gemilang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, dengan total aset mencapai Rp822,92 triliun. Ini adalah pertumbuhan luar biasa, di mana aset BPJS Kesehatan per Agustus 2023 mencapai Rp118,25 triliun, naik dari Rp103,82 triliun sebelumnya, dengan pertumbuhan mencapai 14,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, aset BPJamsostek mencapai Rp704,67 triliun, menunjukkan pertumbuhan 12,72 persen dalam satu tahun. Dibandingkan dengan Agustus 2022, ini adalah lonjakan yang signifikan, mengingat aset BPJamsostek pada waktu itu baru Rp613,37 triliun.

Salah satu faktor penentu kenaikan aset ini adalah strategi investasi cerdas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Mereka memprioritaskan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan obligasi daripada pasar modal, dengan fokus pada keamanan daripada hasil investasi. Selain itu, strategi pengumpulan iuran kontribusi yang semakin baik telah membuahkan hasil, dengan tingkat pengumpulan mencapai lebih dari 90 persen. BPJS Kesehatan juga telah meningkatkan sistem pemantauan dan sistem anti penipuan untuk memastikan kelangsungan program ini.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta mereka, dengan kepesertaan mencapai 262,74 juta atau setara dengan 94,6 persen per September 2023. Meskipun tidak semua peserta aktif, mereka terus melakukan peningkatan melalui berbagai program seperti Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR), yang dilakukan hingga ke tingkat desa dengan bantuan agen yang ditunjuk. Dengan semua prestasi ini, BPJS Kesehatan dan BPJamsostek telah membuktikan diri sebagai pemain kunci dalam dunia jaminan sosial di Indonesia. 

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231010/215/1702502/total-aset-bpjs-kesehatan-dan-bpjamsostek-tembus-rp82292-triliun-naik-dua-digit 

 

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Perusahaan Asuransi BUMN, Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Penjaminan KUR Rp85,4 Triliun

Askrindo, perusahaan asuransi yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah berhasil memberikan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp85,4 triliun hingga September 2023, membantu lebih dari 1,4 juta debitur. KUR adalah program yang berperan penting dalam memajukan ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Corporate Communication Askrindo, Luluk Lukmiyati, program KUR ini mendorong pertumbuhan ekonomi kelompok usaha UMKM. Askrindo mendapatkan mandat dari pemerintah untuk memberikan penjaminan kredit kepada usaha rakyat yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan. Dalam acara Literasi Asuransi di Jakarta, Luluk mengungkapkan pentingnya peran Askrindo dalam mendukung ini.

Untuk terus memberikan penjaminan kepada UMKM, Askrindo merencanakan penyertaan modal negara (PMN) untuk tahun 2024. PMN ini akan menjadi modal dasar mereka untuk menanggulangi kemungkinan gagal bayar di segmen penerima KUR. Dengan PMN, Askrindo dapat melindungi UMKM dari risiko kerugian dan gagal bayar yang mungkin terjadi, menjadikannya perusahaan penjaminan yang handal.

Meskipun tidak mendapatkan PMN tahun ini, Askrindo berharap dapat mengamankan pendanaan tersebut melalui Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding pada tahun 2024. Askrindo, yang telah berdiri sejak tahun 1971, adalah bagian integral dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG), yang memiliki dampak positif dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan UMKM.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231010/215/1702788/9-bulan-askrindo-jamin-kredit-untuk-usaha-rakyat-kur-rp854-triliun 

 

Jumlah Perusahaan dalam Pengawasan Khusus Sudah Berkurang, Sektor Asuransi Terus Berupaya Pemulihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa saat ini masih ada sembilan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Namun, berita baiknya adalah bahwa jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data per Desember 2022, di mana ada 12 perusahaan dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, ada satu perusahaan yang kehilangan izin usahanya. Kedua, dua perusahaan lainnya telah pulih dan berada dalam status pengawasan normal.

Meskipun masih ada beberapa perusahaan asuransi yang menghadapi tantangan, industri asuransi mencatat akumulasi premi yang tetap signifikan. Pada periode Januari hingga Agustus 2023, meskipun terjadi sedikit kontraksi sebesar 1,20 persen menjadi Rp203,42 triliun, sektor asuransi tetap menghasilkan pendapatan yang mencukupi.

Menurut Ogi, meskipun akumulasi premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 6,58 persen secara tahunan dengan nilai Rp118,30 triliun per Agustus 2023, terdapat tanda-tanda perbaikan. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebesar 7,38 persen year-on-year, mencapai Rp85,13 triliun. Meskipun ada beberapa hambatan, sektor asuransi terus berupaya memulihkan diri.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20231010/215/1702926/tersisa-9-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus 

 

Dorongan Besar dari Askrindo untuk Ekonomi Rakyat: Penjaminan KUR Senilai Rp85,4 Triliun hingga September 2023

Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan perusahaan asuransi umum dan penjaminan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah mencatatkan pencapaian luar biasa dengan memberikan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp85,4 triliun hingga bulan September 2023. Inisiatif penjaminan ini telah mendukung 1.471.508 debitur.

Luluk Lukmiyati, Corporate Communication Askrindo, menegaskan bahwa program KUR memiliki peran sentral dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, Askrindo menjalankan mandat dari pemerintah untuk memberikan penjaminan kredit kepada usaha rakyat yang produktif dan layak, terutama yang belum memiliki agunan tambahan. Luluk menjelaskan hal ini dengan penuh semangat dalam acara Literasi Asuransi di Jakarta.

Namun, seiring dengan kebutuhan akan penjaminan bagi UMKM, Luluk menyatakan bahwa perusahaan perlu melakukan penyertaan modal negara (PMN) pada tahun 2024. PMN ini akan berperan penting dalam menangani kemungkinan gagal bayar dalam segmen penerima KUR.

Luluk menjelaskan, “Mengapa kita butuh PMN? Ini adalah modal dasar bagi kami. Ketika kita berbicara tentang melindungi risiko gagal bayar di UMKM, kami harus memiliki modal yang cukup untuk mengatasi kerugian tersebut.” Dia menegaskan bahwa PMN akan memberikan Askrindo modal yang dibutuhkan untuk menangani kemungkinan gagal bayar yang mungkin terjadi dalam segmen UMKM.

Meskipun perusahaan tidak mendapatkan PMN pada tahun ini, Luluk berharap dapat mengamankan pendanaan tersebut melalui Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding pada tahun 2024. Askrindo, yang telah berdiri sejak tanggal 6 April 1971, merupakan bagian integral dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG), yang memainkan peran penting dalam mendukung sektor ini.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231010/215/1702788/9-bulan-askrindo-jamin-kredit-untuk-usaha-rakyat-kur-rp854-triliun 

 

Revitalisasi Industri Asuransi: OJK Mengingatkan Perusahaan Wajib Spin Off UUS dengan Penuhi Tenggat RKUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kemajuan yang signifikan dalam pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan pemisahan berdasarkan Undang-Undang Pemisahan Unit Syariah (P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2023. Meskipun demikian, PT Asuransi Allianz Life Syariah adalah salah satu yang baru-baru ini memisahkan unitnya.

Menurut Ogi, dalam rangka mematuhi POJK Nomor 11 tahun 2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah harus mengajukan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat pada 31 Desember 2023. Namun, tidak semua perusahaan yang mengajukan RKPUS akan segera mendapatkan izin pemisahan.

“Setelah pengajuan RKPUS, akan ditentukan unit-unit UUS mana yang akan memisahkan diri menjadi perusahaan syariah penuh, dan mana yang akan terus menjalankan bisnis syariah mereka serta mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada,” jelasnya.

Proses pemisahan UUS diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi yang ingin memisahkan UUS mereka.

Syarat-syarat tersebut termasuk persyaratan bahwa nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS harus mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta di perusahaan induknya. Selain itu, ekuitas minimum UUS harus mencapai paling tidak Rp100 miliar untuk unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp200 miliar untuk unit syariah perusahaan reasuransi.

Dalam hal terjadi penurunan aset atau ekuitas unit syariah selama proses pemisahan sehingga tidak memenuhi persyaratan, hal ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melanjutkan pemisahan unit syariah tersebut, sesuai dengan peraturan POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Selain itu, spin off UUS juga harus memastikan hak-hak pemegang polis dan peserta tetap terlindungi, serta tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Keseluruhan pemisahan unit syariah bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efisien, dan mendorong investasi dalam teknologi dan sumber daya manusia. Ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231011/231/1703111/wajib-spin-off-uus-perusahaan-asuransi-ojk-ingatkan-tenggat-rkups 

 

Industri Asuransi Umum di Indonesia Siap Menerobos Keberhasilan: Tantangan dan Proyeksi untuk Masa Depan

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meramalkan pertumbuhan positif dalam industri asuransi umum hingga akhir tahun ini. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, merasa optimis tentang arah ekonomi Indonesia yang positif ke depan. Namun, dia juga menyoroti perlunya perbaikan internal dan reformasi dalam industri asuransi umum.

Budi mengungkapkan, “Beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) akan segera dikeluarkan, dan ini sangat berkaitan dengan kesehatan keuangan kita.” Dia menjelaskan pandangannya ketika berbicara di Indonesia Rendezvous Ke-27 di Nusa Dua Convention Center, Bali.

Selain itu, Budi berharap tahun 2024 akan membawa perbaikan lebih lanjut dibandingkan dengan tahun ini, dan ia ingin melihat lebih banyak bisnis asuransi tumbuh di dalam negeri. “Kami berjuang demi kepentingan negara kita, agar tidak ada tumpang tindih dengan pemilik asing,” tegasnya.

Budi juga menekankan peran penting AAUI dalam mendorong pertumbuhan yang sehat bagi perusahaan asuransi umum di Indonesia. Menurutnya, 10 tahun ke depan akan menjadi periode yang menantang, memerlukan upaya luar biasa dari semua pemangku kepentingan.

Mengenai pertumbuhan premi bruto asuransi umum tahun ini, AAUI memperkirakan peningkatan, meskipun tidak signifikan, sekitar 11-12 persen. Namun, ketika menyangkut hasil underwriting, perkiraan belum bisa diprediksi.

Menurut Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang, AAUI optimis bahwa premi asuransi umum akan terus tumbuh hingga akhir tahun 2023, dengan pertumbuhan mencapai satu hingga dua digit. Optimisme ini didasarkan pada penetrasi asuransi umum yang masih rendah, yaitu sekitar 0,46 persen pada tahun 2022, dengan densitas mencapai Rp 325.000 per tahun.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231012/215/1703719/indonesia-rendezvous-ke-27-aaui-proyeksi-premi-bruto-industri-tumbuh-12-persen 

 

Perdebatan Sengit: OJK Melangkah Maju dengan KUPA demi Asuransi dengan Modal Terbatas

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan batas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028 telah memicu perdebatan di kalangan industri asuransi Indonesia. OJK berpendapat bahwa peningkatan ini diperlukan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri asuransi, serta untuk menghadapi tantangan dalam inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

OJK juga sedang mempertimbangkan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan permodalan, mirip dengan yang ada di industri perbankan dengan Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Namun, di industri asuransi, rencananya hanya akan ada dua kelas asuransi.

Namun, OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang tidak dapat mencapai modal minimum tidak akan dihentikan atau dipaksa untuk bergabung dengan perusahaan lain. Mereka akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), di mana akan ada perusahaan asuransi induk (holding) dan perusahaan anggota yang tidak memenuhi modal minimum.

OJK juga memungkinkan perusahaan yang belum memenuhi modal minimum untuk mengundang mitra atau partner ke dalam KUPA. Tujuannya adalah untuk memperkuat daya tahan industri asuransi dalam menghadapi kemungkinan gagal bayar.

OJK berencana mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal, yang akan memengaruhi kegiatan usaha perusahaan tersebut. Kebijakan ini akan meningkatkan batas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap, dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan akhirnya mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028.

Selain itu, perusahaan asuransi syariah juga akan mengalami kenaikan batas modal minimum, dan perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin akan diharuskan memiliki modal yang lebih tinggi daripada perusahaan yang sudah ada. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi risiko usaha yang lebih tinggi dalam bisnis asuransi.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20231013/215/1703843/pro-kontra-langkah-ojk-bentuk-kupa-untuk-asuransi-cekak-modal 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012