Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 November 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Jumpa lagi kita  di 7 Berita Asuransi Pilihan edisi minggu ke 2 November 2020. Banyak peristiwa penting yang terjadi di lingkungan industri perasuransian selama minggu lalu.

Salah satunya kabar yang sangat menggembirakan datang dari Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI). APARI baru saja mendapatkan penghargaan yang sangat bergengsi di ajang 24th Asia Insurance Industry Awards 2020 yang diselenggarakan oleh Asia Insurance Review, sebuah lembaga pendidikan dan pengembangan profesi di bidang asuransi untuk kawasan Asia yang berpusat di Singapura. APARI mendapatkan penghargaan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Di Bidang Asuransi Terbaik Se-Asia. Inilah untuk pertama kalinya lembaga pendidikan asuransi dari Indonesia yang berhasil mendapatkan penghargaan ini. Lembaga pendidikan yang pernah mendapatkan penghargaan serupa ini antara lain Australian and New Zealand Institute of Insurance and Finance (ANZIIF), sebuah lembaga pendidikan asuransi yang berpengaruh di dunia.

Prestasi ini sekaligus memberikan penghargaan kepada para pemegang gelar APAI dan CIIB yang dikeluarkan oleh APARI. Ini menunjukkan bahwa kualitas ahli pialang asuransi Indonesia sudah diakui secara internasional. Diharapkan dengan penghargaan ini kontribusinya sebagai ahli pialang dan konsultan asuransi untuk kepentingan nasabahnya semakin meningkat. Diharapkan juga di masa mendatang kontribusi ahli pialang asuransi  bisa menjadi lokomotif kebangkitan industri asuransi selepas musibah COVID-19.

Selain berita diatas masih banyak berita-berita menarik lainnya mengenai dinamika industri asuransi Indonesia yang terus berbenah dan mencari terobosan untuk meraih kinerja maksimal sampai akhir tahun ini sekaligus mempersiapkan diri untuk memasuki tahun baru 2021.

Jika Anda tertarik dengan informasi yang kami sampaikan, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti anda.

 

  1. APARI menggaet penghargaan sebagai penyedia layanan pendidikan asuransi terbaik

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) menyabet penghargaan sebagai Lembaga Penyedia Layanan Pendidikan Terbaik 24th Asia Insurance Industry Awards 2020 yang diselenggarakan oleh Asia Insurance Review.  di bidang asuransi dalam ajang 24th Asia Insurance Industry Awards 2020 yang diselenggarakan oleh Asia Insurance Review. Predikat bergengsi se-Asia Pasifik itu diraih APARI di tengah industri asuransi yang sedang dihantam dampak pandemi Covid-19.

Bambang Suseno, Ketua Umum APARI mengatakan penghargaan ini diberikan oleh para dewan juri karena APARI mempunyai standar tinggi dalam pendidikan dan pelatihan kepialangan asuransi dan reasuransi. Didirikan sejak 1993, saat ini pialang asuransi dan reasuransi, asuransi, loss adjuster, agen asuransi, konsultan klaim dan lain-lain mengikuti pendidikan dan pelatihan bersama APARI, yang telah berkembang signifikan 12 bulan terakhir.

“Kami memiliki total 3.000 lulusan per 30 April 2020 atau meningkat dibandingkan dengan 2.400 lulusan tahun sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Menurut Bambang, APARI juga mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengakui standar silabus pendidikan APARI dan membuat aturan bagi para praktisi kepialangan asuransi untuk menjadi anggota APARI. Program pendidikan APARI juga telah diakui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPI) di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai portofolio kualifikasi untuk mencapai kompetensi level 5, 6 dan 7.

“Secara internasional, silabus dan kualifikasi APARI telah diakui oleh The Australian and New Zealand Institute of Insurance and Finance (ANZIIF) berdasarkan mutual recognition agreement,” ungkap Bambang.

Setelah meluncurkan inisiatif Go International pada 2018, kata Bambang, APARI juga menyelenggarakan program pelatihan dan seminar pada tahun lalu, bekerja sama dengan para mitra di dalam negeri dan luar negeri bagi para praktisi perasuransian maupun masyarakat luas. Namun seiring masa pandemi Covid-19 dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), APARI meluncurkan inisiatif baru dengan menyediakan akses pendidikan dan informasi secara daring. Sebagai asosiasi perasuransian pertama di Indonesia yang menerapkan program pendidikan secara daring, memungkinkan APARI memperluas jangkauannya.

“Mewakili 1.300 orang anggota, APARI menyampaikan terima kasih atas pengakuan yang diberikan oleh Asia Insurance Review dan dewan juri. Pengakuan ini merupakan suatu kehormatan yang tinggi bagi APARI,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan APARI dikelola oleh para profesional di bidang perasuransian yang mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan perasuransian dengan penuh integritas. “Pencapaian ini merupakan testimoni dari tagline APARI: Imagine, Believe and Achieve. APARI akan terus menyebarkan semangat ini kepada seluruh pemangku kepentingan untuk kemanfaatan masyarakat yang lebih luas” ujar Bambang.

Asia Insurance Industry Awards (AIIA) merupakan ajang penghargaan tahunan yang diselenggarakan Asia Insurance Review sejak 1997. Tahun ini, APARI jadi salah satu dari 17 penerima penghargaan yang dinobatkan sebagai pahlawan di bidang perasuransian, dari sebanyak 305 calon yang mengirimkan aplikasi untuk penghargaan yang paling dihormati di Asia Pasifik tersebut.

 

  1. Berita Duka, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi Meninggal Dunia

Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka datang dari salah satu BUMN, yaitu PT Jamkrindo. Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas’udi, pagi ini, Sabtu (7/11/2020) dikabarkan meninggal dunia.

Informasi yang diterima Liputan6.com, Amin Mas’udi meninggal dunia di RS Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta.Dipastikan, Amin meninggal bukan karena Covid-19. AMin sendiri sudah di rawat di RS Yarsi seminggu terakhir.

Amin menjabat sebagai Direktur Bisnis Penjaminan PT Jamkrindo sejak 2017. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis Suretyship dan Penjaminan Non Bank Perum Jamkrindo.

Amin Mas’udi menamatkan pendidikan Sarjana di Universitas Islam Bandung Jurusan Manajemen. Ia melanjutkan program Magister Management Agribisnis di Institut Pertanian Bogor (IPB)

 

  1. Tugu Insurance meraih peringkat A- dari AM Best

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) memperoleh rating A- atau excellent dan long term issuer credit rating A- dari AM Best dengan outlook stabil tahun ini.

Dengan rating itu, kinerja perusahaan dinilai kuat karena didukung operasional bisnis yang sangat baik, manajemen bisnis aman serta implementasi enterprise risk management (ERM) yang juga kuat di tengah tantangan sektor keuangan selama pandemi.

Sementara pemberian outlook stabil, sejalan dengan peningkatan kinerja ERM dalam tata kelola risiko baik secara bisnis grup, proses underwriting hingga manajemen investasi. Hal ini terlihat dari peningkatan profitabilitas serta penyelarasan atas fokus strategis yang lebih baik dari berbagai bisnis serta pendekatan ekspansi yang lebih hati-hati.

Atas hal itu, AM Best berharap perseroan terus memperkuat kemampuan manajemen risikonya, seiring dengan bertambahnya ukuran dan kompleksitas operasi dan risiko Tugu Insurance.

Sementara, Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna menyatakan, pihaknya akan selalu memastikan tim perusahaan dapat memberikan analisis yang prudent terhadap berbagai risiko yang akan ditanggung.

“Prinsip kehati-hatian ini berdampak positif terhadap pertumbuhan hasil underwriting. Kami juga makin cermat dalam melakukan aktivitas investasi sehingga manajemen risiko bisa terus ditingkatkan,” kata Indra dalam keterangan resmi, Jumat (6/11).

Selain itu, pencapaian ini juga meningkatkan kredibilitas perseroan dalam upaya untuk mempertahankan maupun mendapatkan bisnis-bisnis domestik maupun internasional.

Mengutip penjelasan AM Best, penilaian kekuatan neraca perseroan didukung oleh kapitalisasi yang disesuaikan risiko sehingga tetap berada pada tingkat terkuat dan diukur berdasarkan Best’s Capital Adequacy Ratio (BCAR). AM Best juga menganggap risiko investasi perseroan termasuk moderat.

“Peningkatan kinerja perseroan melalui balancing portfolio bisnis dengan pengembangan bisnis retail, balancing portfolio investment yang prudent, serta transformasi proses bisnis menggunakan platform digital dalam melayani pelanggan akan terus menjadi fokus Tugu Insurance ke depan,” tulis AM Best.

AM Best sendiri merupakan lembaga rating kredit yang berbasis di Amerika Serikat (AS) yang fokus pada industri asuransi di seluruh dunia. Rating ini untuk menilai kelayakan kredit asuransi yang mengacu pada kemampuan asuransi membayar kewajibannya.

 

  1. Lewat anggota holding, IFG beri asuransi penjaminan UMKM Rp 8,3 triliun per September

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Holding asuransi dan penjaminan BUMN Indonesia Financial Group (IFG) ikut mendorong pemulihan ekonomi Indonesia.

Direktur Keuangan dan Umum IFG Rizal Ariansyah mengatakan, upaya pemulihan ekonomi Indonesia dilakukan dengan menciptakan produk asuransi yang lengkap dan dapat memberikan proteksi maksimal kepada masyarakat.

Ia menyebut IFG didirikan dengan harapan dapat berperan dalam pembangunan nasional. Misalnya dengan membantu UMKM yang tengah mengalami tekanan likuiditas yang besar akibat pandemi.

“Oleh karena itu, IFG melalui anggota holding, memberikan dukungan asuransi penjaminan UMKM hingga senilai Rp 8,3 triliun per September 2020, kepada lebih dari 200.000 pelaku UMKM.

Disamping itu, IFG juga memastikan agar seluruh anggota holding selalu mempertahankan level of services yang baik kepada para nasabah,” ucap Rizal Ariansyah, Direktur Keuangan dan Umum IFG dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).

Rizal menambahkan, saat ini IFG melakukan pengembangan produk dan layanan asuransi terintegrasi. Juga serta efisiensi operasional dengan shared services, serta mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan teknologi informasi berdasarkan data analytic dan pengelolaan big data untuk mempermudah penetrasi pasar asuransi.

Sementara itu, Jasindo dan Jasa Raharja, yang merupakan anak perusahaan dari IFG juga turut berperan aktif dalam pemulihan ekonomi Indonesia melalui berbagai program asuransi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara bilang saat ini Jasindo sedang melaksanakan 5 asuransi penugasan.

Kelima penugasan itu antara lain, Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang merupakan inisiasi Kementerian Keuangan dimana Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai ketua konsorsium sekaligus penerbit polis.

Kemudian ada Jaminan Kesehatan Menteri (Jamkesmen) dan Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTSK), Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK), serta Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN).

“Kami berharap program-program ini dapat memberikan dampak positif secara langsung kepada masyarakat. Pandemi ini bukan hal yang pertama kali terjadi, sehingga untuk perusahaan yang bergerak di bidang keuangan khususnya perasuransian sudah memperhitungkan risiko tersebut,” papar Diwe.

 

  1. Jasindo laksanakan 5 penugasan asuransi dari pemerintah

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo dipercaya oleh pemerintah untuk melaksanakan 5 asuransi penugasan.

Kelima penugasan itu antara lain, Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), Jaminan Kesehatan Menteri (Jamkesmen) dan Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTSK), Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK), serta Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN).

Menurut Cahyo Adi selaku Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, penugasan ini merupakan dedikasi nyata Asuransi Jasindo terhadap Indonesia. “Kepercayaan Pemerintah Indonesia terhadap Asuransi Jasindo, tentu akan kami jaga dan kami laksanakan dengan sebaik mungkin,” katanya dalam keterangan Selasa (3/11).

Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN), dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) menjadi penugasan terbaru yang dilaksanakan Asuransi Jasindo.

Ketiga penugasan tersebut diberikan pada 2019, sesuai dengan Peraturan Menkeu No.97/PMK.06/2019 tentang pengasuransian barang milik negara dan untuk ABMN, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 2/PER-DJPT/2019 untuk BPAN, dan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 45/PER-DJPB/2019 untuk  APPIK.

Cahyo mengatakan, ABMN merupakan inisiasi Kementerian Keuangan sebagai wadah kerja sama perusahaan Asuransi dan reasuransi dalam negeri yang menghimpun kapasitas bersama untuk melaksanakan pengasuransian barang milik negara.

Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai ketua konsorsium sekaligus penerbit polis. Produk asuransi ini merupakan bentuk dukungan industri asuransi untuk memberikan proteksi kepada aset pemerintah.

Sampai dengan November 2020, Asuransi Jasindo dan konsorsium telah mengcover beberapa aset negara, yakni Gedung Kemenkeu, Gedung DPR RI, Gedung BMKG, LKPP, BPKP dan Bappenas.

“Dengan memproteksi barang milik negara beraset penting dan bernilai tinggi menggunakan asuransi, apabila ada musibah seperti bencana alam, terorisme, kerusuhan hingga tertimpa akibat kecelakaan pesawat, maka proses rehabilitasi aset negara itu bisa dipercepat,” katanya.

Selain aset negara, Asuransi Jasindo juga fokus untuk perlindungan para nelayan. Melalui Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN), Asuransi Jasindo akan melindungi keselamatan para nelayan di Indonesia.

“Keselamatan jiwa para nelayan sering terlewatkan, melalui asuransi ini Jasindo mengemban tugas untuk perlindungan para nelayan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” lanjutnya.

Melalui asuransi itu, Jasindo akan memberikan jaminan perlindungan santunan kecelakaan diri untuk para nelayan saat melaut maupun saat sedang tidak melaut.

Terakhir, adalah Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Cahyo mengatakan, Asuransi Jasindo mendapatkan kepercayaan menjadi ketua konsorsium asuransi dalam pengelolaan program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Program tersebut nantinya menjadi salah satu program yang diandalkan pemerintah dalam menstimulus perekonomian nasional di bidang pangan melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan pangan nasional, serta membantu perekonomian para nelayan.

“Selain itu, APPIK juga memberikan santunan kepada peserta asuransi untuk memulai usaha kembali apabila peserta asuransi kehilangan penghasilan karena usaha budidaya ikannya mengalami kerugian mencapai lebih dari 50% akibat hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan,” tutup Cahyo.

 

  1. Duh! Utang Klaim Jiwasraya Capai Rp19,1 Triliun pada September 2020

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatatkan utang klaim jatuh tempo senilai Rp19,1 triliun pada September 2020 atau penghujung kuartal III/2020. Jumlah utang klaim terus meningkat seiring tertekannya kondisi keuangan perseroan.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menjabarkan bahwa pada 30 September 2020, posisi liabilitas Jiwasraya berada di angka Rp 54,5 triliun. Dengan beban tersebut, aset Jiwasraya tercatat hanya sebesar Rp16,0 triliun.

Ekuitas Jiwasraya pun berada di posisi negatif Rp38,5 triliun. Kondisi tersebut membuat posisi utang klaim jatuh tempo Jiwasraya telah menyentuh Rp19,1 triliun dan belum terbayar hingga kuartal III/2020.

“Kami sadari bahwa kondisi keuangan Jiwasraya tidak pada posisi yang baik sehingga dibutuhkan langkah-langkah penyelamatan yang konkret melalui program restrukturisasi. Jadi tujuan dari restrukturisasi Jiwasraya itu sendiri untuk meminimalisir dampak dan kerugian yang akan diterima oleh pemegang polis dan negara,” ujar Kompyang pada Kamis (5/11/2020) melalui keterangan resmi.

Bisnis mencatat bahwa pada 31 Juli 2020, Jiwasraya memiliki utang klaim senilai Rp 18,7 triliun, dengan 90% atau Rp16,5 triliun di antaranya berasal dari utang klaim polis saving plan, dan Rp1,1 triliun sisanya merupakan utang klaim tradisional.

Menurut Kompyang, pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menyusun rencana kerja berupa restrukturisasi polis dari Jiwasraya ke Indonesia Financial Group (IFG). Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga pemegang polis dan keuangan negara.

Sejak pertama kali diumumkan pada Agustus 2020, total polis yang terdaftar ke dalam program restrukturisasi atau penyelamatan polis telah mencapai Rp1,03 triliun. Nilai tunai tersebut berasal dari 282 pemegang polis korporasi yang menyetujui penawaran program penyelamatan polis Jiwasraya.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi keputusan para pemegang polis yang sudah mengerti kondisi Jiwasraya saat ini, hingga akhirnya bersedia mengikuti program penyelamatan polis. Semoga program penyelamatan polis ini juga dapat dipahami sebagai solusi terbaik dibandingkan Jiwasraya dilikuidasi,” ujar Kompyang.

Sebagai bagian dari penyelamatan polis Jiwasraya, pemerintah telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun yang akan diberikan kepada IFG untuk mendirikan sekaligus mengoperasikan perusahaan asuransi jiwa baru bernama IFG Life.

PMN tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, yakni pada 2021 sebesar Rp12 triliun dan 2022 sebesar Rp10 triliun. IFG selaku induk usaha atau holding asuransi dan pembiayaan, yang sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, akan mengelola dana tersebut.

Adapun, IFG Life sendiri akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun. Perusahaan asuransi baru itu pun akan mengelola portofolio Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

 

  1. Pemerintah Anggarkan Rp6 Triliun untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Cukupkah?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menganggarkan paling sedikit Rp6 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, sebagai subsidi pesangon bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK, cukupkah dana tersebut?

Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Aturan yang diwarnai kontroversi itu memuat program baru dari jaminan sosial ketenagakerjaan yakni JKP, yang berfungsi sebagai ‘pengganti’ sebagian dana pesangon.

Jokowi menetapkan bahwa pemerintah akan menyuntikkan paling sedikit Rp6 triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek selaku pelaksana program JKP. Suntikan dana dapat dilakukan karena omnibus law mengubah salah satu poin dalam UU 24/2011 tentang BPJS, yakni mengenai modal awal pelaksanaan jaminan sosial.

“Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program JKP ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara] APBN,” tertulis dalam beleid tersebut.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan kecukupan dana Rp6 triliun itu untuk pelaksanaan program JKP. Saat ini memang belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis program JKP, tetapi jika secara garis besar dana itu menurutnya belum cukup untuk memberikan manfaat bagi peserta.

Menurut Timboel, sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa program JKP akan memberikan manfaat dana tunai selama enam bulan kepada pekerja yang terkena PHK. Manfaat itu menurutnya akan membebani keuangan BP JAMSOSTEK karena badan tersebut tidak menarik iuran untuk program JKP.

“Memang kita harus menunggu PP itu, nilai dana tunainya [yang diterima pekerja] berapa. Apakah ketika ter-PHK saya dapat [gaji] maksimal selama enam bulan itu? Tapi kita dapat bayangkan bahwa jumlah PHK terus meningkat selama masa pandemi Covid-19,” ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).

Jika manfaat JKP yang diberikan itu sebesar jumlah penghasilan bulanan peserta, Timboel meyakini bahwa dana Rp6 triliun akan terserap dengan cepat. Adapun, jika manfaat yang diterima itu di bawah penghasilan peserta atau terdapat batasan tertentu, dikhawatirkan tidak membantu kondisi keuangan pekerja terkena PHK.

Kekhawatiran Timboel tersebut mengacu kepada besarnya jumlah PHK selama masa pandemi Covid-19 yang masih berpotensi terus bertambah. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga Juli 2020 sudah terdapat 3,6 juta pekerja yang terkena PHK.

Capaian angka itu terjadi dalam empat bulan masa pandemi Covid-19 di Indonesia, tetapi sudah melebihi jumlah PHK dalam beberapa tahun ke belakang. Kemenaker mencatat bahwa jumlah PHK tertinggi sebelumnya ada pada 2014, sekitar 77.700 orang.

Selain dari aspek manfaat peserta, Timboel pun meragukan keberlanjutan program JKP jika bergantung kepada dana Rp6 triliun. Alokasi dana tersebut menurutnya kecil jika dibandingkan dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

UU Cipta Kerja memang mengatur tiga sumber dana JKP, yakni modal awal pemerintah senilai Rp6 triliun itu, rekomposisi iuran program jaminan sosial lainnya, dan/atau dana operasional BP JAMSOSTEK. Namun, menurut Timboel, gangguan keberlanjutan JKP justru bisa turut mengancam keberlanjutan BP Jamsostek jika opsi ketiga diambil.

“Mengacu kepada UU 24/2011, kalau ada masalah cashflow suatu program maka bisa menempatkan APBN, bisa dengan menaikkan iuran. Sekarang pemerintah mau tidak menaikkan iuran dari pemberi kerja untuk JKP? Kalau tidak mau, ya, bisa enggak dari APBN?” ujarnya.

BPJS Watch sendiri tidak dapat membayangkan berapa besar beban APBN jika program JKP bergantung kepada kas negara, pun tidak tergambar bagaimana dampaknya saat dana operasional dialokasikan untuk manfaat JKP.

“Jadinya peserta mengorbankan hak atas JHT-nya untuk membiayai JKP, padahal konteksnya JKP itu pesangon yang dialihkan dari pemberi kerja. Oke [pengalihan] ini diambil alih oleh pemerintah, harusnya dari APBN, jangan memotong hak peserta,” ujar Timboel.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012