Asuransi Umum

Seperti Apa Dampak Covid 19 Terhadap Industri Asuransi Indonesia?

Virus corona tidak hanya menyengsarakan para korban yang terjangkit tapi juga menimbulkan rasa cemas kepada seluruh rakyat. Untuk itu pemerintah sudah mengambil beberapa langkah drastis untuk mencegah penyebarannya. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penghentian kegiatan kantor pemerintah, badan usaha, pedagang kecil, pasar dan lain-lainya.

Liga Asuransi – Sebagai pelaku industri asuransi khusus di bidang broker asuransi Indonesia, saya tertarik untuk mengetahui sejauh mana wabah Covid 19 mempengaruhi industri asuransi Indonesia. Hal ini penting karena broker asuransi dituntut untuk bisa menjelaskannya kepada kliennya dan juga kepada masyarakat. 

Sejak pemerintah Indonesia menyatakan bahwa negara dalam keadaan darurat pandemi Corona pada bulan Maret 2020, sejak itu pula virus ini mulai mewabah dan menjangkiti ribuan orang. 

Virus corona tidak hanya menyengsarakan para korban yang terjangkit tapi juga menimbulkan rasa cemas kepada seluruh rakyat. Untuk itu pemerintah sudah mengambil beberapa langkah drastis untuk mencegah penyebarannya. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penghentian kegiatan kantor pemerintah, badan usaha, pedagang kecil, pasar dan lain-lainya.

Akibatnya ekonomi menjadi mandeg. Kebijaksanaan Work From Home (bekerja dari rumah) ternyata tidak bisa menyelamatkan usaha dari penurunan produktivitas. Rata-rata penurunannya bisnis yang terjadi di bawah dari 50%  

Demikian pula halnya dengan industri asuransi. Bisnis ini sangat tergantung kepada aktifitas dari penjualan. Asuransi adalah produk yang harus dijual, bukan di beli. Ketika para sales dan intermediary tidak leluasa bergerak, apalagi nasabah yang akan membeli juga tidak bisa ditemui akibatnya penurunan penjualan tidak bisa dihindari. 

Untuk mengetahui kira-kira seperti apa dampak Covid 19 terhadap industri asuransi Indonesia, mari ikuti penjelasan berikut ini.

  1. Penurunan Penjualan

Pemegang polis akan menjadikan pembelian asuransi dan pembayaran premi sebagai prioritas kedua dan seterusnya. Prioritas mereka saat ini adalah untuk keperluan pokok yang paling penting dan terlihat di depan mata. Seperti untuk pembelian bahan makanan, sewa rumah dan kesehatan. Jika masih ada uang tunai mereka akan tahan sampai wabah corona berakhir tapi belum tahu sampai berapa lama. Pembayaran premi asuransi bukan prioritas saat ini. 

Hal yang sama juga terjadi di sektor bisnis, orang cenderung lebih berani mengambil resiko sendiri atas kerusakan harta-benda mereka. Mereka akan menunda untuk membeli asuransi baru dan menunda perpanjangan asuransi yang sudah lewat masa berlaku. Fokusnya adalah menjaga agar uang tunai tersedia. 

Para agen dan broker asuransi akan terkena dampak langsung dari penurunan penjualan asuransi karena mereka mengandalkan penghasilan dari komisi dari penjualan. Mereka harus berfikir kreatif untuk mengusahakan agar pendapatan mereka bisa kembali membaik.

  1. Peningkatan Claim 

Bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang mempunyai produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, mereka sedang menghadapi peningkatan klaim. Semakin banyak penderita Covid 19, semakin tinggi tingkat klaim yang akan mereka hadapi. Akibatnya dana cadangan klaim mereka tergerus dan mengakibatkan cash flow terganggu. 

  1. Penurunan Produktivitas kerja

Selama masa PSBB dan program work from home, produktivitas kerja sangat menurun. Perusahaan tidak bisa mengoptimalkan produktivitas karena karena kondisi dan sarana kerja karyawan ketika bekerja di rumah tidak sama. Ada yang siap dengan peralatan komunikasi seperti laptop dan wifi tapi karyawan lain sarananya tidak lengkap. Ditambah lagi dengan tingkat kedisiplinan kerja yang rendah. Proses produksi menjadi lama dan tersendat karena tempat yang terpisah.  Selain tingkat segeran karyawan juga menurun, mereka jenuh karena selalu berada di dalam rumah. Akibatnya team work yang selama ini sudah terbangun dengan baik menjadi terganggu. 

  1. Terbatasnya ruang gerak

Dengan adanya PSBB menyebabkan hampir tidak pertemuan dan interaksi secara langsung dengan nasabah, rekan, meeting dan pertemuan khusus. Akibatnya banyak hal yang tidak bisa diselesaikan. Ruang gerak menjadi terbatas termasuk kegiatan melakukan survey ke lapangan dan keluar kota. 

  1. Kondisi Keuangan 

Pendapatan yang menurun sementara biaya operasional tetap dan jumlah klaim yang meningkat akan menyebabkan tekanan berat kepada keuangan. Penurunan pendapatan juga ditimbulkan karena penurunan harga saham khususnya kepada perusahaan yang menempatkan dananya di pasar modal. Ditambah lagi dengan semakin seretnya penagihan premi karena nasabah mempunyai prioritas lain.  Adanya kebijaksanaan dari OJK untuk memberikan kepada nasabah untuk penundaan pembayaran premi sampai dengan 4 bulan. Semua kondisi diatas dapat menurunkan modal perusahaan dan jika tidak bisa dikendalikan bisa turun hingga melewati batas minimal.

  1. Pengawasan dari OJK

OJK akan senantiasa memantau kondisi setiap perusahaan asuransi terutama tentang kondisi keuangan. Perusahaan asuransi diminta untuk menjaga tingkat solvabilitas berdasarkan Risk Based Capital (RBC) yang sudah ditentukan. Jika berada dibawah tingkat yang disyaratkan maka perusahaan dituntut untuk memenuhinya. 

Meskipun tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi akibat dari wabah Covid 19 demikian kompleks, namun jika bisa sikapi dengan baik insya Allah industri ini akan mampu mengatasinya. Bukan tidak mungkin akan menjadi turning point untuk menjadi industri yang kuat dan sehat setelahnya. Insya Allah.

Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012