Asuransi Liability

Safety First: Mengapa Pabrik Industri Perlu Asuransi Public Liability?

Liga Asuransi – Pembaca yang budiman, apa kabar? Saya harap bisnis Anda selalu berjalan dengan baik.

Selamat datang di semua pembaca baru. Di blog ini, kami fokus membahas manajemen risiko dan asuransi. 

Sebagai broker asuransi senior, kali ini, saya ingin membahas risiko Public pihak ketiga dari pabrik industri. Jika mereka tidak dikelola dengan baik, mereka dapat menyebabkan masalah keuangan yang besar. 

Untuk memulai pembahasan, silakan baca cerita pendek berikut tentang kecelakaan yang menyebabkan kerugian finansial yang luar biasa. 

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silakan bagikan dengan teman-teman Anda sehingga mereka dapat memahami seperti Anda.

Rahmat sangat senang mengunjungi temannya, yang bekerja di sebuah pabrik kimia di pinggiran kota. Sebagai seorang ahli kimia, Rahmat sangat senang menyaksikan operasi pabrik secara langsung dan belajar lebih banyak tentang bahan kimia yang mereka hasilkan. Namun, kegembiraannya berumur pendek.

Tiba-tiba sebuah ledakan keras mengguncang udara saat mereka berjalan melewati pabrik. Sebelum mereka sempat bereaksi, gelombang bahan kimia menyembur keluar dari pipa yang rusak, mengenai Rahmat langsung di wajah. Dia menjerit kesakitan saat bahan kimia membakar kulit dan matanya.

Temannya dengan cepat meminta bantuan, dan Rahmat dilarikan ke rumah sakit, di mana dia dirawat karena luka bakar kimia yang parah. Para dokter mengatakan bahwa dia akan buta secara permanen jika dia terkena bahan kimia selama beberapa detik lagi.

Kehidupan Rahmat tidak pernah sama setelah kejadian itu. Dia harus menjalani banyak operasi untuk memperbaiki kerusakan akibat bahan kimia, dan wajah serta tubuhnya terluka seumur hidup. Dia harus berhenti dari pekerjaannya sebagai ahli kimia dan tidak bisa lagi mengejar hasratnya untuk kimia karena trauma yang dia alami.

Pabrik kimia ditemukan bersalah atas insiden itu, dan Rahmat menerima kompensasi atas luka-lukanya. Namun, tidak ada jumlah uang yang bisa menebus rasa sakit dan penderitaan yang dialaminya. Dia menyadari bahwa keselamatan harus selalu ditanggapi dengan serius, terutama di lingkungan berisiko tinggi seperti pabrik kimia.

Sejak hari itu, Rahmat mengadvokasi keselamatan di tempat kerja dan berbicara menentang perusahaan yang menempatkan keuntungan di atas kesejahteraan pekerja mereka. Dia tahu secara langsung konsekuensi yang menghancurkan dari kelalaian dan ingin mencegah orang lain menderita nasib yang sama.

 

PENTINGNYA ASURANSI PUBLIC LIABILITY UNTUK PABRIK INDUSTRI

Asuransi Public Liability diperlukan untuk pabrik industri karena memberikan perlindungan penting untuk klaim pihak ketiga yang timbul dari kecelakaan dan cedera yang mungkin terjadi di lokasi pabrik. Ini membantu melindungi pabrik dari biaya keuangan klaim tersebut dan menunjukkan komitmennya terhadap manajemen risiko dan keselamatan Liability.

Asuransi Public Liability sangat penting untuk pabrik industri karena mencakup klaim pihak ketiga yang timbul dari kerusakan properti, cedera tubuh, atau kecelakaan lain di lokasi pabrik. 

Di pabrik industri, kecelakaan dan cedera dapat terjadi karena sifat pekerjaan, penggunaan mesin dan peralatan berat, bahan berbahaya, dan risiko lainnya. Bahkan dengan protokol keselamatan yang ketat, kecelakaan masih bisa terjadi, di situlah asuransi Public Liability masuk.

Jika kecelakaan atau cedera terjadi di lokasi pabrik industri dan ditemukan sebagai kesalahan pabrik, pabrik dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan atau cedera yang diderita oleh pihak ketiga. Ini dapat mencakup karyawan, pengunjung, kontraktor, atau anggota masyarakat yang mungkin terpengaruh oleh operasi pabrik. 

Asuransi Public Liability dapat membantu melindungi pabrik dari biaya keuangan klaim tersebut, termasuk biaya hukum, pembayaran kompensasi, dan biaya terkait lainnya.

Selain itu, banyak pabrik industri secara hukum diharuskan memiliki asuransi Public Liability sebagai bagian dari strategi manajemen risiko mereka. 

Hal ini terutama berlaku untuk pabrik yang menangani bahan berbahaya atau beroperasi di lingkungan berisiko tinggi. Dengan memiliki asuransi Public umum, pabrik industri dapat menunjukkan bahwa ia mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya dari operasinya.

 

PEMICU TUNTUTAN HUKUM PIHAK KETIGA TERHADAP OPERATOR PABRIK 

Pabrik industri harus mengidentifikasi dan mengurangi risiko ini melalui protokol keselamatan yang tepat, pemeliharaan rutin, dan pelatihan karyawan. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan klaim pihak ketiga yang mahal, tindakan hukum, dan kerusakan reputasi pabrik. Dengan memprioritaskan keselamatan dan manajemen risiko, pabrik industri dapat melindungi karyawan, pengunjung, dan lingkungannya serta mencegah terjadinya kecelakaan dan cedera.

Cedera pihak ketiga dan kerusakan properti di pabrik industri dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk:

  • Kerusakan Peralatan

Kerusakan atau kegagalan peralatan dapat menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan cedera pihak ketiga dan kerusakan properti. Mesin atau peralatan yang tidak berfungsi, seperti ban berjalan, crane, dan forklift, dapat menyebabkan kecelakaan jika tidak dirawat atau dioperasikan dengan benar.

  • Kesalahan Manusia

Kesalahan manusia juga dapat menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan cedera pihak ketiga dan kerusakan properti. Kesalahan dalam penilaian atau operasi, kelalaian, atau kurangnya pelatihan semuanya dapat berkontribusi pada kecelakaan.

  • Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan, seperti kondisi cuaca ekstrem, bencana alam, atau polusi udara dan air, dapat menyebabkan kerusakan pada properti pihak ketiga dan bahkan mengakibatkan cedera.

  • Bahan Berbahaya

Pabrik industri yang menangani bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko signifikan bagi pihak ketiga jika prosedur keselamatan yang tepat tidak diikuti. Tumpahan bahan kimia, ledakan, kebakaran, atau pelepasan gas beracun dapat menyebabkan cedera parah dan kerusakan properti.

  • Sabotase atau Vandalisme

Pabrik industri dapat menjadi sasaran sabotase atau vandalisme, yang dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada pabrik dan membahayakan pihak ketiga di sekitarnya.

 

TINDAKAN PENCEGAHAN TUNTUTAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KETIGA 

Mencegah cedera pihak ketiga dan kerusakan properti sangat penting bagi pabrik industri untuk mempertahankan reputasinya, mematuhi peraturan, dan melindungi keselamatan karyawannya dan Liability. Berikut adalah beberapa cara untuk mencegah cedera pihak ketiga dan kerusakan properti di pabrik industri:

  • Perawatan Rutin

Pabrik industri harus memiliki program pemeliharaan rutin untuk memastikan semua peralatan dan mesin dalam keadaan baik. Ini termasuk inspeksi, perbaikan, dan penggantian rutin untuk mencegah malfungsi peralatan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera.

  • Pelatihan Karyawan

Karyawan harus dilatih secara memadai tentang prosedur dan protokol keselamatan untuk mencegah kecelakaan dan cedera. Ini termasuk pelatihan tentang penggunaan peralatan dengan benar, penanganan bahan berbahaya, dan prosedur tanggap darurat.

  • Penilaian Risiko

Pabrik industri harus melakukan penilaian risiko secara teratur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menerapkan kontrol yang tepat untuk mengurangi risiko. Ini termasuk menilai tata letak fisik pabrik, peralatan, proses, dan faktor lingkungan.

  • Protokol Keamanan

Pabrik industri harus memiliki protokol keselamatan untuk mencegah kecelakaan dan cedera. Ini termasuk prosedur untuk menangani bahan berbahaya, rencana tanggap darurat, dan peralatan keselamatan, seperti alat pelindung diri (APD) untuk karyawan.

  • Langkah-langkah Keamanan

Pabrik industri harus memiliki langkah-langkah keamanan untuk mencegah sabotase, pencurian, dan vandalisme. Ini termasuk memasang kamera keamanan, pagar, dan sistem kontrol akses.

  • Audit Rutin

Pabrik industri harus melakukan audit rutin untuk memastikan bahwa protokol dan prosedur keselamatan diikuti dan mengidentifikasi area perbaikan.

  • Komunikasi

Pabrik industri harus mengkomunikasikan potensi bahaya dan prosedur keselamatan dengan Liability. Ini termasuk menyediakan papan nama yang jelas, pengumuman Liability, dan program penjangkauan masyarakat.

Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan ini, pabrik industri dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan mereka dan mencegah cedera pihak ketiga dan kerusakan properti.

 

KASUS TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PABRIK INDUSTRI DI INDONESIA 

Beberapa tuntutan hukum dan kasus hukum telah diajukan terhadap pemilik pabrik industri di Indonesia karena cedera pihak ketiga dan kerusakan properti. Berikut ini beberapa contohnya:

  • Polusi Freeport Indonesia 

Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia menggugat Freeport McMoRan, pemilik tambang tembaga dan emas besar di provinsi Papua, atas kerusakan lingkungan dan polusi yang disebabkan oleh praktik pembuangan limbah perusahaan. Kasus ini diselesaikan pada tahun 2018, dengan Freeport setuju untuk membayar ganti rugi $ 35 juta dan meningkatkan praktik pengelolaan limbahnya.

  • Pencemaran Sungai Citarum 

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia menggugat 10 perusahaan, termasuk pabrik pengolahan tekstil dan makanan, karena membuang limbah beracun ke Sungai Citarum, yang memasok air ke jutaan orang di provinsi Jawa Barat. Perusahaan-perusahaan menghadapi denda dan hukuman hukum, dan beberapa diperintahkan untuk menutup operasi mereka.

  • Kasus Polusi Chevron

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia menggugat Chevron Pacific Indonesia, anak perusahaan perusahaan minyak AS Chevron, atas kerusakan lingkungan dan pencemaran yang disebabkan oleh operasi pengeboran perusahaan di provinsi Riau. Kasus ini sedang berlangsung, dan pemerintah mencari miliaran dolar sebagai ganti rugi.

  • Kasus Perkebunan Tembakau Sumatera

Pada tahun 2020, sekelompok penduduk desa Indonesia mengajukan gugatan terhadap Philip Morris International, menuduh bahwa perkebunan tembakau perusahaan di Sumatera Utara menyebabkan polusi air dan merusak tanaman dan properti penduduk desa. Kasus ini sedang berlangsung, dan penggugat mencari kompensasi atas kerusakan tersebut.

 

PENTINGNYA ASURANSI PUBLIC LIABILITY UNTUK PABRIK INDUSTRI

Ya, klaim pihak ketiga terhadap pemilik pabrik dapat ditanggung oleh polis asuransi, tepatnya polis asuransi Public Liability. Jenis asuransi ini melindungi bisnis dari klaim yang dibuat oleh pihak ketiga atas cedera, penyakit, atau kerusakan properti yang diakibatkan oleh operasi atau produk perusahaan.

Polis asuransi Public Liability dapat mencakup berbagai risiko, termasuk kecelakaan dan cedera yang disebabkan oleh pabrik industri, seperti tumpahan bahan kimia, kebakaran, ledakan, atau pencemaran lingkungan. 

Misalkan pihak ketiga menderita cedera atau kerusakan properti dari operasi pabrik industri. Dalam hal ini, mereka dapat mengajukan klaim terhadap pemilik pabrik, yang kemudian dapat mengklaim terhadap polis asuransi Public Liability mereka untuk menutupi biaya pertahanan hukum dan kompensasi.

Penting untuk dicatat bahwa cakupan dan batas polis asuransi Public Liability dapat bervariasi tergantung pada syarat dan ketentuan spesifik polis, dan tidak semua risiko dapat ditanggung. Pemilik pabrik harus hati-hati meninjau polis asuransi mereka dan memastikan cakupan yang memadai untuk melindungi terhadap potensi klaim pihak ketiga.

 

MENGAPA PABRIK INDUSTRI MEMBUTUHKAN BROKER ASURANSI?

Mengatur asuransi dengan menghubungi perusahaan asuransi secara langsung atau melalui agen tidak disarankan karena dapat mengakibatkan terbatasnya nilai pertanggungan, biaya premi yang tidak kompetitif, penggunaan perusahaan yang kurang aman, dan tidak adanya bantuan penyelesaian klaim.

Pemilik pabrik industri memerlukan broker asuransi untuk pertanggungan asuransi mereka karena beberapa alasan:

  • Keahlian

Broker asuransi adalah profesional terlatih dengan keahlian dalam berbagai jenis pertanggungan asuransi, termasuk asuransi kewajiban publik, asuransi properti, dan asuransi gangguan bisnis. Mereka dapat membantu pemilik pabrik memahami kebutuhan asuransi mereka dan merekomendasikan opsi cakupan yang paling tepat.

  • Kustomisasi

Pialang asuransi dapat bekerja dengan pemilik pabrik untuk menyesuaikan cakupan asuransi mereka untuk memenuhi kebutuhan dan risiko mereka. Mereka dapat membantu pemilik pabrik mengidentifikasi potensi risiko dan merekomendasikan opsi cakupan yang mengatasi risiko tersebut.

  • Pengetahuan pasar

Pialang asuransi memiliki pengetahuan pasar asuransi yang mendalam dan dapat membantu pemilik pabrik menavigasi industri asuransi yang kompleks. Mereka dapat membantu pemilik pabrik membandingkan kebijakan dan penyedia untuk menemukan opsi cakupan terbaik dengan harga bersaing.

  • Bantuan klaim

Pialang asuransi dapat membantu pemilik pabrik jika terjadi klaim dengan membantu mereka memahami proses klaim, mengajukan dan menegosiasikan klaim dengan perusahaan asuransi, dan mengadvokasi atas nama mereka untuk memastikan mereka menerima manfaat maksimal dari polis asuransi mereka.

  • Manajemen risiko

Pialang asuransi dapat membantu pemilik pabrik menerapkan strategi manajemen risiko untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan dan klaim asuransi. Mereka dapat memberikan saran tentang keselamatan di tempat kerja, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan untuk membantu pemilik pabrik mengurangi risiko dan mencegah kerugian.

Pialang asuransi sangat penting dalam membantu pemilik pabrik industri mengidentifikasi kebutuhan asuransi mereka, menyesuaikan opsi pertanggungan mereka, menavigasi pasar asuransi, dan mengelola risiko untuk melindungi aset mereka dan memastikan kelangsungan bisnis.

Salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia yang berfokus pada risiko industri adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi kami, silakan hubungi L&G sekarang!

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012