Memasuki awal 2026, industri asuransi Indonesia berada di persimpangan penting antara penguatan tata kelola, tekanan risiko, dan peluang pertumbuhan baru. Implementasi PSAK 117 yang berjalan relatif mulus, pengetatan transparansi fiskal melalui pengawasan polis bernilai besar, hingga dinamika klaim dan investasi menunjukkan bahwa sektor ini semakin diarahkan menuju disiplin yang lebih sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, tantangan seperti tingginya rasio klaim asuransi kredit, potensi perlambatan marine cargo akibat ekspor melemah, serta wacana kebijakan asuransi wajib menuntut respons strategis dari regulator dan pelaku industri. Berikut rangkuman 7 berita asuransi terupdate di Indonesia yang mencerminkan arah, tantangan, dan peluang industri asuransi ke depan.
Polis Asuransi Rp4 Miliar Kini Diawasi Pajak! Aturan Baru Pemerintah Ubah Peta Transparansi Keuangan
Pemerintah resmi memperluas cakupan transparansi fiskal dengan menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, produk asuransi bernilai besar khususnya asuransi bernilai tunai dan kontrak anuitas kini dikategorikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pengawasan aset keuangan bernilai tinggi.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa polis asuransi dengan nilai agregat di atas 250 ribu dolar AS, atau sekitar Rp4 miliar, tidak lagi dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Artinya, polis dengan nilai di bawah ambang batas tersebut tetap dikecualikan, sementara polis bernilai besar masuk dalam skema transparansi fiskal nasional. Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi industri asuransi terkait batasan resmi kewajiban pelaporan.
Lebih lanjut, PMK 108/2025 secara tegas menempatkan kontrak asuransi nilai tunai dan anuitas sebagai bagian dari rekening keuangan, bukan semata-mata instrumen perlindungan. Hal ini mencerminkan pengakuan pemerintah bahwa produk asuransi tertentu juga berfungsi sebagai instrumen penyimpanan dan akumulasi kekayaan.
Aturan ini juga menegaskan peran perusahaan asuransi sebagai entitas pelapor dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab baru untuk memastikan kepatuhan pelaporan data polis bernilai besar. Kebijakan ini dinilai akan meningkatkan transparansi, memperluas basis data perpajakan, serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan.
Masuk 2026, Asuransi Umum Tetap ‘Pegang’ SBN: Aman, Stabil, dan Jadi Tameng Tekanan Klaim
Surat Berharga Negara (SBN) diperkirakan masih akan menjadi tulang punggung portofolio investasi perusahaan asuransi umum pada 2026. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) Budi Herawan menegaskan bahwa dominasi SBN selaras dengan karakteristik bisnis asuransi umum yang menuntut tingkat likuiditas tinggi, stabilitas arus kas, serta pengelolaan risiko yang prudent. Kebutuhan ini menjadikan instrumen berisiko rendah seperti SBN tetap menjadi pilihan utama dibandingkan instrumen berimbal hasil tinggi namun volatil.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi asuransi umum masih didominasi oleh SBN karena menawarkan kombinasi keamanan, imbal hasil yang relatif stabil, serta mendukung penerapan Asset Liability Management (ALM). Dengan struktur kewajiban jangka pendek hingga menengah, asuransi umum membutuhkan instrumen yang mampu menjamin ketersediaan dana saat klaim meningkat.
Meski demikian, Budi menyebut peluang diversifikasi tetap terbuka secara selektif. Pada 2026, perusahaan asuransi umum berpotensi menambah porsi investasi pada obligasi korporasi berkualitas tinggi atau reksa dana, selama tetap sesuai dengan profil risiko dan ketentuan regulasi. Diversifikasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi portofolio tanpa mengorbankan stabilitas.
Namun, Budi menegaskan bahwa hasil investasi bukanlah motor utama pertumbuhan bisnis asuransi umum. Peran utama investasi lebih sebagai penopang kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha. Kinerja investasi yang stabil diharapkan mampu menjadi bantalan terhadap tekanan klaim di sejumlah lini usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlanjut.
Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85%! AAUI Ungkap Biang Kerok & Ancamannya
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap penyebab tingginya rasio klaim pada lini asuransi kredit yang masih membebani kinerja industri. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober 2025 pendapatan premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun, sementara klaim mencapai Rp16,83 triliun. Kondisi ini mendorong rasio klaim berada di level sangat tinggi, yakni 85,56%.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, tingginya rasio klaim tidak terlepas dari karakteristik produk asuransi kredit yang mengikuti tenor pembiayaan. Banyak kredit berjangka menengah hingga panjang baru menunjukkan risiko gagal bayar di periode berjalan. Selain itu, pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya solid turut menekan kualitas kredit. Tantangan historis seperti kelemahan underwriting, penetapan tarif premi yang belum sepenuhnya mencerminkan risiko, serta kecukupan cadangan teknis juga memperparah tekanan klaim.
Memasuki 2026, AAUI memperkirakan rasio klaim asuransi kredit masih berpotensi bertahan di level tinggi apabila kualitas portofolio kredit belum membaik. Faktor ekonomi, konsentrasi risiko pada sektor tertentu, serta ketidaksesuaian tenor kredit dengan struktur premi dan cadangan menjadi risiko utama yang perlu diwaspadai.
Untuk merespons kondisi ini, OJK telah memperketat regulasi melalui POJK 20 Tahun 2023, terutama terkait permodalan, likuiditas, manajemen risiko, dan mekanisme risk sharing dengan pemberi kredit. Industri juga didorong memperkuat underwriting berbasis risiko, menyesuaikan tarif premi secara aktuaria, serta menerapkan monitoring portofolio yang lebih disiplin agar bisnis asuransi kredit lebih berkelanjutan.
Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/aaui-ungkap-penyebab-rasio-klaim-asuransi-kredit-tembus-8556
PSAK 117 Mulus Diterapkan! OJK Optimistis Industri Asuransi RI Siap Tumbuh Lebih Sehat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa secara umum implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi Indonesia berjalan dengan baik. Penerapan standar akuntansi baru ini diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri asuransi yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa mayoritas perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117.
Menurut Ogi, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih dalam tahap penyempurnaan, dan umumnya berada dalam pengawasan khusus OJK. Untuk memastikan konsistensi penerapan, OJK terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar implementasi PSAK 117 berjalan sesuai ketentuan. Sejak 1 Januari 2025, perusahaan asuransi juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan, sebagaimana diatur dalam SEOJK 23/2024.
Dari sisi perpajakan, Ogi menjelaskan bahwa untuk Tahun Pajak 2025, perhitungan pajak perusahaan asuransi masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Namun, seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, OJK telah menjalin koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan aturan perpajakan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2026.
Langkah ini mencerminkan upaya regulator dalam menyelaraskan standar akuntansi, pengawasan, dan kebijakan fiskal, sekaligus memperkuat tata kelola dan kepercayaan terhadap industri asuransi nasional.
Ekspor Melemah, Asuransi Marine Cargo Terancam Melambat? AAUI Bongkar Tantangan & Peluang 2026
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pelemahan ekspor Indonesia berpotensi menahan pertumbuhan permintaan asuransi pengangkutan atau marine cargo. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia mengalami kontraksi selama dua bulan berturut-turut, dengan penurunan yang semakin dalam pada November 2025 sebesar 6,6% secara tahunan, setelah sebelumnya turun 2,31% pada Oktober 2025. Kondisi ini dinilai berdampak pada permintaan perlindungan asuransi, terutama untuk komoditas yang sensitif terhadap pelemahan permintaan global.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, meski terdapat potensi perlambatan, dampaknya terhadap industri asuransi marine cargo masih relatif terbatas. Data AAUI hingga kuartal III/2025 menunjukkan premi marine cargo masih tumbuh sekitar 2,1% (YoY), bahkan diiringi penurunan klaim yang cukup signifikan. Hal ini mencerminkan aktivitas perdagangan yang tetap berjalan, meskipun lebih selektif dari sisi volume dan nilai.
Secara historis, permintaan asuransi marine cargo ditopang oleh ekspor komoditas seperti batu bara, mineral, crude palm oil (CPO), produk pertanian, serta manufaktur, termasuk impor bahan baku dan barang modal. Untuk menjaga pertumbuhan premi, AAUI mendorong perusahaan asuransi memperluas kolaborasi dengan eksportir, importir, freight forwarder, dan perbankan, sekaligus mengembangkan produk yang lebih fleksibel dan terdigitalisasi.
Meski menghadapi tantangan seperti tekanan tarif, persaingan ketat, kompleksitas risiko rantai pasok global, hingga literasi risiko yang masih terbatas, AAUI memandang prospek marine cargo pada 2026 tetap moderat dan positif secara selektif. Fokus industri ke depan diarahkan pada kualitas pertumbuhan dan pengelolaan risiko yang lebih prudent.
Asuransi Wajib Turis Asing Dinilai Tak Mendesak, Pengamat: Fokuskan ke Wisatawan Lokal & Bencana
Rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing dinilai belum memiliki urgensi tinggi untuk diterapkan di Indonesia. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai kebijakan tersebut kurang relevan jika dibandingkan dengan kebutuhan perlindungan risiko yang berdampak lebih luas bagi masyarakat. Ia menyoroti jumlah wisatawan asing yang relatif kecil, sekitar 1,24 juta orang, jauh di bawah wisatawan Nusantara yang mencapai 102 juta orang per Desember 2024.
Menurut Irvan, jika melihat struktur pariwisata nasional, fokus kebijakan perlindungan seharusnya diarahkan pada wisatawan domestik yang jumlahnya jauh lebih besar. Selain itu, karakteristik geografis Indonesia yang rawan bencana membuat penerapan asuransi wajib bencana dinilai jauh lebih mendesak dan relevan secara nasional. Risiko gempa bumi, banjir, dan bencana hidrometeorologis lainnya memiliki dampak sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan risiko wisatawan asing.
Dari sisi industri, Irvan mengakui kewajiban asuransi perjalanan bagi turis asing berpotensi menambah pendapatan premi asuransi umum. Namun, manfaat tersebut dinilai tidak akan merata. Ia menilai perusahaan asuransi joint venture dan asing justru akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dibandingkan perusahaan asuransi nasional.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam serta koordinasi lintas sektor, terutama dengan kementerian terkait di bidang pariwisata dan keimigrasian. Dengan demikian, wacana asuransi wajib wisatawan asing masih akan melalui proses panjang sebelum benar-benar diterapkan.
Resolusi 2026 Tak Cuma Soal Karier! Pakar Ungkap 5 Langkah Wajib agar Finansial Tetap Sehat
Di tengah ketidakpastian ekonomi, perencanaan keuangan menjadi kebutuhan penting, terutama saat memasuki awal tahun ketika banyak orang mulai menyusun resolusi dan target hidup. Tanpa perencanaan yang jelas, kondisi keuangan pribadi maupun rumah tangga rentan terganggu akibat pengeluaran tak terduga di tengah keterbatasan pendapatan. Perencanaan keuangan yang baik dinilai mampu memberikan arah dalam mengelola penghasilan, membangun dana darurat, serta menyiapkan perlindungan finansial jangka panjang.
Faculty Head Sequis Quality Empowerment Sequis Life, Yan Ardhianto Handoyo, menekankan bahwa perencanaan keuangan sebaiknya dijadikan bagian dari resolusi Tahun Baru. Menurutnya, perencanaan harus disusun secara terstruktur dan dimulai dari langkah-langkah sederhana agar dapat dijalankan secara konsisten. Langkah awal yang disarankan adalah mengevaluasi kondisi keuangan dengan mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran, termasuk pengeluaran kecil namun rutin.
Tahap berikutnya adalah menetapkan tujuan keuangan yang jelas dan terukur agar alokasi dana dapat dilakukan secara tepat. Setelah itu, menyusun anggaran secara konsisten menjadi kunci pengendalian pengeluaran, salah satunya dengan metode 50/30/20. Yan juga menekankan pentingnya mengembangkan aset melalui instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko. Terakhir, proteksi keuangan melalui asuransi dinilai krusial untuk mengantisipasi risiko tak terduga. Yan menyarankan alokasi minimal 10% penghasilan untuk perlindungan, agar rencana keuangan tetap aman dan berkelanjutan sepanjang 2026.
Secara keseluruhan, rangkaian perkembangan ini menegaskan bahwa industri asuransi Indonesia tengah bergerak menuju fase pendewasaan yang lebih terstruktur, transparan, dan berbasis manajemen risiko. Penyesuaian regulasi, penerapan standar akuntansi baru, serta penguatan pengawasan menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada kemampuan pelaku industri dalam memperkuat underwriting, menyesuaikan produk dengan dinamika ekonomi, serta meningkatkan literasi dan perlindungan risiko bagi masyarakat. Tahun 2026 bukan sekadar momentum pertumbuhan, melainkan ujian konsistensi industri asuransi untuk tumbuh lebih sehat, prudent, dan berkelanjutan.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

