Industri Asuransi

Produk Unit Link Dalam Sorotan: Analisis Evaluasi Atas Dampak Yang Merugikan

Publik diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih produk asuransi, terutama yang terkait dengan investasi. JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan asuransi jiwa sedang mengevaluasi produk unit link atau asuransi yang terkait dengan investasi. Ini dilakukan mulai dari moratorium hingga penyesuaian skema produk.

Artikel ini sudah pernah dimuat di harian KOMPAS dengan judul “Pembenahan Industri Asuransi Mendesak Dilakukan” (6/12/2023).

Liga Asuransi – Publik diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih produk asuransi, terutama yang terkait dengan investasi. JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan asuransi jiwa sedang mengevaluasi produk unit link atau asuransi yang terkait dengan investasi. Ini dilakukan mulai dari moratorium hingga penyesuaian skema produk.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur produk asuransi yang terkait dengan investasi atau yang dikenal juga dengan unit link. Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Terkait dengan Investasi (PAYDI) ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi jiwa.

Produk unit link memiliki dua manfaat, yaitu manfaat investasi dalam jangka panjang dan manfaat proteksi. Namun, beberapa tahun belakangan ini, terdapat penawaran produk asuransi unit link yang salah kaprah sehingga masyarakat merasa dirugikan.

Direktur Utama PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance), Hanindio W Hadi, mengatakan bahwa perusahaan saat ini tengah melakukan moratorium atau menghentikan sementara penjualan satu-satunya produk unit link perseroan, yaitu PowerLink. Langkah ini diambil karena adanya penyesuaian dalam SE-OJK No 5/2022 tentang PAYDI.

” Dari hasil evaluasi kita ke belakang, produk ini memunculkan banyak potensi yang tidak begitu menguntungkan, baik bagi kami sebagai pengelola maupun bagi nasabah,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (10/12/2023).

Selama ini, penjualan produk unit link dilakukan melalui agen atau bersifat individual, yang menyebabkan adanya biaya-biaya tambahan seperti biaya akuisisi, sehingga mempengaruhi pengembangan investasi. Hanindio menambahkan bahwa hasil investasi produk PowerLink tidak terlalu memuaskan karena sebagian besar dari premi yang diterima dipotong di depan dan digunakan untuk pengembangan produk. Sampai dengan triwulan III-2023, Pertalife Insurance mengelola dana PowerLink sekitar Rp 34,5 miliar.

”Kita sedang memikirkan bagaimana mengubah strategi pemasaran agar tidak lagi melalui intermandiri yang mahal, salah satunya melalui platform digital, dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah diberikan oleh regulator. Namun, apakah ini efektif atau tidak, masih menjadi pekerjaan rumah kita,” ujarnya, menambahkan.

Pemahaman nasabah merupakan tantangan tersendiri bagi PertaLife Insurance agar literasi dan edukasi keuangan terkait pengelolaan risiko dapat ditingkatkan. Direktur Pemasaran PertaLife Insurance, Haris Anwar, menambahkan bahwa saat ini perusahaan sedang menyesuaikan produk PowerLink sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 5/2023 tentang Produk Asuransi yang Terkait dengan Investasi (PAYDI). Surat Edaran ini mewajibkan perusahaan melaporkan perbaikan ulang pada produk unit link. Penyesuaian ini mencakup masa tunggu, cuti premi, biaya asuransi, kanal penjualan yang lebih efisien, dan pilihan investasi yang lebih sehat.

Haris meyakini bahwa produk unit link memang diperlukan oleh nasabah. Meskipun demikian, penting bagi nasabah untuk memahami produk unit link secara menyeluruh agar dapat membuat keputusan secara rasional. “Pemahaman nasabah menjadi tantangan tersendiri bagi PertaLife Insurance agar literasi dan edukasi keuangan terkait pengelolaan risiko dapat dipahami lebih baik lagi,” ujarnya.

Data Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) per Oktober 2023. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan.

Chubb Life Indonesia Berkomitmen pada Pelindungan Konsumen dan Menyesuaikan Diri dengan Regulasi

Sementara itu, PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) berkomitmen untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen. Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang mengatur tentang PAYDI.

“Penyesuaian memang membutuhkan waktu. Kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya menjadi pembelajaran bersama di perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, kami berusaha menjaga reputasi dengan menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancara di Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

Pada triwulan III-2023, Chubb Life Indonesia mencatat pertumbuhan premi sebesar Rp 1,34 triliun, tumbuh 91 persen secara tahunan. Rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) Chubb Life Indonesia per akhir 2022 tercatat sebesar 1.336,25 persen, jauh di atas ambang batas minimum yaitu 120 persen.

Mengutip laporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan industri asuransi jiwa per September 2023 tercatat sebesar Rp 162,87 triliun atau mengalami penurunan sebesar 0,6 persen secara tahunan. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan premi dari produk asuransi jiwa unit link.

Motor Penggerak Pendapatan dalam Asuransi Jiwa

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan bahwa produk unitlink sempat menjadi motor penggerak utama bagi pendapatan premi dalam industri asuransi jiwa. Hal ini berdampak pada kinerja industri asuransi jiwa seiring dengan perbaikan penjualan produk unitlink. Meskipun demikian, Budi melanjutkan bahwa kontraksi yang dialami oleh industri asuransi jiwa akibat pembenahan produk unitlink tidak sebesar yang diperkirakan. Lebih lanjut, proporsi produk tradisional mampu melebihi produk unitlink, memberikan solusi untuk pertumbuhan industri asuransi jiwa.

“Bertanggung jawab untuk pembayaran klaim dan memberikan akses kepada nasabah untuk memiliki proteksi asuransi tetap menjadi prioritas. Saat produk unitlink masih dalam penyesuaian, kami akan menyediakan produk asuransi lainnya, termasuk produk tradisional,” kata Budi dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023 di Jakarta.

AAJI memproyeksikan bahwa produk unitlink akan mendapatkan proporsi lebih besar kembali setelah semua perusahaan asuransi jiwa beradaptasi dengan ketentuan SEOJK No 5/2022. Permintaan pasar terhadap produk unitlink tetap tinggi, dan diperlukan waktu 3-6 bulan untuk penyesuaian agar produk unitlink kembali pulih.

Tantangan Dalam Penawaran Produk Unitlink dan Peran Pemahaman Nasabah

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan pada Minggu (10/12/2023), bahwa dalam menawarkan produk unitlink, para agen cenderung menggambarkan investasi dengan pandangan optimis dan menjanjikan. Namun, risiko investasi seperti potensi penurunan nilai aset atau bahkan kehilangan aset tidak dijelaskan kepada calon nasabah.

“Apa yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi ternyata tidak terealisasi karena terjadi kesalahan penjualan oleh para agen. Mereka menawarkan skenario atau proposal yang menjanjikan pertambahan nilai, tetapi pada akhir kontrak justru mengalami penurunan,” katanya.

Ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dan yang diterima membuat nasabah merasa terkecoh. Banyak keluhan dari masyarakat dan bahkan muncul moratorium, yang mendorong penerbitan SEOJK No 5/2022 tentang PAYDI yang mulai berlaku per Maret 2022 dengan batas waktu penyesuaian oleh perusahaan hingga paling lambat 14 Maret 2023.

Menurut Irvan, SEOJK No 5/2022 tentang PAYDI lebih menekankan pada perlindungan konsumen yang sebelumnya kurang mendapat perhatian. Beberapa ketentuan mengatur perusahaan asuransi agar meningkatkan tata kelola investasi, melaporkan dan merekam, serta memastikan modal minimum sekitar Rp 200 miliar.

“Mereka seharusnya menyasar lapisan masyarakat yang sudah memahami investasi. Unitlink adalah produk yang sangat berisiko tinggi dan harus ditawarkan hanya kepada nasabah yang mampu menanggung risiko tersebut atau masyarakat lapisan menengah ke atas. Oleh karena itu, perusahaan seharusnya menyasar masyarakat kelas atas dan tidak ke kelas bawah,” tambah Irvan.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memprioritaskan kebutuhan perlindungan dengan memperhatikan kemampuan finansial. Kebutuhan perlindungan kesehatan, misalnya, sebaiknya tidak dicampuradukkan dengan produk investasi, begitu juga sebaliknya.

Kriteria Pemilihan Produk Asuransi dan Peran OJK dalam Pengawasan Industri Asuransi Jiwa

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa masyarakat perlu memperhatikan manfaat produk asuransi. Produk asuransi yang hanya memberikan manfaat proteksi umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan produk asuransi yang kompleks, seperti PAYDI yang menawarkan kombinasi manfaat proteksi dan investasi, beserta risiko investasi yang ditanggung oleh pemegang polis.

“Masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian antara spesifikasi produk asuransi yang akan dibeli dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya. Untuk produk asuransi yang mengandung manfaat tabungan atau investasi, jangan berharap return yang berlebihan dibandingkan dengan produk jasa keuangan lainnya, seperti return yang ditawarkan oleh produk deposito dari sektor industri perbankan,” kata Ogi.

Selain itu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi perlu diperhatikan, termasuk jenis aset, total nilai kewajiban, dan rasio kesehatan keuangan yang dapat dilihat secara berkala di situs resmi perusahaan. Secara umum, industri asuransi jiwa mencatatkan Rasio Kecukupan Modal (RBC) sebesar 435,98 persen, jauh di atas ambang batas minimum.

Dalam beberapa waktu terakhir, OJK mencabut izin usaha beberapa perusahaan asuransi yang tidak memenuhi syarat, seperti PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) per 1 Desember 2023, karena tidak memenuhi syarat minimum RBC, ekuitas, dan kecukupan investasi. Begitu juga izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dicabut karena melanggar peraturan perundang-undangan perasuransian.

Dalam industri asuransi jiwa, produk unitlink telah lama menjadi pendorong utama pendapatan premi. Namun, pembenahan pada produk tersebut mengakibatkan kontraksi yang tidak sebesar yang diantisipasi. AAJI memproyeksikan pemulihan proporsi produk unitlink setelah adaptasi perusahaan asuransi jiwa terhadap regulasi baru. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyoroti kesalahan penjualan yang membuat nasabah merasa terkecoh, mendorong penerbitan regulasi PAYDI oleh OJK. 

Irvan menekankan perlunya pemahaman nasabah terhadap mekanisme produk unitlink yang berisiko tinggi. Sementara itu, OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Ogi Prastomiyono, mengingatkan masyarakat untuk memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, serta memahami manfaat dan risiko. Kesimpulannya, tantangan dan penyesuaian dalam industri asuransi jiwa menggarisbawahi perlunya perlindungan konsumen, pemahaman produk, dan kesesuaian antara produk asuransi dengan kebutuhan individu guna menjaga kesehatan finansial masyarakat.

Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Pesan sekarang!

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Bangkitnya Asuransi Kami by Irvan Rahardjo

Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012