By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Senin, Mei 12, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025

Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
May 8, 2025

Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025

Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Khabar OJK > OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021
Khabar OJK

OJK News Update Minggu ke 2 Januari 2021

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Januari 11, 2021
191 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di Minggu kedua ini kami kembali menampilkan tiga berita pilihan seputar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan industri.

Berita pertama mengenai buntut dari permasalahan yang dihadapi oleh Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 mengenai tuntutan pengembalian premi. 

Berita kedua menampilkan persetujuan OJK mengenai penggantian nama AVIVA Life menjadi Asuransi Jiwa Astra.

Pada bagian terakhir ada berita pencabutan izin Unit Syariah dari Asuransi Bina Dana Artah (BADA).

Pada Sabtu  kemarin telah terjadi kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air flight SJ-182. Kami turut berduka atas terjadinya musibah ini. Kami akan menurunkan berita khusus tentang kecelakaan ini setelah tulisan ini.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan bagikan kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.

 

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Datangi OJK

CIREBON – Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera se-wilayah Ciayumajakuning, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/1/2021).

Kedatangan mereka perihal klaim dana nasabah yang tak kunjung cair. Mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019.

Secara serentak gerakan nasional nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini dilakukan menuntut klaim dana nasabah habis kontrak dan dana kelangsungan belajar yang tak kunjung cair.

Menurut salah satu perwakilan nasabah Dedi Yudianto, pemegang polis AJB Bumi Putera koordinator perwakilan wilayah Ciayumajakuning ini mendatangi kantor Otoritas Jasa keuangan, di Kota Cirebon, mereka meminta OJK membantu sesuai yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 terkait pemenuhan ketentuan.

“Secara nasional klaim dana nasabah pemegang polis sebanyak 3 juta peserta diseluruh Indonesia dengan total outstanding mencapai Rp10 triliun,” kata Dedi.

Sementara itu, perwakilan nasabah lainya, Tata Sutisna mengaku, tuntutan nasabah ke kantor OJK Cirebon ini hanya bisa disampaikan secara tertulis. Belum ada balasan keterangan resmi dari OJK perihal masa ini.

“Para nasabah korban AJB Bumiputera 1921 berharap OJK dapat memfasilitasi pencairan dana nasabah asuransi jiwa bersama Bumiputera,” pungkasnya. 

 

  • Ubah nama dari Astra Aviva Life, OJK berlakukan izin usaha bagi Asuransi Jiwa Astra

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Astra yang sebelumnya merupakan perusahaan asuransi jiwa dengan nama PT Astra Aviva Life. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, yakni tanggal 21 Desember 2020. 

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1). 

Sebelumnya pada tahun lalu, PT Astra International Tbk (ASII) melalui PT Sedaya Multi Investama mengakuisisi 49,99% saham di PT Astra Aviva Life dari Aviva International Holdings Limited (Aviva). Dengan terlaksananya transaksi ini, Astra Life dimiliki 99,99% oleh Astra secara langsung maupun tidak langsung. 

Direktur Astra Suparno Djasmin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kemitraan yang terjalin baik dengan Aviva selama enam tahun ini. “Akuisisi tersebut juga merupakan wujud kepercayaan kami terhadap industri asuransi jiwa yang memiliki prospek menjanjikan di Indonesia,” ujar Suparno dalam keterangan resmi kala itu. 

Aksi membeli Aviva ini memang semakin menegaskan jalur bisnis Astra di industri keuangan. Melalui Astra Financial, Astra menjalankan lima pilar bisnis sektor keuangan mulai dari perusahaan pembiayaan, asuransi, modal ventura, financial technology (fintech), hingga dana pensiun. 

 

  • OJK Cabut Izin Unit Syariah Asuransi Bina Dana Arta (ABDA)

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. pada akhir 2020. Unit syariah yang telah berjalan tujuh tahun itu pun berhenti beroperasi.

Pencabutan izin itu tertuang dalam pengumuman resmi otoritas bernomor PENG-1/NB.213/2020. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menjabarkan bahwa pencabutan izin pembentukan unit syariah perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP -13/NB.213/2020.

Menurutnya, keputusan itu berlaku sejak 23 Desember 2020, sehingga perusahaan asuransi dengan kode emiten ABDA itu tidak lagi memiliki unit usaha syariah. Perseroan pun hanya bergerak di bidang asuransi umum konvensional.

“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK,” tulis Kris dalam pengumuman resmi yang diterbitkan OJK pada Selasa (5/1/2021).

Unit syariah yang beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta itu tidak dapat lagi menjalankan penutupan asuransi bagi nasabah-nasabahnya. Unit usaha syariah itu telah berjalan selama tujuh tahun, sejak ABDA memperoleh izin unit usaha syariah pada 2013.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” tulis Kris.

Seperti diketahui, otoritas mewajibkan seluruh perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk menyerahkan rencana bisnis terkait pemisahan unit tersebut (spin off) pada Oktober 2020. Perusahaan yang akan memisahkan unit usahanya menjadi entitas baru memiliki waktu hingga 2024 untuk menyelesaikan rencananya.

Adapun, perusahaan yang memilih untuk tidak memisahkan unit usaha syariahnya harus menutup atau membubarkan unit tersebut.

TAGGED:asuransiasuransi indonesiaberita asuransiberita ojktop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Peluang Bisnis di Kementerian PUPR Tahun 2021, ada25 Proyek KPBU Senilai Rp 278,35 Triliun
Next Article Dampak Omnibus Law, Benarkah Klaim Asuransi Berpotensi Kena Pajak?

Latest News

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
83 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
76 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
77 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
87 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
119 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
165 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
213 Views
Asuransi Pertanian di Era Prabowo: Solusi Perlindungan untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 5, 2025
232 Views
Biaya Medis Melesat! Asuransi Syariah Jadi Kunci Lindungi Kekayaan dari Risiko Kritis: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 5, 2025
287 Views
Manajemen Risiko dalam Proyek Perikanan Pemerintah Prabowo: Strategi Perlindungan Lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 2, 2025
324 Views

Related ↷

Rahasia cara mengurus klaim asuransi proyek yang sukses

August 9, 2024
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 4 September 2020

September 28, 2020

Mobil Tertimpa Pohon, Akankah Claim di Cover Asuransi?

August 9, 2024

Apa sih Machinery Breakdown Insurance itu?

March 3, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker