Ulas Berita

Kenaikan PPN 12% di 2025 Akan Menjadi Tantangan Baru Bagi Industri Asuransi: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate di Indonesia

Liga Asuransi – Industri asuransi Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan baru, mulai dari rencana kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 hingga lonjakan inflasi medis yang mempengaruhi keberlanjutan asuransi kesehatan. Di tengah dinamika ini, kolaborasi strategis antara pemerintah, pelaku usaha, dan regulator menjadi semakin penting untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan. Dalam artikel ini, kami akan mengupas sejumlah isu terkini yang mempengaruhi sektor asuransi nasional, termasuk inovasi, kolaborasi, serta langkah strategis yang dilakukan untuk menjawab tantangan dan peluang yang ada. Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Menguatkan UMKM dengan Perlindungan Asuransi Mikro: Kolaborasi BRI Life dan Dinas Hortikultura Jawa Barat

Dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), risiko adalah bagian yang tak terhindarkan. Namun, perlindungan asuransi seringkali belum menjadi prioritas. Banyak pelaku UMKM, termasuk petani, masih menganggap asuransi jiwa sebagai kebutuhan yang kurang mendesak. Padahal, asuransi dapat menjadi solusi di saat-saat krisis yang tak terduga.

Menjawab tantangan ini, BRI Life berkolaborasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat untuk mempercepat inklusi dan literasi keuangan di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Langkah konkret diwujudkan dengan memberikan perlindungan berupa Asuransi Mikro Kredit Kesejahteraan Mikro (AMKKM) kepada 35.224 petani dari 24 kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Edukasi dan Perlindungan bagi Petani Jawa Barat

Direktur Pemasaran BRI Life, Sutadi, mengungkapkan bahwa rendahnya literasi asuransi di masyarakat menengah ke bawah masih menjadi tantangan besar. Banyak persepsi keliru tentang manfaat asuransi, yang membuat masyarakat ragu untuk memanfaatkan layanan ini.

“BRI Life berkomitmen memberikan edukasi dan literasi asuransi yang maksimal kepada masyarakat. Salah satunya kami lakukan melalui kerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura di Bandung,” jelas Sutadi.

Dalam program ini, BRI Life memberikan perlindungan AMKKM dengan total premi sebesar Rp 1,7 miliar. Manfaat yang diberikan mencakup perlindungan kecelakaan, kesehatan, dan santunan meninggal dunia.

Menghubungkan Ekosistem Keuangan dengan Agen BRILink

Selain menawarkan perlindungan, kerjasama ini juga mendukung pengembangan ekosistem BRI Group melalui pengenalan Agen BRILink. Agen ini menjadi pintu masuk bagi petani dan keluarganya untuk mengakses inklusi keuangan, khususnya produk asuransi.

“Upaya ini tidak hanya memberi perlindungan bagi petani, tetapi juga memperluas akses keuangan mereka. Dengan agen BRILink, petani diharapkan dapat lebih mudah memahami dan memanfaatkan layanan keuangan yang tersedia,” tambah Sutadi.

Langkah Strategis untuk Masa Depan UMKM

Melalui inisiatif ini, BRI Life menunjukkan dedikasinya dalam mendukung pelaku UMKM, terutama petani, agar lebih tangguh menghadapi risiko. Dengan kolaborasi yang berfokus pada edukasi dan perlindungan, BRI Life sekaligus membantu menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kerjasama ini menjadi contoh nyata bagaimana literasi dan inklusi keuangan dapat diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan asuransi sebagai bagian dari solusi, harapan untuk melihat UMKM tumbuh lebih kuat dan petani hidup lebih sejahtera semakin dekat menjadi kenyataan.

Source : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5809405/bri-life-sebar-asuransi-mikro-ke-35224-petani-dan-umkm?page=1 

 

Pentingnya Memahami Polis Asuransi untuk Perlindungan Finansial yang Optimal

Dalam setiap fase kehidupan, terutama setelah membangun keluarga, kebutuhan finansial menjadi semakin kompleks. Tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga mencakup dana kesehatan, pendidikan anak, pelunasan cicilan, hingga persiapan dana pensiun. Di tengah kebutuhan ini, asuransi hadir sebagai solusi untuk melindungi keluarga dari risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan.

Namun, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih sering terhalang oleh kurangnya pemahaman tentang bagaimana produk asuransi bekerja. “Banyak masyarakat belum benar-benar memahami isi polis asuransi yang mereka beli, termasuk syarat dan ketentuan yang ada di dalamnya,” ujar Karin, Kamis (26/11/2024).

Langkah-Langkah Memilih dan Memahami Polis Asuransi

Agar nasabah dapat memanfaatkan asuransi secara optimal, berikut langkah-langkah penting yang harus diperhatikan:

  1. Kenali Produk Asuransi yang Dibeli
    Pastikan produk yang dipilih sesuai kebutuhan dan memahami manfaat serta cakupannya.
  2. Periksa Kelengkapan Data
    Pastikan data pribadi dan riwayat kesehatan diisi dengan lengkap dan akurat.
  3. Pelajari Pasal Pengecualian
    Teliti ketentuan yang menjelaskan apa saja yang tidak termasuk dalam perlindungan polis.
  4. Pahami Prosedur Klaim
    Pastikan Anda memahami dokumen dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
  5. Evaluasi Polis Secara Berkala
    Sesuaikan kebutuhan asuransi dengan perubahan kondisi keuangan atau gaya hidup Anda.

Pentingnya Membayar Premi Tepat Waktu

Agar polis tetap aktif dan manfaat asuransi dapat dinikmati, nasabah harus membayar premi sesuai jadwal tanpa melalui perantara. “Pembayaran langsung ke rekening resmi perusahaan asuransi membantu menghindari risiko penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data,” tambah Karin.

Kesempatan Memahami Polis: Free Look Period

Perusahaan asuransi memberikan waktu 14 hari sejak polis diterima (free look period) agar nasabah dapat mempelajari detail polis dengan baik. Jika merasa tidak setuju dengan ketentuan yang ada, nasabah dapat membatalkan polis dan mengajukan pengembalian premi, meski sebagian nilai premi akan terpotong biaya administrasi dan pemeriksaan kesehatan jika ada.

Solusi Keluhan Nasabah

Jika terjadi keluhan terhadap produk atau layanan asuransi, nasabah disarankan menghubungi saluran resmi perusahaan. Apabila belum menemukan solusi, nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang berada di bawah pengawasan OJK.

Keterbukaan dan Kejujuran: Kunci Berasuransi

“Memahami isi polis asuransi bukan hanya hak, tetapi kewajiban setiap nasabah agar dapat menikmati manfaat perlindungan secara optimal,” tutup Karin. Dengan prinsip utmost good faith, nasabah dan perusahaan asuransi dapat membangun hubungan yang saling percaya, sehingga manfaat asuransi benar-benar dirasakan sesuai harapan.

Asuransi adalah langkah cerdas untuk melindungi masa depan keluarga. Jangan ragu untuk bertanya dan memahami setiap detail produk sebelum Anda memutuskan. Ingat, perlindungan yang baik dimulai dari pemahaman yang mendalam.

Source : https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2024/11/28/185539/tips_penting_bagi_para_nasabah_agar_tidak_salah_paham_fungsi_polis_asuransi/ 

 

Asuransi Jasindo Catat Kinerja Gemilang di Akhir 2024: Laba Naik 228%

PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menutup tahun 2024 dengan kinerja keuangan yang gemilang. Hingga Oktober 2024, Jasindo mencatatkan laba perusahaan sebesar Rp38,39 miliar, melonjak drastis hingga 228,47% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29,88 miliar.

Pertumbuhan ini tak lepas dari kenaikan pendapatan premi yang mencapai Rp2,95 triliun, meningkat 26,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, hasil underwriting Jasindo juga tumbuh 10,98% menjadi Rp215,14 miliar, menggambarkan pengelolaan risiko dan strategi underwriting yang solid.

Strategi Efektif dan Tata Kelola Unggul

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari strategi bisnis yang fokus pada profitabilitas dan tata kelola yang baik.

“Pencapaian ini menunjukkan kemampuan Asuransi Jasindo untuk terus tumbuh dan beradaptasi menghadapi tantangan pasar, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama di industri asuransi umum,” ujar Andy dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024.

Salah satu pendekatan yang menjadi kunci kesuksesan adalah konsep Risk Management Partnership. Pendekatan ini menempatkan Jasindo sebagai mitra strategis yang membantu nasabah dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko secara menyeluruh.

“Kami tidak hanya menyediakan perlindungan risiko, tetapi juga bertindak sebagai risk engineer, proaktif menganalisis potensi dan mengidentifikasi celah-celah risiko yang mungkin muncul,” tambahnya.

Tim Ahli sebagai Kunci Keberhasilan

Andy menekankan pentingnya peran aktif tim bisnis, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan, dalam keberhasilan strategi ini. Dengan keahlian teknis yang mumpuni, tim Jasindo mampu memberikan solusi asuransi yang tepat bagi nasabah.

“Peran mereka sangat penting dalam memberikan layanan bernilai tambah, membantu nasabah mengenali celah risiko, dan merancang strategi mitigasi yang efektif,” lanjut Andy.

Pertumbuhan Hasil Investasi yang Impresif

Selain laba operasional, hasil investasi Jasindo juga mencatatkan pertumbuhan signifikan, mencapai Rp215,20 miliar hingga Oktober 2024. Angka ini naik 37,12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp156,94 miliar.

“Pertumbuhan ini mencerminkan pengelolaan investasi yang semakin prudent dan optimal di tengah kondisi ekonomi yang dinamis,” ungkap Andy.

Dukungan BUMN untuk Negara

Sebagai bagian dari ekosistem BUMN, Jasindo berkomitmen mendukung kontribusi BUMN kepada negara melalui peningkatan pendapatan dan layanan yang bernilai tambah.

“Kami ingin terus menjadi mitra andalan dalam memberikan perlindungan risiko bagi masyarakat dan dunia usaha. Berbagai jalur distribusi layanan juga telah kami kembangkan melalui kerja sama dengan mitra strategis,” tambah Andy.

Optimisme Menyongsong 2025

Dengan pencapaian luar biasa di tahun ini, Asuransi Jasindo optimis menghadapi tantangan di tahun mendatang. Pertumbuhan laba, premi, underwriting, dan investasi menjadi bukti nyata bahwa strategi bisnis yang tepat dapat menghasilkan kinerja yang solid, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi industri asuransi nasional.

Pencapaian ini tidak hanya mengokohkan posisi Asuransi Jasindo di industri, tetapi juga menjadi inspirasi bagi perusahaan asuransi lainnya untuk terus berinovasi dan beradaptasi di tengah tantangan.

Source : https://mediaasuransinews.co.id/asuransi/laba-asuransi-jasindo-naik-22847-per-oktober-2024/ 

 

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Kendalikan Klaim Asuransi Kesehatan

Industri asuransi kesehatan tengah menghadapi tantangan besar akibat lonjakan inflasi medis pasca pandemi COVID-19. Dalam upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merumuskan Surat Edaran (SE) OJK yang akan mengatur batasan klaim asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperbaiki regulasi produk asuransi dan proses bisnisnya. “Kita sedang memfinalkan surat edaran produk asuransi kesehatan. Harapannya proses ini tetap berjalan, seperti pembaruan pada asuransi PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) sebelumnya,” ungkap Ogi usai acara Risk & Governance Summit 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Fokus pada Pembatasan Klaim Asuransi Kesehatan

Ogi menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang sedang dirumuskan dalam SE OJK adalah pembatasan klaim asuransi kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan finansial yang dihadapi oleh perusahaan asuransi akibat tingginya inflasi medis, yang saat ini mencapai kenaikan 18% hingga 20%.

Namun, OJK tidak bekerja sendiri. “Kami juga menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan aturan ini. Harapannya, akan tercipta solusi konkret yang memperbaiki ekosistem kesehatan, menjadikannya lebih efisien dan sehat, baik bagi rumah sakit, farmasi, dokter, maupun pihak terkait lainnya,” jelas Ogi.

Kolaborasi antara OJK dan Kemenkes menjadi lebih mudah karena kesinambungan kebijakan di bawah menteri yang sama. “Tinggal melanjutkan komunikasi yang sudah terjalin. Mudah-mudahan hasilnya bisa dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.

Inflasi Medis Picu Krisis Rasio Klaim

Data menunjukkan tantangan nyata yang dihadapi industri. Perusahaan asuransi jiwa mencatatkan pembayaran klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun pada semester I-2024. Menurut Freddy Thamrin, Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), rasio klaim asuransi kesehatan telah mencapai 105,7%, melebihi premi yang terkumpul.

“Perusahaan asuransi jiwa saat ini harus ‘menombok’ untuk menutup pembayaran klaim kesehatan. Hal ini tentu tidak ideal, karena keberlanjutan bisnis menjadi taruhannya,” ujar Freddy.

Harapan Baru untuk Industri Kesehatan

Dengan SE OJK yang tengah difinalkan, industri asuransi kesehatan diharapkan dapat menemukan solusi yang menyeimbangkan antara kebutuhan nasabah dan keberlanjutan perusahaan. Pembatasan klaim menjadi salah satu strategi untuk mengatasi defisit rasio klaim, tanpa mengorbankan pelayanan kepada pemegang polis.

Lebih dari itu, kolaborasi dengan Kemenkes juga membuka peluang terciptanya ekosistem kesehatan yang lebih tangguh, transparan, dan efisien di masa depan. Semoga langkah ini menjadi awal dari era baru dalam asuransi kesehatan, di mana nasabah tetap mendapatkan perlindungan optimal, sementara industri asuransi mampu bertahan menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/market/20241126165410-17-591322/inflasi-medis-bikin-asuransi-jebol-ojk-mau-lakukan-ini 

 

Industri Asuransi Siap Hadapi Tantangan Modal Minimum, Merger dan Akuisisi Jadi Solusi?

Dalam upaya memperkuat struktur permodalan perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ekuitas minimum melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini mensyaratkan perusahaan asuransi memiliki modal minimum Rp 250 miliar pada tahun 2026.

Namun, data terbaru per September 2024 menunjukkan bahwa dari 145 perusahaan perasuransian, sebanyak 44 perusahaan belum memenuhi persyaratan tersebut. Sebaran perusahaan yang belum memenuhi ketentuan terdiri dari 23 perusahaan asuransi umum, 15 perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 perusahaan reasuransi.

Tantangan Memenuhi Modal Minimum

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama yang dihadapi perusahaan asuransi adalah terbatasnya sumber modal. “Karakteristik sektor asuransi jiwa yang membutuhkan pengembalian modal jangka panjang membuat investor cenderung lebih selektif,” ujar Togar.

Tekanan ekonomi makro yang tinggi turut memperberat situasi. Meski begitu, AAJI mendorong perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan baik melalui strategi organik, seperti peningkatan penjualan premi, maupun strategi non-organik seperti merger dan akuisisi.

“Konsolidasi ini penting, terutama bagi perusahaan kecil, agar mereka dapat memperkuat kapasitas dan menghadapi risiko keuangan. Selain itu, adopsi teknologi canggih juga bisa meningkatkan kualitas layanan,” tambah Togar.

Merger dan Akuisisi: Solusi atau Tantangan Baru?

Banyak pihak memandang merger dan akuisisi sebagai solusi praktis untuk memenuhi aturan modal minimum. Senior Research Associate IFG Progress, Ibrahim Rohman, menyebutkan bahwa cara organik melalui peningkatan pendapatan premi akan sulit dilakukan di tengah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

“Melihat tren pertumbuhan premi saat ini, sulit bagi perusahaan untuk mengejar kebutuhan modal secara organik. Merger dan akuisisi menjadi solusi, meskipun tidak mudah,” ujar Ibrahim.

Ia menekankan bahwa perbedaan pengelolaan aset dan kewajiban (liability-driven investment) antar perusahaan dapat menjadi tantangan dalam proses konsolidasi. “Perusahaan harus memiliki strategi yang matang untuk menyelaraskan neraca keuangan sebelum proses merger atau akuisisi berjalan lancar,” tambahnya.

Klasterisasi Perusahaan Perasuransian

Untuk mempermudah pengelolaan perusahaan asuransi di masa depan, OJK juga akan memberlakukan klasterisasi perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) paling lambat 31 Desember 2028.

Klasterisasi ini terbagi menjadi dua kelompok:

  1. KPPE 1: Ekuitas minimum Rp 500 miliar untuk asuransi umum, Rp 200 miliar untuk asuransi syariah, Rp 1 triliun untuk reasuransi, dan Rp 400 miliar untuk reasuransi syariah.
  2. KPPE 2: Ekuitas minimum Rp 1 triliun untuk asuransi umum, Rp 500 miliar untuk asuransi syariah, Rp 2 triliun untuk reasuransi, dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.

Menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo, klasterisasi ini memungkinkan perusahaan yang tidak mampu memenuhi aturan modal untuk bergabung dengan perusahaan lain. “Konsolidasi melalui KPPE bisa menjadi jalan keluar bagi perusahaan kecil agar tetap eksis di industri,” ungkap Irvan.

Masa Depan Industri Asuransi

Dengan adanya aturan modal minimum dan klasterisasi ini, industri asuransi di Indonesia memasuki era baru yang menuntut efisiensi dan inovasi. Bagi perusahaan yang siap beradaptasi, peluang untuk memperkuat daya saing melalui konsolidasi terbuka lebar.

Namun, di sisi lain, aturan ini juga menjadi alarm bagi perusahaan yang belum memiliki strategi permodalan yang solid. Apakah mereka akan memilih bertahan dengan meningkatkan pendapatan premi atau mengambil langkah merger dan akuisisi sebagai jalan pintas?

Yang jelas, peraturan baru ini tidak hanya akan membentuk ulang lanskap industri asuransi, tetapi juga menentukan pemain utama yang akan terus eksis di masa depan.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/merger-dan-akuisisi-jadi-jalan-pintas-perasuransian-penuhi-aturan-modal-minimum 

 

Kenaikan PPN 12% di 2025 Akan Menjadi Tantangan Baru Bagi Industri Asuransi

Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 menjadi sorotan berbagai sektor industri, termasuk asuransi umum. Dampak kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama pada produk-produk yang terkait erat dengan asuransi kendaraan bermotor.

Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), Hilman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa asuransi kendaraan memiliki hubungan erat dengan penjualan barang-barang tersier seperti mobil.

“Setiap pembelian kendaraan selalu disertai PPN. Kenaikan ini dikhawatirkan akan meningkatkan harga mobil, sehingga menurunkan tingkat pembelian kendaraan dan asuransi,” jelas Hilman saat paparan kinerja di Jakarta (25/11).

Tantangan dan Strategi Zurich Syariah

Hilman menyebutkan bahwa lebih dari 50% portofolio Zurich berasal dari asuransi kendaraan. Meski pasar otomotif menghadapi tekanan, Zurich tetap optimis dapat tumbuh melalui inisiatif baru.

“Walaupun terdampak kelesuan industri otomotif, kami tetap berupaya tumbuh melalui strategi perpanjangan produk yang ada, upselling, cross-selling, serta meningkatkan loyalitas nasabah dengan program-program baru dan pelayanan yang lebih baik,” ungkapnya.

Zurich juga akan menggenjot produk mikro sebagai alternatif solusi untuk menjangkau lebih banyak segmen masyarakat. Dengan pendekatan ini, Zurich Indonesia optimistis mempertahankan momentum pertumbuhan bisnis yang tahun ini mencapai 17%.

“Tahun depan, kami berharap bisa tumbuh lebih tinggi lagi, tidak lebih rendah dari tahun ini,” tambah Hilman.

Pandangan Pengamat: Risiko Penurunan Daya Beli

Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto menilai kenaikan PPN 12% dapat memengaruhi harga premi asuransi. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap produk asuransi.

“Wacana kenaikan PPN ini bukanlah kabar baik bagi sebagian besar industri, karena berarti tambahan biaya yang harus dikeluarkan konsumen. Akibatnya, daya beli produk asuransi bisa menurun,” ujar Dedy.

Lebih jauh, Dedy mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk tingkat inklusi asuransi di Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK dan BPS, indeks inklusi keuangan tahun 2024 tercatat hanya 72,02%, turun signifikan dari 85,10% pada 2022.

“Penurunan indeks inklusi ini menjadi sinyal bahwa masyarakat semakin sulit mengakses layanan keuangan, termasuk asuransi,” imbuhnya.

Optimisme Industri Asuransi

Meski tantangan tersebut nyata, industri asuransi terus berupaya mencari solusi untuk tetap relevan dan tumbuh. Dengan inovasi produk, layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, serta fokus pada nasabah, Zurich dan pelaku industri lainnya berharap mampu menjaga stabilitas bisnis di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Pada akhirnya, keberhasilan menghadapi tantangan ini akan sangat bergantung pada kemampuan industri asuransi untuk beradaptasi dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat Indonesia.

Source : https://www.fortuneidn.com/finance/suheriadi/kenaikan-ppn-jadi-12-bakal-pengaruhi-daya-beli-asuransi?page=all 

 

Pialang Asuransi Targetkan Kontribusi 40% Premi Asuransi Umum di 2025

Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) memiliki target ambisius untuk meningkatkan kontribusi kanal distribusi pialang dalam total pendapatan premi asuransi umum pada tahun depan. Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Apparindo, menyatakan bahwa saat ini pialang asuransi sudah berkontribusi di atas 35% dari total premi asuransi umum. Namun, pada 2025, ia berharap kontribusi ini dapat mencapai 40%.

“Selama ini, pialang asuransi memang sudah menjadi saluran distribusi utama, dengan kontribusi premi yang rata-rata lebih dari 35%. Kami berupaya agar kontribusinya bisa meningkat menjadi setidaknya 40% pada tahun depan,” ujar Yulius dalam wawancaranya dengan Bisnis pada Jumat (22/11/2024).

Tiga Peran Pialang Asuransi yang Tak Tergantikan

Yulius menekankan bahwa meskipun industri asuransi semakin digital, pialang asuransi tetap memegang tiga peran penting yang sulit digantikan oleh teknologi atau saluran distribusi baru.

  1. Mediasi Bisnis: Pialang asuransi berfungsi sebagai perantara antara perusahaan asuransi dan nasabah, memastikan kesepakatan yang saling menguntungkan.
  2. Konsultasi: Pialang memberikan saran yang tepat mengenai produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien, serta membantu mereka memahami berbagai opsi perlindungan.
  3. Advokasi dalam Klaim: Ketika klaim asuransi diajukan, pialang berperan sebagai advokat yang memperjuangkan hak nasabah agar klaim mereka diproses secara adil.

Menurut Yulius, dua peran terakhir—konsultasi dan advokasi—adalah faktor utama yang membuat eksistensi pialang asuransi tetap relevan meskipun dunia bisnis semakin dipengaruhi oleh digitalisasi dan teknologi. “Peran-peran ini, terutama di bidang konsultasi dan advokasi klaim, akan tetap memberikan prospek cerah bagi pialang asuransi di Indonesia,” ujar Yulius.

Pialang Asuransi Masih Jadi Kontributor Utama Premi

Pialang asuransi memang tetap menjadi saluran distribusi yang dominan dalam industri asuransi umum. Pada semester I/2024, pialang asuransi mencatatkan kontribusi sebesar 34,5% dari total premi asuransi umum yang tercatat mencapai Rp57,91 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I/2023, yang tercatat sebesar 32,2% dari total premi asuransi umum senilai Rp48,90 triliun.

Dengan angka kontribusi yang terus meningkat, terlihat jelas bahwa pialang asuransi berperan penting dalam mendongkrak pendapatan premi dan memperluas penetrasi pasar asuransi umum di Indonesia.

Prospek Cerah untuk Industri Pialang Asuransi

Meskipun tantangan digitalisasi semakin besar, sektor pialang asuransi di Indonesia diyakini akan tetap berkembang. Inovasi digital dan transformasi teknologi mungkin akan membawa perubahan dalam cara distribusi asuransi, namun peran strategis pialang dalam mediasi, konsultasi, dan advokasi klaim tetap memberikan nilai tambah yang tidak dapat digantikan begitu saja oleh teknologi.

Dengan target kontribusi premi yang lebih besar di 2025, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar, pialang asuransi Indonesia diharapkan dapat terus memainkan peran vital dalam memperkuat industri asuransi nasional dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20241122/215/1818245/asosiasi-bidik-kontribusi-pialang-40-ke-pendapatan-premi-asuransi-umum-2025 

Pastikan bisnis Anda terlindungi dengan baik bersama L&G Insurance Broker, mitra terpercaya Anda di bidang asuransi bisnis dan industri. Dengan pengalaman dan komitmen kami sebagai broker asuransi profesional di Indonesia, kami siap membantu Anda dalam memilih perlindungan yang tepat untuk menghadapi berbagai risiko.

Untuk semua kebutuhan asuransi bisnis Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami. Klik tombol WhatsApp atau kunjungi website kami di www.lngrisk.co.id.

Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp di +62 811-8507-773, dan lindungi masa depan bisnis Anda bersama L&G Insurance Broker.

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!