Asuransi Konstruksi

Apa Akibatnya Jika Curang dalam Klaim Asuransi Proyek?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda sudah mulai bangkit setelah masa-masa tersulit akibat COVID-19 sudah terlewati. Selanjutnya kita harapkan semoga kondisinya akan semakin membaik. Aamiin.

Kali ini kita akan kembali membahas tentang asuransi proyek atau Construction All Risks Insurance (CAR). Jika selama ini kita banyak membahas tentang jaminan asuransi dalam kondisi yang normal dimana tidak ada hal-hal yang disembunyikan. Untuk kondisi seperti itu jikapun terjadi dispute atau perbedaan pendapat di dalam melihat kasus klaimnya, akan tetapi hasil akhirnya masih bisa diharapkan, walau mungkin tidak seindah yang Anda bayangkan.

Akan tetapi ada faktor yang sangat fundamental yang mungkin saja dilakukan oleh tertanggung yaitu kecurangan. Misalnya dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta atau menyembunyikan fakta yang sesungguhnya atau bekerjasama dengan pihak dalam pemufakatan jahat. Jika itu yang dilakukan dan kemudian hal itu diketahui oleh pihak asuransi, dapat dipastikan klaim asuransi pasti ditolak.

Broker asuransi atau konsultan asuransi juga tidak bisa berbuat apa-apa jika menyangkut dengan kecurangan. Jika broker asuransi memaksakan diri membantu dalam situasi seperti ini maka hal itu dapat mengancam karir dan izin dari perusahaannya.

Untuk mengetahui hal ini lebih lanjut, kami ingin membahas salah satu kondisi atau persyaratan polis asuransi Contractor’s All Risks (CAR) standard Munich Re pasal 8. Berikut kami kutipkan bahasa aslidan terjemahannya:

“8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three moths after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.”

Terjemahan

“8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang”

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pihak asuransi selalu melakukan evaluasi dan penilaian akan kejadian dan penyebab dari kecelakaan yang sesungguhnya. Jika mereka menemukan ada unsur kecurangan atau kesengajaan atau ada hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh tertanggung untuk menghindari terjadinya klaim, maka perusahaan asuransi menolak untuk membayar klaim tersebut.

Untuk memberikan kesempatan kepada tertanggung, perusahaan asuransi memberikan waktu tiga bulan kepada tertanggung untuk mengajukan bantahan atas penolakan tersebut, jika dalam waktu tiga bulan tersebut tertanggung tidak mengajukan maka penolakan klaim dianggap telah disetujui. Tapi jika ada penolakan dan asuransi mengajukan penyelesaian melalui arbitrase dan putusan arbitrase juga membenarkan keputusan asuransi maka klaim dianggap selesai dan tertanggung tidak dapat mengharapkan klaim ini lagi.

Untuk memberikan penjelasan lebih lengkap tentangan persyaratan polis asuransi ini, berikut ini kami akan tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Apa itu Arbitrase yang Mengikat dan Wajib?

Arbitrase mengikat dan wajib adalah ketentuan kontrak yang mengharuskan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan kontrak di hadapan seorang arbiter daripada melalui sistem pengadilan. Arbitrase mengikat dan wajib mungkin mengharuskan para pihak untuk melepaskan hak-hak tertentu, seperti kemampuan mereka untuk mengajukan banding atas suatu keputusan.

Memahami Arbitrase Mengikat Wajib

Arbitrase adalah bentuk penyelesaian lain di mana para pihak dalam suatu kontrak setuju agar kasus mereka ditinjau oleh pihak ketiga yang bukan hakim. Arbitrase mengikat wajib berarti para pihak diharuskan menggunakan arbiter, dan harus menerima keputusan arbiter.

Untuk hal-hal yang sangat penting dan berdampak signifikan, arbitrase dapat dilakukan oleh komite arbitrase atau tribunal yang fungsinya serupa dengan juri.

Ketika satu pihak dalam kontrak percaya bahwa pihak lain tidak menegakkan ketentuan perjanjian, biasanya memiliki hak untuk mencari ganti rugi di pengadilan. Jika kasus tersebut tidak diselesaikan sebelum mencapai pengadilan, sistem pengadilan dapat memberikan ganti rugi kepada penggugat jika ditemukan bahwa tergugat gagal mengikuti kata-kata dalam kontrak.

Kontrak yang dibuat oleh asuransi sering kali berisi klausul arbitrase wajib yang mengikat dalam pinjaman dan perjanjian untuk mencegah pelanggan bergabung dengan gugatan class action. Akibatnya, ketentuan tersebut menghapus atau membatasi pihak, seperti pelanggan, dari menuntut jika mereka merasa dirugikan.

Karena ketentuan ini mungkin terkubur dalam perjanjian dan karena arbitrase sering kali merupakan bentuk penyelesaian yang disalahpahami, banyak orang tidak mengetahui bahwa kontrak menghilangkan kemampuan mereka untuk menuntut. Dengan mengubur klausul dalam syarat dan ketentuan, banyak orang tidak menyadari bahwa hak-hak mereka menjadi berkurang secara signifikan.

Kritik tambahan terhadap arbitrase yang mengikat wajib, terutama di negara-negara dunia kedua dan ketiga, adalah bahwa pelanggan, pengguna, atau orang tunggal tidak memiliki suara atau kekuasaan dalam hal memilih arbiter yang tepat. Perusahaan dapat menggunakan hal ini untuk keuntungan mereka, mempekerjakan seorang arbiter yang mungkin tampak tidak memihak tetapi sebenarnya terkait dengan perusahaan, dan membuat penilaian berdasarkan barang dari kenalan mereka, bukan berdasarkan manfaat objektif dari kedua kasus tersebut.

Di banyak negara, praktik ini diawasi oleh organisasi seperti Better Business Bureau, memastikan bahwa semua penilaian adil, objektif, dan tanpa prasangka. Untuk alasan inilah hakim akan mengundurkan diri dari kasus jika mereka memiliki keterikatan pribadi. Hukuman yang sama berlaku untuk perusahaan atau individu yang mencoba mempengaruhi arbiter. Biasanya, panitia pengawas tidak akan banyak menunjukkan kelonggaran.

Tampaknya tidak ada banyak keuntungan dari klausul arbitrase yang mengikat wajib bagi individu. Masalah apa pun yang mereka miliki dapat dengan mudah diselesaikan di pengadilan terbuka, di mana para arbiter benar-benar tidak memihak, dan ada proses banding.

Bagaimana cara terbaik mengurus asuransi CAR/TPL?

Agar anda terhindar dari kegagalan di dalam mendapatkan klaim asuransi maka selalu gunakan jasa broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Jika saja Anda mendapatkan pengarahan yang benar dari broker asuransi ketika memulai jaminan asuransi, mungkin anda tidak perlu menyembunyikan fakta-fakta yang dapat membatalkan jaminan asuransi. Broker asuransi yang akan dapat membantu Anda untuk menemukan cara yang aman dan tidak melanggar ketentuan polis asuransi.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu Anda  broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

Source:

https://www.investopedia.com/terms/m/mandatory-binding-arbitration.asp

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012