Asuransi Pengiriman Barang

12 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Incoterm Freight On Board (F.O.B) dan Hubungannya dengan Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo)

Liga Asuransi – Perdagangan internasional memungkinkan negara-negara untuk memperluas pasar mereka dan mengakses barang dan jasa yang mungkin tidak tersedia di dalam negeri. Akibat perdagangan internasional, pasar menjadi lebih kompetitif. Hal ini pada akhirnya menghasilkan harga yang lebih kompetitif dan produk yang lebih murah kepada konsumen.

Perdagangan internasional adalah kunci kebangkitan ekonomi global. Dalam ekonomi global, terjadi penawaran dan permintaan, dan oleh karena  keduanya berdampak dan dipengaruhi oleh peristiwa global.

Perubahan politik di kawasan Eropa, misalnya, dapat mengakibatkan kenaikan biaya mesin-mesin dan produk industri. Hal ini dapat meningkatkan biaya produksi untuk perusahaan industri permesinan Amerika yang berbasis di India, yang kemudian akan mengakibatkan kenaikan harga yang dikenakan untuk produksi mobil yang mungkin dibeli oleh konsumen di Indonesia.

Di dalam bidang perdagangan export dan import banyak istilah dan bentuk perjanjian yang harus diketahui agar pihak pembeli dan penjual tidak dirugikan karena kekurangan pahaman. Ada beberapa bentuk perjanjian

Sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi pengangkutan barang atau Marine Cargo Insurance,  berikut ini kami sajikan penjelasan dari  salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance :

 

F.O.B. Attachment Clause

Notwithstanding anything contained herein to the contrary, the risks covered hereunder shall not attach to the interest hereby insured prior to being on board the overseas vessel at the port of shipment.

In case, however, the assured have to bear the risks of the interest hereby insured, under their F.O.B. or C. & F. contract with the shipper, from the time when it has effectively passed the rail of the overseas vessel at the port of shipment, the risks covered hereunder shall attach from that time.

 

TERJEMAHAN

F.O.B. Klausul Lampiran

Sekalipun ada yang bertentangan di sini, risiko yang tercakup di bawah ini tidak boleh melekat pada kepentingan yang diasuransikan dengan ini sebelum naik ke kapal luar negeri di pelabuhan pengiriman.

Namun, dalam hal tertanggung harus menanggung risiko dari kepentingan yang diasuransikan dengan ini, berdasarkan F.O.B. atau kontrak C. & F. dengan pengirim, sejak kapal tersebut telah secara efektif melewati rel kapal di luar negeri di pelabuhan pengiriman, risiko yang tercakup di bawah ini akan melekat sejak saat itu.

PENJELASAN F.O.B. Attachment Clause

  1. Perdagangan secara global memberi konsumen dan negara kesempatan untuk terpapar barang dan jasa yang tidak tersedia di negara mereka sendiri, atau yang akan lebih mahal di dalam negeri.
  2. Free On Board (FOB) adalah istilah pengiriman yang digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman. “FOB shipping point” atau “FOB origin” berarti pembeli berisiko dan mengambil alih kepemilikan barang setelah penjual mengirimkan produknya.
  3. Untuk pencatatan akuntansi, pemasok harus mencatat penjualan di titik keberangkatan dari dok pengirimannya. “Asal FOB” berarti pembeli membayar biaya pengiriman dari pabrik atau gudang dan mempunyai kepemilikan barang segera setelah barang tersebut meninggalkan tempat asalnya. “FOB destination” berarti penjual menahan risiko kerugian sampai barang sampai ke pembeli.
  4. Kontrak yang melibatkan transportasi internasional sering kali berisi istilah perdagangan singkat yang menjelaskan hal-hal seperti waktu dan tempat pengiriman, pembayaran, kapan risiko kerugian bergeser dari penjual ke pembeli, dan siapa yang membayar biaya pengiriman dan asuransi.
  5. Ketentuan perdagangan internasional yang paling umum adalah Incoterms, yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Internasional (ICC), tetapi perusahaan yang mengirimkan barang di Amerika Serikat juga harus mematuhi Uniform Commercial Code (UCC). Karena ada lebih dari satu set aturan, para pihak dalam kontrak harus secara jelas menunjukkan hukum yang mengatur mana yang mereka gunakan untuk pengiriman.
  6. Perdagangan internasional adalah kunci kebangkitan ekonomi global. Dalam ekonomi global, penawaran dan permintaan — dan oleh karena itu harga — keduanya berdampak dan dipengaruhi oleh peristiwa global.
  7. Ada yang berpendapat bahwa perdagangan internasional sebenarnya bisa berdampak buruk bagi negara-negara kecil, menempatkan mereka pada posisi yang lebih tidak menguntungkan di panggung dunia.
  8. Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
  9. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
  10. Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  11. Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  12. Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengecualian, memperbesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhanakan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.

Istagram @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012