By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Selasa, Agu 5, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
August 5, 2025

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami

By Hikmah Herdiana
August 1, 2025

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025

Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 30, 2025

Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat

By Hikmah Herdiana
July 29, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Kesehatan > Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan

Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?

Intan Aulia
By Intan Aulia
Published Juni 24, 2025
197 Views
10 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
Apa Itu Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan?Apa bedanya dengan sistem full coverage?Aturan Baru OJK 2025 tentang Co-PaymentBagaimana Cara Kerja Skema Co-Payment di Lapangan?Keuntungan dan Kekurangan Co-PaymentDampak Penerapan Co-Payment bagi HR & Divisi SDMStrategi HR dalam Menghadapi Aturan Baru IniButuh Bantuan Menyusun Skema Co-Payment yang Efektif?

Selamat datang di Liga Asuransi, tempat terpercaya untuk mendapatkan informasi terkini dan mendalam seputar manajemen risiko dan dunia asuransi. Kami hadir untuk membantu Anda—baik pelaku bisnis, profesional HR, maupun individu yang peduli akan perlindungan diri dan aset—dalam memahami strategi mitigasi risiko secara cerdas dan berkelanjutan.

Salah satu topik yang semakin krusial saat ini adalah Asuransi Kesehatan Karyawan. Di tengah dinamika regulasi dan tantangan tenaga kerja modern, asuransi kesehatan bukan lagi sekadar fasilitas, melainkan investasi strategis untuk menjaga produktivitas, loyalitas, dan keberlanjutan bisnis.

Melalui artikel-artikel kami, termasuk ulasan mendalam tentang skema co-payment dalam asuransi karyawan, Anda akan menemukan wawasan praktis dan relevan yang dapat langsung diterapkan dalam kebijakan perusahaan maupun keputusan pribadi. Kami percaya, perlindungan yang tepat dimulai dari informasi yang akurat.

Mari jelajahi konten kami, dan tingkatkan pemahaman Anda bersama Liga Asuransi — partner Anda dalam dunia manajemen risiko dan asuransi kesehatan karyawan.

Di tengah meningkatnya kesadaran perusahaan akan pentingnya kesejahteraan karyawan, asuransi kesehatan telah menjadi salah satu fasilitas paling krusial dalam paket kompensasi modern. Bagi banyak tenaga kerja, asuransi kesehatan karyawan bukan sekadar pelengkap, melainkan simbol nyata kepedulian perusahaan terhadap kesehatan individu dan keluarganya.

Namun, memasuki tahun 2025, dunia asuransi kesehatan karyawan di Indonesia mengalami perubahan penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur wajibnya skema co-payment—yakni pembagian biaya pengobatan antara peserta dan penyedia asuransi. Aturan ini menjadi perhatian utama, terutama bagi departemen Human Resources (HR) yang memegang tanggung jawab dalam pengelolaan program asuransi karyawan.

Menariknya, skema co-payment sebenarnya bukan hal baru di dunia. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan sebagian besar negara Eropa telah lama menerapkannya sebagai langkah untuk mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak. Di Indonesia, penerapan sistem ini menjadi tonggak penting untuk menyeimbangkan manfaat jangka panjang dengan keberlanjutan finansial perusahaan.

Lalu, apa sebenarnya co-payment itu? Apakah skema ini akan membebani karyawan? Bagaimana HR seharusnya menyikapi perubahan ini dengan strategi yang cerdas?

Artikel ini akan mengulas secara mendalam definisi, mekanisme, dampak, hingga solusi strategis penerapan co-payment dalam asuransi kesehatan karyawan, khususnya dari sudut pandang HR.

Apa Itu Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan?

Co-payment adalah skema pembagian biaya dalam pelayanan asuransi kesehatan, di mana peserta (dalam hal ini, karyawan) membayar sebagian dari total biaya pengobatan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Konsep ini sebenarnya sudah umum diterapkan di berbagai negara maju, dan kini mulai diadopsi secara lebih luas di Indonesia, terutama setelah terbitnya peraturan OJK terbaru.

Contoh sederhana:

Misalnya, seorang karyawan menjalani perawatan rawat jalan dengan total tagihan sebesar Rp1.000.000. Jika polis asuransi menetapkan skema co-payment 20%, maka:

  • Karyawan membayar Rp200.000
  • Asuransi menanggung Rp800.000

Jadi, co-payment bukan berarti asuransi tidak membayar, tapi karyawan ikut berpartisipasi sebagian sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Apa bedanya dengan sistem full coverage?

Pada sistem full coverage, seluruh biaya ditanggung penuh oleh asuransi (atau perusahaan), tanpa kontribusi dari karyawan. Sistem ini memang nyaman bagi peserta, tapi dalam jangka panjang berpotensi memicu penyalahgunaan manfaat (overutilization), seperti pergi ke dokter tanpa alasan mendesak hanya karena “gratis”.

Tujuan utama diterapkannya co-payment:

  • Mengurangi moral hazard, yaitu perilaku tidak bertanggung jawab dalam menggunakan layanan kesehatan
  • Mendorong karyawan lebih bijak dan selektif dalam menggunakan manfaat asuransi
  • Menstabilkan beban klaim asuransi, agar perusahaan tetap bisa memberikan benefit dalam jangka panjang

Dengan kata lain, co-payment adalah bentuk sistem yang mendorong kesadaran dan tanggung jawab bersama antara karyawan, perusahaan, dan penyedia asuransi. Tapi bagaimana aturan ini diwajibkan secara hukum? Mari kita bahas di bagian selanjutnya.

Aturan Baru OJK 2025 tentang Co-Payment

Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema co-payment. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan kesehatan dan menjaga keberlanjutan asuransi kesehatan di Indonesia.

Apa yang diatur dalam SEOJK No. 7/2025?

Surat Edaran ini mengharuskan seluruh perusahaan asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian besar biaya medis, namun dengan pembagian biaya yang lebih transparan dan terkontrol. Dalam skema co-payment, karyawan atau peserta asuransi diwajibkan untuk membayar sejumlah persentase tertentu dari total biaya yang dikeluarkan saat menerima layanan medis, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:

  • Kewajiban penerapan skema co-payment oleh perusahaan asuransi untuk mengurangi biaya klaim yang berlebihan.
  • Batasan nilai co-payment, yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi, biasanya berkisar antara 10%-30% dari biaya medis.
  • Penerapan yang berlaku bagi karyawan di semua level perusahaan, sehingga asuransi kesehatan menjadi lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak Langsung bagi Karyawan dan Perusahaan

Bagi karyawan, peraturan ini berarti mereka harus siap menanggung sebagian biaya pengobatan, meskipun asuransi masih menanggung bagian terbesar. Di sisi lain, perusahaan asuransi harus menyediakan solusi yang lebih efisien untuk mengelola dan menyusun skema co-payment yang tepat.

Bagi perusahaan yang menyediakan manfaat asuransi bagi karyawan, HR perlu menyiapkan strategi komunikasi yang efektif agar karyawan memahami sistem baru ini. Pemahaman yang jelas tentang co-payment akan menghindari kebingungannya saat harus membayar biaya kesehatan.

Bagaimana Cara Kerja Skema Co-Payment di Lapangan?

Meskipun secara konsep terdengar sederhana, implementasi co-payment di lapangan melibatkan beberapa tahapan dan pemahaman detail, baik dari pihak karyawan maupun HR. Ketika seseorang memanfaatkan asuransi kesehatan karyawan, ada dua hal utama yang menentukan: jenis fasilitas kesehatan yang dikunjungi dan mekanisme klaim yang digunakan.

  1. Mengakses Layanan Kesehatan

Karyawan bisa memilih berobat ke:

  • Fasilitas panel (klinik/RS yang sudah bekerja sama langsung dengan pihak asuransi)
  • Fasilitas non-panel (klinik/RS umum di luar jaringan rekanan)
  1. Sistem Pembayaran di Fasilitas Panel

Jika berobat di panel, sistem biasanya cashless, cukup menunjukkan kartu asuransi. Tapi, dengan skema co-payment:

  • Karyawan tetap harus membayar sebagian biaya saat itu juga, sesuai persentase yang berlaku.
  • Misal: Biaya rawat jalan Rp500.000 → Co-payment 20% → Karyawan bayar Rp100.000 langsung di tempat, sisanya ditanggung asuransi.
  1. Sistem Reimbursement di Fasilitas Non-Panel

Jika berobat di luar jaringan:

  • Karyawan bayar semua biaya terlebih dahulu
  • Kemudian mengajukan klaim reimbursement
  • Asuransi hanya mengganti sejumlah nilai yang telah dikurangi co-payment, sesuai plafon manfaat

Misal: Biaya rawat inap Rp8.000.000, co-payment 10% → Karyawan dibayar kembali Rp7.200.000

  1. Contoh Kasus Tambahan

Seorang karyawan melakukan operasi kecil (misalnya pengangkatan kista) dengan total biaya Rp12 juta. Dengan skema co-payment 15%, karyawan menanggung Rp1.800.000, sisanya ditanggung oleh asuransi. Biaya tersebut bisa dibayar langsung di fasilitas panel atau diklaim kembali jika melalui non-panel.

Skema ini juga berlaku pada benefit tambahan seperti asuransi gigi dan optik, meskipun seringkali dengan batasan maksimal dan persentase co-payment yang berbeda.

Dengan memahami alur kerja ini, HR bisa menyusun panduan penggunaan manfaat yang lebih mudah dipahami dan mencegah kebingungan di lapangan.

Keuntungan dan Kekurangan Co-Payment

Penerapan co-payment dalam asuransi kesehatan karyawan bukan hanya keputusan administratif, tetapi strategi kebijakan jangka panjang. Sistem ini memiliki sisi positif dalam hal efisiensi, namun juga mengandung risiko apabila tidak dikomunikasikan dan dikelola dengan baik. Berikut adalah keuntungan dan kekurangannya dari berbagai sudut pandang:

✅ Keuntungan Co-Payment

  1. Mencegah Penyalahgunaan (Moral Hazard)
    Dengan adanya kontribusi biaya, karyawan cenderung lebih selektif dalam menggunakan layanan medis. Hal ini dapat mencegah penggunaan layanan secara berlebihan hanya karena “gratis.”

  2. Menjaga Stabilitas Dana Asuransi
    Co-payment membantu perusahaan dan penyedia asuransi menjaga rasio klaim tetap sehat. Ini penting agar program manfaat tetap berkelanjutan dan premi tidak melonjak drastis tiap tahun.

  3. Mendorong Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama
    Skema ini menumbuhkan pemahaman bahwa layanan kesehatan adalah hak sekaligus tanggung jawab, sehingga semua pihak terdorong untuk bijak dalam pemanfaatannya.

  4. Disukai oleh Perusahaan Asuransi
    Dari sisi asuransi, co-payment memudahkan pengelolaan risiko klaim dan memungkinkan mereka menawarkan premi yang lebih kompetitif untuk perusahaan klien.

❌ Kekurangan Co-Payment

  1. Beban Finansial Tambahan untuk Karyawan
    Terutama bagi karyawan dengan penghasilan menengah ke bawah atau yang memiliki tanggungan keluarga, co-payment bisa menjadi beban baru yang cukup terasa.
  2. Turunnya Kepuasan Terhadap Benefit
    Karyawan yang terbiasa dengan skema full coverage mungkin menganggap co-payment sebagai “pemotongan hak,” jika tidak dijelaskan secara terbuka.
  3. Potensi Menunda Pengobatan
    Dalam beberapa kasus, karyawan mungkin menunda berobat karena harus menanggung biaya, yang justru dapat memperparah kondisi dan meningkatkan biaya pengobatan jangka panjang.
  4. Butuh Mekanisme Kontrol Tambahan
    Diperlukan batasan maksimal co-payment per tahun atau plafon pembayaran agar tidak membebani karyawan secara tidak proporsional, terutama untuk kasus penyakit berat atau berulang.

Dampak Penerapan Co-Payment bagi HR & Divisi SDM

Bagi divisi Human Resources (HR), penerapan skema co-payment bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga menyangkut pengelolaan ekspektasi karyawan, komunikasi kebijakan, dan strategi retensi talenta. Ketika skema ini mulai berlaku, HR menjadi garda terdepan dalam memastikan transisi berjalan lancar dan tidak mempengaruhi produktivitas atau kepuasan kerja.

  1. Penyesuaian Kebijakan Benefit

HR perlu memperbarui dokumen kebijakan manfaat karyawan, termasuk:

  • Buku panduan employee benefit
  • SOP reimburse dan co-payment
  • Materi onboarding untuk karyawan baru

Kebijakan lama yang berbunyi “biaya berobat ditanggung 100%” harus diperbarui agar mencerminkan skema baru yang lebih realistis.

  1. Edukasi Internal dan Komunikasi Transparan

Co-payment berpotensi menimbulkan resistensi jika tidak dijelaskan dengan baik. HR harus:

  • Mengadakan sesi sosialisasi atau townhall
  • Menyediakan FAQ dan panduan tertulis
  • Membuka saluran tanya-jawab (misalnya melalui HRBP atau platform internal)

Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan karyawan terhadap perusahaan.

  1. Pemilihan Mitra Asuransi yang Adaptif

HR juga perlu lebih selektif dalam memilih provider asuransi. Mitra yang responsif dan memiliki sistem klaim yang user-friendly akan sangat membantu dalam penerapan co-payment tanpa menimbulkan frustasi bagi karyawan.

  1. Monitoring dan Feedback Berkala

Setelah co-payment diberlakukan, HR disarankan untuk:

  • Memantau data pemakaian manfaat asuransi
  • Mencatat keluhan atau hambatan dari karyawan
  • Melakukan evaluasi tahunan dan negosiasi ulang dengan pihak asuransi jika diperlukan

Strategi HR dalam Menghadapi Aturan Baru Ini

Menerapkan co-payment dalam asuransi kesehatan karyawan bukan sekadar mengikuti regulasi, tetapi juga menyangkut pengelolaan komunikasi, ekspektasi, dan retensi karyawan. HR memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan resistensi atau penurunan kepuasan kerja. Berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan secara praktis:

  1. Sosialisasi dan Komunikasi yang Proaktif

Perubahan dalam sistem manfaat harus disampaikan secara bertahap dan jelas. Gunakan pendekatan:

  • Infografis visual (alur penggunaan asuransi + co-payment)
  • Sesi tanya jawab terbuka (town hall atau melalui HRBP)
  • Panduan tertulis berbasis contoh (FAQ, simulasi biaya, dsb)

Tujuannya adalah membangun pemahaman, bukan hanya mengumumkan perubahan.

  1. Bermitra dengan Broker atau Konsultan Asuransi

HR bisa menggandeng pihak profesional seperti broker asuransi untuk:

  • Menyusun desain paket manfaat yang optimal
  • Memberi pelatihan atau workshop kepada karyawan
  • Menjadi perantara dalam negosiasi dengan pihak asuransi

Dengan dukungan pihak ketiga yang netral, penyesuaian ini bisa berjalan lebih objektif dan transparan.

  1. Analisis Data dan Segmentasi Karyawan

Jangan terapkan skema yang seragam untuk semua. Gunakan data internal untuk menyusun skema yang relevan berdasarkan:

  • Usia dan status pernikahan
  • Riwayat penggunaan asuransi
  • Jenis pekerjaan (operasional vs administratif)
  1. Review & Audit Tahunan

Evaluasi penggunaan manfaat dan efektivitas co-payment secara berkala. Gunakan dashboard HRIS untuk memantau:

  • Tren klaim
  • Kinerja provider
  • Umpan balik karyawan

Audit rutin membantu HR menyusun strategi jangka panjang yang berkelanjutan dan tetap kompetitif dalam menarik talenta.

Butuh Bantuan Menyusun Skema Co-Payment yang Efektif?

Transisi ke sistem co-payment bisa terasa rumit, terutama bagi HR yang harus mengelola harapan karyawan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Di sinilah peran L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Sebagai broker asuransi berpengalaman, L&G membantu perusahaan menyusun paket asuransi kesehatan karyawan yang komprehensif, efisien, dan sesuai regulasi OJK terbaru.

Dengan dukungan tim ahli dan jaringan luas provider asuransi terpercaya, L&G siap mendampingi HR dari proses analisis kebutuhan, perancangan manfaat, hingga edukasi karyawan. Jadikan proses ini lebih ringan dan profesional bersama L&G.

Penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan karyawan bukan hanya soal membagi beban biaya, tetapi mencerminkan evolusi sistem manfaat menuju transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab bersama. Dalam konteks regulasi terbaru OJK, langkah ini menjadi penting untuk menciptakan sistem perlindungan kesehatan yang lebih tahan terhadap lonjakan klaim dan perubahan ekonomi.

Bagi HR, tantangan utamanya adalah bagaimana menjembatani antara kebijakan baru dan ekspektasi karyawan yang terbentuk dari sistem lama. Di sinilah kemampuan HR sebagai komunikator, edukator, dan perancang kebijakan diuji. HR masa kini bukan lagi sekadar pengelola administratif, melainkan penjaga kesejahteraan organisasi.

Dengan strategi komunikasi yang tepat, transparansi data, dan dukungan mitra asuransi yang profesional, co-payment bisa diintegrasikan sebagai bagian dari sistem yang sehat dan adil, tanpa mengorbankan kepuasan karyawan.

🔎 Ingin mendesain ulang sistem asuransi karyawan Anda agar sesuai aturan terbaru?
📞 Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-8507-773 — partner terpercaya untuk solusi manajemen risiko dan manfaat karyawan yang modern, fleksibel, dan patuh regulasi.

 

TAGGED:asuransi kesehatanasuransi kesehatan karyawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Next Article Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 5, 2025
44 Views
Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
122 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
259 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
94 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
90 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
87 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
103 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
91 Views
Insurance Compliance untuk Perusahaan China di Indonesia: Hindari Risiko Hukum dan Finansial
Bisnis
Juli 23, 2025
98 Views
Tender Proyek Water Supply: Kenali Resikonya dan Lindungi dengan Bantuan Broker Asuransi
Asuransi Konstruksi
Juli 22, 2025
95 Views

Related ↷

Melihat Prospek Cerah Industri Kesehatan di Tahun 2025

January 3, 2025

Mengapa Asuransi Kesehatan Perusahaan adalah Investasi, Bukan Biaya

April 11, 2025

Imbas Pandemi Berkepanjangan, Benarkah Asuransi Covid-19 Jadi Syarat Plesiran?

August 9, 2024
Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Juni 2020

June 20, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker