Liga Asuransi – Dunia asuransi di Indonesia tengah mengalami perubahan besar, dengan berbagai regulasi baru dan tantangan industri yang mempengaruhi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari lonjakan rugi bersih akibat implementasi PSAK 117 hingga dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas cakupan perlindungan bagi UMKM, petani, dan nelayan, tahun 2024 menjadi masa penuh dinamika bagi industri ini. Selain itu, performa positif beberapa perusahaan, seperti Tokio Marine Indonesia, memberikan secercah harapan di tengah tantangan yang ada. Artikel ini akan membahas tujuh berita terpenting dalam industri asuransi di Indonesia, termasuk kebijakan asuransi kendaraan wajib yang akan diberlakukan mulai 2025. Apa saja yang perlu Anda ketahui? Mari kita simak bersama!
Rugi Bersih Asuransi Umum Melonjak 1.080%: Dampak Implementasi PSAK 117
Industri asuransi umum di Indonesia mencatat lonjakan rugi bersih yang mengejutkan, yakni sebesar 1.080,29% secara month-to-month (mtm) per Oktober 2024. Nilai kerugian yang harus ditanggung meningkat drastis dari Rp 1,71 triliun pada September menjadi Rp 20,19 triliun. Lonjakan ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi sektor asuransi umum di tengah penerapan standar akuntansi terbaru.
Dampak Implementasi PSAK 117
Kerugian ini diduga erat kaitannya dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi, yang akan efektif mulai 1 Januari 2025. PSAK 117, adaptasi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, mengubah paradigma pelaporan keuangan perusahaan asuransi untuk menciptakan keseragaman dengan standar internasional.
Sebagai bagian dari persiapan, perusahaan asuransi telah memulai “parallel run” pada 2024. Proses ini memberikan gambaran lebih jelas tentang sebaran risiko jangka pendek hingga panjang, memengaruhi pencadangan premi dan pengakuan pendapatan. Salah satu implikasinya adalah identifikasi portofolio kontrak asuransi menjadi kategori tidak memberatkan, semi-memberatkan, dan memberatkan (onerous). Kontrak onerous memerlukan pencadangan lebih besar, yang berdampak pada modal perusahaan.
Lonjakan Cadangan Premi dan Dampaknya
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan cadangan premi menjadi faktor utama lonjakan rugi bersih. Cadangan premi melonjak 308,72% (mtm) menjadi Rp 24,98 triliun pada Oktober, naik dari Rp 6,11 triliun pada bulan sebelumnya. Salah satu komponen signifikan adalah cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan (CAPYBMP), yang naik 267,45% (mtm) dari Rp 7,15 triliun menjadi Rp 26,30 triliun.
Akibat pencadangan masif ini, pendapatan underwriting turun 35,52% (mtm) menjadi Rp 25,67 triliun, atau 44,68% lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). Kinerja underwriting semakin terbebani oleh klaim bruto yang naik 14,22% (mtm) menjadi Rp 42,29 triliun, sekalipun sebagian klaim dialihkan ke reasuransi.
Indikator Profitabilitas Memburuk
Hasil underwriting, sebagai indikator utama profitabilitas, mencatat defisit Rp 10,32 triliun, berbalik dari surplus Rp 7,20 triliun pada bulan sebelumnya. Hasil investasi yang meningkat 11,96% (mtm) menjadi Rp 5,89 triliun ternyata tidak cukup untuk menutupi beban usaha sebesar Rp 15,40 triliun yang naik 12,68% (mtm).
Dengan demikian, rugi usaha asuransi membengkak 1.547,38% (mtm) menjadi Rp 19,83 triliun. Kondisi ini membawa rugi bersih industri asuransi umum mencapai Rp 20,19 triliun pada Oktober 2024, kontras dengan laba bersih Rp 7,93 triliun yang tercatat pada Oktober 2023.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Lonjakan kerugian ini menjadi peringatan bagi industri asuransi umum untuk beradaptasi lebih baik dengan PSAK 117. Meskipun implementasi standar baru ini menuntut pencadangan lebih besar, hal ini diharapkan menciptakan transparansi dan daya saing yang lebih tinggi di pasar global.
Untuk jangka panjang, pendekatan yang lebih bijaksana dalam pengelolaan risiko dan strategi investasi yang solid menjadi kunci untuk mengembalikan profitabilitas. Meski masa transisi ini berat, industri asuransi umum memiliki peluang untuk menjadi lebih kuat dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan masa depan.
Source : https://investor.id/finance/384707/rugi-asuransi-umum-meroket-1080imbas-psak-117/
OJK Dorong Perlindungan Asuransi untuk UMKM, Petani, dan Nelayan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penetrasi asuransi ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menyatakan bahwa segmen masyarakat ini sangat cocok untuk produk asuransi mikro yang terjangkau dan sesuai kebutuhan.
“OJK mendorong penetrasi asuransi ke segmentasi UMKM, petani, dan nelayan melalui pengembangan produk asuransi mikro yang terjangkau dan sesuai kebutuhan, seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan Asuransi Perikanan untuk Nelayan Kecil (APUN),” ujar Djonieri, dikutip Rabu (25/12/2024).
Tantangan Penetrasi Asuransi di Indonesia
Djonieri mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Hingga September 2024, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia baru mencapai 2,8%. Tingkat penetrasi asuransi dihitung berdasarkan rasio premi industri asuransi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan asuransi mikro, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/2024. Regulasi ini mengatur penyederhanaan proses perizinan untuk produk asuransi sederhana, sehingga mempermudah perusahaan asuransi dalam meluncurkan produk baru yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kemudahan Proses Perizinan
Djonieri menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini memotong birokrasi yang sebelumnya menjadi hambatan dalam pengembangan produk asuransi. “Perusahaan asuransi hanya diwajibkan melaporkan produk asuransi lima hari kerja setelah perusahaan pertama kali memasarkannya kepada nasabah,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penetrasi asuransi mikro di kalangan UMKM, petani, dan nelayan yang selama ini dianggap rentan terhadap risiko finansial. Dengan tersedianya produk seperti AUTP, AUTS, dan APUN, kelompok masyarakat ini diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang memadai dengan biaya yang terjangkau.
Masa Depan Asuransi Mikro
Upaya OJK ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penetrasi asuransi secara nasional, tetapi juga mendukung inklusi keuangan yang lebih luas. Dengan regulasi yang lebih fleksibel dan produk yang relevan, asuransi mikro diharapkan menjadi solusi efektif dalam melindungi segmen masyarakat yang sebelumnya kurang terlayani.
Ke depan, kolaborasi antara OJK, perusahaan asuransi, dan pemerintah akan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem asuransi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Tokio Marine Indonesia Catat Kinerja Positif di Lini Asuransi Properti Rp 756 Miliar per November 2024, Naik 4%
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menunjukkan kinerja positif pada lini bisnis asuransi properti. Hingga November 2024, perusahaan mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 756 miliar, meningkat 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Nilai itu naik sekitar 4%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi, kepada Kontan, Kamis (26/12/2024).
Kontribusi Utama dari Segmen Commercial Property
Sancoyo menjelaskan bahwa segmen commercial property memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan premi asuransi properti, terutama melalui portofolio bisnis Jepang. Meski demikian, pencapaian tersebut masih di bawah target pertumbuhan 10% yang telah ditetapkan perusahaan untuk tahun ini.
“Melihat kondisi pasar yang penuh tantangan, kami tetap bersyukur dapat menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Tantangan di Pasar Properti
Menurut Sancoyo, pasar properti tahun ini masih menghadapi tantangan signifikan akibat tingginya suku bunga yang membatasi pertumbuhan pasar. Hal ini berdampak langsung pada bisnis asuransi properti, yang cenderung didominasi oleh perusahaan dengan captive market selama beberapa kuartal terakhir.
“Dalam beberapa kuartal terakhir, pertumbuhan asuransi properti juga cenderung didominasi oleh perusahaan yang memiliki captive market. Tahun depan, kami memprediksi tantangan di pasar asuransi properti akan semakin besar,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap optimistis bahwa pasar asuransi properti masih memiliki peluang untuk tumbuh, meskipun dengan laju yang lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Target Ambisius 2025
Tokio Marine Indonesia menargetkan pendapatan premi asuransi properti sebesar Rp 1 triliun pada 2025. Sancoyo mengakui bahwa target tersebut cukup menantang, tetapi pihaknya melihat peluang pertumbuhan terutama dari pasar lokal.
Untuk mencapai target tersebut, Tokio Marine akan fokus pada beberapa strategi, seperti memperkuat saluran distribusi melalui broker, yang saat ini menjadi kanal distribusi utama di pasar asuransi umum. Selain itu, perusahaan juga berencana memperluas penetrasi melalui saluran agency dengan fokus pada produk untuk segmen UKM.
“Kami optimistis segmen UKM dapat menjadi penggerak pertumbuhan signifikan pada 2025,” kata Sancoyo.
Fokus pada Inovasi dan Ekspansi
Dengan berbagai upaya yang direncanakan, Tokio Marine Indonesia berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat posisi di pasar asuransi properti. Perusahaan percaya bahwa strategi yang adaptif dan fokus pada kebutuhan pasar lokal dapat membantu menghadapi tantangan dan mencapai target ambisius di tahun-tahun mendatang.
OJK Tegaskan Kewajiban Ekuitas dan Likuiditas bagi Asuransi Kredit dan Suretyship
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 20/2023 menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimal Rp 250 miliar per 13 Desember 2024. Aturan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan finansial perusahaan asuransi dalam menghadapi risiko bisnis.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa selain ekuitas minimal, perusahaan juga diwajibkan memiliki rasio likuiditas yang sehat. “Rasio current asset dan liability minimal harus mencapai 150%. Ini adalah langkah antisipasi terhadap risiko bisnis yang dapat terjadi,” ujar Djonieri.
Kondisi Likuiditas Perusahaan Asuransi
OJK mencatat bahwa rata-rata perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit dan suretyship memiliki likuiditas sebesar 160%. Meski begitu, masih ada sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi aturan likuiditas ini.
“Kami terus memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap implementasi aturan ini, mengingat pentingnya likuiditas untuk menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi,” tambahnya.
Tujuan Aturan Baru
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah sekaligus meminimalkan risiko gagal bayar di industri asuransi kredit dan suretyship. Dengan ekuitas yang memadai dan likuiditas yang sehat, perusahaan asuransi diharapkan lebih siap menghadapi tantangan pasar yang dinamis.
Perhatian OJK terhadap Implementasi
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia dalam program Power Lunch pada Selasa (24/12/2024), Djonieri menegaskan bahwa OJK akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi mematuhi aturan baru ini. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Dengan penerapan aturan ini, OJK berharap industri asuransi kredit dan suretyship dapat lebih stabil dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Meskipun tantangan masih ada, langkah ini diyakini sebagai pijakan penting untuk menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK berencana terus mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri asuransi secara inklusif dan melindungi kepentingan masyarakat. “Kami percaya bahwa dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, kita dapat menciptakan industri asuransi yang lebih kuat dan terpercaya,” tutup Djonieri.
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan menghadapi aturan baru yang mengharuskan mereka untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor asuransi dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Apa Itu Asuransi Third Party Liability (TPL)?
Asuransi TPL adalah jenis perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Meskipun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, undang-undang terbaru, yaitu UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), membuka jalan bagi kewajiban memiliki asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan.
Peraturan Baru yang Sedang Disiapkan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aturan tentang asuransi kendaraan wajib ini masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah mengharapkan regulasi terkait dapat diterbitkan paling lambat pada Januari 2025, sesuai dengan amanat UU PPSK. “Setiap kendaraan wajib memiliki TPL pada tahun 2025,” jelas Ogi.
Mengapa Asuransi TPL Penting?
Penerapan asuransi kendaraan wajib sudah diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong gotong royong di masyarakat, di mana saat terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat lebih mudah dikelola dan dibagi.
Menurut Ogi, penerapan asuransi TPL ini juga penting untuk memperdalam pasar asuransi nasional. Saat ini, aset perusahaan asuransi hanya mencapai 5,32% dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang dianggap sangat rendah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas penetrasi asuransi dan memberikan proteksi lebih bagi masyarakat.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewajiban asuransi kendaraan ini masih dalam proses pembahasan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan rancangan peraturan, yang kemudian akan diteruskan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan dari industri asuransi dan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan sektor terkait.
Tantangan yang Dihadapi
Meskipun ide ini sudah mendapat dukungan, masih ada tantangan besar terkait mekanisme pelaksanaan. Salah satunya adalah penciptaan platform yang dapat mengidentifikasi jenis asuransi yang dimiliki setiap kendaraan. Tanpa sistem ini, penerapan kewajiban asuransi TPL akan sulit diawasi.
Namun, Ogi optimis bahwa melalui kolaborasi yang baik dan inovasi produk asuransi, kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik. “Industri perasuransian harus berinovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Kesimpulan
Dengan aturan baru yang akan berlaku pada 2025, setiap pemilik kendaraan wajib memiliki asuransi TPL, sebuah langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga dan memperdalam penetrasi pasar asuransi. Meskipun masih ada tantangan, pemerintah dan sektor keuangan bekerja sama untuk memastikan regulasi yang adil dan efektif bagi masyarakat.
OJK Cabut Izin Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia, Portofolio Ditransfer ke PT Zurich General Takaful
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia, sebuah langkah yang dilakukan setelah selesainya proses pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia.
Keputusan ini diumumkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan atas permohonan dari PT AXA Insurance Indonesia.
Proses Pengalihan Portofolio
Seiring dengan pencabutan izin unit syariah tersebut, seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kini telah dialihkan ke PT Zurich General Takaful Indonesia. Hal ini menandakan berakhirnya operasional unit syariah AXA yang selama ini beralamat di AXA Tower, Jakarta.
“Dengan dicabutnya izin pembentukan Unit Syariah di PT AXA Insurance Indonesia, perusahaan ini dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi syariah,” jelas Asep.
Dampak pada Industri Asuransi Syariah
Keputusan OJK ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap industri asuransi syariah di Indonesia. Meskipun PT AXA Insurance Indonesia tetap beroperasi di sektor asuransi umum, perusahaan ini tidak lagi dapat menawarkan produk asuransi syariah di pasar.
Pencabutan izin ini juga memberikan kesempatan bagi PT Zurich General Takaful Indonesia untuk memperluas basis pelanggan dan portofolio asuransi syariahnya, setelah menerima pengalihan portofolio dari AXA.
Langkah Berikutnya bagi Industri Asuransi Syariah
Perubahan ini menyoroti dinamika industri asuransi syariah Indonesia, yang terus berkembang dan membutuhkan penyesuaian regulasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan pasar. Pihak OJK akan terus mengawasi perkembangan pasar ini dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor asuransi syariah di Indonesia.
Keputusan ini juga mengingatkan pelaku industri untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga stabilitas dan integritas pasar asuransi syariah di Indonesia.
Askrindo Lakukan Perombakan Direksi dan Komisaris, Fokus Perkuat Kinerja dan Tata Kelola Perusahaan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Indonesia Financial Group (IFG), sebagai pemegang saham PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), baru saja melakukan perombakan besar terhadap jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari proses organisasi untuk meningkatkan kinerja dan mencapai visi perusahaan sebagai penyedia asuransi umum terbaik dan terkuat di Indonesia.
Perubahan di Jajaran Direksi
Dalam sebuah keputusan yang diterbitkan pada 24 Desember 2024, Menteri BUMN mengesahkan perubahan di jajaran direksi Askrindo melalui Keputusan SK-313/MBU/12/2024. Salah satu perubahan utama adalah pengangkatan R Mahelan Prabantarikso sebagai Direktur Kepatuhan, SDM, dan Manajemen Risiko menggantikan Kun Wahyu Wardana yang diberhentikan dengan hormat.
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, mengungkapkan bahwa pergantian ini adalah bagian dari perjalanan organisasi yang terus berkembang. “Harapannya, selain melanjutkan tata kerja yang telah dirintis, direksi baru dapat membawa perspektif dan cara kerja yang segar untuk mewujudkan visi perusahaan yang tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025-2029,” ujarnya.
Perubahan di Jajaran Komisaris
Selain perubahan di jajaran direksi, IFG juga mengumumkan perombakan di tingkat komisaris. Berdasarkan Keputusan SK-312/MBU/12/2024, dua komisaris Askrindo, Anindita Eka Wibisono dan Kemal Ataturk Arsjad, diberhentikan dengan hormat. Sebagai penggantinya, Viviet Savitri Putri diangkat sebagai Komisaris Independen yang baru.
Manajemen IFG mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi besar yang diberikan oleh para anggota dewan komisaris yang digantikan. IFG juga menyambut baik kehadiran para anggota baru, yakni R Mahelan Prabantarikso dan Viviet Savitri Putri, yang diharapkan dapat memperkuat tim manajemen Askrindo ke depan.
Tujuan Perubahan dan Harapan ke Depan
Plt Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S Adjie, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja Askrindo dalam memberikan layanan asuransi dan penjaminan yang berkelanjutan, serta memastikan perusahaan tetap berlandaskan pada tata kelola yang baik. “Sebagai bagian dari holding IFG, yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya melalui pengembangan dan perlindungan sektor UMKM, kami memiliki harapan tinggi agar jajaran direksi dan komisaris yang baru dapat menguatkan kinerja bisnis dan menciptakan perusahaan yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah,” jelas Denny.
Susunan Direksi dan Komisaris Askrindo Terbaru
Berikut adalah susunan direksi dan komisaris terbaru PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo):
Direksi:
- Direktur Utama: Fankar Umran
- Direktur Keuangan: Leonardo Henry Gavaza
- Direktur Teknik: Vincentius Wilianto
- Direktur Bisnis: Budhi Novianto
- Direktur Kepatuhan, SDM & Manajemen Risiko: R Mahelan Prabantarikso
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Widodo Ekatjahjana
- Komisaris: Encep Sudarwan
- Komisaris Independen: Heru Kreshna Reza
- Komisaris Independen: Renny Octavianus Rorong
- Komisaris Independen: Viviet Savitri Putri
Dengan jajaran manajemen yang baru, Askrindo diharapkan dapat terus berkembang dan semakin solid dalam memberikan layanan asuransi yang inovatif, terpercaya, dan memenuhi kebutuhan pasar, terutama di sektor UMKM yang menjadi fokus utama perusahaan.
Source : https://mediaasuransinews.co.id/asuransi/ifg-rombak-susunan-direksi-dan-komisaris-askrindo/
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, Hubungi Pialang Asuransi L&G Sekarang!
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS PERTAMBANGAN ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—